Category: Opini

  • Opini: Peran Pondok Pesantren dalam Mencetak Generasi Penerus Bangsa yang Ber-IMTAK dan Ber-IPTEK

    Opini: Peran Pondok Pesantren dalam Mencetak Generasi Penerus Bangsa yang Ber-IMTAK dan Ber-IPTEK

    Peran Pondok Pesantren dalam Mencetak Generasi Penerus Bangsa yang Ber-IMTAK dan Ber-IPTEK
    KH. Ahmad Romli Latief
    (Pengasuh Ponpes Sabilul Mustofa, Jati Agung-Lampung Selatan)

    Pondok pesantren (ponpes) memiliki peran sentral dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa Indonesia. Sejak masa awal penyebaran Islam, pesantren menjadi wadah pendidikan bagi umat Islam, bukan hanya dalam hal pengetahuan agama tetapi juga dalam aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, pesantren dituntut untuk terus beradaptasi dan mengembangkan kurikulumnya agar dapat mencetak generasi penerus bangsa yang tidak hanya memiliki keimanan dan ketakwaan (BERIMTAK), tetapi juga kreatif, inovatif, berjiwa entrepreneur, dan mandiri.

    Pondok Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan BERIMTAK
    Pondok pesantren (ponpes) memiliki keunggulan dalam membentuk generasi yang BERIMTAK (Beriman dan Bertakwa). Pesantren menanamkan ajaran agama yang kuat, membentuk moral, serta memperkuat karakter santri agar menjadi individu yang memiliki spiritualitas yang mendalam. Penekanan pada akhlakul karimah, ibadah yang disiplin, serta pemahaman terhadap ajaran Islam menjadikan santri sebagai generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki etika yang luhur. Ini sangat penting dalam menghadapi tantangan modernisasi yang sering kali mengikis nilai-nilai spiritual.

    Pengembangan Kreativitas dan Inovasi
    Seiring dengan tuntutan zaman, pondok pesantren juga mulai memperkenalkan kurikulum yang mendorong kreativitas dan inovasi. Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga keterampilan praktis yang bisa dikembangkan oleh para santri. Melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti seni, literasi, dan teknologi, santri diberikan ruang untuk mengembangkan ide-ide kreatif yang nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat. Inovasi yang lahir dari lingkungan pesantren bisa menjadi solusi bagi permasalahan sosial dan ekonomi, baik di lingkungan pesantren itu sendiri maupun di masyarakat luas.

    Mencetak Santri Beriwa Entrepreneur
    Saat ini, banyak Pondok pesantren (ponpes) yang mulai memasukkan pendidikan kewirausahaan dalam kurikulumnya. Dengan pendidikan entrepreneur, santri diajarkan untuk mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada lapangan kerja yang sudah ada. Jiwa wirausaha ini diajarkan melalui pelatihan keterampilan seperti bisnis, manajemen usaha, hingga pengelolaan keuangan. Santri yang memiliki jiwa entrepreneur akan menjadi pribadi yang inovatif dalam mencari peluang usaha, sekaligus mampu menggerakkan perekonomian di lingkungan sekitarnya. Selain itu, pendidikan kewirausahaan juga menanamkan semangat kemandirian yang sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan global.

    Membangun Kemandirian Generasi Penerus Bangsa
    Pondok pesantren (Ponpes) tidak hanya mendidik santri untuk mandiri secara ekonomi, tetapi juga dalam hal kepribadian dan pengelolaan diri. Kehidupan di pesantren yang cenderung sederhana dan disiplin mengajarkan santri untuk hidup mandiri, mampu mengatur waktu, bertanggung jawab atas dirinya sendiri, serta mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan kehidupan. Pembentukan kemandirian ini sangat penting agar santri bisa menjadi individu yang siap menghadapi tantangan kehidupan, tidak mudah bergantung pada orang lain, serta mampu menjadi pemimpin di masa depan.

    Peran Pesantren dalam Mempersiapkan Generasi Masa Depan
    Dalam konteks pembangunan bangsa, peran pondok pesantren semakin relevan. Pesantren dapat berfungsi sebagai pusat pendidikan yang mempersiapkan generasi penerus yang tidak hanya berlandaskan pada nilai-nilai agama, tetapi juga memiliki kecakapan hidup yang mumpuni. Dengan perpaduan antara pengetahuan agama yang kuat, keterampilan inovatif, jiwa entrepreneur, dan semangat kemandirian, santri yang dididik di pesantren akan menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam membangun bangsa.

    Pondok pesantren (ponpes) memiliki peran strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa yang BERIMTAK, kreatif, inovatif, entrepreneur, dan mandiri. Dengan mengembangkan silabus yang seimbang antara pendidikan agama dan keterampilan praktis, ponpes dapat melahirkan individu yang siap menghadapi tantangan global tanpa kehilangan identitas keagamaan dan budaya bangsa. Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang holistik mampu menciptakan generasi penerus yang tidak hanya berkompeten dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu memberikan solusi dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa Indonesia.

  • Opini: Peran Strategis DPD PATRI Lampung terhadap Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Opini: Peran Strategis DPD PATRI Lampung terhadap Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Peran Strategis DPD PATRI Lampung terhadap Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan
    Dr. KH. Andi Warisno, MM.Pd.
    (Ketua Harian DPD PATRI Provinsi Lampung)

    Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam program transmigrasi. Program transmigrasi yang dimulai sejak masa kolonial hingga era pasca kemerdekaan bertujuan untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan mendistribusikan populasi ke daerah-daerah yang kurang berkembang, termasuk Lampung. Salah satu dampak positif dari program ini adalah terbentuknya komunitas anak-anak transmigran yang kini tergabung dalam organisasi yang bernama Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI). Organisasi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di Provinsi Lampung, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya.

