Breaking NewsHOMEWARTA MUI

Ujang Tomy, S.H., M.H Menggugah Kesadaran Hukum tentang KDRT di Sarasehan Fiqih Perempuan MUI

Bandar Lampung, MUI Lampung Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung sukses menggelar Sarasehan Fiqih Perempuan di Soeltan Luxe Hotel. Acara yang berlangsung pada Sabtu ini menarik perhatian banyak kalangan dengan tema penting: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Hukum Positif.

Narasumber Ujang Tomy, S.H., M.H., yang merupakan Wakil Sekretaris MUI Lampung dan seorang advokat, membahas secara mendalam tentang KDRT, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam paparan tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk menuntut kasus KDRT, dibutuhkan bukti-bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum, dan keterangan ahli. Pasal 55 UU tersebut mempertegas bahwa keterangan korban dapat dijadikan sebagai bukti yang cukup, menggugurkan kebutuhan akan alat bukti lain.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah. Kehadiran akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA) juga memberikan warna tersendiri dalam diskusi, menjadikan forum ini sebagai tempat bertukar pikiran dan perspektif mengenai peran dan eksistensi perempuan dalam masyarakat.

Ujang Tomy menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hukum, khususnya terkait perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah.

Sarasehan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama dalam konteks KDRT. Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan isu-isu ini dapat lebih diangkat dan ditangani secara efektif.

Acara ditutup dengan harapan bahwa kolaborasi antarorganisasi dan akademisi dapat terus berlanjut, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memahami dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga. (Rita Zaharah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button