Category: Opini

  • Opini: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Dari Lampung untuk Indonesia, Radin Inten II dan K.H. Ahmad Hanafiah

    Opini: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Dari Lampung untuk Indonesia, Radin Inten II dan K.H. Ahmad Hanafiah

    Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Dari Lampung untuk Indonesia, Radin Inten II dan K.H. Ahmad Hanafiah
    Dr. Efa Rodiah Nur, MH
    Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung

    Setiap 10 November, Indonesia memperingati Hari Pahlawan, sebuah hari untuk mengenang dan menghormati pengorbanan para pejuang yang telah memberikan segalanya demi kemerdekaan bangsa. Tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” pada peringatan kali ini mengajak kita untuk lebih dari sekadar mengenang. Kita diajak untuk meneladani semangat juang para pahlawan yang telah berkorban, serta menghidupkan kembali rasa cinta tanah air dengan tindakan nyata, demi kemajuan bangsa.

    Bagi masyarakat Lampung, momen peringatan Hari Pahlawan tahun ini terasa lebih istimewa. Selain mengenang sosok Radin Inten II yang telah lama diakui sebagai pahlawan nasional, kita juga kini merayakan pengangkatan K.H. Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional pada tahun 2023. Kedua pahlawan ini bukan hanya memiliki kisah perjuangan yang luar biasa, tetapi juga semangat yang menginspirasi kita untuk terus mencintai dan berbakti kepada negeri ini.

    Radin Inten II, yang gugur pada 5 Oktober 1856, adalah pahlawan yang sangat layak mendapat penghargaan atas perjuangannya dalam mempertahankan tanah kelahirannya dari penjajahan Belanda. Sebagai pemimpin rakyat Lampung, Radin Inten II memimpin perlawanan dengan semangat yang kokoh dan teguh untuk mempertahankan kedaulatan serta keutuhan wilayah Lampung. Perjuangan beliau didasarkan pada landasan moral dan nasionalisme yang kuat, dan mendapat dukungan penuh dari rakyat Lampung yang percaya pada kepemimpinan dan tekad beliau.

    Perjuangan Radin Inten II juga mendapat dukungan dari berbagai daerah lain, termasuk Banten, yang turut memperjuangkan kemerdekaan bersama rakyat Lampung. Keberanian dan semangat perlawanan Radin Inten II tidak berbeda jauh dengan para pahlawan besar lainnya pada masa itu, seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Teuku Umar, Sultan Hasanuddin, Antasari, dan Pattimura. Mereka semua berjuang dengan jiwa yang sama, yaitu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan tanah air dari cengkeraman kolonialisme Belanda. Radin Inten II, dengan semangat juangnya yang tidak pernah padam, sangat layak diakui sebagai pahlawan nasional atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam mempertahankan kemerdekaan tanah air.

    Begitu pula dengan K.H. Ahmad Hanafiah, yang pada tahun 1947, memimpin perjuangan rakyat Lampung melawan Belanda di Baturaja. Dengan hanya bersenjatakan golok Ciomas, pasukan yang dipimpin oleh Hanafiah tetap bertempur melawan pasukan Belanda yang jauh lebih lengkap persenjataannya. Perjuangan Hanafiah, seperti halnya Radin Inten II, menunjukkan bahwa cinta tanah air bukan hanya sekadar ucapan atau simbol, tetapi juga tindakan nyata yang berani menghadapi bahaya demi kemerdekaan. Cinta tanah air bagi Hanafiah adalah pengorbanan yang tiada tara, yang tak terukur dengan harta atau gelar.

    Kedua pahlawan dari Lampung ini mengajarkan kita bahwa semangat juang dan cinta tanah air harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Cinta tanah air bukan hanya kata-kata atau simbol-simbol patriotik, tetapi pengorbanan yang tulus dan konsisten untuk kebaikan bangsa. Mereka tidak hanya berbicara tentang kemerdekaan, tetapi mereka berjuang untuk mencapainya-termasuk menghadapi segala keterbatasan dan rintangan.

    Hari Pahlawan adalah momen yang tepat untuk merenungkan bagaimana kita bisa meneladani semangat para pahlawan ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak harus berjuang di medan perang seperti mereka, tetapi kita bisa mengungkapkan rasa cinta tanah air melalui kontribusi positif dalam bidang apapun yang kita geluti. Di Lampung, kita bisa meneladani semangat para pahlawan ini dengan menjaga budaya, melestarikan alam, mengembangkan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendidikan yang berkualitas untuk generasi muda.

    Semangat Radin Inten II dan K.H. Ahmad Hanafiah mengingatkan kita bahwa perjuangan tidak berhenti pada masa lalu. Kita sebagai generasi penerus harus memastikan bahwa cinta kita terhadap negeri ini tercermin dalam setiap tindakan yang kita ambil untuk memajukan bangsa. Seperti pahlawan-pahlawan kita, kita juga memiliki tugas untuk menjaga keutuhan dan kemajuan negara, meski tantangan yang kita hadapi berbeda dengan yang mereka hadapi.

    Selamat Hari Pahlawan, 10 November. Mari kita teladani semangat juang para pahlawan kita, cintai negeri ini dengan cara kita masing-masing, dan teruskan perjuangan mereka untuk Indonesia yang lebih baik.

  • Opini: Hakekat Hari Pahlawan

    Opini: Hakekat Hari Pahlawan

    Hakekat Hari Pahlawan
    Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H.
    Ketua LP2M UIN Raden Intan Lampung
    Pengurus MUI Provinsi Lampung

    Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November merupakan momen yang penting untuk merenungkan perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa Indonesia. Pada hari ini kita tidak hanya mengenang peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah, tetapi juga mengingat makna sejati dari perjuangan mereka yang tidak hanya berupa pertempuran fisik, tetapi juga semangat untuk meraih kemerdekaan dan keadilan sosial.

