Ketum MUI Lampung Rekaman Acara TVRI Nasional
Bandar Lampung; Masjid secara arti harfiah adalah tempat orang bersujud, namun secara umum arti lebih luasnya Masjid adalah tempat gegiatan ibadah bagi umat Islam, baik itu ibadah Mahdhoh dan ghoiru mahdhoh, baik tempat kegiatan keagamaan maupun tempat kegiatan sosial kemasyarakatan.
Demikian dikatakan Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH. Saat sedang teping rekaman TVRI Nasional untuk program acara khusus Idhul Adha di ruang kerja kantor sekretariat MUI di komplek Islamic Center Rajabasa Bandar Lampung, Ahad (11/9/2016).
Selanjutnya Kiai Khairuddin menguraikan bahwa Masjid dikaitkan dengan tempat kegiatan sosial yang tidak terpisahkan dengan kegiatan keagamaan, misalnya berkaitan dengan Hari Raya Qurban, penyembelihan hewan qurban ditempatkan dilokasi sekitar Masjid, maka dengan sendirinya masyarakat yang ada di sekitar masjid yang berhak menerima daging qurban akan berdatangan disitu.
Pengurus masjid akan perperan sebagai panitia qurban dan menunjuk tukang penyembelihan hewan qurban, selanjutnya akan membagikan daging qurban dengan seadil-adilnya kepada yang berhak menerimanya. (Maskut Candranegara)