Breaking NewsHOMEOpini

Opini: Sertifikasi Halal BPJPH: Standar Baru untuk Keberlanjutan Bisnis Rumah Potong Hewan

Sertifikasi Halal BPJPH: Standar Baru untuk Keberlanjutan Bisnis Rumah Potong Hewan

Ir. Hj. Susilawati, M.Si.
(Direktur LPPOM Lampung)

Dalam dunia industri pemotongan hewan, kehalalan produk menjadi isu krusial yang tak hanya menyentuh aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen, kelangsungan bisnis, dan daya saing di pasar global. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini hadir sebagai lembaga yang mengatur dan menerbitkan sertifikasi halal di Indonesia. Bagi pengusaha rumah potong hewan (RPH), sertifikasi halal dari BPJPH merupakan standar baru yang penting untuk menjamin keberlanjutan bisnis di era modern.

Apa Itu Sertifikasi Halal BPJPH?
Sertifikasi halal BPJPH adalah pengakuan resmi bahwa produk atau layanan telah memenuhi ketentuan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam konteks rumah potong hewan, sertifikasi ini mencakup seluruh proses, mulai dari pengadaan hewan, metode pemotongan, hingga pengelolaan produk setelah pemotongan.

BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa halal, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam melakukan audit kehalalan. Sertifikasi ini menjadi wajib, terutama setelah penerapan sistem halal yang terintegrasi di Indonesia. Lembaga Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) kini berubah menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pentingnya Sertifikasi Halal BPJPH untuk Rumah Potong Hewan

1. Memenuhi Regulasi Wajib (Mandatory)
Berdasarkan Undang-Undang JPH, seluruh produk hewan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Hal ini memastikan bahwa RPH yang telah tersertifikasi dapat terus beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen, terutama dari kalangan Muslim, menginginkan jaminan bahwa daging yang mereka konsumsi memenuhi syariat Islam. Sertifikasi halal dari BPJPH menjadi bukti nyata bahwa produk dari RPH terpercaya dan aman untuk dikonsumsi.

3. Akses ke Pasar yang Lebih Luas
Sertifikasi halal membuka peluang ekspor ke negara-negara mayoritas Muslim yang memiliki persyaratan serupa. Dengan sertifikasi ini, RPH dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

4. Mendorong Praktik Bisnis Berkelanjutan
Proses sertifikasi halal mendorong RPH untuk mengadopsi praktik bisnis yang lebih etis, higienis, dan ramah lingkungan. Ini sejalan dengan tuntutan pasar modern yang mengedepankan keberlanjutan.

Proses Sertifikasi Halal BPJPH untuk Rumah Potong Hewan

1. Pengajuan Permohonan
Pengusaha RPH perlu mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Dokumen pendukung seperti izin usaha, dan izin lainnya, dan prosedur operasional standar harus disiapkan.
Aplikasi untuk mendaftar sertifikat halal adalah:
– Sistem Informasi Halal (SIHALAL): Aplikasi berbasis web dari Kementerian Agama yang dapat diakses di perangkat desktop atau mobile
– PUSAKA Kemenag: Aplikasi yang dapat diunduh dari Playstore atau Appstore
– PTSP Halal: Aplikasi yang dapat digunakan untuk mengunduh sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH
– SEHATI: Aplikasi yang digunakan untuk mendaftar sertifikasi halal gratis.
Untuk mengurus sertifikasi halal reguler, pelaku usaha dapat mendaftar di ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
Biaya sertifikasi halal berbeda-beda, tergantung skala usahanya, yaitu: Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp 300.000, Usaha Menengah: Rp 5 juta, Usaha Besar: Rp 12,5 juta. Pemerintah telah mencanangkan program layanan sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Program ini diselenggarakan oleh BPJPH Kementerian Agama melalui kategori Self Declare.

2. Pemeriksaan oleh LPH
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas, peralatan, metode pemotongan, dan proses lainnya untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam.

3. Fatwa Halal oleh MUI
Hasil audit dari LPH akan diteruskan ke MUI untuk penetapan fatwa halal.

4. Penerbitan Sertifikat
Setelah fatwa disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku selama empat tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Sertifikasi Halal BPJPH sebagai Investasi Masa Depan

Bagi rumah potong hewan, sertifikasi halal BPJPH bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan kelangsungan bisnis. Dengan mengadopsi standar halal, RPH dapat memastikan operasional yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan regulasi pemerintah, sekaligus membangun reputasi sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab.

Di era di mana kepercayaan konsumen dan keberlanjutan menjadi prioritas utama, sertifikasi halal BPJPH adalah kunci bagi pengusaha rumah potong hewan untuk tetap relevan, kompetitif, dan berkembang di pasar yang semakin dinamis.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button