Breaking News

MUI dan OJK Diskusikan Pengawasan Jasa Keuangan

14018073_1053608621353027_168332341_n

Bandar Lampung: “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Untung Nugroho Kepala OJK Lampung dihadapan pengurus MUI Lampung

14080960_1053608608019695_162571017_n“Adapun tujuan pembentukan OJK, pertama agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, kedua mewujudkan system keuangan yang berkelanjutan dan stabil, ketiga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Untung Nugroho

Menanggapi tugas dan tujuan OJK Lampung Ust. Suryani M. Nur, S.Sos., MM Ketua V MUI Lampung mengatakan “Implementasi pengawasan syari’ah pada industri jasa keuangan syari’ah baik perbankan (banking), pasar modal (capital market), maupun non perbankan seperti perasuransian (insurance), lembaga pembiayaan (leasing), dana pensiun (pension fund), pegadaian, termasuk BMT Syari’ah dapat dijalin antara MUI dan OJK sesuai dengan regulasi. Selanjutnya terkait Dewan Pengawas Syari’ah yang harus ada pada Industri Jasa Keuangan Syariah tersebut, harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan lulus fit and proper test oleh OJK. Sebagai langkah untuk mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan syariah sebagai agent of change dalam meningkatkan literasi keuangan syari’ah dan capacity building dibidang kewirausahaan dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi lebih masif dan sistematis untuk memperbesar basis pasar keuangan syari’ah, termasuk kerjasama lintas sektor dan sektor riil terkait syari’ah (Islamic fashion, makanan-minuman- kosmetika dan obat halal, wisata syariah dan haji/umroh).

“Apa yang disampaikan oleh bapak Untung Nugroho Kepala OJK Lampung terkait tugas dan fungsi, ini harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat Lampung, saat ini banyak masyarakat dipelosok desa belum mengerti tentang peran OJK tersebut. Oleh sebab itu kami dari Komisi Infokom MUI Lampung melalui Media Online MUI Lampung siap membantu untuk menyebar luaskan informasi terkait OJK melalui Media Online yang kami miliki,” kata Maskut Candranegara Pimred Media Online MUI Lampung.

Sementara Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Ketum MUI Lampung menegaskan “Pengaturan dan pengawasan yang efektif sangat diperlukan bagi keamanan dan kesehatan lembaga keuangan. Regulasi tidak akan memiliki peran yang cukup berarti tanpa disertai sistem monitoring yang tepat. Oleh karena itulah, efektivitas pengawasan merupakan suatu keharusan, agar pengawasan bisa berjalan secara efektif, maka tujuannya harus dinyatakan secara jelas dengan mekanisme yang tepat,” ujarnya.

14030650_1053608494686373_1243932343_nDiskusi yang berlangsung cukup ramah disertai sesi tanya jawab dan canda tawa namun tetap serius dengan diskusi yang banyak membahas perkembangan perbankan syari’ah baik di tingkat Nasional maupun lokal Lampung. Silaturahmi ini diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dan foto bersama. (Rudi Santoso)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button