Breaking News

Perkuat Keahlian Hukum Islam, Fakultas Syariah UIN Gelar Pelatihan Penetapan Fatwa Hukum Islam

Bandar Lampung: Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung menggelar Pelatihan Penetapan Fatwa Hukum Islam bagi Mahasiswa, Sabtu (2/12/2017) di aula dekanat setempat.

Acara yang menghadirkan narasumber KH. Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung dan Dr. Alamsyah, M.Ag sebagai keynote speaker diikuti 30 mahasiswa FS.

Abdul Qodir Zaelani, MA ketua pelaksana Pelatihan Penetapan Fatwa Hukum Islam bagi Mahasiswa mengatakan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pelatihan Qiroatul Kutub, inilah komitmen Fakultas Syariah dalam rangka mempersiapkan mahasiswa/i yang ahli dalam hukum Islam. Pelatihan semacam ini adalah bagian dari merawat tradisi di Fakultas Syari’ah.

Dr. Alamsyah, M.Ag Dekan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung mengatakan Pelatihan Penetapan Fatwa Hukum Islam bagi Mahasiswa adalah kegiatan yang sebelumnya belum pernah ada, karena biasanya pelatihan penetapan fatwa ini bagi para ulama-ulama seperti MUI, NU dan Muhammadiyah, akan tetapi untuk menjawab tantatangan zaman diera globalisasi fakultas syari’ah terus mengoptimalkan dalam mempersiapkan mahasiswa/i yang ahli dalam hukum Islam dan Ilmu Hukum.

Menurut Dr. Alamsyah, M.Ag mahasiswa harus memiliki 2 kemahiran yaitu dalam hukum Islam dan hukum positif, terkait dengan pelatihan penetapan hukum Islam, kita harus mengetahui bahwa fatwa bukanlah hukum positif di Indonesia, fatwa seperti yang dikeluarkan oleh MUI bisa menjadi hukum positif apabila substansinya ditetapkan oleh organ negara yang berwenang untuk menjadi sebuah peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam hirarki UU No 12 Tahun 2011.

“Sudah jelas ada perbedaan antara fatwa dan hukum positif, fatwa adalah pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam, dan dalam penetapan fatwa tersebut perlu pandangan para ulama yang ahli dalam bidangnya, untuk lebih jelasnya nanti akan diuraikan oleh KH. Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung” kata Dr. Alamsyah, M.Ag yang juga salah satu Dewan Pertimbangan MUI Lampung.

Senada dengan hal tersebut KH. Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan dalam menetapkan sebuah fatwa, para ulama melakukan kajian mendalam terhadap sesuatu hal yang dikaji, benar yang dikatakan Dr. Alamsyah, M.Ag, ulama itu menetapkan fatwa melalui perdebatan dengan menggunakan metode-metode yang akan berdampak pada hasil fatwa yang bisa dipertangungjawabkan dan memberikan kemaslahatan.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki dasar-dasar dan prosedur dalam penetapan fatwa sebagimana yang dirumuskan dalam Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-596/MUI/X/1997 yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 1997. Dasar-dasar penetapan fatwa dituangkan pada bagian kedua pasal 2 yang berbunyi: Pertama setiap keputusan fatwa harus mempunyai dasar atas kitabullah dan sunnah rasul yang mu’tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat. Kedua jika tidak terdapat dalam kitabullah dan sunnah rasul sebagaimana ditentukan pada pasal 2 ayat 1, keputusan fatwa hendaklah tidak bertentangan dengan ijma’, qiyas yang mu’tabar, dan dalil-dalil hukum yang lain, seperti ihtisan, maslahah mursalah, dan saddu al-dzari’ah. Ketiga sebelum pengambilan keputusan fatwa, hendaklah ditinjau pendapat-pendapat para imam madzhab terdahulu, baik yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum maupun yang berhubungan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh pihak yang berbeda pendapat. Keempat pandangan tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan diambil keputusan fatwanya, dipertimbangkan,” papar KH. Munawir. (Rudi Santoso)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button