    1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

    PATRI memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung. Sebagai organisasi yang beranggotakan anak-anak transmigran, PATRI memiliki akses langsung ke masyarakat yang hidup di daerah-daerah transmigrasi, yang pada umumnya masih menghadapi tantangan dalam hal pendidikan dan akses terhadap informasi. PATRI dapat menjadi jembatan dalam memberikan pelatihan, program pendidikan, dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat transmigran, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap pembangunan daerah.

    Selain itu, PATRI juga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta untuk menciptakan program-program beasiswa atau pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja di Lampung. Dengan demikian, kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung dapat terus berkembang seiring dengan meningkatnya kompetensi generasi muda, khususnya dari kalangan anak-anak transmigran.

    2. Penguatan Ekonomi Daerah

    Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, PATRI juga memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi daerah. Wilayah-wilayah transmigrasi sering kali menjadi pusat pertanian dan perkebunan yang produktif. PATRI dapat mendukung pemberdayaan masyarakat transmigran dalam pengelolaan sumber daya alam dan potensi agribisnis yang ada di Provinsi Lampung. Dengan memberikan pelatihan terkait teknologi pertanian, manajemen usaha, hingga akses ke pasar, PATRI dapat mendorong lahirnya wirausaha-wirausaha baru di sektor pertanian.

    PATRI juga dapat berperan sebagai penghubung antara para pelaku usaha lokal dengan pihak-pihak yang membutuhkan produk-produk dari wilayah transmigrasi. Hal ini akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi para petani dan pengusaha kecil di wilayah tersebut, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.

    3. Pembangunan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi

    Pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah, dan PATRI memiliki peran strategis dalam mendorong hal ini. Organisasi ini dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, sarana transportasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di wilayah transmigrasi. Dengan keterlibatan PATRI dalam proses perencanaan pembangunan, kebutuhan masyarakat transmigran dapat lebih terakomodasi dan pembangunan yang dilakukan akan lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

    PATRI juga bisa menjadi mitra pemerintah dalam mengadvokasi pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Provinsi Lampung. Pengembangan sektor pariwisata berbasis alam dan budaya di wilayah transmigrasi, misalnya, dapat menjadi salah satu fokus yang dapat dikembangkan PATRI sebagai upaya diversifikasi ekonomi daerah.

    4. Pelestarian Budaya dan Penguatan Identitas Lokal

    Lampung dikenal dengan kekayaan budaya lokal, dan kehadiran komunitas transmigran menambah kekayaan budaya tersebut. PATRI dapat berperan dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal serta memperkenalkan budaya asal masyarakat transmigran ke masyarakat luas. Interaksi antara masyarakat asli Lampung dengan masyarakat transmigran menciptakan akulturasi budaya yang kaya dan harmonis, yang pada akhirnya memperkuat persatuan di tingkat daerah.

    PATRI juga bisa mengadakan berbagai kegiatan seni dan budaya, seperti festival atau pameran, yang mempromosikan kekayaan budaya dari berbagai daerah asal transmigran. Dengan demikian, organisasi ini tidak hanya berperan dalam pelestarian budaya, tetapi juga dalam memperkuat identitas lokal yang plural dan inklusif.

    5. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Swasta

    Peran strategis PATRI tidak dapat dipisahkan dari pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan sektor swasta. Organisasi ini dapat berfungsi sebagai mitra strategis dalam berbagai program pembangunan daerah. Dengan kemampuan untuk menggalang sumber daya dan dukungan dari berbagai pihak, PATRI dapat membantu pemerintah daerah dalam mencapai target-target pembangunan, terutama di wilayah-wilayah yang masih tertinggal.

    Kolaborasi dengan sektor swasta juga penting dalam menciptakan peluang kerja dan pengembangan usaha di wilayah transmigrasi. PATRI dapat menjadi fasilitator antara investor atau pengusaha dengan masyarakat transmigran, sehingga terjadi sinergi yang saling menguntungkan.

    Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di Provinsi Lampung. Dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, pelestarian budaya, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, PATRI dapat menjadi motor penggerak yang signifikan dalam upaya memajukan Lampung sebagai salah satu provinsi yang berkembang di Indonesia. Peran PATRI ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat transmigran, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Lampung dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan (inclusive and sustainable development).

  • Opini: Dawuh Kyai Pada Santri

    Opini: Dawuh Kyai Pada Santri

    Dawuh Kyai Pada Santri
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Dosen UIN Raden Intan Lampung

    Hubungan antara Kyai dan santri adalah suatu yang tidak terpisahkan. Dalam dunia pesantren, Kyai adalah figur, dan santri adalah hamba Allah Ta’ala yang selalu taat, tunduk dan patuh pada dawuh Kyai, sehingga tugas santri adalah menimba ilmu agar mendapatkan jati diri.

    Dawuh Kyai adalah pancaran cahaya Ilahi, yang menjadi petunjuk dan isyarat bagi santri, kemanapun harus pergi dan melangkahkan kaki. Seorang santri telah yakin bahwa dawuh kyai adalah jalan yang akan menghantarkan santri untuk sukses melewati segala rintangan dan segala fenomena yang mungkin akan terjadi.

