Breaking News

Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH : “Fatwa DSN Harus Didesain Sesuai dengan Zaman Now”

Bandar Lampung: Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) memiliki lembaga yaitu Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Dalam hierarki peraturan perundang-undangan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DSN tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Fatwa DSN tidak masuk secara formal, namun secara yuridis praktis fatwa DSN ini menjadi kebutuhan. Bahkan UU menyebutkan  jika tidak ada aturan maka segala macam akad dikonsultasikan  dan berpedoman pada fatwa DSN MUI. Bahkan BI, Menteri Keuangan berpedoman pada fatwa DSN walau secara formal tidak masuk dalam perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH, Ketua Umum MUI Lampung selaku pembicara dalam kegiatan Bedah Buku “Kumpulan Kotbah Bisnis dan Keuangan Syariah” yang diselenggarakan oleh OJK Provinsi Lampung bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung pada Selasa, (12/12) di GSG Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung.

“Yang paling penting pengembangan fatwa DSN MUI akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan produk-produk baru keuangan syariah. Karena produk-produk terus berkembang maka fatwa-fatwa DSN harus terus berkembang mengikuti zaman. Fatwa DSN pun harus dibentuk sesuai dengan zaman now,” tukasnya.

Beliau berharap, Fatwa DSN kedepan diharapkan dapat mampu melakukan terobosan yang diperlukan masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah. Maka dari itu MUI tetap berkomitmen untuk menegakkan syariah dalam bidang ekonomi berpayung NKRI. Walaupun kita berkomitmen menegakkan ekonomi syariah tidak keluar dari NKRI. Dalam bahasa MUI disebutkan mengedepankan fikroh Islam washatiyah, islam yang moderat. (Siti Zubaidah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button