MUI Lampung Ajak Stop KDRT Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah
Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk “Stop Kekerasan Dalam Rumah Tanggan (KDRT)” untuk mewujudkan keluarga sakinah. Hal ini diungkapkan dalam Talkshow yang diisi oleh Komisi Pemberdayaan Perempuan, Keluarga dan Remaja (PPKR) MUI Lampung, Senin (21/11/2016).
“Kesibukan masing-masing tidak boleh mengorbankan hal-hal yang lebih besar. Harmoni dalam keluarga harus diaplikasikan, perlu adanya pensiasatan manajemen waktu. Sehingga akan tercipta waktu yang berkualitas, meskipun sebentar bisa diisi dengan berbagai hal yang akan menunjang keharmonisan keluarga,” ungkap Sukandi, M.Hi salah satu pemateri yang diadakan di Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung.
Pemateri lainnya, Dra. Hj. Siti Masykuroh yang merupakan anggota Komisi PPKR MUI Lampung mengungkapkan perlunya memahami perbedaan antara jarimah dan ta’dzib. “Jarimah atau kriminalitas/kekerasan mengandung arti tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Misalnya qadzaf, atau menuduh wanita baik-baik berzinah tanpa bisa menunjukkan bukti, membunuh, sodomi, penyerangan terhadap anggota tubuh, perbuatan cabul dan penghinaan. Ini adalah wujud dari jarimah,” ujar Masykuroh.
Berbeda dengan ta’dzib, yang berarti berlaku keras untuk memberikan pendidikan. “Yaitu suami mendidik istri dan anak untuk taat kepada Allah, konteksnya bisa kita lihat di surat At Tahrim ayang 6,” lanjut Masykuroh.
Wanita energik inipun memberikan tips pencegahan agar KDRT tidak terjadi. “Beberapa hal bisa kita lakukan untuk melakukan pencegahan. Diantaranya suami berhak menuntut apa yang menjadi kewajiban istri. Suami memiliki kewajiban mendidik anak dan istrinya yang merupakan hak istri dan anak-anak. Kemudian suami istri saling melengkapi dan bekerjasama dalam rumah tangga,” ungkap Masykuroh.
Berbicara sakinah terambil dari Surat Ar Rum ayat 21. “Kata sakinah berasal dari akar kata “sakana yaskunu” berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak,” ungkap Masykuroh.
Sakinah adalah wujud ketenangan dalam keluarga. Mawaddah berarti kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dan rahmah/kasih, adalah dorongan memberdayakan sesuatu yang tak berdaya. “Sehingga sakinah, mawaddah, dan rahmah adalah rasa tentram, nyaman, kemantapan hati, aman damai dan cinta kasih bagi suatu pasangan yang saling membutuhkan,” ujar Masykuroh mengutip pernyataan dari Sayid Quthub.
Sehingga perlu adanya upaya untuk mencapai keluarga sakinah. “Diantaranya saling pengertian dan saling menghargai. Mencintai pasangan dan keluarganya, menjaga kehormatan dan harta, mampu memecahkan masalah dengan tenang dan bijaksana. Memahami kelemahan dan pemaaf,” ujar Masykuroh.
“Nah, menghadapi permasalahan dilapangan terkait kesibukan suami istri Sukandi, M.Hi mengungkapkan tidak bolehnya kedua orang tua saling sibuk. “Tidak bisa terwujud keluarga sakinah kalau dua-duanya sibuk. Keduanya harus bisa saling memahami, harus diberikan pembinaan bahwa cara-cara seperti ini baik untuk pembinaan karakter,” tutup Sukandi yang merupakan Dosen Fakultas Syariah, IAIN Raden Intan Lampung. (Frediansyah Firdaus)