Breaking News

Qurban untuk Orang Tua yang sudah Meninggal

Inilah Hukum Korban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Wr. Wb. Yth MUI Lampung, saya ingin bertanya bagaimana hukum seorang anak meng-qurban-kan orang tuanya yang masih hidup atau sudah meninggal  ? Terimakasih  (xxxxx dari Pringsewu)

Jawaban :

Qurban adalah merupakan sebuah ibadah badaniyah, yang di situ membutuhkan untuk niat. Oleh karena itu, pada dasarnya tidak boleh diganti oleh orang lain tanpa ada izin. Maka meng-qurban-kan orang tua yang masih hidup atau orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya boleh bila ada izin darinya, atau ada wasiat. Syeh Muhammad bin Ahmad al Khotib As Sarbini (W 977 H) dalam kitab Mughni Mughtaj juz 18 halaman 148, menjelaskan:

( وَلَا ) تَضْحِيَةَ ( عَنْ مَيِّتٍ لَمْ يُوصِ بِهَا ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ ، فَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد وَالْبَيْهَقِيِّ وَالْحَاكِمِ { أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ عَنْ نَفْسِهِ وَكَبْشَيْنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ : إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ ، فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ أَبَدًا }

Tidak boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ada wasiat, Allah berfirman dalam Suarat An Najm ayat 39 :”dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, tetapi jika ada wasiat maka di perbolehkan (berqurban untuk orang yang sudah meninggal) dan di jelaskan dalam Sunan Abi Daud, Baihaqi dan Hakim: “ Sesungguhnya ‘Ali bin Abi tholib berqurban dengan dua ekor kambing domba untuk dirinya sendiri dan dua ekor kambing domba untuk Nabi SAW, dan ‘Ali berkata: Sesungguhnya Rasulallah SAW memrintahkan kepada saya untuk berqurban atas nama beliau, maka saya berqurban untuk beliau selamanya”.

Imam An Nawawi dalam kitab Majmu’ juz 8 halaman 106 mengutib pendapatnya Abu Hasan al ‘Ubadi, bahwa qurban untuk orang lain di perbolehkan, baik ada wasiat ataupun tidak.

 (وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع

Adapun berqurban untuk orang yang sudah meninggal, maka (menurut pendapatnya) Abu Hasan Al ‘Ubadi di perbolehkan secara mutlaq (baik ada wasiat ataupun tidak), karena qurban adalah termasuk dari Shodaqoh, dan shodaqoh tersebut sah untuk orang yang sudah meninggal dan kemanfaatan/pahala (shodaqoh) akan sampai kepada mayit secara ijma’ ulama.

Kesimpulan:

Qurban untuk orang lain atau orang yang sudah meninggal tidak boleh kecuai ada izin dari orang tersebut, tetapi jika qurban tersebut di lihat bahwa qurban tersebut ada kesamaan dengan shodaqoh maka di perbolehkan, baik ada izin ataupun tidak.

Dijawab oleh

KH. Munawir (Ketua Fatwa MUI Lampung)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button