Category: WARTA MUI

  • Peran MUI sebagai Mufti, Himayatul Ummat, Khadimul Ummat, dan Shadiqul Hukumah dalam Menghadapi Dinamika Sosio-Kultural di Indonesia

    Peran MUI sebagai Mufti, Himayatul Ummat, Khadimul Ummat, dan Shadiqul Hukumah dalam Menghadapi Dinamika Sosio-Kultural di Indonesia

    Peran MUI sebagai Mufti, Himayatul Ummat, Khadimul Ummat, dan Shadiqul Hukumah dalam Menghadapi Dinamika Sosio-Kultural di Indonesia

    Oleh
    Suryani M. Nur
    Ketua MUI Provinsi Lampung
    (Disampaikan pada Pengukuhan Pengurus dan Rakerda MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat, 30 Oktober 2024)

    Mukadimah
    Perubahan sosial sebagai hasil dari dinamika budaya seringkali menimbulkan gesekan dalam masyarakat. Islam sebagai agama universal dengan panduan dari al-Quran dan al-Hadits memerlukan peran ulama untuk menerjemahkan berbagai transformasi sosio-kultural dalam bentuk fatwa.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada 1975 sebagai wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan Islam di Indonesia. MUI memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kestabilan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Peran-peran utama MUI sebagai mufti (pemberi fatwa), himayatul ummat (pelindung umat), khadimul ummat (pelayan umat), dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah) memiliki dampak signifikan dalam membantu umat Islam menghadapi perubahan sosial yang terus berlangsung. Dalam konteks ini, MUI berperan sebagai pemandu yang tidak hanya berfokus pada pemahaman keagamaan, tetapi juga menavigasi perubahan sosio-kultural sesuai ajaran Islam.

    Peran MUI dalam Dinamika Sosio-Kultural :

    Mufti (Pemberi Fatwa)
    Sebagai mufti, MUI bertugas memberikan fatwa terkait isu-isu sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat. Peran ini penting untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul akibat perubahan sosial, seperti perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, dan penemuan baru.

    Himayatul Ummat (Pelindung Umat)
    Sebagai himayatul ummat, MUI berfungsi melindungi umat dari pengaruh luar yang berpotensi mengganggu aqidah atau keyakinan mereka. Dalam konteks globalisasi dan interaksi dengan bangsa lain, MUI berupaya menjaga akidah umat dengan mengeluarkan fatwa-fatwa yang mencegah umat Islam terseret dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran agama.

    Khadimul Ummat (Pelayan Umat)
    Peran MUI sebagai khadimul ummat mencakup tugasnya sebagai pelayan yang senantiasa hadir untuk mendengarkan, memahami, dan merespons kebutuhan umat. MUI tidak hanya melayani dalam aspek spiritual tetapi juga dalam berbagai persoalan praktis, seperti membantu mengembangkan keuangan syariah. Pengembangan sistem keuangan syariah ini di Indonesia, yang terinspirasi dari fatwa MUI, telah memberikan umat Islam pilihan alternatif dalam bermuamalah yang sesuai dengan syariat Islam, terutama dalam sektor perbankan, asuransi, dan investasi.

    Shadiqul Hukumah (Mitra Pemerintah).
    Dalam perannya sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah, MUI turut serta dalam merumuskan kebijakan yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Kerjasama ini terlihat dalam berbagai isu strategis, mulai dari regulasi halal, pendidikan Islam, hingga upaya penanggulangan radikalisme. MUI membantu pemerintah dengan memberikan perspektif yang berlandaskan pada syariat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat Muslim dan memberikan kontribusi pada kestabilan sosial.

    Dampak Fatwa MUI terhadap Perubahan Sosio-Kultural di Indonesia

    Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan sosio-kultural di Indonesia adalah pola pikir yang semakin kritis, pertumbuhan populasi, interaksi dengan budaya asing, inovasi, dan kemajuan teknologi. Fatwa MUI berperan memberikan panduan moral yang membantu umat Islam memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan ini tanpa harus kehilangan identitas keislaman mereka.