    Pahlawan-pahlawan Indonesia yang kita kenal seperti Jenderal Sudirman, Bung Tomo, Pangeran Diponegoro, Raden Inten II, RA Kartini, Cut Nyak Dien, dan lain-lain mengajarkan kepada kita arti pengorbanan tanpa pamrih. Mereka tidak hanya berjuang dengan senjata, tetapi juga dengan keberanian menghadapi tantangan dan kesulitan hidup demi masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik.

    Hari pahlawan juga mengingatkan kepada kita bahwa semangat perjuangan itu tidak boleh berhenti pada peringatan tahunan saja. Sebagai generasi penerus, tentunya kita dituntut untuk mengisi kemerdekaan ini dengan prestasi, memajukan bangsa melalui inovasi, pendidikan, dan membangun solidaritas.

    Pahlawan sejati bukan hanya mereka yang gugur di medan perang, tetapi juga mereka yang terus berjuang untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik menuju masyarakat yang adil, beradab dan sejahtera. Untuk itu hari pahlawan  juga harus dipahami sebagai ajakan untuk tidak hanya mengenang masa lalu, tetapi juga untuk merenungkan bagaimana kita berkontribusi bagi bangsa ini melalui karya nyata, pendidikan, serta integritas dalam kehidupan sehari-hari.

    Dengan demikian hari pahlawan merupakan hari yang tepat untuk kita merenung, bersyukur dan berkomitmen untuk terus melanjutkan perjuangan mereka dengan memberikan yang terbaik apa yang bisa kita lakukan demi bangsa dan negara tercinta Indonesia. Wallahualam Bishawab.

  • Opini: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Mengenang Perjuangan KH Ahmad Hanafiah di Lampung

    Opini: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Mengenang Perjuangan KH Ahmad Hanafiah di Lampung

    Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Mengenang Perjuangan KH Ahmad Hanafiah di Lampung
    Agus Mahfudin Setiawan
    Dosen Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Intan Lampung

    Tanggal 10 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional di Indonesia, sebuah momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan yang dengan berani dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Menurut Saifullah Yusuf (Menteri Sosial RI), Hari Pahlawan bukan hanya untuk mereka yang berjuang di medan perang, tetapi juga bagi siapa saja yang tulus membela kebenaran dan keadilan. Semangat kepahlawanan ini diharapkan menjadi teladan di setiap lapisan masyarakat dan menjadi inspirasi bagi kita dalam mengabdi pada bangsa. Tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu,” mengajak masyarakat untuk menghidupkan kembali semangat kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu pahlawan yang dapat kita teladani adalah KH Ahmad Hanafiah, tokoh asal Lampung yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Perjuangan dan teladan yang diberikan KH Ahmad Hanafiah menjadi contoh nyata tentang bagaimana mencintai negeri dengan pengorbanan dan keberanian, yang terus relevan dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur.

    Biografi Singkat KH Ahmad Hanafiah
    KH Ahmad Hanafiah, atau dikenal juga sebagai KH Ahmad Alfiah, lahir pada tahun 1905 di Sukadana, sebuah kampung di Lampung yang dibangun oleh leluhur Abung. Ia tumbuh dalam lingkungan keluarga yang dikenal sebagai penyiar Islam dan merupakan keturunan dari Ki Masputra, seorang ulama utusan Sultan Banten. Sejak usia dini, kecerdasan dan ketekunan Hanafiah telah terlihat. Ia berhasil khatam Al-Qur’an pada usia lima tahun, menunjukkan kedalaman spiritualitas dan ketekunan belajar. Pendidikan formalnya diawali di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) di Sukadana, dan setelah itu, ia melanjutkan pendidikan agama di berbagai tempat, seperti di Jamiatul Chair di Batavia, Malaysia, dan akhirnya menimba ilmu di Makkah. Selama di Makkah, KH Ahmad Hanafiah aktif dalam Himpunan Pelajar Islam Lampung dan bahkan dipercaya untuk mengajar di Masjidil Haram, sebuah bukti pengakuan atas kapabilitas keilmuannya (Hamid, 2024).

    Setelah kembali ke Indonesia, KH Ahmad Hanafiah berdakwah di Lampung dengan cara yang khas. Ia menulis dua kitab penting dalam keislaman, yakni Sirr al-Dahr dan al-Hujjah. Kitab-kitab ini menjadi kontribusi signifikan dalam literatur keagamaan Islam di nusantara. Dalam Sirr al-Dahr, Hanafiah menafsirkan surat Al-‘Ashr dengan pendekatan yang mendalam, mengajarkan bahwa waktu adalah anugerah yang bisa memuliakan atau menghancurkan manusia, tergantung pada amalnya. Sedangkan, dalam al-Hujjah, ia membahas berbagai persoalan fiqih yang relevan bagi masyarakat lokal, menunjukkan kepeduliannya pada kebutuhan umat dan penguasaan ilmu agama yang mendalam. Melalui kedua karya ini, KH Ahmad Hanafiah tidak hanya menyebarkan ajaran Islam, tetapi juga memperkaya bahasa Melayu yang kemudian menjadi cikal bakal bahasa Indonesia. Pandangannya yang kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat adalah warisan intelektual yang sangat berharga (Jamaluddin et al., 2020).

    Menghidupkan Kembali Semangat Kepahlawanan KH Ahmad Hanafiah
    Kepahlawanan KH Ahmad Hanafiah dapat diteladani sebagai semangat cinta tanah air yang terwujud dalam tindakan nyata. Pada tahun 1947, ketika bangsa Indonesia baru saja merdeka, Belanda berusaha merebut kembali wilayah nusantara, termasuk Lampung. Dalam pertempuran di Baturaja, KH Ahmad Hanafiah memimpin laskar rakyat dengan semangat jihad. Meskipun pasukan yang dipimpinnya hanya bersenjatakan golok Ciomas, Hanafiah tidak gentar menghadapi pasukan Belanda yang memiliki persenjataan lebih lengkap. Semangatnya yang berapi-api menunjukkan bahwa cinta tanah air bukan sekadar slogan atau kata-kata, tetapi pengorbanan yang nyata demi kedaulatan bangsa.

