OJK Lampung: “Syariah Jangan Labelnya Saja”
Bandar Lampung: Saat ini banyak sekali bermunculan berbagai lembaga jasa keuangan baik makro maupun mikro yang menggunakan sistem Syariah. Seiring perjalanan lembaga tersebut sering terjadi perubahan praktek-praktek yang mengarah kearah praktek konvensional.
Dengan kondisi seperti ini diperlukan pengawasan yang intensif dari beberapa pihak terkait praktek perjalanan Lembaga Keuangan tersebut. Salah satu yang berkompetensi dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan dan Majelis Ulama Indonesia.
Menyikapi hal ini kedua lembaga tersebut melakukan pertemuan untuk menyatukan langkah dalam penanganan perkembangan ini. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor MUI Provinsi lampung yang dihadiri langsung oleh Ketua MUI KH. KhairuddinnTahmid dan kepala Otoritas Jasa Keuangan Lampung Untung Nugroho, Kamis (29/12).
Dalam pertemuan tersebut Ketua MUI Lampung berharap seluruh lembaga pembiayaan mikro syariah di Lampung memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Selain hal itu MUI Lampung berharap ada kerjasama antara kedua lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan kepada ummat terkait hukum ekonomi syariah.
“Kerjasama bisa dalam bentuk pelatihan, penguatan ekonomi syariah kepada masyarakat dan sosialisasi kebijakan terkait peraturan terbaru mengenai perekonomian syariah,” kata Kiai Khairuddin.
Hal ini diamini oleh Kepala OJK Lampung Untung Nugroho yang berharap kerjasama tersebut dapat segera direalisasikan. Bentuk kerjasama selama ini yang telah dilakukan adalah proses fit and proper test yang dilakukan oleh OJK kepada para calon Dewan Pengawas Syariah yang telah direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional MUI pusat.
Dengan proses ini diharapkan lembaga syariah dapat benar-benar terawasi sehingga praktek keuangan syariah dapat berjalan konsisten. “Syariah Jangan Labelnya Saja,” tegas Untung dalam pertemuan yang dihadiri oleh 5 orang pegawai OJK dan segenap Pengurus MUI Provinsi Lampung.
Untung menambahkan bahwa sampai dengan saat ini ada 11 Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Lampung. “Idealnya 1 BPRS memiliki 2 orang DPS. Namun di Lampung masih ada 4 BPRS yang belum memiliki DPS yaitu Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah dan Way Kanan,” ujarnya. (Muhammad Faizin).