Breaking News

Inilah Point Rakornas dan Workshop Penanganan Kasus Hukum bagi Dewan Pimpinan MUI se Indonesia

Jakarta: Saat ini masyarakat tidak hanya membutuhkan solusi permasalahan tentang agama saja, namun juga membutuhkan solusi permasalahan sosial kemasyarakatan yang diharapkan dapat dijawab oleh dewan pimpinan MUI di daerah. Selain itu, saat ini MUI juga dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk menjadi pencerah dalam pemecahan kasus hukum tertentu. Terakhir adalah kepentingan MUI untuk ikut andil dalam pembentukan hukum baik tingkat pusat maupun tingkat daerah dalam bentuk perda yang berkaitan dengan kepentingan umat.

Berdasarkan hal tersebut, MUI menggelar Rapat Koordinasi Nasional dan Workshop Penanganan Kasus Hukum bagi Dewan Pimpinan MUI se Indonesia, pada Rabu-Kamis (17-18 Oktober 2018). Dalam kegiatan tersebut, terlihat dewan pimpinan komisi hukum dan perundang-undangan MUI Provinsi Lampung, Dr. Rudi Lukman dan Kusaeri Suwandi, MHI.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Menara Peninsula Jakarta, dihadiri oleh seluruh dewan pimpinan Wilayah MUI Bidang Komisi Hukum dan Perundang-undangan se Indonesia. Kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan atau mengoptimalkan kembali peranan MUI sebagai khodimul ummah terutama masalah-masalah hukum yang terjadi di lapisan masyarakat, bukan saja pada hukum Islam murni ataupun pada hukum positifnya, seperti permasalahan hukum penistaan atas agama, berita hoaxs, singketa Perbankan syariah dan lainnya.

Materi-materi dalam kegiatan yang ada dikemas sangat menarik, yang intinya adalah Komisi Hukum dan Perundang-undangan di daerah untuk lebih dapat berpartisipasi dan pengawalannya dalam pembentukan peraturan perundangan di daerah. Apabila terjadi ketimpangan atas aturan-aturan yang ada, Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Wilayah dapat mengajukan judisial review.

Apapun ruang lingkup masalah dan kasus hukum yang ditangani, diantaranya pendirian rumah ibadah, penistaan atau penodaan agama, sengketa hukum di bidang perbankan ekonomi syariah dan lainnya.

Dr. H. Amran Suadi, SH.,MH. Ketua Muda Agama MA RI dalam materinya menjelaskan bagaimana teknis dan tata cara pengajuan judicial review terhadap peraturan pemerintah, di bawah UU di Mahkamah Agung, dan Hukum Acara Sengketa Ekonomi Syariah.

“Artinya MUI Wilayah dapat mengajukan judisial review jika dimungkinkan jika ada ketimpangan dalam aturan pemerintah daerah yang ada, melalui Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Wilayah,” ujar Dr. H. Amran Suadi, SH.,MH.

Dr. Wahiduddin Adams, SH., MA. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang hukum acara dan teknis pengajuan judisial review di Mahkamah Konstitusi RI jika ditemukan pada perndangan-undangan. (Abdul Qodir Zaelani)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button