Category: Breaking News

Et ullamcorper sollicitudin elit odio consequat mauris, wisi velit tortor semper vel feugiat dui, ultricies lacus. Congue mattis luctus, quam orci mi semper

  • Opini: Green Kampus dan Berkelanjutan

    Opini: Green Kampus dan Berkelanjutan

    Green Kampus dan Berkelanjutan
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    (Dosen Fikih Ekologi UIN Raden Intan Lampung)

    Kampus hijau bukan hanya tercermin pada warna bangunan dan jaket mahasiswa, melainkan bahwa kampus hijau adalah kampus yang dengan serius menjaga dan merawat lingkungan agar terjaga dari pencemarannya. Pencemaran kampus dapat berupa polusi yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan roda empat, hingga suara bising kendaraan yang juga akan mengganggu aktivitas belajar mengajar. Tata letak bangunan kampus sangat mencerminkan pada suatu wujud keseriusan untuk mewujudkan kampus hijau dan berkelanjutan.

    Universitas Negeri Islam Raden Intan Lampung sangat konsen terhadap komitmen kampus hijau dan berkelanjutan yang berstandar UIGreenMetric. UIN Raden Intan Lampung (RIL) mendapatkan peringkat 8 kampus hijau berkelanjutan terbaik di Indonesia pada tahun 2023. Selain itu, UIN RIL juga mendapatkan peringkat 82 dunia dalam penilaian lembaga pemeringkat dunia. Hal ini tercermin pada sebuah edaran Nomor: B-3167.a/Un.16/R/Kp.02.03/08/2024 tentang komitmen UIN Raden Intan terhadap Kampus Hijau dan Berkelanjutan. Hal ini terwujud dengan adanya tata letak bangunan yang ada di lingkungan UIN Raden Intan Lampung, tata letak parit sebagai penyaluran air, serta beberapa embung yang menjadi tempat untuk menjaga kestabilan air pada saat kemarau. Kampus hijau tercermin pula dengan banyaknya ragam pohon yang juga mewarnai UIN Raden Intan Lampung sebagai kampus yang konsen terhadap komitmen terhadap.

    Isu yang sangat Sentral dalam konteks ini adalah asap rokok dan juga kendaraan yang akan dapat menghasilkan polusi yang dapat mencemari lingkungan kampus. Dalam hal ini, UIN Raden Intan Lampung selalu eksis dalam mewujudkan kampus bersih dari asap dan juga senantiasa bersih lingkungan dari sampah yang dapat mencemari sudut-sudut kampus.

    UIN Raden Intan Lampung kampus yang bertubuh dan mendunia dengan program digitalisasi yang dilakukan berstandar ISO sebagai upaya mewujudkan kampus yang ramah lingkungan.

    Masjid Safinatul Ulum yang berdiri kokoh dengan menara yang begitu tinggi menjulang ke atas, dan berwarna putih bersih berukir kaligrafi yang begitu indah menunjukkan bahwa kedamaian dan kenyamanan ada di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Kaligrafi merupakan bentuk (bi’ah al-hana’iyyah) yaitu abiotik yang dibuat manusia yang bernilai seni tinggi, sehingga meneduhkan dan menyejukkan hati yang tulus untuk bersujud dan bermunajat di hadapan Allah Ta’ala.

  • Pengurus MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

    Pengurus MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

    Panaragan, MUI Lampung Digital

    Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulang Bawang Barat masa khidmat 2024-2029 secara resmi dikukuhkan pada hari Rabu (30/10/2024), dalam acara yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Darul Hidayah Al-Ansyori, Panaragan. Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kepengurusan oleh Sekretaris Umum MUI Provinsi Lampung, KH Mansur Hidayat, dan dilanjutkan pengukuhan resmi oleh Ketua MUI Provinsi Lampung, KH Suryani M. Nur.

    Hadir dalam acara tersebut Pejabat Daerah setempat, termasuk Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Drs. H.M. Firsada, M.Si.; Ketua DPRD; Kepala Kejaksaan Negeri; Ketua Pengadilan Agama; Kepala Kantor Kementerian Agama; Ketua KPU; Ketua Bawaslu; serta para pimpinan BPS, BPN, dan Bank Syariah Indonesia. Perwakilan dari ormas dan lembaga keagamaan di wilayah Tulang Bawang Barat juga turut serta, menunjukkan dukungan dan semangat sinergi untuk kepengurusan MUI yang baru.