    Pengabdian santri terhadap Kyai adalah suatu hal yang lazim terjadi, hal ini dimulai sejak masih proses nyantri, yaitu mengaji dan tirakat hati, untuk menemukan jati diri, hingga telah betkiprah di segala lini, dawuh Kyai selalu menjadi pedoman yang dipatuhi dan selalu ditaati. Apapun kiprah santri, kedudukan Kyai tetaplah menjadi figur yang ditakdzimi. Bahkan ketika menjadi orang hebat dan populer di tengah masyarakat umum, hingga dianggap sebagai Kyai, ia tetap tawadhu’ atas dawuh Kyai, demi ngalap barokah pada sesok orang yang layak diteladani.

    Karismatik Kyai adalah keberkahan bagi santri, bahkan kerap kali menjadi motivasi dan sugesti pada setiap langkah santri. Seorang santri tidak akan melepaskan tali silaturahmi, sehingga jarak Kyai dan santri seakan tiada dipungkiri, senantiasa menjadi sebuah jaringan yang sangat berarti. Kepedulian Kyai kepada santri, tiada batas hingga menembus ruang yang jauh dari jangkauan sirkulasi.

    Mengaji adalah tradisi santri kepada Kyai, sehingga firman Allah Ta’ala berbunyi,

    اِنْفِرُوْا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    “Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al-Taubah: 41).

    Beban berat atau ringan adalah perasaan hamba yang datang pada setiap relung-relung hati. Sehingga ketika kalimat suci ini disampaikan oleh Kyai akan berisi dan penuh arti.

    Dunia pesantren adalah tempat yang paling strategis untuk belajar dan mendalami agama samawi, yaitu agama yang dibawa oleh kanjeng Nabi, yang menjadi panutan dan suri tauladan sepanjang perjalanan untuk birrul waalidaini dan juga ridha Ilahi rabbi.

    Perasaan haus akan ilmu agama kerap kali menjadi ciri santri. Apapun rintangan dan tantangan pada setiap perjalanan yang dilalui adalah hikmah dan anugrah Ilahi, yang tidak akan dapat dipungkiri adalah garis dari kodrat Ilahi, sehingga jalan yang paling mulia adalah ikhtiar dengan cara berusaha, agar senantiasa menjadi hikmah dan langkah yang lebih pasti dan menjanjikan diri.

  • Opini: Urgensi Eksistensi Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI)

    Opini: Urgensi Eksistensi Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI)

    Urgensi Eksistensi Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI)
    Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag.
    Ketua Umum DPD PATRI Lampung

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki keragaman suku, budaya, dan bahasa. Salah satu program penting yang pernah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia adalah program transmigrasi, yang bertujuan untuk memindahkan penduduk dari wilayah-wilayah yang padat penduduknya, seperti Jawa dan Bali, ke wilayah-wilayah yang lebih jarang penduduknya, seperti pulau Sumatra (khususnya Lampung), Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kepadatan penduduk, tetapi juga untuk memajukan pembangunan di daerah-daerah tertinggal. Salah satu produk dari program ini adalah terbentuknya komunitas-komunitas anak transmigran yang memiliki identitas, sejarah, dan tantangan tersendiri. Oleh karena itu, munculnya Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) memiliki urgensi yang tidak dapat diabaikan.

    1. Meningkatkan Solidaritas dan Kebanggaan Identitas.

    PATRI hadir sebagai wadah yang menyatukan generasi muda anak-anak transmigran yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Transmigran sering kali dihadapkan pada tantangan integrasi sosial dan kultural, terutama karena mereka datang dari latar belakang etnis dan budaya yang berbeda dari masyarakat lokal. Eksistensi PATRI penting untuk memperkuat solidaritas di antara mereka dan memupuk rasa kebanggaan terhadap identitas sebagai anak transmigran. Dengan adanya perhimpunan ini, mereka dapat saling berbagi pengalaman, mendiskusikan tantangan yang dihadapi, serta memperkuat jati diri sebagai bagian penting dari sejarah pembangunan bangsa.

    2. Memfasilitasi Pemberdayaan dan Partisipasi dalam Pembangunan

    Banyak anak-anak transmigran yang berasal dari daerah-daerah terpencil atau kurang berkembang, sehingga mereka sering kali mengalami kesenjangan akses terhadap pendidikan, ekonomi, dan kesempatan kerja. PATRI dapat menjadi organisasi yang memainkan peran penting dalam memfasilitasi pemberdayaan anak-anak transmigran melalui berbagai program pelatihan, pendidikan, dan pembinaan. Organisasi ini dapat bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, maupun LSM untuk menciptakan peluang yang lebih besar bagi generasi muda transmigran dalam bidang pendidikan, keterampilan, dan ekonomi.

    Selain itu, dengan adanya PATRI, anak-anak transmigran bisa lebih mudah terlibat dalam proses pembangunan nasional. Mereka bisa menjadi agen perubahan di daerah mereka masing-masing, berkontribusi dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan politik daerah transmigrasi. Pengalaman dan pengetahuan mereka tentang daerah transmigrasi dapat menjadi aset penting bagi pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang lebih inklusif dan merata.

