Konfercab VI Fatayat NU Lampung Tengah Usung Tema Penguatan Hak -hak Perempuan
Lampung Tengah: Bertempat di lantai 2 gedung PCNU Kabupaten Lampung Tengah, para perempuanmuda Nahdlatul Ulama dalam wadah Fatayat Nahdlatul Ulama se Kabupaten LampungTengah menggelar agenda lima tahunan, yakni Konferensi Cabang (Konfercab) VIFatayat Nahdlatul Ulama selama satu hari penuh, Ahad, (23/9).
Adapuntema besar yang diusung dalam Konfercab VI Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah tahunini adalah “Penguatan Hak-hak perempuan Menuju Perempuan yang berdaya danmandiri”, demikian disampaikan Hj Mar’atus Sholehah selaku Ketua PC FatayatNU Kabupaten Lampung Tengah disela-sela Konfercab VI Fatayat NU KabupatenLampung Tengah.
“Semuaperempuan di Indonesia mempunyai hak yang sama, kami mengajak seluruh potensi perempuanmuda NU di Kabupaten Lampung Tengah ini dimaksimalkan. Jika semua potensidimaksimalkan baik dari sisi keilmuan, keterampilan dan kepemimpinan,insyaallah akan melahirkan kader-kader Fatayat NU yang mandiri, berakhlakulkarimah, peka sosial dan tetap istiqomah menjaga tradisi Aswaja an Nahdliyyah”,tambah alumni Pesantren Darul A’mal Kota Metro ini.
Setelahselesai pembahasan masing-masing Komisi yakni Organisasi, Program Kerja danRekomendasi dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pemilihan Ketua PCFatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Tengah masa khidmat 2018 – 2023.
Sidangpemilihan yang dipimpin sahabat Neti Novianti selaku utusan PW Fatayat NU ProvinsiLampung berjalan demokratis, akhirnya muncullah dua nama calon, yakni sahabatMustafizah dan Hj Mar’atus Sholehah. Dan terpilihlah Hj Mar’atus Sholehahdengan dukungan 16 suara, sedangkan Mustafizah mendapat dukungan 4 suara. Dan akhirnyapimpinan sidang menetapkan Hj Mar’atus Sholehah sebagai Ketua PC Fatayat NUKabupaten Lampung Tengah masa khidmat 2018 – 2023.
Hadirdalam Konfercab VI Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah antara lain; H WagiminSekretaris PCNU Kabupaten Lampung Tengah, Nur Chayati Sekretaris PW Fatayat NU Lampungsekaligus anggota DPR RI Fraksi PKB, utusan Badan Otonom NU dan Lembaga NU, danlain-lain. (Akhmad Syarief Kurniawan)