Breaking NewsHOMEWARTA MUI

Dr. Hj. Romlah, M.Ag. Membedah KDRT dalam Perspektif Syariah Islam di Sarasehan Fiqih Perempuan

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Dalam rangka Sarasehan Fiqih Perempuan yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung di Soeltan Luxe Hotel, Dr. Hj. Romlah, M.Ag., akademisi dari UIN Raden Intan Lampung, menyampaikan materi penting mengenai “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Syariah Islam.” Sabtu, (26/10/2024)

Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk perwakilan dari Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah, serta akademisi dari UIN Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA).

Dalam pemaparannya, Dr. Romlah menjelaskan berbagai jenis KDRT, seperti kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, dan seksual. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kontrol berlebihan terhadap keuangan pasangan, penghinaan, atau pemaksaan hubungan intim tanpa persetujuan, sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Dr. Romlah juga menggarisbawahi pandangan syariah Islam mengenai KDRT. Dalam Islam, keluarga dianggap sebagai unit dasar masyarakat yang harus dilindungi. Ia menyatakan bahwa KDRT berlawanan dengan prinsip kasih sayang, yang diungkapkan dalam Al-Qur’an, serta prinsip keadilan yang harus dijunjung dalam setiap aspek kehidupan. Menurutnya, ajaran Islam mengharuskan suami istri untuk saling mencintai dan menghormati satu sama lain.

Lebih lanjut, Dr. Romlah menjelaskan pendekatan Islam dalam mengatasi KDRT. Ia menekankan pentingnya mediasi dan konseling sebagai metode untuk menyelesaikan konflik. Pendidikan agama juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran pasangan mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Dukungan dari komunitas dan lembaga keagamaan sangat diperlukan untuk membantu korban KDRT dalam pemulihan.

Acara ini mencerminkan antusiasme yang tinggi dari para peserta yang hadir, Diskusi yang berlangsung dalam sarasehan ini diharapkan dapat membuka wawasan baru dan memupuk kesadaran mengenai pentingnya menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis.

Sebagai penutup, Dr. Romlah menegaskan bahwa KDRT adalah masalah serius yang harus ditangani dengan baik, mengingat dampaknya yang merugikan tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat. Kesadaran akan hak dan kewajiban dalam keluarga serta dukungan dari masyarakat dan lembaga keagamaan sangat penting untuk mengatasi masalah ini. (Rita Zaharah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button