    3. Menjaga Warisan Budaya dan Sosial Komunitas Transmigran

    Komunitas transmigran memiliki sejarah panjang dalam menciptakan dinamika sosial dan budaya yang unik. Mereka hidup di antara dua budaya: budaya asal mereka dan budaya lokal di tempat mereka menetap. Dalam jangka panjang, ada potensi bahwa budaya dan identitas komunitas transmigran dapat tergerus oleh proses asimilasi dan globalisasi. PATRI dapat memainkan peran penting dalam menjaga warisan budaya dan sosial tersebut, dengan mengadakan kegiatan yang mempromosikan dan melestarikan tradisi, bahasa, dan nilai-nilai yang dimiliki oleh komunitas transmigran.

    Selain itu, PATRI juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan dan memperkuat hubungan antara budaya asal transmigran dengan budaya lokal, sehingga menciptakan harmoni sosial yang lebih baik. Dengan demikian, PATRI dapat berkontribusi dalam mempererat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman yang ada.

    4. Mengadvokasi Hak-Hak Anak Transmigran

    Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian anak-anak transmigran masih menghadapi diskriminasi atau keterbatasan akses terhadap layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. PATRI bisa menjadi organisasi yang mengadvokasi hak-hak anak transmigran, memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, serta memiliki akses yang memadai terhadap layanan-layanan dasar. Organisasi ini bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan anak-anak transmigran untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada mereka.

    5. Kontribusi dalam Menjaga Keberlanjutan Program Transmigrasi

    Program transmigrasi, meskipun menuai berbagai pro dan kontra, tetap memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan wilayah-wilayah di luar Jawa. PATRI dapat berperan dalam menjaga keberlanjutan program transmigrasi melalui pendekatan yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan zaman. Misalnya, melalui program yang mendukung transmigran muda dalam bidang teknologi, kewirausahaan, dan pertanian berkelanjutan. PATRI bisa menjadi aktor utama yang mempromosikan transmigrasi sebagai salah satu solusi untuk mengatasi tantangan ketimpangan pembangunan antar daerah di Indonesia.

    Eksistensi Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) sangat penting dalam menjaga, memberdayakan, dan memperjuangkan komunitas anak-anak transmigran di Indonesia. PATRI tidak hanya berfungsi sebagai wadah solidaritas dan identitas, tetapi juga sebagai motor pemberdayaan, pelestari budaya, dan penggerak pembangunan. Dengan peran-peran strategis ini, PATRI diharapkan dapat menjadi organisasi yang mampu membawa perubahan positif bagi komunitas anak transmigran dan berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan bangsa Indonesia yang lebih merata dan inklusif.

  • Opini: Menyongsong Hari Santri, Isi Konten Berarti

    Opini: Menyongsong Hari Santri, Isi Konten Berarti

    Menyongsong Hari Santri, Isi Konten Berarti
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Komisi Penelitian MUI Lampung

    Egosentris seseorang kerap kali membuat sebuah pandangan dan cara berpikir yang tidak objektif, sehingga kerap kali membuat diri seseorang berasumsi pada sesuatu yang benar dalam anggapannya, meskipun kerap kali pandangan tersebut dirasa tidak benar secara norma agama. Egosentris kerap kali menjadikan seseorang terjebak pada suatu pandangan semu, karena seseorang kemudian mudah mengabaikan sebuah informasi yang ada di luar informasi yang dia yakini benar, bahkan kerap kali terjebak pada suatu pandangan yang sempit hingga merasa bahwa pandangannya adalah perspektif yang paling benar dan yang lain salah.

    Dalam konteks digital, kerap kali kita melihat seliweran informasi yang datang dan berlalu, dan dari banyaknya informasi tersebut, seyogyanya kita mampu memilah dan memilih pada kebenaran informasi yang bermanfaat dan sebaliknya, sehingga kita tidak terjebak pada suatu pandangan yang akan menjebak kita pada suatu informasi yang ditanggap berdasarkan egosentris yang kita miliki.

    Pada realitanya, santri di era digital ini juga termasuk generasi yang terlibat pada dunia yang serba digital yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Sehingga, seyogyanya seorang santri mampu memilah dan memilih sebuah informasi dengan cara ishlah, yaitu mencari kebenaran pada informasi tersebut lalu menyebar luaskan, sehingga informasi yang kita dapatkan akan bermanfaat pada diri kita dan juga akan bermanfaat bagi orang lain, begitulah sebuah akhlak mulia yang diajarkan baginda Rasulullah, (خير الناس أحسنهم خلقا و أنفعهم للناس) sebaik-baiknya manusia adalah yang paling baik akhlaknya dan paling beanfaat bagi orang lain. Menyongsong hari santri 22 Oktober 2024, mari kita ramaikan konten-konten yang bermanfaat yang bisa mengajak orang lain pada suatu hal yang positif dan bernilai kemaslahatan. Dengan kemajuan teknologi terutama digital, mari kita sebarkan konten-konten bermakna dan bernilai kemaslahatan bagi orang banyak. Dakwah digital merupakan salah satu metode untuk mengisi muatan-muatan pemikiran ilmiah yang logis dan islami.

