Dr. Abdul Syukur, M.Ag: Penceramah Asing Bukan Jaminan Kehidupan Keislaman yang Kondusif
Pringsewu: “Khutbah atau ceramah agama dan berbagai bentuk dakwah lainnya semestinya memegangi prinsip hikmah, bijaksana—tidak berdasarkan hujjah, argumen parsial dan ad-hoc belaka. Selain itu, hendaknya juga menampilkan pengajaran yang baik,” tutur Ketua IV MUI Lampung, Dr. Abdul Syukur, M.Ag., dalam Sidang Pleno I Rakerda Ke-2 MUI Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa dakwah dalam bentuk percontohan itu lebih efektif. “Pengajaran dan contoh yang baik sering lebih efektif daripada sekadar kata-kata. Dan tidak kurang pentingnya, juga dapat dilakukan melalui mujadalah, diskusi dan bahkan debat, berdasarkan prinsip ihsan, kebajikan tertinggi; dan karena itu bukan debat kusir dan debat menang-menangan,” lanjutnya.
Masih menurut Kyai Abdul Syukur, bentuk dakwah tersebut merupakan kewajiban berbagai elemen keagamaan. “Ini menjadi kewajiban moral lembaga-lembaga keagamaan komunitas Muslim sendiri dan juga kemasjidan untuk memastikan terciptanya dakwah yang sejuk. Menghadirkan khatib dan penceramah asing tidak selalu bakal menghadirkan kehidupan keislaman yang kondusif bagi masyarakat Muslim Indonesia sendiri. Ketika sang khatib asing itu kembali ke negaranya, yang tersisa di kalangan jamaah yang mendengarnya boleh jadi hanya kemarahan belaka,” pungkasnya. (Matura)