    Meskipun fatwa tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pengaruhnya tetap signifikan. Masyarakat, misalnya, menjadi lebih terlibat dalam program-program pemerintah yang sesuai dengan ajaran Islam,

    Ikhtitam
    Majelis Ulama Indonesia memiliki peran vital sebagai penjaga dan pemandu umat Islam dalam menghadapi berbagai dinamika sosio-kultural. Melalui peran sebagai mufti, himayatul ummat, khadimul ummat, dan shadiqul hukumah, MUI memberikan arahan yang tidak hanya berfungsi sebagai panduan religius tetapi juga sebagai pelindung stabilitas sosial di Indonesia. Meski tidak mengikat secara hukum, fatwa MUI berdampak luas dalam membentuk pandangan umat Islam terhadap isu-isu kontemporer. Dengan begitu, MUI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang berperan dalam menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat yang beragam.

  • Pengurus MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

    Pengurus MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

    Panaragan, MUI Lampung Digital

    Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulang Bawang Barat masa khidmat 2024-2029 secara resmi dikukuhkan pada hari Rabu (30/10/2024), dalam acara yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Darul Hidayah Al-Ansyori, Panaragan. Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kepengurusan oleh Sekretaris Umum MUI Provinsi Lampung, KH Mansur Hidayat, dan dilanjutkan pengukuhan resmi oleh Ketua MUI Provinsi Lampung, KH Suryani M. Nur.

    Hadir dalam acara tersebut Pejabat Daerah setempat, termasuk Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Drs. H.M. Firsada, M.Si.; Ketua DPRD; Kepala Kejaksaan Negeri; Ketua Pengadilan Agama; Kepala Kantor Kementerian Agama; Ketua KPU; Ketua Bawaslu; serta para pimpinan BPS, BPN, dan Bank Syariah Indonesia. Perwakilan dari ormas dan lembaga keagamaan di wilayah Tulang Bawang Barat juga turut serta, menunjukkan dukungan dan semangat sinergi untuk kepengurusan MUI yang baru.

    Acara pengukuhan ini juga dirangkai dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI yang mengusung tema “Membumikan Rahmat Demi Terwujudnya Tulang Bawang Barat Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur”.

    Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat, KH Marchus Ali, menyatakan komitmennya untuk mengelola organisasi ini secara inklusif, transparan, dan akuntabel. “MUI adalah tenda besar bagi semua organisasi keagamaan Islam di daerah ini,” ujarnya, “Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merangkul seluruh komponen dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.”

    Senada dengan itu, Drs. H. Sanusi, selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi keagamaan lain. “Kolaborasi adalah kunci untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan saling mendukung dalam nilai-nilai keagamaan,” tegasnya.

    Ketua MUI Provinsi Lampung, KH Suryani M. Nur, dalam sambutannya dihadapan para Pengurus MUI yang baru dikukuhkan tersebut tentang peran MUI sebagai Himayatul Ummat (pelindung umat), Khadimul Ummat (pelayan umat), dan Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah). Ia juga menyoroti paradigma simbiotik antara agama dan negara, di mana MUI memiliki posisi strategis dalam memperkuat kerjasama yang harmonis antara umat Islam dan pemerintah. “Sebagai Himayatul Ummat, MUI bertugas untuk melindungi kepentingan umat Islam di Indonesia, baik dalam aspek keagamaan, sosial, maupun ekonomi. Peran ini diimplementasikan melalui penerbitan fatwa yang memberikan panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai syariat Islam. Fatwa-fatwa ini tidak hanya mencakup masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah (hubungan antar manusia), seperti masalah keuangan syariah, kesehatan, dan lingkungan.” ujarnya.

    Lebih lanjut Suryani mengatakan “MUI juga bertindak sebagai benteng untuk melindungi umat dari ajaran-ajaran yang menyimpang, radikalisme, dan aliran-aliran sesat yang dapat merusak akidah umat Islam. Melalui peran ini, MUI berusaha menjaga umat Islam agar tetap berada pada ajaran yang lurus dan benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits”. pungkasnya.

    Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Drs. H.M. Firsada, M.Si., dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar kepengurusan MUI yang baru dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang damai dan terhindar dari paham keagamaan yang menyimpang. “Saya berharap kepengurusan ini menjunjung tinggi semangat ukhuwah Islamiyah, Wathaniyah, dan Insaniyah, serta mampu mendorong pembangunan karakter masyarakat yang kuat,” ungkapnya.

    Dengan dikukuhkannya kepengurusan MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Khidmat 2024-2029 ini, diharapkan lahirnya gagasan-gagasan dan inovasi baru yang mampu mengatasi berbagai tantangan serta mendukung pembangunan keagamaan di Tulang Bawang Barat agar terhindar dari adanya paham-paham yang radikal dan intoleran. (Rita Zaharah).

  • KH. Masduki Baidlowi: Sinergi Dakwah Digital Ditekankan dalam Kunjungan MUI Pusat ke Lampung di Tengah Revolusi Digital

    KH. Masduki Baidlowi: Sinergi Dakwah Digital Ditekankan dalam Kunjungan MUI Pusat ke Lampung di Tengah Revolusi Digital

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melakukan kunjungan penting ke MUI Lampung pada Selasa, (29/20/2024), untuk memperkuat dan mengoptimalkan sinergi dalam bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom). Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bidang Infokom MUI Pusat, KH. Masduki Baidlowi, M.Si. dalam upaya menjawab tantangan zaman yang semakin digital.

    Dalam sambutannya, KH. Masduki Baidlowi menegaskan bahwa perubahan yang terjadi di era digital membawa tantangan dan peluang baru bagi umat Islam. “Kita harus mampu berdakwah dengan cara yang relevan dan efektif, mengingat semakin banyaknya orang yang mengakses informasi melalui perangkat digital,” ujarnya. Perubahan ini memerlukan adaptasi, terutama dalam penyebaran informasi dakwah.

    Era digital telah mengubah cara kita mendapatkan informasi. Dulu, akses informasi terbatas pada perpustakaan dan sumber-sumber cetak, tetapi sekarang, hanya dengan menggunakan ponsel pintar, kita dapat menjelajahi berbagai sumber pengetahuan dalam hitungan detik. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi MUI untuk menyebarluaskan pesan dakwah secara lebih luas dan cepat.

    KH. Masduki juga menekankan pentingnya menumbuhkan kader-kader muda yang terampil dalam menggunakan teknologi untuk dakwah. “Kita perlu berkolaborasi untuk mencetak generasi yang mampu berdakwah secara digital, sehingga pesan-pesan Islam dapat tersampaikan dengan bijak dan tepat sasaran,” tambahnya. Kader muda ini diharapkan dapat mengintegrasikan teknologi dengan nilai-nilai keagamaan.

    Dalam konteks ini, MUI Lampung berkomitmen untuk memanfaatkan media sosial dan platform digital lainnya sebagai alat untuk memperluas jangkauan dakwah. Dengan meningkatnya penggunaan internet di masyarakat, dakwah yang efektif di era digital menjadi semakin penting. MUI berharap semua elemen masyarakat dapat bersinergi dalam memanfaatkan teknologi untuk tujuan positif.

    Saat ini kita masuk dalam revolusi media yang dikenal sebagai free internet culture, di mana akses informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat dapat dengan leluasa mencari apa saja yang mereka inginkan hanya dengan beberapa klik. Dalam situasi ini, MUI harus mengoptimalkan penggunaan internet untuk menyebarkan dakwah dan memberikan pemahaman yang benar tentang Islam kepada masyarakat luas.

    “Dengan pemahaman yang baik mengenai teknologi dan informasi, kita bisa menciptakan peradaban baru yang lebih baik,” ungkap KH. Masduki. Ia mendorong semua pengurus MUI di daerah untuk aktif dalam pengembangan program-program yang mendukung digitalisasi dakwah.

    Kunjungan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kolaborasi antara MUI Pusat dan MUI daerah. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dakwah dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat yang semakin dinamis.