  • Opini: Santri, Manfaatkan Digital Untuk Konten Bermartabat

    Opini: Santri, Manfaatkan Digital Untuk Konten Bermartabat

    Santri, Manfaatkan Digital Untuk Konten Bermartabat

    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Komisi Penelitian UIN Raden Intan Lampung

    Digital adalah suatu aplikasi yang merupakan perkembangan teknologi yang diminati oleh generasi era ini. Hadirnya digital, tidak hanya memudahkan dalam berkomunikasi, namun juga dapat membantu setiap aktivitas yang berarti, dunia digital tidak hanya sekedar berselancar menikmati uraian yang sudah terpublikasi, melainkan juga dapat berleran aktif dan berkontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, dan menyebarkan kedamaian tiada henti.

    Dunia digital adalah realita yang harus disikapi oleh generasi masa kini, program digitalisasi tidak hanya dinikmati oleh sebagian kalangan saja, melainkan juga dapat dinikmati oleh banyak kalangan termasuk santri. Modernisasi pondok pesantren juga merupakan salah satu wacana yang dapat membekali para santri untuk pandai menyikapi hiruk-pikuk nya informasi yang berseliweran pada setiap sesi. Langkah yang paling bijak dan tidak terelokkan bahwa digital bukan hanya dinikmati, melainkan juga diisi dengan konten-konten Islami.

    Perjalanan digitalisasi pada saat ini telah mencapai titik yang merata, baik dikalangan kota, hingga masyarakat desa. Digitalisasi tidak cukup hanya dengan memanfaatkan, namun juga upaya untuk mengenalkan dan berpikir pada kemaslahatan. Dakwah agama yang dulu hanya menggunakan media yang terbatas dan di ruang yang terbuka, namun kini, berdakwah dapat kita lakukan lebih luas hingga pemanfaatan digitalisasi. Konten-konten sederhana dan opini-opini ringan yang bernuansa kearifan dipublikasikan demi menangkal konten-konten yang akan menggerogoti pada generasi masa kini. Dakwah singkat yang merangkul lebih dapat menyentuh dan diterima oleh sanubari setiap insan yang haus akan pemahaman akan jati diri, mengingat banyaknya konten negatif yang juga harus ditangkal, bukan dengan kekerasan, melainkan dengan cara yang arif dan bijak sebagaimana Rasulullah mengajarkan, (bil hanafiyati samhah) dengan cara yang santun.

    Potensi santri sejatinya sangat besar terhadap program digitalisasi, karena masyarakat, terutama generasi muda, tidak mudah menerima pesan agama kecuali seirama dengan hati nurani yang dimiliki, sehingga potensi untuk berdakwah di era digital haruslah disesuaikan dengan khitab dan kebutuhan generasi. Menyongsong hari santri mari gerakkan hari penuhi konten-konten media dengan selalu menjaga kualitas iman dan taqwa.

  • Opini: Agama Rahamatan Lil ‘Alamin

    Opini: Agama Rahamatan Lil ‘Alamin

    Agama Rahamatan Lil ‘Alamin
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Komisi Penelitian MUI Lampung

    Agama adalah nasehat, sebagaimana sabda Rasulullah saw, (الدّين النصيحة). Agama sebagai pedoman bagi umat manusia, sehingga dengan beragama manusia akan menemukan jalan kemudahan. Allah berfirman dalam al-Quran, (وما جعل عليكم فى الدّين من حرج) tidaklah Allah jadikan agama untuk kalian sesuatu yang menyulitkan. Agama yang merupakan norma dan ajaran yang dapat dijalani oleh setiap hamba, sehingga dengan beragama manusia akan menemukan kebahagiaan, baik di dunia maupun akhirat.

    Sesungguhnya Allah memberikan segala sesuatu kepada hambanya tidaklah melebihi dari kapasitas yang ia miliki, sebagaimana dikatakan dalam firman Allah Ta’ala, (لا يكلّف الله إلاّ وسعها). Begitu indah ajaran Islam, yang hadir dibawa oleh baginda Rasulullah Muhammad saw, dengan yang lembut, sehingga dapat tersampaikan dengan baik dan diterima dengan baik. Rasulullah saw, bersabda, (بعثت بالحنيفية السمحة) aku diutus (kata Rasulullah) dengan cara yang lembut. Lemah lembut pada metode penyampaian saja, melainkan juga pada materi dan ajaran yang disampaikan. Rasulullah bersabda, (بعثت لأتمم مكارم الأخلاق) aku diutus (kata Rasulullah) adalah untuk menyempurnakan akhlak. Dengan tujuan mulia dan dengan misi mulia itulah baginda Rasulullah saw, dapat diterima oleh umatnya.

    Rasulullah saw, adalah satu-satunya Nabi Allah yang memiliki tugas mulia yaitu menjadi rahmat bagi seluruh alam, hal itu sebagaimana disampaikan dalam firman Allah Ta’ala, (وما أرسلناك إلاّ رحمة للعالمين) tidaklah aku utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. Begitu dahsyatnya baginda Rasulullah beserta ajaran yang dibawanya, suatu ajaran yang akan membawa umatnya menuju kebahagiaan yang diidam-idamkan yaitu dunia dan akhirat, tidak hanya untuk manusia, melainkan untuk seluruh alam.

    Agama Islam adalah agama yang membawa tiga unsur mulia yaitu iman, islam dan ihsan. Tiga unsur inilah yang akan senantiasa menjadikan hamba Allah meyakini dalam hati, mengamalkan dengan penuh jiwa raga, dan dilakukan sesuai dengan poksi yang diajarkannya. Jika umat para Nabi terdahulu hanya untuk umatnya saja, namun umat Nabi Muhammad berlaku secara menyeluruh, meskipun ajaran Islam bukan datang di ruang yang kosong, namun ia datang untuk menyempurnakan atas ajaran-ajaran yang dibawa oleh para nabi terdahulu.

