Bandar Lampung: Bertempat di kantor sekretariat MUI Provinsi Lampung (Jum’at, 7/12/2018), Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat hasil audit yang telah dilakukan oleh tim auditor ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kabupaten Lampung Barat beberapa saat yang lalu. DISKOPERINDAG memfasilitasi 28 jenis produk yang berada di bawah pembinaannya;
NO Nama IKM Produk
1. Dievha Cafe Giovit Coffee
2. BUMP Gapoktan Lampung Kopi
3. BUMP Gapoktan Lampung Gula Semut
4. Gapoktan Hulu Hilir Kopi
5. Gula Semut Kembang Aren Gula Semut
6. Gula Semut Kembang Aren Bahan Minuman
7. IKM Maryoto Kopi
8. Spirit Coffee Kopi
9. Kartiles Kopi
10. Podo Moro Sumber Rejeki Kopi
11. Kopi Sholawat Kopi
12. Suxmaco Kopi
13. Suxmaco Gula Semut
14. KWT Kasih Prima Keripik
15. Robusta Baihaqi Kopi
16. KWT SM2B Keripik, Dodol
17. Koperasi Agro Panca Kopi
18. Win’s Coffee Kopi
19. Kopi Bubuk Asli Mulyana Kopi
20. Kopi Daloma Kopi
21. Sumber Barokah Kue adat Lampung
22. Dua Putri Kue adat Lampung
23. Kue Fajar Kue adat Lampung
24. Liwa Home Coffee Kopi
25. Tugu Liwa Kopi
26. Rega Keripik
27. KWT Mawar Abon Cabe
28. Madu Asyamil Madu
Hadir dalam rapat bersama komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung dan juga Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH. “Prosedur sertifikasi halal tidaklah sulit, bisa dilakukan dengan cepat” tutur ketua MUI, “Perusahaan yang lain juga dapat mengajukan proses sertifikasi halal karena implementasi dari Sistem Jaminan Halal” lanjutnya, “selain itu, fungsi dari sertifikasi halal adalah untuk perlindungan terhadap konsumen, yang mayoritas di Indonesia ini adalah muslim” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa pengajuan sertifikasi halal ke LPPOM MUI sudah diberlakukan dengan sistem online atau CEROL, seperti yang telah diungkapkan oleh Direktur LPPOM MUI Lampung Dr. Ir. Yaktiworo Indriani, M.Sc., “Daftarnya (sertifikasi halal –red) lewat online” ungkapnya, “akses website http://regs.e-lppommui.org, kemudian buat akun dan lanjutkan prosesnya via online” paparnya. “Upaya ini kami tempuh untuk lebih professionalnya LPPOM MUI dalam melaksanakan tugasnya” tutupnya. (Muhammad Jayus).