    Acara pengukuhan ini juga dirangkai dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI yang mengusung tema “Membumikan Rahmat Demi Terwujudnya Tulang Bawang Barat Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur”.

    Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat, KH Marchus Ali, menyatakan komitmennya untuk mengelola organisasi ini secara inklusif, transparan, dan akuntabel. “MUI adalah tenda besar bagi semua organisasi keagamaan Islam di daerah ini,” ujarnya, “Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merangkul seluruh komponen dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.”

    Senada dengan itu, Drs. H. Sanusi, selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi keagamaan lain. “Kolaborasi adalah kunci untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan saling mendukung dalam nilai-nilai keagamaan,” tegasnya.

    Ketua MUI Provinsi Lampung, KH Suryani M. Nur, dalam sambutannya dihadapan para Pengurus MUI yang baru dikukuhkan tersebut tentang peran MUI sebagai Himayatul Ummat (pelindung umat), Khadimul Ummat (pelayan umat), dan Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah). Ia juga menyoroti paradigma simbiotik antara agama dan negara, di mana MUI memiliki posisi strategis dalam memperkuat kerjasama yang harmonis antara umat Islam dan pemerintah. “Sebagai Himayatul Ummat, MUI bertugas untuk melindungi kepentingan umat Islam di Indonesia, baik dalam aspek keagamaan, sosial, maupun ekonomi. Peran ini diimplementasikan melalui penerbitan fatwa yang memberikan panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai syariat Islam. Fatwa-fatwa ini tidak hanya mencakup masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah (hubungan antar manusia), seperti masalah keuangan syariah, kesehatan, dan lingkungan.” ujarnya.

    Lebih lanjut Suryani mengatakan “MUI juga bertindak sebagai benteng untuk melindungi umat dari ajaran-ajaran yang menyimpang, radikalisme, dan aliran-aliran sesat yang dapat merusak akidah umat Islam. Melalui peran ini, MUI berusaha menjaga umat Islam agar tetap berada pada ajaran yang lurus dan benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits”. pungkasnya.

    Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Drs. H.M. Firsada, M.Si., dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar kepengurusan MUI yang baru dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang damai dan terhindar dari paham keagamaan yang menyimpang. “Saya berharap kepengurusan ini menjunjung tinggi semangat ukhuwah Islamiyah, Wathaniyah, dan Insaniyah, serta mampu mendorong pembangunan karakter masyarakat yang kuat,” ungkapnya.

    Dengan dikukuhkannya kepengurusan MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Khidmat 2024-2029 ini, diharapkan lahirnya gagasan-gagasan dan inovasi baru yang mampu mengatasi berbagai tantangan serta mendukung pembangunan keagamaan di Tulang Bawang Barat agar terhindar dari adanya paham-paham yang radikal dan intoleran. (Rita Zaharah).

  • KH. Masduki Baidlowi: Sinergi Dakwah Digital Ditekankan dalam Kunjungan MUI Pusat ke Lampung di Tengah Revolusi Digital

    KH. Masduki Baidlowi: Sinergi Dakwah Digital Ditekankan dalam Kunjungan MUI Pusat ke Lampung di Tengah Revolusi Digital

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melakukan kunjungan penting ke MUI Lampung pada Selasa, (29/20/2024), untuk memperkuat dan mengoptimalkan sinergi dalam bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom). Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bidang Infokom MUI Pusat, KH. Masduki Baidlowi, M.Si. dalam upaya menjawab tantangan zaman yang semakin digital.

    Dalam sambutannya, KH. Masduki Baidlowi menegaskan bahwa perubahan yang terjadi di era digital membawa tantangan dan peluang baru bagi umat Islam. “Kita harus mampu berdakwah dengan cara yang relevan dan efektif, mengingat semakin banyaknya orang yang mengakses informasi melalui perangkat digital,” ujarnya. Perubahan ini memerlukan adaptasi, terutama dalam penyebaran informasi dakwah.

