FSH IAIN Gelar Seminar Nasional Reengenering Akad Muamalah
Bandar Lampung: Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung menyelenggarakan Seminar Nasional Muamalah dengan tema Reengineering Akad Bisnis Syari’ah Kontemporer dalam Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia yang mengundang pakar DSN MUI Pusat & Supervisor Senior Perbankan Syari’ah OJK Pusat, Cecep Maskanul Hakim, M.Ec dan Guru Besar IAIN Raden Intan Lampung Prof. DR. Suharto, S.H., M.A., pada Kamis (1/9/2016) di Gedung Rektorat Lantai III kampus setempat.
Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung, Dr. Alamsyah, M.Ag., menyatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari stadium general beberapa waktu lalu yang diisi oleh DSN Pusat. “Diselenggarakannya seminar ini bisa dikatakan sebagai seminar lanjutan dari seminar sekaligus stadium general yang kami adakan sebelumnya dengan tema Peran Fatwa Ulama dalam Pengembangan Hukum dan Ekonomi Syari’ah di Indonesia yang menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, sekaligus sebagai ketua DSN Pusat, Dr. KH. Ma’ruf Amin sebagai narasumber,” Dr. Alamsyah, M.Ag.
Prof. Dr. Suharto, SH., M.A., guru besar fikih muamalah IAIN Raden Intan Lampung menyatakan banyak probematika yang perlu diselesaikan oleh perbankan Syari’ah, di antaranya Sumber Daya Manusia. “Problematika Mu’amalah atau Lembaga Keuangan Syari’ah dan upaya solusinya kini di antaranya kualitas Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia praktisi bisnis Syari’ah harus mempunyai skill, pengetahuan yang luas juga berkemampuan IT di bidang yang relavan. Problem etika bisnis dengan upaya pemahamam dan pengamalan etika/moral kerja dalam berakad bisnis. Upaya pengembangan akad dan produk perbankan/lembaga keuangan Syari’ah disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, kemudian upaya peningkatan kesejahteraan dan keselamatan duniawi dan ukhrawi. Lembaga Perbankan Syari’ah/Lembaga Keuangan Syari’ah sedang berproses menuju Syari’ah murni,” ujar Prof. Dr. Suharto, SH., M.A.
Beliau menambahkan diperlukan upaya pengembangan akad dan produk perbankan/lembaga keuangan Syari’ah dengan melakukan adopsi juga inovasi akad muamalah dam produk LKS yang mungkin untuk memudahkah setiap transaksi, praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Melakukan upaya rekonstuksi dan reformulasi fiqh muamalah dalam akad yang ada di LKS juga melakukan Hybrid Contract (multi akad).
Sementara itu, pakar DSN MUI Pusat & Supervisor Senior Perbankan Syari’ah OJK Pusat, H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec menyatakan bahwa prinsip dasar dalam reengineering akad bisnis Syari’ah yaitu Penerapan Akad Syari’ah dalam Lembaga Keuangan merupakan proses berkelanjutan menuju penerapan hukum Syari’ah yang sebenarnya. Kondisi pemahaman masyarakat yang minim terhadap Lembaga Keuangan Syari’ah menjadi salah satu alasan standardisasi produk Syari’ah mengikuti permintaan pasar yang memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian kepada masyarakat.
“Standardisasi akad bisnis Syari’ah pernah diusulkan untuk disusun oleh OJK, harapannya lebih bagus dan lebih jelas supaya produk-produk akad bisnis Syari’ah sama di setiap lembaga keuangan Syari’ah yang ada di Indonesia dan agar tidak terkena pajak juga, tapi sampai sekarang usulan itu tidak disetujui. Nanti kalau akad-akad itu disusun oleh OJK bakal banyak notaris yang jadi pengangguran dong, karena selama ini kan akad-akad Syari’ah banyak diurus oleh notaris,” jelas H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. (Nur Fatmawati Anwar/Abdul Qodir Zaelani)