    KH. Masduki menegaskan bahwa dalam menghadapi revolusi media digital ini, MUI harus siap untuk bertransformasi. “Mari kita belajar dari perubahan ini dan tetap eksis dalam menyampaikan pesan kebaikan,” ajaknya kepada semua peserta yang hadir. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, MUI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam dakwah di era digital. (Rita Zaharah)

  • MUI Pusat Kunjungi MUI Lampung untuk Perkuat Sinergi Dakwah Digital di Era Revolusi Media

    MUI Pusat Kunjungi MUI Lampung untuk Perkuat Sinergi Dakwah Digital di Era Revolusi Media

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melakukan kunjungan ke MUI Lampung untuk memperkuat dan mengoptimalkan sinergi dalam bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom).

    Kunjungan yang berlangsung pada Selasa, 39/10/2024 ini, dipimpin oleh Ketua Bidang Infokom MUI Pusat, KH. Masduki Baidlowi, M.Si.

    Dalam sambutannya, KH. Masduki Baidlowi mengungkapkan pentingnya menghadapi perubahan era digital yang begitu pesat, khususnya dalam penyebaran informasi di masyarakat melalui dakwah. Ia menekankan bahwa MUI harus mampu beradaptasi dengan revolusi media digital dan memanfaatkan platform media sosial berbasis internet untuk menyampaikan pesan-pesan positif.

    “Kita perlu menumbuhkan kader-kader muda yang memiliki kemampuan berdakwah secara digital agar pesan dakwah Islam terus tersampaikan secara bijak dan efektif,” ujarnya.

    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi MUI Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA, juga menyampaikan rencana untuk mengembangkan media sosial dan situs web resmi MUI Lampung. Upaya ini diharapkan mampu memperluas jangkauan dakwah MUI di era digital, serta memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat, Ungkapnya.

    Perwakilan dari MUI Lampung, H. Suryani M. Nur, S.Sos., M.M.,mewakili Ketua Umum MUI Lampung, Prof. Dr. Mukri, M.Ag., juga menegaskan pentingnya eksistensi dakwah melalui media sosial. “Di era digital ini, Komisi Kominfo dan Komisi Dakwah harus bersinergi untuk menghadirkan konten dakwah yang baik dan terarah. Pemanfaatan media sosial perlu disertai dengan penyaringan informasi agar tetap bijaksana,” tutur Dr. Suryani.

    Acara ini turut dihadiri oleh jajaran MUI Pusat dan MUI Lampung, termasuk para anggota Bidang Infokom dan Bidang Dakwah MUI Lampung. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kerjasama dan menciptakan terobosan dakwah yang relevan dengan tantangan zaman.

  • Ujang Tomy, S.H., M.H Menggugah Kesadaran Hukum tentang KDRT di Sarasehan Fiqih Perempuan MUI

    Ujang Tomy, S.H., M.H Menggugah Kesadaran Hukum tentang KDRT di Sarasehan Fiqih Perempuan MUI

    Bandar Lampung, MUI Lampung Online

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung sukses menggelar Sarasehan Fiqih Perempuan di Soeltan Luxe Hotel. Acara yang berlangsung pada Sabtu ini menarik perhatian banyak kalangan dengan tema penting: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Hukum Positif.

    Narasumber Ujang Tomy, S.H., M.H., yang merupakan Wakil Sekretaris MUI Lampung dan seorang advokat, membahas secara mendalam tentang KDRT, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam paparan tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk menuntut kasus KDRT, dibutuhkan bukti-bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum, dan keterangan ahli. Pasal 55 UU tersebut mempertegas bahwa keterangan korban dapat dijadikan sebagai bukti yang cukup, menggugurkan kebutuhan akan alat bukti lain.

    Acara ini dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah. Kehadiran akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA) juga memberikan warna tersendiri dalam diskusi, menjadikan forum ini sebagai tempat bertukar pikiran dan perspektif mengenai peran dan eksistensi perempuan dalam masyarakat.

    Ujang Tomy menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hukum, khususnya terkait perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah.

    Sarasehan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama dalam konteks KDRT. Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan isu-isu ini dapat lebih diangkat dan ditangani secara efektif.

