Breaking News

RUU Perubahan UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen Harus Mampu Menghadapi Disruption “Goncangan” Era Millenial

Bandar Lampung: Rancangan Perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen harus mampu mengakomodir”disruption(goncangan)” era millenial. Perubahan yang sangat cepat menuntut aturan yang memgakomodir ada perubahan. Demikian disampaikan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Dr. H. Moh Mukri,M, Ag. saat membuka Seminar Penelitian Empirik RUU Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diselenggarakan Kamis (3/5), di Ruang Sidang Rektorat UIN Raden Intan Lampung.

Dalam Seminar yang diselenggarkan atas kerjasama UIN Raden Intan Lampung dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rektor yang juga Ketua PWNU Lampung ini memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPD RI yang menginisasi RUU Perubahan UU Guru dan DOsen yang sudah telah berusia lebih dari 10 tahun. Menurutnya, walaupun UU Guru dan Dosen terdapat kritik dan kekurangan di sana-sini, UU Guru dan Dosen harus diakui telah dapat memberikan sisi positif kepada Guru dan Dosen, terutama Guru dan Dosen ASN, diantarnya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen dibanding dengan zaman Orde Baru.

Menurut Mukri, beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Guru dan Dosen adlah soal perlindungan hukum terhadap profesi guru dan dosen, penyederhanaan administrasi guru dan dosen serta peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Sebelumnya, pelaksana kegiatan, Staf Ahli Komite III DPD RI, Diah Aryani Prasetyastuti, SH., MH mengucapkan terimakasih atas kesediaan UIN Raden Intan Lampung yang bersedia bekerjasama dalam rangka mencari masukan, kajian akademik dalam rangka usul inisiatif RUU Perubahan UU Guru dan Dosen yang diinisiasi oleh DPD RI. Ia mengharapkan hasil seminar penelitian empirik ini dapat menjadi bahan bagi penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf RUU Perubahan UU Guru dan Dosen.

Dalam seminar penelitian empirik ini bertindak sebagai Nara Sumber Dr Alamsyah, M.Ag, Dekan FS UIN Raden Intan Lampung, Prof Dr Hj Nirva Diana, M.Pd, dan Drs. Teguh Irianto, M.Pd. Sebagai moderator Dr Jejen Mustafa, M.Pd. (Andira Putri Isnaini)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button