    Jika umat para nabi terdahulu ketika melakukan bentuk kejahatan sesuai tantangan yang dihadapi pada masanya, dan Allah secara langsung memberikan teguran berupa musibah yang terjadi, maka umat Nabi Muhammad hadir dengan memberikan syafaat kelak di hari akhir untuk menyelematkan umatnya. Wallahualam.

  • Opini: Peran MUI dalam Menciptakan Pemilukada Damai dan Bermartabat

    Opini: Peran MUI dalam Menciptakan Pemilukada Damai dan Bermartabat

    Peran MUI dalam Menciptakan Pemilukada Damai dan Bermartabat
    Oleh : KH. Suryani M. Nur

    (Ketua MUI Provinsi Lampung)

    Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti merupakan salah satu pilar demokrasi yang sangat penting di Indonesia. Di Provinsi Lampung selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga pemilihan 13 Bupati dan Wakil Bupati serta 2 Walikota dan Wakil Walikota.

    Dalam proses demokrasi ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan yang lebih baik dan kemajuan di berbagai bidang. Namun seringkali Pemilukada diwarnai dengan berbagai konflik dan ketegangan yang dapat merusak suasana demokratis. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut maka semua elemen masyarakat dan stakeholders harus berperan aktif melakukan upaya untuk turut mendukung terciptanya suasana yang kondusif dan damai pada menjelang, saat dan pasca pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

    Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memegang peranan penting dalam menciptakan Pemilukada yang damai dan bermartabat, khususnya di Provinsi Lampung, melalui ikhtiar-ikhtiar dan/atau peran sebagai berikut :

    1. Pendorong Nilai-Nilai Kemanusiaan
    MUI memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti keadilan, kebersamaan, dan toleransi. Melalui berbagai khutbah Jum’at yang dilakukan oleh para pengurus di semua tingkatan, dialog/sarasehan/seminar, dan program sosialisasi, MUI dapat menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan (al-ukhuwah) di tengah keberagaman. Dengan menanamkan nilai-nilai tersebut, MUI berkontribusi dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk Pemilukada yang damai dan bermartabat.

    2. Edukasi dan Sosialisasi.
    MUI juga berperan sebagai lembaga edukasi, memberikan pemahaman dan panduan (guidance) kepada masyarakat tentang pentingnya pemilihan yang jujur, adil dan transparan. Melalui program-program sosialisasi, MUI dapat mengedukasi pemilih tentang hak dan kewajiban mereka, serta mengingatkan pentingnya memilih berdasarkan kualitas dan integritas calon, bukan atas dasar isi tas (politik uang), emosi atau provokasi. Edukasi semacam ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya konflik di antara pendukung calon yang berbeda pilihan/dukungan. MUI telah menerbitkan Surat Edaran bernomor A-3564/DP-MUI/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, dinyatakan bahwa MUI tidak akan memberikan dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada partai politik peserta pilkada, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah.

    3. Penegakan Etika Politik.
    MUI berperan dalam mengawasi dan menegakkan etika politik di kalangan para calon dan pendukungnya. Dengan mengeluarkan fatwa atau panduan etika yang jelas, MUI dapat mendorong para calon untuk berkompetisi secara sehat dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang merugikan, seperti politik uang (money politics), kampanye hitam (black campaign), dan tindakan intimidasi. Hal ini penting untuk menjaga marwah Pemilukada dan memastikan prosesnya berlangsung secara beretika dan bermartabat.

    4. Mediasi dan Resolusi Konflik
    Ketika terjadi ketegangan atau konflik di masyarakat selama Pemilukada, MUI dapat berperan sebagai mediator dan problem solver. Dengan pendekatan yang bijak, MUI dapat membantu menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul antara pendukung calon. Melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif, MUI dapat mengurangi potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas selama proses Pemilukada.

    5. Mendorong Partisipasi Aktif
    MUI juga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilukada. Dengan mengajak umat untuk terlibat secara positif, MUI membantu menciptakan suasana yang dinamis dan produktif. Partisipasi yang tinggi dari masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya akan mengurangi apatisme politik dan meningkatkan legitimasi hasil Pemilukada.

    MUI Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi Alim Ulama Se-Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada 10-11 Augustus 2024, dan kegiatan Sarasehan Ukhuwah dan Kebangsaan diselenggarakan berkolaborasi dengan MUI Kabupaten Pringsewu di Hotel Urban Pringsewu pada tanggal 7 September 2024.

    Dalam tiga bulan terakhir ini, MUI Provinsi Lampung juga aktif dalam kegiatan-kegiatan seperti Acara Ngopi Pay bersama Pimpinan Tokoh Lintas Agama yang tergabung dalam FKUB (MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, PHDI, PGI, Keuskupan dan WALUBI) pada 28 Agustus 2024.

    MUI Provinsi Lampung juga aktif membersamai kegiatan Nusantara Cooling System (NCS) yang diselenggarakan oleh Polda Lampung di GSG Presisi pada 20 September 2024, dan acara Apel Tiga Pilar (dalam rangka Pilkada Serentak Provinsi Lampung) diselenggarakan oleh Polda Lampung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada 3 Oktober 2024. MUI Provinsi Lampung juga aktif dalam rapat-rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Provinsi Lampung terutama untuk menjaga kondusifitas jelang Pilkada Serentak 2024.

