Opini: Judi Online dan Alarm Agama

Judi Online dan Alarm Agama
Dr. Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Judi adalah perbuatan yang dilarang agama, karena judi akan senantiasa menipu diri sendiri dan mengajak orang lain untuk bersama-sama menjerumuskan diri kedalam lembah kesesatan yang dilarang agama, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah: 90-91. Judi adalah berbaik uang dengan harapan ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dan lebih besar, hingga berangan-angan untuk selalu menang dan berhasil, yang pada akhirnya selalu kalah dan selalu berupaya untuk menang dan tetap kalah hingga melalaikan banyak tanggung jawab dan kerap kali mencari jalan lain untuk mendapatkan uang dengan selalu berharap menang.
Judi pada umumnya dilakukan oleh seseorang dengan sejumlah uang baik kepada bandar atau kepada sekelompok yang memiliki irama yang sama dalam lamunan. Pada saat ini, aktivitas judi tidak hanya dilakukan secara manual, melainkan telah tersedianya media online yang memerangkap seseorang untuk mengikutinya, hingga akhirnya ketergantungan (ketagihan) dan melepaskan segala apa yang menjadi miliknya dengan angan-angan ingin menang.
Judi online kerap kali dilakukan oleh generasi muda saat ini, karena generasi milenial saat ini kerap berselancar hingga terperangkap pada suatu tawaran yang seakan menggiurkan, yaitu judi online. Selain generasi muda, para emak-emak juga kerap kali dipengaruhi oleh judi online akibat kebutuhan yang mendesak hingga akhirnya ia berupaya untuk mencoba dan pada akhirnya terperangkap pada lembah hitam yang pada akhirnya habislah segala kebutuhan yang seharusnya untuk keluarga.
Bagi generasi muda, judi online pada awalnya merupakan “tran” hingga akhirnya menjadi pola hidup, hingga pada akhirnya melakukan kejahatan lain seperti mencuri, peminjaman online hingga ia benar-benar terpuruk dan tidak memiliki harapan dan melakukan segala hal yang dilarang syara’. Islam melarang berjudi karena judi akan dihancurkan harapan masa depan, terlebih para generasi muda dan bahkan para orang dewasa.
Agama mengajarkan kepada manusia untuk selalu taat pada perintah Allah Ta’ala, namun ketaatan kepada Allah tentunya dengan segala ujian dan rintangan, yaitu yang disebut kemaksiatan. Judi online termasuk perbuatan maksiat yang dapat melupakan segalanya, dan judi online merupakan perangkap syaitan yang akan menjerumuskan manusia pada sebuah jalan kejahatan lainnya. Kalau kemudian menang, hasil dari judi juga tidak akan menghadirkan keberkahan, sehingga kesadaran untuk senantiasa taat kepada Allah Ta’ala haruslah diupayakan dan diusahakan agar kita selamat dari segala perangkap syaitan.