Opini: Pendidikan Fikih Ekologi Pada Perguruan Tinggi

Pendidikan Fikih Ekologi Pada Perguruan Tinggi
Rohmi Yuhani’ah, M.Pd
Perguruan Tinggi adalah agen perubahan, sehingga pengembangan ilmu pengetahuan menjadi saran utama dalam pendidikan di perguruan tinggi, mengingat usia para mahasiswa yang mendekati pada usia dewasa, sehingga cara berpikir mereka sudah mulai matang dan sudah saatnya diajak berpikir hingga mampu mensosialisasikan pemikiran tersebut kelak di masyarakat. Pemikiran tentang fikih ekologi merupakan pemikiran kontemporer yang pada akhir dekade ini kerap kali digaungkan. Mengingat popularitas makhluk hidup yang kian meningkat dan kemajuan teknologi yang kian maju secara pesat, menjadikan banyaknya fenomena alam yang mengalami ketidakseimbangan, hingga menjadi rusaknya lingkungan.
Persoalan lingkungan tidak serta merta urusan teoretis, melainkan hal yang praktis. Ibarat kotoran ayam yang ada di depan rumah, secara teori orang tahu bahwa dia adalah benda najis, yaitu jenis najis mutawasithah (najis sedang), cara membersihkannya yaitu dengan cara menghilangkan benda kotoran itu, lalu disiram dengan air bersih, hingga hilangnya benda hingga bekas tersebut. Namun jika hal hanya dipahami secara teori akan dan tidak dipraktikkan, kotoran tersebut tidak akan hilang dan tetap berada pada teras rumah.
Oleh sebab itulah, bahwa pendidikan fikih ekologi menjadi urgen untuk diajarkan kepada mahasiswa. Selain mereka mengenal wawasan tentang islam dan lingkungan hidup, sebagai materi universitas yang dikenalkan pada setiap mahasiswa, di tingkat fakultas tarbiyah dan pendidikan perlu adanya materi khusus yang spesifik pada kajian fikih ekologi, sebagaimana urgennya kajian pendidikan anti korupsi yang juga merupakan materi khusus yang diajarkan di Fakultas Pendidikan sebagai upaya menanamkan nilai-nilai moral pada mahasiswa agar kelak mereka terhindar dari segala hal yang membelenggu mereka pada keburukan akhlak.
Pendidikan adalah sebuah upaya dengan berbagai metode untuk membentuk jasmani, akal dan akhlak anak. Dalam dunia kampus, pendidikan otodidak yang terarah menjadi salah satu ciri khas Perguruan Tinggi untuk menanamkan nilai-nilai intelektual dan sekaligus spiritual agar menjadi insan yang sempurna. Kesempurnaan itu tentunya keterbukaan para mahasiswa untuk senantiasa haus terhadap ilmu, hingga mereka memiliki keinginan untuk belajar, membaca dan menelaah hingga menganalisis segala ilmu pengetahuan dan bersaing secara terukur dalam bentuk-bentuk diskusi dan dialog-dialog ilmiah lainnya.
Pendidikan fikih ekologi menjadi novelty bagi para mahasiswa untuk mengenal tantangan kehidupan kedepan dan tanggung jawab besar yang dihadapinya. Fikih ekologi adalah (fiqh al-bi’ah) fikih lingkungan, sebuah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara’ (tentang lingkungan) secara praktis yang diambil dari dalil-dalil yang rinci. Saran fikih ini adalah mahasiswa, karena secara akal pikiran, mereka adalah orang yang mampu memahami secara teoritis dan praktis.
Realita pada saat ini yang dihadapi oleh masyarakat kita adalah mulai krisisnya ekologi, terutama pada negara-negara maju penghasil produk-produk tekstil yang terus berkembang, sehingga menghasilkan banyak limbah, baik berpa limbah cair yang tidak ditanggulangi yang kemudian mengalir kelautan dan menyebabkan banyaknya kematian pada makhluk hidup dan rusaknya ekosistem laut. Belum lagi limbah polusi yang juga menyebabkan banyaknya dampak negatif bagi kehidupan.
Sumberdaya alam yang kaya raya dan serba ada sebagai anugrah Tuhan yang Esa, kian hari semakin menulis, padahal populasi manusia semakin banyak hingga keserakahan nafsu manusia menyebabkan banyaknya bentuk-bentuk eksploitasi secara berlebihan hingga menyebabkan banyaknya bencana, mulai dari menipisnya lapisan ozon yang menyebabkan global warming, berupa panas berkepanjangan, belum lagi banyaknya fenomena alam seperti gempa bumi, tsunami, wabah penyakit, gunung meletus, lahar panas, rab dan segala bentuk kerusakan lainnya yang disebabkan oleh tangan-tangan manusia.