    Kesimpulan
    Peran MUI dalam menciptakan Pemilukada yang damai dan bermartabat sangatlah vital. Melalui edukasi/dakwah, penegakan etika, mediasi, dan dorongan terhadap partisipasi masyarakat, MUI dapat membantu mewujudkan proses demokrasi yang sehat dan harmonis. Dengan demikian, Pemilukada tidak hanya menjadi ajang untuk memilih pemimpin, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam upaya ini, MUI Provinsi Lampung terus berkontribusi sebagai pengayom dan pemandu masyarakat menuju masa depan Lampung yang lebih baik.

  • Opini: Wawasan Ekologi di Perguruan Tinggi

    Opini: Wawasan Ekologi di Perguruan Tinggi

    Wawasan Ekologi di Perguruan Tinggi
    Dr. Agus Hermanto, MHI

    Perguruan Tinggi merupakan agen perubahan, karena di Perguruan Tinggilah pengembangan ilmu pengetahuan akan senantiasa tumbuh dan berkembang secara ilmiah. Gagasan-gagasan dan pemikiran di lingkungan Perguruan Tinggi akan senantiasa menjadi embrio bagi implementasi kemajuan keilmuan secara berkelanjutan. Maka, Perguruan Tinggi haruslah mampu mewujudkan kepakaran, karena dengan kepakaran itulah setiap persoalan dapat diberikan solusi oleh pakarnya masing-masing. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua orang mampu menguasai seluruh disiplin ilmu, melainkan setiap orang akan memiliki satu fokus disiplin ilmu sesuai kepakarannya.

    Dalam konsep lingkungan misalnya, Perguruan Tinggi harus mampu mendesain kerangka pikir yang harus diwujudkan oleh Perguruan Tinggi tersebut, sehingga logika ilmiahnya mampu dipahami secara terstruktur dan logis.

    A. Islam dan Lingkungan Hidup
    Konsep Islam dan lingkungan hidup adalah grand kajian, dalam hal ini adalah bahwa mengandung tiga definisi pokok, yaitu bahwa Islam dan lingkungan hidup adalah dua disiplin ilmu yang berbeda, sehingga penting kiranya hubungan antara kajian keislaman dan pentingnya merawat lingkungan adalah sesuatu yang urgent. Kedua, kajian ini akan lebih fokus pada konsep Islam terhadap lingkungan secara utuh, dan Ketiga, perspektif lingkungan yang ada pada saat ini baik dalam hal tinjauan tentang kerusakan lingkungan, maupun upaya terhadap perbaruan lingkungan adalah unsur pokok yang harus dipetakan sehingga muncul suatu gagasan tentang bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena tersebut dan upaya perbaikannya.

    B. Ayat-ayat dan hadist ekologi
    Kajian tentang ayat-ayat dan hadis tentang lingkungan adalah hal yang sangat urgen, karena dengan adanya kajian tersebut yang merupakan sumber dan pedoman baku yang harus dijaga dalam upaya merawat lingkungan yang bersumberkan pada sumber utama dan kedua agama yaitu Nash, yaitu bagaimana Islam melalui ajaran al-Quran dan hadis juga berbicara tentang lingkungan, dan hal ini juga meruapakan referensi utama dalam kajian Islam dan lingkungan hidup.

    B. Fikih Ekologi
    Fikih Ekologi adalah khitah al-Quran dan hadis dalam upaya merawat lingkungan, bukan pada wilayah tatanan lingkungan, melainkan pada wilayah kedudukan manusia di muka bumi ini yang mengemban amanat besar yaitu khalifatullah, sehingga manusia harus mampu menjaga Imarah, ri’ayah dan hifdz terhadap lingkungan.

    D. Dakwah dan Lingkungan Hidup
    Dakwah dan lingkungan merupakan implementasi dari fikih lingkungan, jika fikih lingkungan mengkaji tentang peran yang harus dilakukan manusia terhadap lingkungan dan hukum merawat lingkungan, maka dakwah lingkungan adalah mengajak agar manusia peka terhadap keseimbangan lingkungan.

    E. Pendidikan Lingkungan hidup
    Pendidikan merupakan media bagi seseorang untuk mengajarkan dan mengetahui. Pendidik bertugas untuk mengajar dan pendidik bertugas untuk memahami, sehingga dari proses itu membutuhkan media dan ruang untuk belajar mengajar. Dapat dikatakan bahwa perilaku manusia sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan dimana ia berada. Lingkungan sekolahan sangat mempengaruhi terhadap peserta didik, dan yang tidak kalah pentingnya juga bahwa kurikulum yang berbasis ekologi juga sangat penting bagi peseta didik, sehingga penting kiranya kurikulum berbasis ekologi diterapkan pada lembaga pendidikan, sedangkan di Perguruan Tinggi, materi tentang pendidikan lingkungan haruslah dipahami oleh seluruh aktor yang ada diseluruh Perguruan tinggi yang terlibat.