    Era digital telah mengubah cara kita mendapatkan informasi. Dulu, akses informasi terbatas pada perpustakaan dan sumber-sumber cetak, tetapi sekarang, hanya dengan menggunakan ponsel pintar, kita dapat menjelajahi berbagai sumber pengetahuan dalam hitungan detik. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi MUI untuk menyebarluaskan pesan dakwah secara lebih luas dan cepat.

    KH. Masduki juga menekankan pentingnya menumbuhkan kader-kader muda yang terampil dalam menggunakan teknologi untuk dakwah. “Kita perlu berkolaborasi untuk mencetak generasi yang mampu berdakwah secara digital, sehingga pesan-pesan Islam dapat tersampaikan dengan bijak dan tepat sasaran,” tambahnya. Kader muda ini diharapkan dapat mengintegrasikan teknologi dengan nilai-nilai keagamaan.

    Dalam konteks ini, MUI Lampung berkomitmen untuk memanfaatkan media sosial dan platform digital lainnya sebagai alat untuk memperluas jangkauan dakwah. Dengan meningkatnya penggunaan internet di masyarakat, dakwah yang efektif di era digital menjadi semakin penting. MUI berharap semua elemen masyarakat dapat bersinergi dalam memanfaatkan teknologi untuk tujuan positif.

    Saat ini kita masuk dalam revolusi media yang dikenal sebagai free internet culture, di mana akses informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat dapat dengan leluasa mencari apa saja yang mereka inginkan hanya dengan beberapa klik. Dalam situasi ini, MUI harus mengoptimalkan penggunaan internet untuk menyebarkan dakwah dan memberikan pemahaman yang benar tentang Islam kepada masyarakat luas.

    “Dengan pemahaman yang baik mengenai teknologi dan informasi, kita bisa menciptakan peradaban baru yang lebih baik,” ungkap KH. Masduki. Ia mendorong semua pengurus MUI di daerah untuk aktif dalam pengembangan program-program yang mendukung digitalisasi dakwah.

    Kunjungan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kolaborasi antara MUI Pusat dan MUI daerah. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dakwah dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat yang semakin dinamis.

    KH. Masduki menegaskan bahwa dalam menghadapi revolusi media digital ini, MUI harus siap untuk bertransformasi. “Mari kita belajar dari perubahan ini dan tetap eksis dalam menyampaikan pesan kebaikan,” ajaknya kepada semua peserta yang hadir. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, MUI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam dakwah di era digital. (Rita Zaharah)

  • MUI Pusat Kunjungi MUI Lampung untuk Perkuat Sinergi Dakwah Digital di Era Revolusi Media

    MUI Pusat Kunjungi MUI Lampung untuk Perkuat Sinergi Dakwah Digital di Era Revolusi Media

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melakukan kunjungan ke MUI Lampung untuk memperkuat dan mengoptimalkan sinergi dalam bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom).

    Kunjungan yang berlangsung pada Selasa, 39/10/2024 ini, dipimpin oleh Ketua Bidang Infokom MUI Pusat, KH. Masduki Baidlowi, M.Si.

    Dalam sambutannya, KH. Masduki Baidlowi mengungkapkan pentingnya menghadapi perubahan era digital yang begitu pesat, khususnya dalam penyebaran informasi di masyarakat melalui dakwah. Ia menekankan bahwa MUI harus mampu beradaptasi dengan revolusi media digital dan memanfaatkan platform media sosial berbasis internet untuk menyampaikan pesan-pesan positif.

    “Kita perlu menumbuhkan kader-kader muda yang memiliki kemampuan berdakwah secara digital agar pesan dakwah Islam terus tersampaikan secara bijak dan efektif,” ujarnya.

    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi MUI Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA, juga menyampaikan rencana untuk mengembangkan media sosial dan situs web resmi MUI Lampung. Upaya ini diharapkan mampu memperluas jangkauan dakwah MUI di era digital, serta memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat, Ungkapnya.

