Breaking News

Miqot Haji Dari Indonesia

14285268_1069830339730855_382614452_oMekah – Arab Saudi; Rangkaian ibadah haji yang pertama adalah, jamaah harus mengetahui apa itu Miqot. Miqot dalam ibadah haji ada dua, pertama adalah miqot zamani dan kedua miqot makani.

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung KH. Munawir dari lokasi pemondokan haji di Mekah mengirimkan rilis berita kepada MLO mengatakan “Miqot zamani adalah ketentuan waktu untuk melakukan ibadah haji. Miqot zamani dimulai dari bulan syawal sampai dengan bulan zulhijah”. ujar kiai Nawir.

Berikutnya, kata Kiai yang juga Ketua LBM PWNU Lampung ini, “Miqot Makani, adalah ketentuan tempat dimana seseorang harus memulai niat ihrom atau haji”. Bagi jamaah haji Indonesia miqot makani-nya adalah di Yulamlam, tapi jamaah haji Indonesia diterbangkan dalam dua gelombang. Gelombang pertama langsung ke Madinah dan gelombang kedua langsung ke Jedah.

Sehingga bagi jamaah haji pada gelombang pertama bisa mengambil miqot di Bir Ali, dan jamaah haji gelombang kedua bisa mengambil miqot makani-nya di Jedah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI tentang diperbolehkan mengambil miqot di Jedah. Walaupun masih ada sebagian yang mengambil miqotnya di Yulamlam, sehingga mulai dari Bandara di Indonesia sudah memakai pakaian ihrom.

Kiai Munawir menambahkan, “Hikmah dari di syariatkannya miqot adalah bahwa kedua miqot tersebut mengisaratkan ibadah haji mengandung nilai ibadah yang besar.  Seseorang yang akan berhasil memiliki nilai kemuliaan dalam ibadah hajinya, apabila ia dapat memperhatikan ketentuan waktu dan tempat, kapan dan dimana amalan ibadah haji yang rukun dan wajibnya dapat dimulai dan diakhiri”. Pungkasnya. (Maskut Candranegara)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button