Breaking News

Dirut BPRS: “Perbedaan Mendasar Antara Mudharobah Dan Musyarokah Setidaknya Dilihat Dari 4 Aspek”

Bandar Lampung: Berbicara mengenai akad di Perbankan Syariah tentu khalayak umum sudah tidak asing dengan istilah mudharobah dan musyarokah, keduanya merupakan bentuk kerjasama dengan sistem bagi hasil, tetapi antara keduanya memiliki konsep berbeda yang masih belum banyak diketahui oleh khalayak umum.

Ridwansyah, S.E., M.E.Sy., CIRBD  Direktur Utama BPRS kota Bandar Lampung sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Raden Intan Lampung dalam Praktikum Penyusunan Kontrak Bisnis Syariah yang diadakan oleh Jurusan Muamalah FSH IAIN Raden Intan ini menjelaskan lebih lanjut tentang konsep mudharobah dan musyarokah.

“Perbedaan mendasar antara mudharobah dan musyarokah setidaknya dilihat dari 4 aspek,” ujarnya (Sabtu, 17/12/2016)

Pertama, dari segi modal, pada akad mudharobah Perbankan Syari’ah memberikan modal untuk memulai usaha secara total kepada nasabah, sedangkan pada akad musyarokah bank hanya memberikan sebagian modal kepada nasabah sebagai tambahan untuk modal usaha yang telah dimiliki sebelumnya.

Kedua, dari segi bagi hasil, prinsip bagi hasil pada akad mudharobah sesuai dengan kesepakatan di awal  sedangkan pada akad musyarokah prinsip bagi hasil sesuai kesepakatan dengan dipengaruhi perbandingan modal.

Ketiga dari segi pengelola, pada akad mudharobah usaha sepenuhnya dikelola oleh mudharib (nasabah) sedangkan bank tidak ikut serta dalam pengelolaan, hanya memberikan modal saja. Sedangkan pada akad musyarokah usaha dikelola bersama-sama, bank selain memberi tambahan modal juga boleh ikut serta mengelola usaha.

Keempat dari segi kerugian, pada akad mudharobah kerugian 100% ditanggung oleh Bank selama kerugian tersebut bukan atas kelalaian dari mudharib atau nasabah sebagai pengelola usaha. Sedangkan pada akad musyarokah Bank hanya bertanggung jawab atas kerugian sebesar modal yang diberikan kepasa nasabah. (Nur Fatmawati Anwar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button