Breaking News

Kapolda Lampung Kunjungi Kantor MUI Lampung

Bandar Lampung:  Brigjend. Pol. Drs. Sudjarno, SH mengunjungi Kantor MUI Lampung yang beralamat di PKUIL/Islamic Center. Jl. Soekarno-Hatta Rajabasa Bandar Lampung, Rabu (21/12/2016). Kapolda Lampung diterima langsung oleh Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Ketua Umum MUI Lampung dan jajaran pengurus.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Lampung berkesempatan membahas dan menyikapi terbitnya Fatwa MUI No.56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang fatwa haram bagi umat muslim yang menggunakan atribut berkaitan dengan perayaan Natal.

Pertemuan antara MUI Lampung dan Kapolda Lampung sepakat melarang adanya sweeping dari Ormas apalagi bertindak anarkis.

Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Ketua MUI Lampung mengatakan sejauh ini untuk wilayah Lampung InsyaAllah aman, tidak ada laporan-laporan berkaitan dengan perayaan natal, namun kita semua tetap antisipasi apabila ada hal-hal yang bertentangan dan melanggar hukum.

Senada dengan hal tersebut Brigjend. Pol. Drs. Sudjarno, SH mengimbau pada semua pihak tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, umat beragama harus saling menjaga toleransi dan harmoni, kita kedepankan kesederhanaan dan saling menjaga dengan mengedepankan sikap toleran antar sesama, inilah adalah pondasi dalam membangun Indonesia yang senantiasa tetap dalam satu kesatuan yang disimbolkan dalam lambang Bhineka Tunggal Ika.

Untuk menyamakan frekuensi dan tindakan pencegahan sweeeping tersebut, aksi sweeping terkait atribut Natal di mall dan tempat lainnya, tidak boleh dilakukan. “Apabila dilakukan, Polisi Daerah Lampung akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan sweeping. Sebab, tindakan sweeping yang dilakukan telah melanggar hukum. Ada ancamannya, dan itu akan diproses,” ujar Brigjend. Pol. Drs. Sudjarno, SH

“Apabila Ada karyawan muslim yang bersedia mengenakan topi sinterklas atas kemauan sendiri sebagai bentuk partisipasi dan toleransi perayaan Natal bagi umat Nasrani, tidak dipersoalkan. Artinya, diperbolehkan dan sah-sah saja, yang tidak boleh, kalau pemilik mall non muslim memaksa karyawan muslim menggunakan topi sinterklas dengan ancaman dipecat,” kata Kapolda Lampung. (Rudi Santoso)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button