    Acara ditutup dengan harapan bahwa kolaborasi antarorganisasi dan akademisi dapat terus berlanjut, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memahami dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga. (Rita Zaharah)

  • Dr. Hj. Romlah, M.Ag. Membedah KDRT dalam Perspektif Syariah Islam di Sarasehan Fiqih Perempuan

    Dr. Hj. Romlah, M.Ag. Membedah KDRT dalam Perspektif Syariah Islam di Sarasehan Fiqih Perempuan

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Dalam rangka Sarasehan Fiqih Perempuan yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung di Soeltan Luxe Hotel, Dr. Hj. Romlah, M.Ag., akademisi dari UIN Raden Intan Lampung, menyampaikan materi penting mengenai “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Syariah Islam.” Sabtu, (26/10/2024)

    Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk perwakilan dari Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah, serta akademisi dari UIN Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA).

    Dalam pemaparannya, Dr. Romlah menjelaskan berbagai jenis KDRT, seperti kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, dan seksual. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kontrol berlebihan terhadap keuangan pasangan, penghinaan, atau pemaksaan hubungan intim tanpa persetujuan, sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

    Dr. Romlah juga menggarisbawahi pandangan syariah Islam mengenai KDRT. Dalam Islam, keluarga dianggap sebagai unit dasar masyarakat yang harus dilindungi. Ia menyatakan bahwa KDRT berlawanan dengan prinsip kasih sayang, yang diungkapkan dalam Al-Qur’an, serta prinsip keadilan yang harus dijunjung dalam setiap aspek kehidupan. Menurutnya, ajaran Islam mengharuskan suami istri untuk saling mencintai dan menghormati satu sama lain.

    Lebih lanjut, Dr. Romlah menjelaskan pendekatan Islam dalam mengatasi KDRT. Ia menekankan pentingnya mediasi dan konseling sebagai metode untuk menyelesaikan konflik. Pendidikan agama juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran pasangan mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Dukungan dari komunitas dan lembaga keagamaan sangat diperlukan untuk membantu korban KDRT dalam pemulihan.

    Acara ini mencerminkan antusiasme yang tinggi dari para peserta yang hadir, Diskusi yang berlangsung dalam sarasehan ini diharapkan dapat membuka wawasan baru dan memupuk kesadaran mengenai pentingnya menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis.

    Sebagai penutup, Dr. Romlah menegaskan bahwa KDRT adalah masalah serius yang harus ditangani dengan baik, mengingat dampaknya yang merugikan tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat. Kesadaran akan hak dan kewajiban dalam keluarga serta dukungan dari masyarakat dan lembaga keagamaan sangat penting untuk mengatasi masalah ini. (Rita Zaharah)

  • Pjs. Walikota Buka Acara Sarasehan Fiqih Perempuan: Momentum Meneguhkan Peran dan Hak Perempuan dalam Hukum Islam di Kota Bandar Lampung

    Pjs. Walikota Buka Acara Sarasehan Fiqih Perempuan: Momentum Meneguhkan Peran dan Hak Perempuan dalam Hukum Islam di Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Bandar Lampung, yang diwakili oleh Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ichwan Adji Wibowo, S.Pt., M.M., secara resmi membuka acara Sarasehan Fiqih Perempuan yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 26 Oktober 2024, di Soeltan Luxe Hotel dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan peran serta posisi perempuan dalam perspektif hukum Islam.

    Dalam sambutannya, Pjs. Walikota menyampaikan pentingnya Fiqih Wanita sebagai salah satu cabang ilmu dalam Islam yang secara khusus mengatur aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan perempuan. “Fiqih Wanita adalah cabang penting dalam Islam yang berurusan dengan hukum dan peraturan yang mengatur kehidupan wanita. Fiqih wanita mencakup berbagai topik yang berkaitan dengan wanita, seperti ibadah, moral, pernikahan, perceraian, warisan, dan banyak lagi,” ujar Ichwan Adji Wibowo, membacakan sambutan dari Pjs. Walikota.

    Beliau juga menegaskan bahwa dalam hukum Islam, perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang setara dengan laki-laki. Hal ini menunjukkan posisi perempuan yang sangat dihargai dalam masyarakat, sekaligus memperkuat pemahaman akan pentingnya kesetaraan gender dari perspektif Islam. “Dalam hukum Islam, wanita memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki, dan status serta posisinya dalam masyarakat sangat dihargai,” lanjutnya.