    KH Ahmad Hanafiah juga dikenal atas keteguhan hatinya yang tak tergoyahkan. Ketika tertangkap, ia mengalami penyiksaan oleh tentara Belanda. Meskipun demikian, ia tetap teguh dalam keyakinannya dan tidak gentar menghadapi maut. Hanafiah akhirnya gugur dalam pertempuran tanpa meninggalkan makam, namun perjuangannya tetap abadi dalam ingatan masyarakat Lampung. Sebagai penghormatan atas jasa-jasanya, ia diakui sebagai Pahlawan Daerah Lampung pada tahun 2015 dan pada tahun 2023 ia diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Kisah hidupnya menjadi simbol keberanian, cinta tanah air, dan ketulusan dalam berjuang.
    Menginspirasi Cinta Negeri Melalui Teladan KH Ahmad Hanafiah

    Belajar dari perjuangan KH Ahmad Hanafiah, kita diajak untuk memaknai rasa cinta kepada negeri melalui semangat, pengorbanan, dan keberanian dalam membela kemerdekaan serta menjaga kedaulatan bangsa. Hanafiah menunjukkan bahwa cinta tanah air memerlukan kesungguhan, keberanian, dan kesiapan berkorban. Di tengah situasi yang serba sulit, ia tetap mengutamakan kepentingan bangsa di atas segala-galanya. Pengorbanannya dalam pertempuran di Baturaja, di mana ia memilih untuk gugur daripada menyerah, mencerminkan rasa cintanya yang mendalam terhadap Indonesia. Tindakan heroik seperti ini menjadi teladan bagi kita semua bahwa mencintai negeri bukanlah tindakan pasif, tetapi sebuah komitmen untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa.

    Selain pengorbanan fisik, KH Ahmad Hanafiah juga mengajarkan nilai cinta negeri melalui karya tulis dan pemikiran keagamaannya. Melalui kitab Sirr al-Dahr, ia menekankan pentingnya memanfaatkan waktu dengan baik dan menanamkan empat kunci keselamatan yaitu iman, amal shalih, kebenaran, dan kesabaran. Ia juga menulis al-Hujjah, yang mengupas persoalan fiqih lokal, mengajarkan masyarakat untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam yang kontekstual dan relevan. Upayanya untuk memadukan ajaran agama dengan kebutuhan lokal menunjukkan bahwa kecintaan pada negeri juga bisa diwujudkan melalui karya intelektual yang bermanfaat bagi umat. Dengan pemikirannya yang inklusif, Hanafiah mengajarkan bahwa membela tanah air juga bisa dilakukan melalui pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berguna bagi masyarakat luas.

    Perjuangan KH Ahmad Hanafiah adalah contoh nyata dari tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu.” Melalui semangat, pengorbanan, dan keberanian dalam menghadapi penjajah, ia mengajarkan kepada kita bahwa cinta tanah air adalah tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Pengorbanannya yang besar bagi bangsa Indonesia, bahkan hingga mengorbankan nyawa, menunjukkan bahwa kecintaan pada negeri harus didasari oleh ketulusan dan keteguhan hati. Ia adalah sosok yang tidak hanya berjuang di medan perang, tetapi juga dalam dunia intelektual dan dakwah, dengan karyanya yang berpengaruh bagi masyarakat dan perkembangan agama Islam di Lampung. Perjuangan KH Ahmad Hanafiah diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi masa kini untuk terus menjaga dan membangun Indonesia melalui upaya nyata, baik dalam pendidikan, teknologi, maupun peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Hari Pahlawan tidak hanya menjadi momen mengenang para pejuang, tetapi juga sebagai pengingat untuk membangkitkan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menghadapi tantangan masa kini. Dengan meneladani KH Ahmad Hanafiah, kita belajar bahwa mencintai tanah air memerlukan pengorbanan, kesetiaan, dan keteguhan. Semangat juang yang ditunjukkan oleh Hanafiah adalah cerminan cinta tanah air yang sejati, yang dapat kita wujudkan dalam bentuk partisipasi aktif, kontribusi positif, dan semangat membangun bangsa yang lebih baik. Marilah kita menjadikan semangat Hari Pahlawan sebagai inspirasi untuk terus berjuang demi Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

  • Opini: Benang Merah Transmigrasi, Proklamasi, dan Hari Pahlawan

    Opini: Benang Merah Transmigrasi, Proklamasi, dan Hari Pahlawan

    Benang Merah Transmigrasi, Proklamasi, dan Hari Pahlawan
    Hasprabu
    Ketua Umum DPP PATRI

    Mengapa ketika Indonesia sudah Merdeka (17/08/1945), Belanda masih berusaha menguasai Indonesia?

    Bahkan saat Tentara Sekutu datang ke Surabaya hendak melucuti tentara Jepang, Belanda ikut membonceng. Ingin kembali menjajah? Sehingga tidak terelakkan perang hebat pada 10 November 1945 di Surabaya.

    Sejarah juga mencatat. Tahun 1949, Belanda ingin meninggalkan Indonesia. Tapi sebelumnya membuat Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Lagi-lagi menggunakan akal bulus, hendak memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Tidak mempan. Karena pada 17 Agustus 1950, RIS bubar.

    Negara di dunia anggota PBB mengakui kemerdekaan Indonesia. Bahkan sidang PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) juga menetapkan. Indonesia adalah negara kepulauan yang berdaulat (Resolusi PBB Nomor 2504, tanggal 19 November 1969). Terakhir, sebelum meninggalkan Indonesia, Indonesia menanamkan benih sparatisme. Misalnya adanya RMS dan OPM.