    Perwakilan dari MUI Lampung, H. Suryani M. Nur, S.Sos., M.M.,mewakili Ketua Umum MUI Lampung, Prof. Dr. Mukri, M.Ag., juga menegaskan pentingnya eksistensi dakwah melalui media sosial. “Di era digital ini, Komisi Kominfo dan Komisi Dakwah harus bersinergi untuk menghadirkan konten dakwah yang baik dan terarah. Pemanfaatan media sosial perlu disertai dengan penyaringan informasi agar tetap bijaksana,” tutur Dr. Suryani.

    Acara ini turut dihadiri oleh jajaran MUI Pusat dan MUI Lampung, termasuk para anggota Bidang Infokom dan Bidang Dakwah MUI Lampung. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kerjasama dan menciptakan terobosan dakwah yang relevan dengan tantangan zaman.

  • Opini: Implementasi Perda Pesantren di Lampung : Harapan dan Tantangan

    Opini: Implementasi Perda Pesantren di Lampung : Harapan dan Tantangan

    Implementasi Perda Pesantren di Lampung : Harapan dan Tantangan

    KH. Suryani M. Nur
    Ketua MUI Provinsi Lampung

    Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri menjadi capaian bersejarah rekognisi eksistensi pesantren dalam turut berjuang untuk bangsa dan negara Indonesia. Hal ini membuka jalan bagi rekognisi komprehensif kepada pesantren yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan sebagai lembaga yang mempunyai keaslian (indigenous), ke-khasan dan ke-Indonesia-an atas kontribusi bagi perkembangan dan pertumbuhan agama Islam di bumi Nusantara dan pemantik pertumbuhan lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya dalam bentuk regulasi berupa Undang-Undang.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi negara terhadap eksistensi pesantren yang sudah ada beratus-ratus tahun silam, jauh sebelum tanah air ini merdeka.
    Tidak hanya sebagai pengakuan, Undang-Undang tentang Pesantren juga bagian dari fasilitasi dan afirmasi kepada dunia pondok pesantren.

    Pada bulan Oktober 2024, Provinsi Lampung menghadirkan sebuah kebijakan penting bagi pengembangan pesantren melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini disahkan pada momentum Hari Santri, dan menjadi kado istimewa bagi kalangan pesantren di Lampung. Dalam sebuah seremoni Jalan Sehat Hari Santri, Ahad 27 Oktober 2024, Penjabat Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H , M.H., M.Pd. menyerahkan dokumen Perda ini kepada Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Dr. KH. Puji Raharjo, S.S., S.Ag., M.Hum. Perda ini menjadi sinyal positif bagi pesantren di Lampung yang diharapkan dapat membawa perkembangan signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi dengan sebutan Sang Bumi Ruwa Jurai.

    Pengakuan Formal Terhadap Pesantren :
    Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah kriteria dasar yang harus dipenuhi sebuah lembaga untuk disebut sebagai pesantren. Terdapat lima unsur utama yang harus ada, yaitu kiai sebagai pemimpin spiritual, santri yang tinggal di pondok atau asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning, dan pola pendidikan muallimin atau pendidikan Islam yang terstruktur. Perda ini juga menetapkan bahwa pesantren harus terdaftar melalui izin resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dalam bentuk Penetapan Status Pendidikan. Dengan adanya pengakuan resmi ini, diharapkan pesantren di Lampung dapat semakin berkembang dan diakui sebagai lembaga pendidikan yang memiliki legitimasi dan kualitas yang baik.

    Dukungan Fasilitasi dari Pemerintah Daerah :
    Peraturan Daerah ini memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan kepada pesantren sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam Bab IV Pasal 10, disebutkan bahwa bantuan pemerintah dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dukungan teknologi, serta pelatihan keterampilan. Melalui berbagai bentuk bantuan ini, pesantren diharapkan dapat memperbaiki kualitas pendidikan yang mereka berikan kepada santri dan meningkatkan daya saing mereka sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang kompeten.

