Breaking News

Inilah Alasan Perubahan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Bandar Lampung: Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia kerap kali mengalami perubahan. Seperti yang telah terjadi, terdapat empat kali perubahan dalam tata urutan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan.

Dr. Khairudin Tahmid, M.H., dalam Praktikum Hukum Tata Negara bagi Mahasiswa FSH beberapa waktu lalu, menjelaskan empat perubahan tersebut, yaitu pertama, berdasarkan Tap MPRS No. XX/MPRS/1996, kedua, berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, ketiga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dan keempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Beliau menambahkan, alasan kenapa hirarki peraturan perundang-undangan seringkali berubah setidaknya ada 2 hal mendasar. Pertama, sepanjang pengalaman lahirnya payung hukum hirarki peraturan perundang-undangan, selalu saja masih ditemukan kekurangan, ketidaksempurnaan pengaturannya dengan pertimbangan perspektif yang beragam. Di lain sisi, faktor perkembangan masyarakat dan zaman juga turut mempengaruhi dinamika perubahan pengaturan hukum.

Kedua, oleh karena hukum bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan, maka bagi siapapun yang mengkaji hukum semestinya selalu melakukan up to date terhadap perubahan-perubahan hukum, agar dalam menempatkan dasar dan rujukan hukum tidak menggunakan sumber hukum yang telah kadaluarsa. (24/12/2016)

“Jangankan UU, UUD 1945 pun bisa diamandemen. Memang ini tergantung suasana kebatinan pembuat UU. Pembuat UU ini mewakili kepentingan-kepentingan partai politiknya. Kadang-kadang melalukan terobosan baru, bukan untuk kepentingan dewan namun kepentingan partai politik yang mengusungnya. Berarti politik hukum sangat dominan dalam pembuatan UU. Meskipun tidak semuanya seperti ini,” jelas Wakil Dekan I tersebut. (Siti Zubaidah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button