    Maka, untuk tetap menjaga persatuan antar anak Bangsa dan kedaulatan negara, harus ada upaya yang tepat. Dimulai dari Kebangkitan Nasional (1908), dan Sumpah Pemuda (28/10/1928) merupakan bukti nyata. Bahwa sejak dulu ada kesadaran seluruh warga negara kepulauan ini ingin tetap bersatu. Ingin adanya negeri yang Merdeka. Rumah Besar Indonesia yang berdaulat, tanpa memandang Agama, Suku, Bahasa, dan Budaya.

    Bung Karno (1927) menyatakan pentingnya Gerakan Transmigrasi. Gagasan itu baru dapat dijalankan setelah Indonesia Merdeka. Transmigrasi adalah Gerakan Nasional untuk mendekatkan, merekatkan, dan menyatukan hati anak Bangsa Indonesia.

    Karena itu jelas. Bagi yang menentang Gerakan Nasional Transmigrasi pada dasarnya anti sejarah. Anti persatuan. Termakan oleh provokasi penjajahan.

    Tugas pemimpin negeri ini adalah:
    #01. Mengembalikan pelajaran Sejarah Nasional. Agar generasi penerus memahami sejarah bangsa dan negaranya.
    #02. Mengembalikan Gerakan Nasional Transmigrasi untuk mempersatukan dan mensejahterakan rakyatnya.

    Jangan sampai Transmigrasi hanya proyek memindahkan masalah. Sesama anak bangsa harus dipersatukan, sehingga tidak ada kesenjangan dalam ekonomi, sosial, budaya, dan pemahaman kebangsaan. Sehingga kita semua Cinta Tanah Air Indonesia.

  • Opini: Perguruan Tinggi Berbasis Ekologi

    Opini: Perguruan Tinggi Berbasis Ekologi

    Perguruan Tinggi Berbasis Ekologi
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Dosen UIN Raden Intan Lampung

    Green Kampus atau ketap dikenal dengan istilah kampus berbasis ekologi Kampus berbasis ialah kampus yang menerapkan ekologi dalam kegiatannya. Green Kampus adalah kerangka konseptual yang terfokus pada hubungan antara mahasiswa dengan lingkungan kampus. Sedangkan ekologi adalah ilmu yang mempeelajari tentang hubungan makhluk hidup terhadap lingkungannya.

    Kampus adalah ruang yang indah untuk bertumbuh dan berkembangnya ilmu pengetahuan, sehingga kampus kerap kali disebut agen perubahan, karena di kampus lah dunia pemikiran akan tumbuh dan berkembang, terpupuk dan terpelihara. Green kampus sejatinya dapat ditetapkan pada banyak hal, seperti halnya dalam pembangunan embung (kolam yang berwadah air) sebagai upaya untuk menjadi muara air yang berasal dari sudut-sudut kampus. Sumur serapan juga menarik untuk diterapkan di kampus agar senantiasa menjaga keseimbangan air yang dibutuhkan disekitar lingkungan kampus. Reboisasi (penghijauan) di sekitar kampus juga menjadi upaya yang harus ada di sekitar kampus, sehingga kampus asri dan tidak gersang.

    Tata parkir yang memadai juga menjadi unsur yang harus ada pada green kampus, mengingat bahwa kendaraan motor akan senantiasa menghasilkan polusi yang akan dapat mencemari lingkungan, baik berupa asap yang dihasilkan maupun suara kendaraan yang juga dapat mengganggu proses belajar-mengajar. Hal yang juga tidak kalah penting adalah kontrol terhadap ekologi, sehingga tidak hanya mewujudkan, melainkan justru merawat yang telah ada merupakan hal yang juga urgen dan harus berkelanjutan. Mengingat banyaknya populasi manusia di sekitar kampus kerap kali menyebabkan banyaknya ketidak seimbang antara sebuah aturan dan implementasi terhadap aturan tersebut, misalnya adalah persoalan sampah dan kotak sampah. Sampah pasti akan dihasilkan oleh mahasiswa, baik berupa sisa makan maupun wadah makanan, sehingga kampus harus turut menyediakan kotak sampah yang memadai, sehingga antara sampah basah dan kering menjadi target sasaran yang terpelihara.

    Dalam mewujudkan green kampus yang berkelanjutan, tata bangunan dan tata ruang serba asesoris bangunan juga sangat menjadi penting untuk diperhatikan, mengingat bahwa setiap bangunan yang terdiri dari ruang-ruang yang juga membutuhkan sirkulasi udara yang memadai agar para mahasiswa nyaman untuk belajar dan bagi para dosen nyaman untuk mengajar. Di sadari atau tidak bahwa setiap gedung akan memiliki kamar mandi dan juga membutuhkan parit sebagai media penyaluran air, sehingga tata kelola pembangunan juga harus terintegrasi dengan kebutuhan lingkungan. Hal yang juga tidak kalah pentingnya dari green kampus adalah kurikulum berbasis ekologi. Menarik untuk dikaji dan juga dikembangkan agar pada satu sisi kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga bernilai maslahat.

  • Opini: Optimalisasi Fungsi Bank Syariah bersama BAZNAS dan Dinas Peternakan dalam Pengelolaan Zakat: Kontribusi Muzaki dan Munfiq sebagai Pahlawan Kesejahteraan

    Opini: Optimalisasi Fungsi Bank Syariah bersama BAZNAS dan Dinas Peternakan dalam Pengelolaan Zakat: Kontribusi Muzaki dan Munfiq sebagai Pahlawan Kesejahteraan

    Optimalisasi Fungsi Bank Syariah bersama BAZNAS dan Dinas Peternakan dalam Pengelolaan Zakat: Kontribusi Muzaki dan Munfiq sebagai Pahlawan Kesejahteraan

    KH. Suryani M. Nur
    (Ketua MUI Provinsi Lampung)

    Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki potensi besar untuk mempengaruhi perubahan sosial dan ekonomi. Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yakni vertikal (hubungan dengan Allah) dan horisontal (hubungan sosial kemasyarakatan) melalui kepekaan dan kepedulian kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan.
    Fungsi zakat bukan hanya sebagai kewajiban agama bagi umat Muslim, tetapi juga sebagai instrumen yang sangat efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan keadilan sosial. Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun berdasarkan indikator pemetaan potensi zakat. Sedangkan Provinsi Lampung memiliki potensi zakat sekitar Rp 5,31 triliun per tahun.