    Bantuan Sarana dan Prasarana untuk Mendukung Fasilitas Pendidikan :
    Selain bantuan keuangan, pemerintah daerah juga memberikan dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana, seperti laboratorium bahasa, mushaf Al-Qur’an, kitab kuning, fasilitas kesehatan, hingga sarana olahraga dan infrastruktur lingkungan pesantren. Bantuan ini menjadi penting, terutama bagi pesantren yang mungkin memiliki keterbatasan dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai. Fasilitas yang disediakan tidak hanya mendukung pembelajaran, tetapi juga kesejahteraan santri dalam menjalankan kegiatan sehari-hari di pesantren. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para santri dapat belajar dan beribadah dalam lingkungan yang nyaman dan mendukung.

    Digitalisasi Pesantren melalui Dukungan Teknologi Informasi :
    Dalam era digital, pesantren perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal. Perda ini memberikan dukungan dalam bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti perangkat komputer, jaringan internet, dan aplikasi pendidikan. Melalui digitalisasi ini, pesantren dapat mengelola data peserta didik, sistem pembayaran, pembelajaran daring, hingga pengumuman hasil ujian. Sistem digitalisasi ini diharapkan dapat memudahkan pesantren dalam melakukan manajemen internal dan memfasilitasi pembelajaran yang lebih modern, terutama dalam menghadapi tantangan pendidikan di era digital.

    Peningkatan Keterampilan Melalui Pelatihan dan Workshop :
    Peraturan Daerah ini juga mencakup bantuan dalam bentuk pelatihan keterampilan, yang meliputi pendidikan ekonomi berbasis pesantren, pelatihan ketahanan pangan, serta penguatan sumber daya manusia. Kegiatan-kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan santri. Selain itu, pesantren juga didorong untuk mengembangkan potensi lokal, seperti produk pertanian atau hasil kerajinan yang dapat dipasarkan. Dengan adanya pelatihan ini, pesantren dapat membangun kemandirian ekonomi serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

    Tantangan dan Harapan ke Depan:
    Terlepas dari berbagai peluang yang ditawarkan Perda ini, terdapat tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah konsistensi dan keberlanjutan dukungan dari pemerintah daerah. Dengan keterbatasan anggaran yang mungkin ada, Pemerintah Daerah perlu melakukan prioritas dan memastikan bahwa bantuan untuk pesantren dapat berjalan sesuai rencana. Selain itu, pesantren juga perlu meningkatkan kapasitas manajemen mereka agar dapat memanfaatkan bantuan dengan efektif. Kemampuan pesantren dalam mengelola bantuan dan melaporkan penggunaannya secara transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat.

    Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren di Lampung membawa harapan besar bagi perkembangan pesantren di daerah ini. Pengakuan formal terhadap pesantren, dukungan dalam bentuk fasilitas dan teknologi, serta peningkatan keterampilan santri melalui pelatihan adalah langkah-langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren. Dengan adanya Perda ini, pesantren diharapkan mampu menghadapi tantangan zaman dan menjadi lembaga pendidikan yang unggul dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Tantangan ke depan tentunya tetap ada, namun dengan komitmen dan kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola pesantren, harapan untuk menciptakan pesantren yang mandiri dan berdaya saing tinggi dapat terwujud. Wallahu A’lam Bishawab.

  • Opini: Dakwah Ekologi Berbasis Gender

    Opini: Dakwah Ekologi Berbasis Gender

    Dakwah Ekologi Berbasis Gender
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Dosen UIN Raden Intan Lampung

    Lingkungan yang sehat akan senantiasa membawa pada ketenangan, kedamaian, ketentraman, dan kebahagiaan. Menciptakan lingkungan yang baik adalah satu tugas yang mulia, karena akan berdampak kepada kemaslahatan bagi orang banyak. Sebaliknya, menciptakan lingkungan yang buruk akan senantiasa membawa pada keburukan, karena akan membuat orang lain tidak nyaman tinggal di lingkungan tersebut. Lingkungan adalah ruang dan kondisi, dimana setiap lingkungan yang menjadi ruang kita tinggal akan ditemukan kondisi yang berbeda-beda dengan lingkungan lainnya. Bumi adalah tempat kita tinggal, sehingga menjaga bumi adalah hal mulia yang harus dilakukan oleh manusia sebagai khalifah, yaitu mencakup al-imarah (memakmurkan bumi), al-ri’ayah (memelihara bumi) dan al-hifdzu (menjaga bumi).

