Breaking News
Ketua Umum MUI Lampung: Saat Mampu Segera Tunaikan Ibadah Haji
Bandar Lampung: Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yakni sebagai rukun terakhir setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Demikian bagian dari isi khutbah Jumat Ketua Umum MUI Lampung DR KH KhairuddinTahmid, MH pada shalat Jumat di Masjid Raya Nurul Ulum Komplek Islamic Center Rajabasa Bandar Lampung (10/8/2017)
Perintah menunaikan ibadah haji terdapat dalam Al Qur’an surah Ali Imron ayat 97 yang artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
“Ayat tersebut menjelaskan bahwa menjalankan ibadah haji itu wajib. Tetapi hukum wajib itu dikaitkan dengan kemampuan, karena ibadah ini merupakan sebuah perjalanan yang membutuhkan kemampuan materi dan kekuatan fisik, ibadah jasadi wal mali.
Bila satu ibadah dikaitkan langsung dengan kemampuan para hamba-Nya, maka terdaoat hikmah tertentu yang menunjukan kebijaksanaan Allah SWT. Orang-orang beriman akan menerima ketentuan tersebut tanpa berat hati”. Urai kiai humoris ini.
Pada surat Al Baqarah ayat 286 yang artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kemampuannya.
Sedang pada ayat yang lain Surat Al Maidah ayat 6 dijelaskan Allah tidak menginginkan bagi kalian sesuatu yang memberatkan kalian.
Kiai Khairuddin menekankan pada Khutbahnya bahwa, “menunaikan ibadah haji hendaknya tidak ditunda-tunda, sebab kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Bisa jadi kita akan sakit atau malah mengalami kemunduran secara ekonomi, atau malah sudah meninggal dunia.
Hal-hal seperti ini bisa menghilangkan kesempatan ibadah haji yang sebenarnya sudah ada di tangan”. Tutur dosen fakultas syariah dan hukum Uslam UIN Raden Intan Lamlung ini. (Maskut Candranegara)