Breaking News

“MAGHADIR” 7 Larangan Bisnis Syari’ah

Bandar Lampung: Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah dikenal sebuah kaidah fiqh yang menyatakan bahwa pada dasarnya semua kegiatan bermuamalah itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini menjadi salah satu dasar hukum yang sering dipakai dalam penyusunan akad pada Lembaga Keuangan Syariah dan tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Ridwansyah, S.E., M.E.Sy., CIRBD  Direktur Utama BPRS kota Bandar Lampung sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Raden Intan Lampung menyatakan bahwa ada beberapa larangan yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyusunan produk Perbankan Syariah.

“Larangan-larangan dalam bisnis syariah itu harus diperhatikan dengan serius dan tentunya dijauhi, semata-mata untuk menjaga kehalalan produk atau transaksi yang dilakukan, larangan-larangan itu saya istilahkan sebagai MAGHADIR,” jelas Ridwansyah pada acara Praktikum Penyusunan Kontrak Bisnis Syariah yang dilaksanakan di Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung. (Sabtu, 17/12/2016)

MAGHADIR yang dijelaskan lebih lanjut  merupakan singkatan dari Maysir, Asusila, Gharar, Haram, Dzulm, ikhtikar, dan Riba.

Maysir (judi), yang dimaksud adalah akad yang didalamnya mengandung spekulasi, gambling, dan tidak produktif. Asusila yaitu amoral dan melanggar kesusilaan. Gharar atau penipuan, maksudnya dalam sebuah produk perbankan terdapat manipulasi, tidak transparan. Haram maksudnya objek dan proyek bisnis yang mengandung unsur haram dan tidak sesuai dengan syariat Islam.

“jika ada toko –toko yang meminta pembiayaan, tetapi di dalamnya itu tercampur produk yang halal dengan yang haram kita tidak boleh menyetujui permohonan pembiayaan itu, kecuali dia memusnahkan produk-produk haram itu dan berjanji tidak akan menjualnya lagi” papar Ridwansyah.

Selanjutnya Dzulm yaitu menimbulkan kemudharatan dan kedzaliman bagi orang lain. Ikhtikar yaitu adanya unsur penimbunan dan monopolistik. Terakhir yaitu Riba, maksudnya menggunakan sistem bunga dalam transaksi, padahal sangat jelas bahwa riba hukumnya haram. (Nur Fatmawati Anwar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button