    Manusia adalah makhluk sempurna, sehingga ia layak mendapatkan amanat tersebut. Namun sebaliknya, justru kerusakan alam dilakukan oleh manusia karena keinginan syahwatnya yang tidak dikendalikan, seperti mengeksploitasi bumi secara berlebihan dan melakukan tindakan-tindakan rusak lainnya seperti hal ringan yaitu membuang sampah sembarangan, yang akan menjadikan lingkungan kotor dan tidak kondusif. Maka, memakmurkan, memelihara dan menjaga lingkungan tidak hanya tugas perorangan, melainkan juga tugas masyarakat banyak. Sehingga, manusia harus melakukan upaya (saling mengingatkan dalam kebenaran dan saling mengingatkan dalam kesabaran). Ajakan tersebut lah yang dinamakam dakwah ekologi. Lalu pertanyaannya adalah, siapa orang yang mendapatkan level khalifah, laki-laki atau perempuan?

    Khalifah yang diakhiri dengan huruf ta’ marbuthah bukanlah menunjukkan pada penggunaan perempuan, seperti halnya kaidah lazimnya, melainkan berlaku untuk semuanya. Mengingat bahwa orang yang pertama kali diciptakan di surga adalah Adan dan Hawa yang menjadikan nenek moyang bagi manusia, hal itu sebagaimana termaktub dalam Syarat al-Hujarat ayat 13.

    Ajakan untuk peduli terhadap lingkungan bukan hanya berlaku kepada laki-laki, melainkan juga berlaku juga untuk perempuan. Laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama dalam merawat lingkungan, karena yang mencemari lingkungan tidak hanya laki-laki, melainkan juga perempuan, sehingga kepedulian lingkungan dapat dilakukan oleh keduanya.

    Merawat lingkungan adalah wajib, sehingga kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja, tapi juga perempuan. Begitu juga istilah gender yang dilekatkan pada kelamin laki-laki dan perempuan yang merupakan potensi yang harus dipelihara, karena gender bukanlah seks (jenis kelamin yang melekat pada laki-laki maupun perempuan). Hal ini tentunya akan mengarah pada sebuah perilaku atau perbuatan, karena laki-laki dan perempuan dalam konteks ini, sama-sama memiliki potensi yang sama dan kesempatan sama untuk berbuat kebaikan, dan perlu diingat bahwa setiap laki-laki dan perempuan ketika berbuat kebaikan akan dinilai pahala yang sama dan tidak adanya pembedaan antara keduanya, hal ini seirama dengan keterangan surat al-Mukmin ayat 40.

    Dakwah yang merupakan salah satu bentuk ajakan yang dalam konteks lingkungan, bahwa orang yang mengajak dan yang diajak untuk peka terhadap lingkungan bukan hanya laki-laki melainkan keduanya sama-sama saling bermitra, dan saling menopang antara laki-laki dan perempuan dalam hal merawat lingkungan, karena kenyamanan lingkungan tidak hanya dinikmati perempuan, melainkan juga kaum laki-laki.

  • Pj. Gubernur Samsudin Lepas Jalan Sehat Sarungan dalam Rangka Hari Santri 2024

    Pj. Gubernur Samsudin Lepas Jalan Sehat Sarungan dalam Rangka Hari Santri 2024

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Pj. Gubernur Lampung Samsudin melepas peserta Jalan Sehat Sarungan dalam rangka Hari Santri Tahun 2024 di Provinsi Lampung, di Pintu Gerbang Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Minggu (27/10/2024).

    Pelepasan peserta jalan sehat ini ditandai dengan pelepasan balon ke udara.

    “Selamat mengikuti jalan sehat. Mari kita rayakan kebahagiaan hari santri ini untuk semakin merekatkan kebersamaan kita semua,” ujar Samsudin.

    Hari Santri di Provinsi Lampung tahun ini menjadi istimewa karena pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin menyerahkan dokumen Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pesantren kepada Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung Puji Raharjo.

    Dengan adanya Perda ini, pondok pesantren akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam pendidikan keagamaan di Provinsi Lampung.