    Pjs. Walikota berharap acara sarasehan ini menjadi momentum untuk meluruskan pemahaman tentang peran perempuan, khususnya di era modern. Isu-isu seperti pernikahan, perceraian, warisan, hingga implikasi dari kesetaraan gender menjadi pembahasan penting dalam acara ini. Beliau menyampaikan keprihatinan bahwa sering kali perempuan dianggap lebih lemah hanya karena faktor fisik, yang kemudian berdampak pada rendahnya posisi mereka di banyak budaya.

    “Upaya ke arah kesetaraan gender dalam perspektif Islam, pada umumnya, menempatkan perempuan sebagai sosok yang berharga dalam masyarakat. Kita harus meluruskan pandangan yang menempatkan perempuan pada posisi rendah,” tegasnya.

    Beliau mengakhiri sambutannya dengan harapan agar sarasehan ini dapat menjadi ajang yang mendukung perempuan dalam memahami posisi mereka dalam hukum Islam dan memperkokoh kedudukan mereka di masyarakat. “Mari kita jadikan Sarasehan Fiqih Perempuan hari ini sebagai momentum untuk meluruskan pemahaman terhadap kehidupan kaum perempuan,” tutupnya.

    Acara ini diharapkan dapat menjadi forum yang bermanfaat bagi para peserta dalam menambah wawasan serta memperkuat solidaritas kaum perempuan di Kota Bandar Lampung. (Rita Zaharah)

  • Pjs Walikota Bandar Lampung Buka Sarasehan Fiqih Perempuan: Mengupas Hak dan Peran Perempuan dalam Islam

    Pjs Walikota Bandar Lampung Buka Sarasehan Fiqih Perempuan: Mengupas Hak dan Peran Perempuan dalam Islam

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Bandar Lampung, yang diwakili oleh Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ichwan Adji Wibowo, S.Pt., M.M., membuka acara Sarasehan Fiqih Perempuan yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung pada Sabtu (26/10/2024), di Soeltan Luxe Hotel. Acara ini bertujuan menjadi forum diskusi penting untuk membahas isu-isu fiqih yang relevan bagi perempuan di era modern.

    Dalam sambutannya, Pjs Walikota menyampaikan bahwa fiqih perempuan merupakan cabang penting dalam Islam yang mengatur hukum dan aturan kehidupan perempuan. Ia menekankan bahwa perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang setara dengan laki-laki, serta peran mereka dalam masyarakat sangat dihargai. “Fiqih perempuan adalah cabang penting yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ibadah, moral, pernikahan, hingga warisan. Semoga melalui sarasehan ini, kita dapat memahami posisi perempuan dengan lebih baik,” ujar Ichwan Adji Wibowo.

    Sementara, Dr. H. Abdul Aziz, S.H,.MPd.I selaku Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung menambahkan bahwa sarasehan ini adalah upaya MUI untuk mendorong pemahaman yang lebih mendalam tentang fiqih perempuan. “Kami berharap acara ini dapat menjadi panduan dan motivasi bagi perempuan dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Perempuan memiliki peran yang sangat penting dan dihargai dalam Islam,” katanya.

    Acara ini dihadiri oleh organisasi keagamaan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, serta akademisi dari UIN Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA). Sebagai narasumber, sarasehan ini menghadirkan Hj. Siti Masyithah, M.Pd., Rachmad Cahya Aji, Dr. Hj. Romlah, M.Ag., dan Ujang Tomy, SH., MH., yang berbagi pandangan terkait berbagai isu fiqih perempuan.

    Dr. Abdul Aziz mengakhiri sambutannya dengan harapan agar sarasehan ini menjadi langkah nyata dalam meluruskan pemahaman tentang hak dan posisi perempuan. “Mari jadikan sarasehan ini sebagai momentum untuk menguatkan peran perempuan dalam masyarakat dengan pemahaman yang benar dan sesuai ajaran Islam,” pungkasnya. (Rita Zaharah)

  • Pjs Walikota Bandar Lampung Dijadwalkan Membuka Sarasehan Fiqih Perempuan MUI di Soeltan Luxe Hotel

    Pjs Walikota Bandar Lampung Dijadwalkan Membuka Sarasehan Fiqih Perempuan MUI di Soeltan Luxe Hotel

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Pjs Walikota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, ST., MT., dijadwalkan membuka acara Sarasehan Fiqih Perempuan pagi ini yang akan digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung di Soeltan Luxe Hotel pada 26 Oktober 2024.

