Opini: Childfree Dalam Telaah Al-Narajil

Childfree Dalam Telaah Al-Narajil
Dr. Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Penalaran Al-Narajil adalah metode penalaran ilmiah yang digagas oleh Agus Hermanto sebagai salah satu teori untuk mengembangkan keilmuan hingga melakukan pembaruan hukum Islam, dengan tanpa mendikotomi pendekatan intra doctrinal reform dan intra doctrinal reform. Karena kedua pendekatan ini sejatinya dapatkah diintegrasikan secara ilmiah, logis dan terukur. Hadirnya teori Al-Narajil Agus Hermanto tawarkan sebagai salah satu metode analisis tajam dengan mengintegrasikan interdisipliner, multidisipliner hingga transdisipliner.
Al-Narajil yang berasal dari bahasa Arab yang berarti kelapa. Mengapa harus kelapa? Mengingat bahwa kelapa memiliki tiga lapisan yang dapat penulis lakukan sebagai metode analisis ilmiah suatu hukum sehingga hukum akan lebih maslahat dan berdaya guna dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip al-taisir (kemudahan), al-adl (keadilan), al-syura (demokrasi), al-musawah (keadilan) hingga muasyarah bi al-makruf (bergaul dengan cara yang benar).
Childfree yang berarti suatu pernikahan tanpa ingin adanya kelahiran anak. Dalam nalar Al-Narajil, bahwa keinginan menikah, hingga memilih pasangan, melaksanakan akad nikah, menjalankan hak dan kewajiban, hingga mewujudkan keluarga yang sakinah adalah tinjauan komprehensif dari hukum kelurga Islam. Begitulah nalar ilmiah pada lapisan pertama pada Al-Narajil secara universal.
Hukum keluarga merupakan salah satu kajian yang dinamis hingga dapat dikaji dengan banyak teori maupun pendekatan, baik dalam konteks intra doctrinal reform maupun intra doctrinal reform. Begitulah lapisan kedua dalam nalar Al-Narajil.
Perlu diingat, bahwa memutuskan hingga menentukan hukum childfree bukanlah cukup dengan satu ‘illat hukum, melainkan harus melihat secara komprehensif yaitu dengan banyak tinjauan agar tidak terjebak pada asumsi yang menutup sisi-sisi lain dari argumen yang sebenar dan lebih membawa kemaslahatan. Begitulah lapisan ketiga dalam konteks Al-Narajil yang begitu tebal dan keras, sehingga tidak mudah bagi seorang pemikir, apalagi mujtahid untuk memutuskan hukum childfree, itulah nalar batok tempurung pada Al-Narajil.
Pada sisi dalam terdapat dua lapisan kelapa dan air yang menunjukkan bahwa integrasi hukum keluarga dan sains tidaklah dapat dipisahkan hingga dikotomi, melainkan harus dilihat dan dicermati secara benar agar tujuan hukum yaitu li jalbi al-mashaalihi wa li daf’i al-mafasid (mengambil kemaslahatan dan menolak kemudharatan harus ditinggalkan).
Pada sisi paling atas pada Al-Narajil terdapat tangkai yang terintegrasi dengan lapisan paling dalam, yang menunjukkan bahwa nilai ketuhanan dalam bentuk ibadah yang terimplementasi dalam bentuk muamalah harus dijaga secara etika yang benar, sehingga setiap hukum yang ada haruslah bernilai Ilahiah agar bernilai maslahat dan sekaligus bernilai ibadah agar senantiasa diridhai Ilahi serta barokah.