    “Di hari yang berbahagia ini hari santri nasional, Pemerintah Provinsi Lampung menghadiahkan yang istimewa untuk para santri yaitu Perda tentang pondok pesantren. Alhamdulillah berkat doa para Kiai dan para santri semuanya, Perda pondok pesantren selesai dan tepat waktu sebagai hadiah bagi hari santri nasional ini,” katanya.

    Samsudin menuturkan Perda ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.

    “Perda ini menjadi peraturan yang pertama di Indonesia dan Lampung menjadi contoh bagi provinsi yang lainnya,” ujarnya.

    Samsudin mengajak NU, para santri dan seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan bersama pemerintah di dalam mengisi pembangunan demi kemajuan Provinsi Lampung.

    “Mari NU untuk terus ikut mengisi pembangunan di Provinsi Lampung menjadi lebih baik lagi,” katanya.

    Jalan Sehat Sarungan ini diikuti ribuan santri dari madrasah, pondok pesantren, nahdliyin, mahasiswa, dan masyarakat umum. (Rita Zaharah)

  • Ujang Tomy, S.H., M.H Menggugah Kesadaran Hukum tentang KDRT di Sarasehan Fiqih Perempuan MUI

    Ujang Tomy, S.H., M.H Menggugah Kesadaran Hukum tentang KDRT di Sarasehan Fiqih Perempuan MUI

    Bandar Lampung, MUI Lampung Online

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung sukses menggelar Sarasehan Fiqih Perempuan di Soeltan Luxe Hotel. Acara yang berlangsung pada Sabtu ini menarik perhatian banyak kalangan dengan tema penting: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Hukum Positif.

    Narasumber Ujang Tomy, S.H., M.H., yang merupakan Wakil Sekretaris MUI Lampung dan seorang advokat, membahas secara mendalam tentang KDRT, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam paparan tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk menuntut kasus KDRT, dibutuhkan bukti-bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum, dan keterangan ahli. Pasal 55 UU tersebut mempertegas bahwa keterangan korban dapat dijadikan sebagai bukti yang cukup, menggugurkan kebutuhan akan alat bukti lain.

    Acara ini dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah. Kehadiran akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA) juga memberikan warna tersendiri dalam diskusi, menjadikan forum ini sebagai tempat bertukar pikiran dan perspektif mengenai peran dan eksistensi perempuan dalam masyarakat.

    Ujang Tomy menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hukum, khususnya terkait perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah.

    Sarasehan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama dalam konteks KDRT. Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan isu-isu ini dapat lebih diangkat dan ditangani secara efektif.

    Acara ditutup dengan harapan bahwa kolaborasi antarorganisasi dan akademisi dapat terus berlanjut, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memahami dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga. (Rita Zaharah)

  • Dr. Hj. Romlah, M.Ag. Membedah KDRT dalam Perspektif Syariah Islam di Sarasehan Fiqih Perempuan

    Dr. Hj. Romlah, M.Ag. Membedah KDRT dalam Perspektif Syariah Islam di Sarasehan Fiqih Perempuan

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Dalam rangka Sarasehan Fiqih Perempuan yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung di Soeltan Luxe Hotel, Dr. Hj. Romlah, M.Ag., akademisi dari UIN Raden Intan Lampung, menyampaikan materi penting mengenai “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Syariah Islam.” Sabtu, (26/10/2024)

    Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk perwakilan dari Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah, serta akademisi dari UIN Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA).

    Dalam pemaparannya, Dr. Romlah menjelaskan berbagai jenis KDRT, seperti kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, dan seksual. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kontrol berlebihan terhadap keuangan pasangan, penghinaan, atau pemaksaan hubungan intim tanpa persetujuan, sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

    Dr. Romlah juga menggarisbawahi pandangan syariah Islam mengenai KDRT. Dalam Islam, keluarga dianggap sebagai unit dasar masyarakat yang harus dilindungi. Ia menyatakan bahwa KDRT berlawanan dengan prinsip kasih sayang, yang diungkapkan dalam Al-Qur’an, serta prinsip keadilan yang harus dijunjung dalam setiap aspek kehidupan. Menurutnya, ajaran Islam mengharuskan suami istri untuk saling mencintai dan menghormati satu sama lain.