    Acara ini bertujuan menjadi forum diskusi yang penting untuk membahas isu-isu fiqih yang relevan bagi perempuan di era modern. Berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan akan hadir, termasuk Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, serta akademisi dari UIN Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA).

    Sarasehan ini juga akan menghadirkan narasumber terkemuka yang akan berbagi pengetahuan dan pengalaman. Di antaranya adalah Hj. Siti Masyithah, M.Pd., pengasuh Santri Putri PP. Al Hikmah; Rachmad Cahya Aji, Advokasi Officer PKBI Lampung; Dr. Hj. Romlah, M.Ag., akademisi dari UIN Raden Intan Lampung; dan Ujang Tomy, SH., MH., seorang advokat yang akan memberikan perspektif hukum terkait fiqih perempuan.

    Dr. H. Abdul Aziz, S.H., M.Pd.I, Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung, berharap acara ini dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran baru yang aplikatif dan relevan untuk kehidupan sehari-hari perempuan. Sarasehan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memberdayakan perempuan melalui pemahaman fiqih yang lebih baik. (Rita Zaharah)

  • Besok Sabtu, MUI Kota Bandar Lampung Siap Gelar Sarasehan Fiqih Perempuan di Soeltan Luxe Hotel

    Besok Sabtu, MUI Kota Bandar Lampung Siap Gelar Sarasehan Fiqih Perempuan di Soeltan Luxe Hotel

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung akan mengadakan Sarasehan Fiqih Perempuan di Soeltan Luxe Hotel. Acara yang dijadwalkan pada 26 Oktober 2024 ini diharapkan menjadi wadah diskusi serta berbagi pengetahuan mengenai isu-isu fiqih yang relevan bagi perempuan di era modern.  Kamis, (25/10/2024).

    Sarasehan ini akan dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk perwakilan dari Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, serta akademisi dari UIN Raden Intan Lampung dan Universitas Lampung (UNILA). Selain itu, perwakilan dari Persaudaraan Muslimah (Salimah) Bandar Lampung dan sejumlah guru madrasah serta majelis taklim juga dijadwalkan hadir, menandakan antusiasme yang tinggi terhadap tema ini.

    Dalam sarasehan ini, sejumlah narasumber terkemuka akan berbagi pengetahuan dan pengalaman. Di antaranya adalah Hj. Siti Masyithah, M.Pd., yang merupakan pengasuh Santri Putri PP. Al Hikmah, dan Rachmad Cahya Aji, Advokasi Officer PKBI Lampung. Juga akan hadir Dr. Hj. Romlah, M.Ag., akademisi dari UIN Raden Intan Lampung, serta Ujang Tomy, SH., MH., advokat yang akan memberikan perspektif hukum terkait fiqih perempuan.

    Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung, Dr. H. Abdul Aziz, S.H., M.Pd.I, menyatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai fiqih yang berkaitan dengan perempuan. “Kami ingin memberikan ruang bagi perempuan untuk berdiskusi dan belajar lebih dalam tentang hak dan kewajiban mereka dalam perspektif Islam,” ujarnya.

    Ketua Umum MUI Kota Bandar Lampung, Dr. KH. Amirudin, M.Pd.I, menambahkan bahwa sarasehan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan peran serta kontribusi perempuan dalam masyarakat. “Kami berharap melalui acara ini, perempuan dapat lebih memahami posisi mereka dalam agama dan dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial,” tegasnya.

    Dengan semakin berkembangnya isu-isu gender di masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan. Selain itu, diharapkan juga dapat membangun sinergi antara berbagai ormas keagamaan dan akademisi untuk menciptakan dialog yang konstruktif.

    Sarasehan Fiqih Perempuan ini diharapkan bukan sekadar kegiatan formal, tetapi juga menjadi momen refleksi dan diskusi yang bermanfaat untuk umat. (Rita Zaharah)