    Salah satu pendekatan yang dapat mengoptimalkan dampak zakat adalah kolaborasi antara Bank Syariah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan dinas terkait seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan menggabungkan kekuatan lembaga keuangan, lembaga pengelola zakat, dan sektor pertanian atau peternakan, zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya sebagai bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai sumber pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economic development). Dalam konteks ini, pemberi zakat (muzaki) dan pemberi infak (munfiq) berperan sebagai pahlawan kesejahteraan, yang kontribusinya sangat penting dalam menciptakan perubahan positif di masyarakat.

    A. Bank Syariah dalam Pengelolaan Zakat.
    Bank Syariah, sebagai lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah, memiliki peran penting dalam optimalisasi pengelolaan zakat. Salah satu peran utamanya adalah memfasilitasi pembayaran zakat secara praktis, aman, dan efisien. Bank Syariah dapat menggunakan teknologi digital untuk menyediakan platform bagi muzaki untuk menunaikan zakat, baik itu zakat fitrah, zakat mal, maupun zakat profesi. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, muzaki tidak hanya bisa membayar zakat dengan mudah, tetapi juga memperoleh laporan yang transparan mengenai penggunaan dana zakat tersebut.

    Melalui kolaborasi dengan BAZNAS, Bank Syariah juga dapat memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul didistribusikan dengan tepat kepada mustahiq (penerima zakat). Sistem yang efisien dan transparan ini membantu meningkatkan kepercayaan (trust) muzaki dan mendorong mereka untuk berzakat lebih rutin, sehingga zakat yang dihimpun semakin optimal. Bank Syariah tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga dapat memainkan peran edukatif dengan memberikan pengetahuan kepada muzaki tentang pentingnya zakat dan cara yang tepat dalam menghitung serta menyalurkan zakat.

    B. BAZNAS: Lembaga Pengelola Zakat yang Berfokus pada Pemberdayaan.
    BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki tugas utama dalam mengelola zakat di Indonesia (berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat) meningkatkan dampak zakat melalui pendekatan yang lebih holistik. Pengelolaan zakat yang baik oleh BAZNAS tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan langsung, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi penerima zakat (mustahiq), agar mereka dapat mandiri dan keluar dari kemiskinan yang pada saatnya nanti berubah dari mustahiq menjadi muzaki.

    BAZNAS dapat bekerja sama dengan Bank Syariah untuk memperluas jangkauan dan aksesibilitas zakat, serta memanfaatkan dana zakat untuk program-program yang bersifat produktif, seperti pemberian modal usaha, pendidikan, dan kesehatan. Dalam kolaborasi ini, BAZNAS juga dapat berkoordinasi dengan sektor-sektor lain, seperti Dinas Peternakan, untuk menciptakan program pemberdayaan yang lebih berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam hal ketahanan pangan dan pengembangan usaha berbasis peternakan.

    C. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Ekonomi.
    Salah satu tantangan utama yang dihadapi masyarakat miskin adalah ketahanan pangan. Dalam konteks ini, Dinas Peternakan memainkan peran penting dalam membantu mustahiq meningkatkan produksi pangan melalui sektor peternakan. Kolaborasi antara BAZNAS, Bank Syariah, dan Dinas Peternakan dapat menghasilkan program-program yang tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi juga menciptakan peluang untuk meningkatkan pendapatan jangka panjang melalui kegiatan peternakan. Sebagai contoh, dana zakat yang dihimpun dapat digunakan untuk membeli bibit ternak, seperti kambing atau sapi, yang kemudian diberikan kepada mustahiq yang memiliki potensi untuk mengembangkan usaha peternakan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat berperan dalam memberikan pelatihan tentang cara merawat ternak, serta memberikan pendampingan teknis kepada mustahiq yang baru memulai usaha peternakan. Program semacam ini tidak hanya memberikan bantuan langsung, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ketahanan pangan di masyarakat.

    D. Peran Muzaki dan Munfiq sebagai Pahlawan Kesejahteraan.
    Muzaki dan munfiq berperan sentral dalam pemberdayaan umat, karena mereka adalah sumber utama dana zakat dan infak. Muzaki, dengan menunaikan kewajiban zakatnya, berperan aktif dalam membantu sesama dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Begitu pula dengan munfiq, yang dengan sukarela memberikan infak untuk kepentingan umum, berkontribusi pada perubahan sosial yang lebih besar.

    Muzaki dan munfiq dapat dianggap sebagai “pahlawan kesejahteraan” karena mereka memberikan kontribusi langsung dalam menciptakan sistem redistribusi kekayaan yang adil. Melalui zakat dan infak, mereka membantu meringankan beban hidup mustahiq, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk bangkit dan mandiri. Dalam konteks ini, keberhasilan pengelolaan zakat oleh Bank Syariah, BAZNAS, dan Dinas Peternakan akan menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup banyak orang.

    E. Sinergi antara Bank Syariah, BAZNAS, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Pengelolaan Zakat.
    Optimalisasi pengelolaan zakat tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan memerlukan kerjasama antar berbagai pihak yang memiliki peran masing-masing. Sinergi antara Bank Syariah, BAZNAS, dan Dinas Peternakan memungkinkan zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga untuk memberdayakan mustahiq dalam jangka panjang. Program-program berbasis peternakan yang melibatkan BAZNAS dan Dinas Peternakan akan memperkuat ketahanan pangan dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat miskin.

