Breaking NewsOrmas

Menjaga Toleransi, Pemerintah Rancang UU Kerukunan Umat Beragama

Bandar Lampung: Belum lama ini, DPR RI mengadakan rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakornas FKUB) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Rapat ini juga dihadiri oleh DPD RI serta tokoh-tokoh negara lainnya. Dalam rapat ini DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama.

Maraknya penistaan agama belakangan ini di Indonesia, pemerintah cukup resah karena belum ada undang-undang dan sanki yang pasti untuk kasus-kasus penistaan agama dan lain sebagainya.

Salah satu tokoh yang menghadiri rapat tersebut adalah Dr. Afif Anshori, M.Ag. Menurutnya, bukanlah tanpa alasan pemerintah mengeluarkan RUU tentang kerukunan umat beragama di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan enam agama yang diakui oleh negara.

“Konflik-konflik horizontal di Indonesia selalu membawa unsur agama atau sentimen agama, dan apabila sudah berkenaan dengan sentimen agama semua orang berani bela mati demi agama masing-masing” ujarnya yang juga menjabat sebagai Ketua FKUB Kota Bandar Lampung.

Masih menurutnya, dalam RUU tersebut berisikan kepastian hukum bagi siapa saja yang menistaagama dan menyebarkanucapan kebencian (hate speech), karena selama ini belum ada sanksi pasti untuk konflik-konflik seperti ini.

“Kerukunan yang dimaksudkan dalam RUU tersebut adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama, bukan agamanya. Karena tidaklah mungkin agama yang berbeda bisa disatukan dan dirukunkan, karena yang dapat dirukunkanhanya umat yang memeluk agama tersebut untuk tetap menjaga toleransi dalam bersosialisasi antar umat beragama dan menjalankan ajaran agama masing-masing tanpa harus menjatuhkan satu sama lain,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama ini sangatlah dibutuhkan negara ini karena memiliki banyak manfaat untuk menjaga masyarakat Indonesia jauh dari perpecahan dan juga agar pelaku penistaan agama, penyebaran hate speech, dan lain sebagainya bisa jera.

“Memang tidaklah mudah untuk mewujudkan RUU tersebut, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya toleransi antar umat beragama dan perlunya penambahan wawasan kepada masyarakat agar tidak mempercayai kabar-kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya (hoax) karena hal-hal tersebut dapat merusak kerukunan dan menghilangkan toleransi antar umat beragama,” pungkas Dr. Afif Anshori, M.Ag. (Indah Ramadhoniyah Adri/Abdul Qodir Zaelani)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button