Blog

  • Sertijab Ketum MUI Lampung berlangsung Sederhana

    CIMG2449

    Bandar Lampung: Bertempat di ruangan ICMI Orwil Lampung  Selasa (26/7), (more…)

  • Rekonstruksi Usia Perkawinan Perspektif Siyasah Syar’iyyah

    nikah muda

    Secara yuridis formal keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari proklamasi kemerdekaan (more…)

  • Makna Haji Akbar dan Haji Asghor

    wuquf-arafah

    Makna Haji Akbar dan Haji Asghor (more…)

  • Universitas Tulang Bawang Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal

    13838521_1037651972948692_1812646256_oBandar Lampung: Universitas Tulang Bawang (UTB) Bandar Lampung menggelar acara Halal Bilhalal di ikuti seluruh sivitas akademika UTB, (more…)

  • Pelajar NU Jangan Jadi Korban Media, tapi Warnailah Media

    MOP Darussaadah Lamteng

    Lampung Tengah: Keluarga besar Madrasah Aliyah Darussa’adah (more…)

  • Ziarah ke Makam Rasulullah Saw apakah Bid’ah

    a7a8957306973ce4f3ce7658def9f7b8

    Pertanyaan:

    Assalamualaikum. Wr. Wb. Yth Pengurus MUI Lampung saya ingin bertanya (more…)

  • Qurban untuk Orang Tua yang sudah Meninggal

    Inilah Hukum Korban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Pertanyaan:

    Assalamualaikum. Wr. Wb. Yth MUI Lampung, saya ingin bertanya bagaimana hukum seorang anak meng-qurban-kan orang tuanya yang masih hidup atau sudah meninggal  ? Terimakasih  (xxxxx dari Pringsewu)

    Jawaban :

    Qurban adalah merupakan sebuah ibadah badaniyah, yang di situ membutuhkan untuk niat. Oleh karena itu, pada dasarnya tidak boleh diganti oleh orang lain tanpa ada izin. Maka meng-qurban-kan orang tua yang masih hidup atau orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya boleh bila ada izin darinya, atau ada wasiat. Syeh Muhammad bin Ahmad al Khotib As Sarbini (W 977 H) dalam kitab Mughni Mughtaj juz 18 halaman 148, menjelaskan:

    ( وَلَا ) تَضْحِيَةَ ( عَنْ مَيِّتٍ لَمْ يُوصِ بِهَا ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ ، فَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد وَالْبَيْهَقِيِّ وَالْحَاكِمِ { أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ عَنْ نَفْسِهِ وَكَبْشَيْنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ : إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ ، فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ أَبَدًا }

    Tidak boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ada wasiat, Allah berfirman dalam Suarat An Najm ayat 39 :”dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, tetapi jika ada wasiat maka di perbolehkan (berqurban untuk orang yang sudah meninggal) dan di jelaskan dalam Sunan Abi Daud, Baihaqi dan Hakim: “ Sesungguhnya ‘Ali bin Abi tholib berqurban dengan dua ekor kambing domba untuk dirinya sendiri dan dua ekor kambing domba untuk Nabi SAW, dan ‘Ali berkata: Sesungguhnya Rasulallah SAW memrintahkan kepada saya untuk berqurban atas nama beliau, maka saya berqurban untuk beliau selamanya”.

    Imam An Nawawi dalam kitab Majmu’ juz 8 halaman 106 mengutib pendapatnya Abu Hasan al ‘Ubadi, bahwa qurban untuk orang lain di perbolehkan, baik ada wasiat ataupun tidak.

     (وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع

    Adapun berqurban untuk orang yang sudah meninggal, maka (menurut pendapatnya) Abu Hasan Al ‘Ubadi di perbolehkan secara mutlaq (baik ada wasiat ataupun tidak), karena qurban adalah termasuk dari Shodaqoh, dan shodaqoh tersebut sah untuk orang yang sudah meninggal dan kemanfaatan/pahala (shodaqoh) akan sampai kepada mayit secara ijma’ ulama.

    Kesimpulan:

    Qurban untuk orang lain atau orang yang sudah meninggal tidak boleh kecuai ada izin dari orang tersebut, tetapi jika qurban tersebut di lihat bahwa qurban tersebut ada kesamaan dengan shodaqoh maka di perbolehkan, baik ada izin ataupun tidak.

    Dijawab oleh

    KH. Munawir (Ketua Fatwa MUI Lampung)

     

  • IPNU–IPPNU Lampung Tengah Kawal MPLS di Ma’arif NU Bumi Nabung  

    Maarif NU Bumi Nabung Lamteng

    Lampung Tengah: Sebelum mengawali untuk aktif proses kegiatan belajar mengajar (KBM) (more…)

  • Tradisi Melaksanakan Walimatus Safar Lil Hajji Merupakan Sunnah Nabi

    Haji_Berangkat_Pesawat

    Pringsewu: Ketua  Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung KH. Munawir (more…)