    Kolaborasi ini juga dapat membuka ruang untuk inovasi dalam pengelolaan zakat, seperti penggunaan zakat untuk mendanai usaha produktif yang berbasis pada sektor pertanian atau peternakan. Dengan menggunakan zakat sebagai alat pemberdayaan ekonomi, muzaki dan munfiq dapat merasakan dampak yang lebih besar dari kontribusi mereka, dan mustahiq dapat mengalami perubahan signifikan dalam taraf hidup mereka.

    Optimalisasi fungsi Bank Syariah berkolaborasi dengan BAZNAS dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pengelolaan zakat memiliki potensi besar untuk menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan di masyarakat. Kolaborasi antara lembaga keuangan syariah, lembaga pengelola zakat, dan sektor peternakan memungkinkan zakat tidak hanya menjadi bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi yang produktif. Muzaki dan munfiq berperan penting sebagai pahlawan kesejahteraan, yang dengan kontribusinya dapat membantu menciptakan perubahan sosial yang signifikan. Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan inovatif, zakat dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas hidup umat, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial yang lebih merata.

  • Opini: Judi Online dan Alarm Agama

    Opini: Judi Online dan Alarm Agama

    Judi Online dan Alarm Agama
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Dosen UIN Raden Intan Lampung

    Judi adalah perbuatan yang dilarang agama, karena judi akan senantiasa menipu diri sendiri dan mengajak orang lain untuk bersama-sama menjerumuskan diri kedalam lembah kesesatan yang dilarang agama, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah: 90-91. Judi adalah berbaik uang dengan harapan ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dan lebih besar, hingga berangan-angan untuk selalu menang dan berhasil, yang pada akhirnya selalu kalah dan selalu berupaya untuk menang dan tetap kalah hingga melalaikan banyak tanggung jawab dan kerap kali mencari jalan lain untuk mendapatkan uang dengan selalu berharap menang.

    Judi pada umumnya dilakukan oleh seseorang dengan sejumlah uang baik kepada bandar atau kepada sekelompok yang memiliki irama yang sama dalam lamunan. Pada saat ini, aktivitas judi tidak hanya dilakukan secara manual, melainkan telah tersedianya media online yang memerangkap seseorang untuk mengikutinya, hingga akhirnya ketergantungan (ketagihan) dan melepaskan segala apa yang menjadi miliknya dengan angan-angan ingin menang.

    Judi online kerap kali dilakukan oleh generasi muda saat ini, karena generasi milenial saat ini kerap berselancar hingga terperangkap pada suatu tawaran yang seakan menggiurkan, yaitu judi online. Selain generasi muda, para emak-emak juga kerap kali dipengaruhi oleh judi online akibat kebutuhan yang mendesak hingga akhirnya ia berupaya untuk mencoba dan pada akhirnya terperangkap pada lembah hitam yang pada akhirnya habislah segala kebutuhan yang seharusnya untuk keluarga.

    Bagi generasi muda, judi online pada awalnya merupakan “tran” hingga akhirnya menjadi pola hidup, hingga pada akhirnya melakukan kejahatan lain seperti mencuri, peminjaman online hingga ia benar-benar terpuruk dan tidak memiliki harapan dan melakukan segala hal yang dilarang syara’. Islam melarang berjudi karena judi akan dihancurkan harapan masa depan, terlebih para generasi muda dan bahkan para orang dewasa.

    Agama mengajarkan kepada manusia untuk selalu taat pada perintah Allah Ta’ala, namun ketaatan kepada Allah tentunya dengan segala ujian dan rintangan, yaitu yang disebut kemaksiatan. Judi online termasuk perbuatan maksiat yang dapat melupakan segalanya, dan judi online merupakan perangkap syaitan yang akan menjerumuskan manusia pada sebuah jalan kejahatan lainnya. Kalau kemudian menang, hasil dari judi juga tidak akan menghadirkan keberkahan, sehingga kesadaran untuk senantiasa taat kepada Allah Ta’ala haruslah diupayakan dan diusahakan agar kita selamat dari segala perangkap syaitan.

  • Opini: Majunya Teknologi, Lemahnya Akademisi

    Opini: Majunya Teknologi, Lemahnya Akademisi

    Majunya Teknologi, Lemahnya Akademisi
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Dosen UIN Raden Intan Lampung

    Teknologi semakin berkembang pesat seiring berjalannya waktu yang terus bergulir, sehingga kemajuan teknologi menjadikan pola hidup masyarakat semakin maju, dan segala urusan dapat mudah terbantu. Teknologi adalah hasil rekayasa manusia, dengan akal pikiran yang dianugerahkan Tuhan tersebut mampu menembus ruang-ruang yang sulit terjangkau. Namun demikianlah Tuhan memberikan kelebihan dan keunikan pada manusia, meskipun kadar itu bersifat terbatas dan tiada apa-apanya menurut sang Pencipta yang Maha Kaya dan Maha Segala-galanya.

    Kemajuan teknologi akan menuntut generasi masa kini terus berpacu pada sebuah pemikiran yang maju dan berkembang pesat dalam bidang yang beragam. Kemajuan teknologi haruslah dibarengi dengan strategi, sehingga kita tidak akan lepas dari moral dan etika yang juga harus dibarengi. Moral seseorang kerap kali terkikis karena sebuah proses instan yang dilalui, seperti halnya ketika seseorang dengan bebas berselancar pada jaringan sosial hingga ia dapat menemukan segala informasi yang ia cari, sehingga ketika tidak dibarengi dengan etika dan moral yang tinggi, kerap kali seseorang tidak peka terhadap orang lain, karena ia selalu berpikir sendiri dan untuk dirinya sendiri.