    F. Penelitian Berbais Ekologi
    Untuk mengembangkan pemahaman ekologi secara benar, maka haruslah adanya research tentang lingkungan hidup, sehingga data-data yang diperoleh adalah data empirik, sehingga apa yang dipahami tidaklah sebatas konsep, teoritis dan wawasan semata, melainkan juga bersifat ilmiah dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

    G. Pengabdian Berbasis Ekologi
    Pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu tugas dosen di lingkungan Perguruan tinggi, sehingga seyogyanya para dosen harus mulai mengarah pengabdiannya kepada hal yang berbasis ekologi, agar konsep Islam dan lingkungan tidaklah hanya dibahas secara teoritis, melainkan juga dilaksanakan secara praktis.

    H. PGA Berbasis Ekologi
    Ekologi tidak hanya pada wilayah konsep semata, melainkan juga harus ramah terhadap perempuan, gender dan anak. Perempuan kerap kali mengalami tekanan mental, karena hal yang berkaitan tentang kebersihan kerap kali disudutkan kepada tugas perempuan, padahal tugas menjaga lingkungan tidak hanya tugas perempuan, melainkan adalah tugas bersama baik laki-laki maupun perempuan harus sama-sama saling menopang dan menjaga lingkungan sesuai poksinya. Dalam konsep lingkungan juga harus benar-benar memperhatikan terhadap anak, misalnya tempat bermain atau taman, serta embung yang berpagar atau aman terhadap anak.

    I. Kebijakan Berbasis Ekologi
    Turunan kebijakan yang berbasis lingkungan harus pula ditopang dengan adanya pelatihan dan penguatan, dan serta tentunya ada tindakan, pengawasan hingga evaluasi dan tindak lanjut, hal ini dilakukan tentunya sebagai barometer agar dapat berjalan dan ternilai secara terarah dan terukur.

  • Babak Baru Pilkada Serentak 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

    Babak Baru Pilkada Serentak 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

    BABAK BARU PILKADA SERENTAK 2024 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024

    Oleh : Muhamad Azmi, M.Pd.
    (Sekretaris Lakpesdam PCNU Kota Bandar Lampung)

    Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari lagi. Tahapan ini telah dijadwalkan pada 27 – 29 Agustus mendatang. Meski tinggal menghitung hari menuju pendaftaran calon, rekomendasi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik di beberapa daerah masih belum tuntas.

    Di tengah penantian rekomendasi calon kepala daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan Pilkada Serentak melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah yang harus dipenuhi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Pemilu untuk dapat mengusung calon Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Mei 2024 yang lalu. Pada pokoknya kedua Parpol tersebut menggugat ambang batas (theshold) dalam pencalonan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) tersebut bertentangan dengan Konstitusi (inkonstitusional).

    Bunyi Pasal 40 UU Pilkada menyatakan bahwa:
    (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
    (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
    (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    (4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
    (5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

    Dalil Para Pemohon
    Para pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya merasa dirugikan hak konstitusional
    partainya dengan berlakunya Pasal 40 ayat (3) di atas, karena para Pemohon selaku Partai Politik yang telah didirikan secara resmi dan mendapat pengesahan dari Pemerintah serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun
    2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun 2024, terhalang haknya untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Ketentuan tersebut berbasis pada perolehan kursi di lembaga perwakilan (DPRD) atau berbasis perolehan suara sah dalam Pemilu.

    Para Pemohon juga menyatakan bahwa hak-haknya telah terhalang karena berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bahwa basis pilihan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1), hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Batasan tersebut telah menegasikan hak konstitusional para Pemohon.

    Pertimbangan Hakim Konstitusi
    Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ambang batas (threshold) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada di atas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

    Mahkamah berpendapat bahwa pengaturan mengenai ambang batas (threshold) perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UU Pilkada. Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan yakni sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).

    Mahkamah menyatakan bahwa penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota.

    Amar Putusan
    Berdasarkan amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, dimana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
    a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
    b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
    c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
    d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

    Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
    a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
    b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

    Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Keberlakuan Putusan
    Selanjutnya, terkait keberlakuan putusan ini sebagaimana tercantum pada bagian penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

    Kemudian, apabila Pasal 10 Ayat (1) UU MK ditafsirkan secara sistematis, maka terdapat beberapa parameter pokok yang menggambarkan tentang sifat Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
    1. Waktu keberlakuan Putusan MK yang bersifat final ialah terhitung sejak dibacakan atau diucapkan. Dengan kata lain, dapat langsung diberlakukan pada saat itu pula;
    2. Sifat final yang dimaksud mengandung konsekuensi hukum berupa tidak tersedianya upaya hukum lanjutan atau tidak adanya mekanisme koreksi atas Putusan tersebut.
    3. Sifat “final and binding” dalam Putusan MK mengandung prinsip erga omnes karena menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban untuk tunduk terhadap putusan tersebut yang tidak hanya berlaku mengikat para pihak, akan tetapi kepada seluruh elemen kelembagaan negara dan masyarakat.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka putusan ini sejatinya telah berlaku sejak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, semua pihak harus tunduk pada putusan ini termasuk KPU yakni dengan mengubah PKPU terkait persyaratan calon Kepala Daerah sebelum pendaftaran dimulai.

    Putusan ini secara tegas telah memberikan hak-hak kepada partai politik untuk dapat leluasa dalam berkontestasi di Pilkada Serentak tahun ini secara demokratis sebagaimana cita-cita konstitusi. Dengan demikian, kemungkinan munculnya calon-calon baru yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan Pasangan Calon Kepala Daerah akan menepis fenomena calon tunggal di daerah sehingga dapat menghasilkan calon-calon Kepala Daerah yang lebih kompetitif.