Breaking News

Kemenag Lampung Suarakan Sembilan Seruan Ketentuan Ceramah

Bandar Lampung: Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung Drs. H. Suhaili, M.Ag mengajak peserta Rapat Koordinasi Antar Daerah (RAKORDA) MUI se-Sumbagsel untuk menjalankan himbauan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. “Saya mengingatkan sembilan himbauan yang dibacakan oleh Menteri Agama,” ujar Suhaili.

Berikut isi seruan yang dibacakan oleh Menteri Agama di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4):

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Suhaili juga menjabarkan beberapa hal yang dilakukan oleh Kementrian Agama dalam konteks pelayanan umat. “Kementrian Agama memiliki beberapa program untuk melayani umat. Diantaranya peningkatan kualitas pemahaman dan pengemalan ajaran agama. Peningkatan kualitas kerukunan dan peningkatan kualitas pelayanan,” jabar Suhaili.

Mencontohkan saat ini Kemenag Lampung akan mulai melaksanakan pembangunan embarkasi haji. “Saya dan Pak Gubernur sedang mewujudkan embarkasi haji. Alhamdulillah saat ini dari yang sebelumnya berstatus milik MK. Dengan bantuan pak Gubernur sekarang sudah milik kita ditambah 7.000 meter persegi sebagai syarat untuk dapat dibangun. Insya Allah 2018 akan dibangun Asrama Haji dengan anggara 53 milliar,” terang Suhaili (Frediansyah Firdaus).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button