    Dalam bidang akademik misalnya, kemajuan teknologi sangat membantu dalam pengembangan dan kerapian administrasi, bahkan dalam segala akses yang dibutuhkan dan banyaknya aplikasi yang juga dapat diakses. Bahkan semua aplikasi dalam sangat memudahkan bagi para akademisi untuk mencari referensi, namun demikian bahwa proses yang berbasis teknologi akan senantiasa membina logika dan mengasah pikiran untuk selalu berkembang dan maju. Namun jika tidak adanya keseimbangan yang dapat mengontrol juga kerap kali akan menjadi lemahnya nilai-nilai akademisi.

    Kemajuan teknologi tidak akan dapat dibendung, sehingga tidak lazim bagi kita untuk meninggalkan sama sekali atau memanfaatkan sama sekali. Adapun cara yang paling moderat adalah menjaga keseimbangan, agar kita tidak terjebak pada sebuah paradigma dan pemikiran sempit atau terlalu lebar, hingga lepas landas dari segala batas-batas yang akan dapat menjerumuskan diri pada perangkap ilmiah semu, akibat proses yang tidak logis empiris.

  • Opini: Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik: Meningkatkan Profesionalisme dalam Menunjang Kualitas Pendidikan

    Opini: Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik: Meningkatkan Profesionalisme dalam Menunjang Kualitas Pendidikan

    Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik: Meningkatkan Profesionalisme dalam Menunjang Kualitas Pendidikan

    Dr. H. Achmad Moelyono, M.H.
    (Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Provinsi Lampung)

    Introduksi:
    Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 21 Oktober 2024 membagi “Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi” menjadi tiga kementerian baru, yaitu “Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah”, “Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi”, dan “Kementerian Kebudayaan”. Pemisahan fungsi ini diperlukan untuk mendorong peran pendidikan tinggi dalam pengembangan sains dan teknologi yang dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial kepada masyarakat. Penggabungan koordinasi pendidikan tinggi dengan pengembangan sains dan teknologi melalui kegiatan riset di berbagai lembaga penelitian non-universitas diharapkan hasilnya akan sangat produktif dan lebih berkualitas.

    Pendidikan merupakan salah satu sektor vital dalam pembangunan suatu negara. Kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum yang diterapkan atau fasilitas yang disediakan, tetapi juga oleh kualitas tenaga pendidik, khususnya dosen, yang berperan penting dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada mahasiswa. Dalam konteks ini, profesionalisme dosen sangat memengaruhi mutu pendidikan di perguruan tinggi. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, terutama dosen, menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan mereka dapat bekerja secara optimal dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.

    Perlindungan hukum terhadap dosen bukan hanya berbicara tentang perlindungan hak-hak dasar mereka, tetapi juga mencakup pemberian ruang bagi dosen untuk berkembang secara profesional tanpa takut akan adanya intimidasi atau perlakuan tidak adil. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan dosen dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di kampus.

    Perlindungan Hukum bagi Dosen :
    Perlindungan hukum bagi dosen di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai regulasi yang meliputi hak dan kewajiban dosen, yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam undang-undang tersebut, dosen diberikan hak atas pengakuan profesi, kesejahteraan, serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum ini mencakup beberapa aspek, antara lain:

    1. Hak atas Jaminan Kesejahteraan
    Dosen berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya. Hal ini mendukung dosen untuk fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik dan pengajar tanpa terganggu oleh masalah kesejahteraan ekonomi. Selain itu, jaminan sosial dan asuransi kesehatan juga menjadi bagian dari perlindungan hukum yang penting untuk menjaga kesejahteraan dosen.

    2. Perlindungan dalam Menjalankan Tugas Akademik
    Perlindungan terhadap kebebasan akademik adalah hal yang sangat penting bagi dosen. Mereka harus bebas dalam menyampaikan gagasan, melakukan penelitian, dan mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa adanya tekanan politik atau intervensi yang dapat menghambat kebebasan berpikir dan berinovasi. Perlindungan hukum terhadap kebebasan akademik ini mendukung profesionalisme dosen untuk mengembangkan metode pengajaran yang kreatif dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan.

    3. Jaminan Keamanan Hukum
    Dosen juga dilindungi dari potensi ancaman hukum yang mungkin timbul akibat pelaksanaan tugas mereka, baik itu dalam bentuk gugatan atau tekanan dari pihak tertentu. Perlindungan ini memastikan bahwa dosen dapat bekerja tanpa rasa takut akan reperkusi hukum yang tidak adil.

    Dampak Perlindungan Hukum terhadap Profesionalisme Dosen:
    Perlindungan hukum terhadap dosen tidak hanya memberikan rasa aman dan terlindungi, tetapi juga dapat mendorong peningkatan profesionalisme dosen dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah beberapa dampak positif dari perlindungan hukum terhadap profesionalisme dosen:

    1. Meningkatkan Kinerja dan Kreativitas Dosen
    Ketika dosen merasa terlindungi secara hukum, mereka lebih bebas untuk mengembangkan kreativitas dalam proses belajar mengajar. Perlindungan hukum memberikan rasa aman bagi dosen untuk bereksperimen dengan metode pengajaran yang baru dan inovatif. Mereka juga lebih terbuka untuk berkolaborasi dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

    2. Peningkatan Motivasi dalam Pengembangan Diri
    Perlindungan hukum yang mencakup hak-hak profesional dan kesejahteraan dosen dapat meningkatkan motivasi mereka untuk terus mengembangkan diri dalam bidang akademik. Dosen yang mendapatkan jaminan hukum terkait hak mereka untuk melanjutkan pendidikan dan memperoleh pengakuan atas prestasi akademiknya akan lebih terdorong untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini akan membawa dampak positif terhadap kualitas pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi.

    3. Pengurangan Beban Administratif dan Non-Akademik
    Perlindungan hukum yang jelas terkait dengan kewajiban dan hak dosen juga membantu mengurangi beban administratif dan non-akademik yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pengajaran dan penelitian. Dengan demikian, dosen dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan melakukan penelitian, yang berimplikasi langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang mereka berikan.

