Breaking NewsHOMEOpini

Opini: Implementasi Perda Pesantren di Lampung : Harapan dan Tantangan

Implementasi Perda Pesantren di Lampung : Harapan dan Tantangan

KH. Suryani M. Nur
Ketua MUI Provinsi Lampung

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri menjadi capaian bersejarah rekognisi eksistensi pesantren dalam turut berjuang untuk bangsa dan negara Indonesia. Hal ini membuka jalan bagi rekognisi komprehensif kepada pesantren yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan sebagai lembaga yang mempunyai keaslian (indigenous), ke-khasan dan ke-Indonesia-an atas kontribusi bagi perkembangan dan pertumbuhan agama Islam di bumi Nusantara dan pemantik pertumbuhan lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya dalam bentuk regulasi berupa Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi negara terhadap eksistensi pesantren yang sudah ada beratus-ratus tahun silam, jauh sebelum tanah air ini merdeka.
Tidak hanya sebagai pengakuan, Undang-Undang tentang Pesantren juga bagian dari fasilitasi dan afirmasi kepada dunia pondok pesantren.

Pada bulan Oktober 2024, Provinsi Lampung menghadirkan sebuah kebijakan penting bagi pengembangan pesantren melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini disahkan pada momentum Hari Santri, dan menjadi kado istimewa bagi kalangan pesantren di Lampung. Dalam sebuah seremoni Jalan Sehat Hari Santri, Ahad 27 Oktober 2024, Penjabat Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H , M.H., M.Pd. menyerahkan dokumen Perda ini kepada Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Dr. KH. Puji Raharjo, S.S., S.Ag., M.Hum. Perda ini menjadi sinyal positif bagi pesantren di Lampung yang diharapkan dapat membawa perkembangan signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi dengan sebutan Sang Bumi Ruwa Jurai.

Pengakuan Formal Terhadap Pesantren :
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah kriteria dasar yang harus dipenuhi sebuah lembaga untuk disebut sebagai pesantren. Terdapat lima unsur utama yang harus ada, yaitu kiai sebagai pemimpin spiritual, santri yang tinggal di pondok atau asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning, dan pola pendidikan muallimin atau pendidikan Islam yang terstruktur. Perda ini juga menetapkan bahwa pesantren harus terdaftar melalui izin resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dalam bentuk Penetapan Status Pendidikan. Dengan adanya pengakuan resmi ini, diharapkan pesantren di Lampung dapat semakin berkembang dan diakui sebagai lembaga pendidikan yang memiliki legitimasi dan kualitas yang baik.

Dukungan Fasilitasi dari Pemerintah Daerah :
Peraturan Daerah ini memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan kepada pesantren sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam Bab IV Pasal 10, disebutkan bahwa bantuan pemerintah dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dukungan teknologi, serta pelatihan keterampilan. Melalui berbagai bentuk bantuan ini, pesantren diharapkan dapat memperbaiki kualitas pendidikan yang mereka berikan kepada santri dan meningkatkan daya saing mereka sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang kompeten.

Bantuan Sarana dan Prasarana untuk Mendukung Fasilitas Pendidikan :
Selain bantuan keuangan, pemerintah daerah juga memberikan dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana, seperti laboratorium bahasa, mushaf Al-Qur’an, kitab kuning, fasilitas kesehatan, hingga sarana olahraga dan infrastruktur lingkungan pesantren. Bantuan ini menjadi penting, terutama bagi pesantren yang mungkin memiliki keterbatasan dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai. Fasilitas yang disediakan tidak hanya mendukung pembelajaran, tetapi juga kesejahteraan santri dalam menjalankan kegiatan sehari-hari di pesantren. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para santri dapat belajar dan beribadah dalam lingkungan yang nyaman dan mendukung.

Digitalisasi Pesantren melalui Dukungan Teknologi Informasi :
Dalam era digital, pesantren perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal. Perda ini memberikan dukungan dalam bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti perangkat komputer, jaringan internet, dan aplikasi pendidikan. Melalui digitalisasi ini, pesantren dapat mengelola data peserta didik, sistem pembayaran, pembelajaran daring, hingga pengumuman hasil ujian. Sistem digitalisasi ini diharapkan dapat memudahkan pesantren dalam melakukan manajemen internal dan memfasilitasi pembelajaran yang lebih modern, terutama dalam menghadapi tantangan pendidikan di era digital.

Peningkatan Keterampilan Melalui Pelatihan dan Workshop :
Peraturan Daerah ini juga mencakup bantuan dalam bentuk pelatihan keterampilan, yang meliputi pendidikan ekonomi berbasis pesantren, pelatihan ketahanan pangan, serta penguatan sumber daya manusia. Kegiatan-kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan santri. Selain itu, pesantren juga didorong untuk mengembangkan potensi lokal, seperti produk pertanian atau hasil kerajinan yang dapat dipasarkan. Dengan adanya pelatihan ini, pesantren dapat membangun kemandirian ekonomi serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

Tantangan dan Harapan ke Depan:
Terlepas dari berbagai peluang yang ditawarkan Perda ini, terdapat tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah konsistensi dan keberlanjutan dukungan dari pemerintah daerah. Dengan keterbatasan anggaran yang mungkin ada, Pemerintah Daerah perlu melakukan prioritas dan memastikan bahwa bantuan untuk pesantren dapat berjalan sesuai rencana. Selain itu, pesantren juga perlu meningkatkan kapasitas manajemen mereka agar dapat memanfaatkan bantuan dengan efektif. Kemampuan pesantren dalam mengelola bantuan dan melaporkan penggunaannya secara transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat.

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren di Lampung membawa harapan besar bagi perkembangan pesantren di daerah ini. Pengakuan formal terhadap pesantren, dukungan dalam bentuk fasilitas dan teknologi, serta peningkatan keterampilan santri melalui pelatihan adalah langkah-langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren. Dengan adanya Perda ini, pesantren diharapkan mampu menghadapi tantangan zaman dan menjadi lembaga pendidikan yang unggul dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Tantangan ke depan tentunya tetap ada, namun dengan komitmen dan kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola pesantren, harapan untuk menciptakan pesantren yang mandiri dan berdaya saing tinggi dapat terwujud. Wallahu A’lam Bishawab.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button