Breaking News

Tanggapan Bank Indonesia Terkait Gambar Pahlawan Nasional Pada Uang Rupiah Emisi Baru

Bandar Lampung: Bank Indonesia telah resmi mengedarkan uang kertas dan uang logam Rupiah baru tahun emisi 2016 pada tanggal 19 Desember 2016, yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang kertas dan 4 (empat) pecahan uang logam. Dalam uang tersebut terdapat gambar tokoh pahlawan.

Gambar-gambar tersebut adalah gambar proklamator, yang juga pasangan Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta akan tercetak dalam pecahan Rp100.000. Gambar Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp50.000. Gambar GSSJ Ratulangi (Sam Ratulangi) dalam pecahan uang kertas Rp20.000. Pahlawan nasional Frans Kaisepo sebagai gambar utama bagian depan uang kertas pecahan Rp10.000. Gambar KH Idham Chalid pada uang kertas Rp5.000. Gambar Mohammad Hoesni (MH) Thamrin pada uang pecahan Rp2.000. Gambar pahlawan nasional perempuan dari Aceh, Tjut Meutia pada yang kertas Rp1.000. Gambar I Gusti Ketut Pudja pada uang logam Rp1.000. Gambar pahlawan nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang pada uang logam Rp500. Gambar Dr Tjiptomangunkusumo pada uang logam Rp200. Gambar Prof Dr Ir Herman Johannes pada uang logam pecahan Rp100.

Mengenai gambar-gambar yang dipilih sebagai gambar yang terdapat dalam mata uang rupiah baru tahun emisi 2016, Arief Hartawan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung menyatakan bahwa gambar-gambar yang terdapat dalam mata uang baru tersebut telah sesuai dengan undang-undang.

“Dalam Undang Undang Mata Uang dijelaskan bahwa gambar utama pada uang rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup, dan disebutkan juga bahwa gambar pahlawan nasional dan/atau presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan uang Rupiah,” ujarnya pada saat berkunjung ke kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung, Senin (16/1/2016).

Ia juga menjelaskan ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan Pahlawan Nasional dan/atau Presiden pada uang Rupiah, yaitu: (i) orang yang terpilih adalah Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan oleh Negara berdasarkan Keputusan Presiden (sebagai informasi s.d. tahun 2015 terdapat 168 orang Pahlawan Nasional, sesuai dengan data di Kemensos) atau orang yang pernah menjabat sebagai Presiden RI; (ii) Pahlawan Nasional yang dipilih diharapkan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat; dan (iii) pahlawan nasional tersebut harus dapat mewakili daerah/wilayah, era kepahlawanan (Pahlawan era Penjajahan Belanda, Pahlawan era Kebangkitan Nasional, Pahlawan era Perang Kemerdekaan, serta Pahlawan era Pasca Kemerdekaan), dan keterwakilan gender.

“Sehingga dalam memilih gambar pahlawan pada uang Rupiah tersebut, Bank Indonesia dan Pemerintah telah melakukan pembahasan secara mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, melibatkan banyak pihak seperti Akademisi, Sejarawan, Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi tempat pahlawan itu berasal, tokoh masyarakat setempat, dan tentunya telah mendapat persetujuan Ahli Waris Pahlawan Nasional yang terdaftar di Kemensos RI,” ungkapnya. (Abdul Qodir Zaelani)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button