    4. Mengurangi Konflik dan Tuntutan Hukum
    Dengan adanya perlindungan hukum, baik dalam bentuk peraturan yang jelas maupun lembaga yang mengawasi pelaksanaan hak-hak dosen, konflik antara dosen dengan pihak kampus atau mahasiswa dapat diminimalisir. Perlindungan hukum ini memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban dosen, yang pada gilirannya akan mengurangi potensi tuntutan hukum yang merugikan dosen dan menciptakan lingkungan akademik yang kondusif.

    Tantangan dalam Implementasi Perlindungan Hukum untuk Dosen :
    Meski perlindungan hukum bagi dosen telah diatur dalam berbagai regulasi, masih ada beberapa tantangan dalam implementasinya. Salah satunya adalah ketidakmerataan dalam penerapan kebijakan tersebut di seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Beberapa perguruan tinggi, terutama yang berskala kecil, mungkin belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi dosen mereka, baik dari segi kesejahteraan maupun kebebasan akademik.

    Selain itu, kurangnya pemahaman mengenai hak-hak dosen dalam menjalankan tugas akademik seringkali menjadi hambatan dalam pemberian perlindungan hukum yang efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk terus menyosialisasikan peraturan yang ada dan memperkuat lembaga pengawas yang dapat memberikan pendampingan hukum kepada dosen yang menghadapi masalah hukum.

    Perlindungan hukum bagi dosen sangat penting dalam meningkatkan profesionalisme mereka sebagai tenaga pendidik. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas dan tegas, dosen akan merasa aman dalam menjalankan tugas-tugas akademiknya, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka berikan di perguruan tinggi. Perlindungan tersebut memberikan ruang bagi dosen untuk berinovasi, mengembangkan diri, dan mengurangi tekanan yang dapat mengganggu konsentrasi mereka dalam mengajar dan melakukan penelitian.

    Konklusi:
    Tantangan dalam implementasi perlindungan hukum yang merata dan pemahaman yang baik mengenai hak-hak dosen masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan. Untuk itu, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat implementasi perlindungan hukum yang dapat memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

  • Opini: Gerakan Transmigrasi Upaya Menjaga Negara Kepulauan

    Opini: Gerakan Transmigrasi Upaya Menjaga Negara Kepulauan

    Gerakan Transmigrasi Upaya Menjaga Negara Kepulauan
    Hasprabu
    Ketua Umum DPP PATRI

    Jika kita melihat peta dunia, tanpak jelas. Indonesia adalah suatu Negara Kepulauan (archipelago, Nusantara). Sebagai negara Kepulauan, selain karunia keragaman, juga rawan perpecahan.

    Terbukti. Belanda berhasil menjajah ratusan tahun dengan mengandalkan politik adu domba (devide et impera). Bahkan walau Indonesia sudah Merdeka (1945), Belanda enggan meninggalkan Indonesia. Berbagi teror dilakukan. Termasuk membentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS, 27 Desember 1949.

    Saat itu ada Negara Indonesia Timur (NIT), Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur, Negara Madura, Negara Jawa Timur, dan lainnya.

    Alhamdulillah, RIS hanya bertahan 9 (sembilan) bulan. Karena para pemimpin mulai sadar, bahwa RIS hanya siasat licik memecah belah.

    Kita patut bersyukur. Indonesia adalah Negara Kepulauan besar. Ada lebih 17.000 pulau, 1.300 suku dan 700 bahasa. Terbentang dari Sabang sampai Merauke. Kompleks. Bagaimana dulu para Bapak Bangsa bisa mempersatukan. Wajib disyukuri. Alhamdulillah.

    Sebenarnya bukan hanya Indonesia. Ada juga negara kepulauan. Seperti: Jepang (6.800 pulau), Filipina (7.641 pulau), Maladewa (1.200 pulau), dan Fiji (330 pulau).

    Sebagai negara berdaulat, Negara dan warga Bangsa wajib mempertahankannya. Persoalan besar adalah, bagaimana menjaga perbatasan antar negara. Bukan saja yang di darat, tetapi wilayah maritim. Perlu pasukan yang kuat dan cukup besar. Kata Publius Flavius Vegetius Renatus (abad 4-5 M): “Si vis pacem, para bellum.” Artinya :”Jika ingin damai, bersiaplah untuk perang.” (dalam karyanya, “Epitoma Rei Militaris”).

    Perang, selain butuh alutsista, perlu dukungan logistik. Khususnya pangan. Maka harus ada sinergi dan pembagian peran. Tentara sebagai kekuatan tempur utama. Rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Di wilayah perbatasan, perlu ada perkampungan terlatih. Diantaranya dengan menempatkan Transmigran. Itulah sebabnya, mengapa Bung Karno (28/12/1964) menyatakan. Transmigrasi adalah Mati -Hidup Bangsa Indonesia.

    Untuk mewujudkan gagasan besar itu, selama Orde Baru (1967-1998), Gerakan Nasional Transmigrasi dilaksanakan Pak Harto secara massif. Sekarang terasa. Dengan adanya Transmigrasi stabilitas keamanan lebih terjaga. Sparatisme dapat dikendalikan. Sebaliknya, ketika Transmigrasi mereda di masa Reformasi, benih sparatisme bangkit kembali.

    Kini saatnya kita kembali mempelajari sejarah kita. Walau kita tidak hidup dimasa awal kemerdekaan, tetapi hendaknya bisa merasakan. Betapa beratnya mempersatukan negara kepulauan besar ini. Mari kita dukung Gerakan Nasional Transmigrasi. Transmigrasi yang menyejahterakan seluruh anak Bangsa. Karena hakikatnya Transmigrasi bukan milik suku, agama, atau pulau tertentu saja.