Tim PAKEM adakan Rakor & Silaturahim
Bandar Lampung: Dalam sejarah agama-agama termasuk Islam, perbedaan pendapat mengenai tafsir terhadap teks, ajaran dan doktrin keagamaan senantiasa muncul di setiap zaman. Perbedaan tersebut kemudian melahirkan aliran, paham, madzhab, sekte dan kelompok keagamaan baru yang berbeda dari pandangan keagamaan arus utama (mainstream). Hal tersebut disampaikan oleh Hi Suryani M Nur saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi dan Silaturahmi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Provinsi Lampung, Kamis (04/10/2018).
Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Asisten Intelijen tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dengan narasumber Asisten Intelijen Kejati R.Sakti Harahap SH, dan Hi.Suryani M Nur Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung, diikuti oleh instansi/lembaga terkait di Provinsi Lampung.
Sementara R.Sakti Harahap menyampaikan sosialisasi Tim PAKEM Dalam rangka Koordinasi dan Monev Penanganan Permasalahan Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan Di Masyarakat.
Lebih lanjut Suryani yang juga Dosen Tetap Fisipol UTB dan Dosen Luar Biasa UIN Raden Intan Lampung tersebut mengatakan “Dalam Islam, suatu paham/ajaran/aliran secara metodologis dapat dikatakan sesat jika menyimpang dari ajaran pokok yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan perbedaan dalam rincian dan penjelasan ajaran (furu’) tidak dianggap sebagai suatu kesesatan namun hanya sebagai perbedaan pendapat” ujarnya. (Andira Putri Isnaini)