    Lebih lanjut, Dr. Romlah menjelaskan pendekatan Islam dalam mengatasi KDRT. Ia menekankan pentingnya mediasi dan konseling sebagai metode untuk menyelesaikan konflik. Pendidikan agama juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran pasangan mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Dukungan dari komunitas dan lembaga keagamaan sangat diperlukan untuk membantu korban KDRT dalam pemulihan.

    Acara ini mencerminkan antusiasme yang tinggi dari para peserta yang hadir, Diskusi yang berlangsung dalam sarasehan ini diharapkan dapat membuka wawasan baru dan memupuk kesadaran mengenai pentingnya menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis.

    Sebagai penutup, Dr. Romlah menegaskan bahwa KDRT adalah masalah serius yang harus ditangani dengan baik, mengingat dampaknya yang merugikan tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat. Kesadaran akan hak dan kewajiban dalam keluarga serta dukungan dari masyarakat dan lembaga keagamaan sangat penting untuk mengatasi masalah ini. (Rita Zaharah)

  • Sarasehan Fiqih Perempuan MUI Bandar Lampung Bahas Peran dan Eksistensi Perempuan dalam Perspektif Fiqih

    Sarasehan Fiqih Perempuan MUI Bandar Lampung Bahas Peran dan Eksistensi Perempuan dalam Perspektif Fiqih

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung menggelar Sarasehan Fiqih Perempuan di Soeltan Luxe Hotel pada Sabtu, (26/10/2024). Acara ini menghadirkan narasumber utama, Ustazah Hj. Siti Masyithah, M.Pd., pengasuh santri putri Pondok Pesantren Al Hikmah, yang menyampaikan materi menarik bertajuk “Diskursus Fiqih Perempuan, Klasik dan Kontemporer.”

    Sarasehan ini dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk perwakilan dari Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah. Hadir pula akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA) yang memberikan kontribusi pemikiran dalam diskusi seputar peran dan eksistensi perempuan.

    Dalam pemaparannya, Ustazah Hj. Siti Masyithah menjelaskan pentingnya memahami fiqih perempuan dari perspektif klasik dan kontemporer. Beliau menekankan bahwa fiqih klasik, yang telah berkembang sejak masa awal Islam, berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar perempuan dalam konteks tradisional. Namun, perkembangan zaman menuntut adanya pemahaman kontemporer yang lebih relevan dengan kondisi sosial saat ini, termasuk terkait peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat.

    Menurut Ustazah Siti Masyithah, perempuan memiliki banyak kelebihan yang penting untuk diakui dan diberdayakan. “Perempuan itu sabar dan tabah dalam merawat anak dan keluarga. Bahkan, perempuan diberi kemampuan oleh Allah untuk melahirkan dan membesarkan generasi masa depan. Ini adalah salah satu keistimewaan perempuan yang perlu dijaga dan dihargai,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ustazah Masyithah membahas berbagai hukum dalam fiqih perempuan, baik yang bersumber dari dalil aqli (logika) maupun naqli (teks Al-Qur’an dan hadits), sebagai landasan hukum yang mengatur peran perempuan dalam beragam aspek kehidupan. Dalam konteks fiqih klasik, beberapa aturan mengenai peran perempuan disusun untuk menjaga kehormatan dan martabat, sedangkan fiqih kontemporer menghadirkan interpretasi yang lebih dinamis, sesuai dengan perkembangan sosial budaya dan peran perempuan di dunia modern.

    Acara sarasehan ini tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga menguatkan eksistensi perempuan dalam dunia Islam. Sarasehan ini sangat penting untuk menyegarkan pemahaman fiqih perempuan. Dengan demikian, perempuan diharapkan semakin mampu menyeimbangkan perannya di rumah, masyarakat, dan dunia pendidikan.

    Dengan antusiasme peserta dan beragam pandangan yang disampaikan, sarasehan ini sukses memperkaya wawasan para peserta mengenai pentingnya penghargaan terhadap peran dan eksistensi perempuan dalam perspektif Islam. (Rita Zaharah)