Opini: Optimalisasi Fungsi Bank Syariah bersama BAZNAS dan Dinas Peternakan dalam Pengelolaan Zakat: Kontribusi Muzaki dan Munfiq sebagai Pahlawan Kesejahteraan

Optimalisasi Fungsi Bank Syariah bersama BAZNAS dan Dinas Peternakan dalam Pengelolaan Zakat: Kontribusi Muzaki dan Munfiq sebagai Pahlawan Kesejahteraan
KH. Suryani M. Nur
(Ketua MUI Provinsi Lampung)
Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki potensi besar untuk mempengaruhi perubahan sosial dan ekonomi. Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yakni vertikal (hubungan dengan Allah) dan horisontal (hubungan sosial kemasyarakatan) melalui kepekaan dan kepedulian kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan.
Fungsi zakat bukan hanya sebagai kewajiban agama bagi umat Muslim, tetapi juga sebagai instrumen yang sangat efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan keadilan sosial. Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun berdasarkan indikator pemetaan potensi zakat. Sedangkan Provinsi Lampung memiliki potensi zakat sekitar Rp 5,31 triliun per tahun.
Salah satu pendekatan yang dapat mengoptimalkan dampak zakat adalah kolaborasi antara Bank Syariah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan dinas terkait seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan menggabungkan kekuatan lembaga keuangan, lembaga pengelola zakat, dan sektor pertanian atau peternakan, zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya sebagai bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai sumber pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economic development). Dalam konteks ini, pemberi zakat (muzaki) dan pemberi infak (munfiq) berperan sebagai pahlawan kesejahteraan, yang kontribusinya sangat penting dalam menciptakan perubahan positif di masyarakat.
A. Bank Syariah dalam Pengelolaan Zakat.
Bank Syariah, sebagai lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah, memiliki peran penting dalam optimalisasi pengelolaan zakat. Salah satu peran utamanya adalah memfasilitasi pembayaran zakat secara praktis, aman, dan efisien. Bank Syariah dapat menggunakan teknologi digital untuk menyediakan platform bagi muzaki untuk menunaikan zakat, baik itu zakat fitrah, zakat mal, maupun zakat profesi. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, muzaki tidak hanya bisa membayar zakat dengan mudah, tetapi juga memperoleh laporan yang transparan mengenai penggunaan dana zakat tersebut.
Melalui kolaborasi dengan BAZNAS, Bank Syariah juga dapat memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul didistribusikan dengan tepat kepada mustahiq (penerima zakat). Sistem yang efisien dan transparan ini membantu meningkatkan kepercayaan (trust) muzaki dan mendorong mereka untuk berzakat lebih rutin, sehingga zakat yang dihimpun semakin optimal. Bank Syariah tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga dapat memainkan peran edukatif dengan memberikan pengetahuan kepada muzaki tentang pentingnya zakat dan cara yang tepat dalam menghitung serta menyalurkan zakat.
B. BAZNAS: Lembaga Pengelola Zakat yang Berfokus pada Pemberdayaan.
BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki tugas utama dalam mengelola zakat di Indonesia (berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat) meningkatkan dampak zakat melalui pendekatan yang lebih holistik. Pengelolaan zakat yang baik oleh BAZNAS tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan langsung, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi penerima zakat (mustahiq), agar mereka dapat mandiri dan keluar dari kemiskinan yang pada saatnya nanti berubah dari mustahiq menjadi muzaki.
BAZNAS dapat bekerja sama dengan Bank Syariah untuk memperluas jangkauan dan aksesibilitas zakat, serta memanfaatkan dana zakat untuk program-program yang bersifat produktif, seperti pemberian modal usaha, pendidikan, dan kesehatan. Dalam kolaborasi ini, BAZNAS juga dapat berkoordinasi dengan sektor-sektor lain, seperti Dinas Peternakan, untuk menciptakan program pemberdayaan yang lebih berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam hal ketahanan pangan dan pengembangan usaha berbasis peternakan.
C. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Ekonomi.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi masyarakat miskin adalah ketahanan pangan. Dalam konteks ini, Dinas Peternakan memainkan peran penting dalam membantu mustahiq meningkatkan produksi pangan melalui sektor peternakan. Kolaborasi antara BAZNAS, Bank Syariah, dan Dinas Peternakan dapat menghasilkan program-program yang tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi juga menciptakan peluang untuk meningkatkan pendapatan jangka panjang melalui kegiatan peternakan. Sebagai contoh, dana zakat yang dihimpun dapat digunakan untuk membeli bibit ternak, seperti kambing atau sapi, yang kemudian diberikan kepada mustahiq yang memiliki potensi untuk mengembangkan usaha peternakan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat berperan dalam memberikan pelatihan tentang cara merawat ternak, serta memberikan pendampingan teknis kepada mustahiq yang baru memulai usaha peternakan. Program semacam ini tidak hanya memberikan bantuan langsung, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ketahanan pangan di masyarakat.
D. Peran Muzaki dan Munfiq sebagai Pahlawan Kesejahteraan.
Muzaki dan munfiq berperan sentral dalam pemberdayaan umat, karena mereka adalah sumber utama dana zakat dan infak. Muzaki, dengan menunaikan kewajiban zakatnya, berperan aktif dalam membantu sesama dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Begitu pula dengan munfiq, yang dengan sukarela memberikan infak untuk kepentingan umum, berkontribusi pada perubahan sosial yang lebih besar.
Muzaki dan munfiq dapat dianggap sebagai “pahlawan kesejahteraan” karena mereka memberikan kontribusi langsung dalam menciptakan sistem redistribusi kekayaan yang adil. Melalui zakat dan infak, mereka membantu meringankan beban hidup mustahiq, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk bangkit dan mandiri. Dalam konteks ini, keberhasilan pengelolaan zakat oleh Bank Syariah, BAZNAS, dan Dinas Peternakan akan menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup banyak orang.
E. Sinergi antara Bank Syariah, BAZNAS, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Pengelolaan Zakat.
Optimalisasi pengelolaan zakat tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan memerlukan kerjasama antar berbagai pihak yang memiliki peran masing-masing. Sinergi antara Bank Syariah, BAZNAS, dan Dinas Peternakan memungkinkan zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga untuk memberdayakan mustahiq dalam jangka panjang. Program-program berbasis peternakan yang melibatkan BAZNAS dan Dinas Peternakan akan memperkuat ketahanan pangan dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat miskin.
Kolaborasi ini juga dapat membuka ruang untuk inovasi dalam pengelolaan zakat, seperti penggunaan zakat untuk mendanai usaha produktif yang berbasis pada sektor pertanian atau peternakan. Dengan menggunakan zakat sebagai alat pemberdayaan ekonomi, muzaki dan munfiq dapat merasakan dampak yang lebih besar dari kontribusi mereka, dan mustahiq dapat mengalami perubahan signifikan dalam taraf hidup mereka.
Optimalisasi fungsi Bank Syariah berkolaborasi dengan BAZNAS dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pengelolaan zakat memiliki potensi besar untuk menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan di masyarakat. Kolaborasi antara lembaga keuangan syariah, lembaga pengelola zakat, dan sektor peternakan memungkinkan zakat tidak hanya menjadi bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi yang produktif. Muzaki dan munfiq berperan penting sebagai pahlawan kesejahteraan, yang dengan kontribusinya dapat membantu menciptakan perubahan sosial yang signifikan. Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan inovatif, zakat dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas hidup umat, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial yang lebih merata.