Konsumsi: Antara Utilitas dan Mashlahah
Teori ekonomi konvensianal menyebutkan bahwa perekonomian akan berjalan jika unsur-unsur dalam ekonomi berjalan linier dan saling memanfaatkan satu sama lain, sebab pada prinsipnya manusia adalah makhluk sosial yang saling ketergantungan antar sesama. Adanya produsen dikarenakan adanya konsumen. Begitu pula adanya sesuatu yang dihasilkan karena adanya permintaan dari masyarakat yang memerlukan, dalam hal ini adalah konsumen. Masing-masing konsumen merupakan pribadi unik dimana antara konsumen yang satu dengan yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda juga perilaku yang berbeda dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam ekonomi konvensional, perbedaan-perbedaan yang unik tersebut ada satu persamaan, yakni setiap konsumen akan berusaha memaksimalkan kepuasannya pada saat mengkonsumsi suatu barang ataupun jasa. Tingkat kepuasan yang diperoleh konsumen dalam mengkonsumsi barang disebut dengan utilitas.
Sedangkan dalam ekonomi Islam sifat atau kekuatan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di dunia adalah mashlahah. Seorang muslim akan lebih mempertimbangkan mashlahah dari pada utilitas. Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syariat Islam (maqashid syari’ah), yang tentu saja harus menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi.
Dari paparan di atas dapat disebutkan bahwa teori ekonomi konvensional menggambarkan utility (nilai guna) sebagai sifat barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Dengan kata lain kepuasan ditentukan secara subjektif. Dalam ekonomi Islam, yang menjadi sifat atau kekuatan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia didunia adalah mashlahah. Seorang muslim akan lebih mempertimbangkan mashlahah dari pada utilitas. Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syariat Islam (maqashid syari’ah), yang tentu saja harus menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi. Seorang konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Dengan demikian, konsep mashlahah merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku konsumen.
Hukum Penurunan Utilitas Marginal
Kepuasan yang diperoleh seseorang dari mengonsumsi komoditi disebut utilitas (kegunaan). Utilitas total merupakan kepuasan total karena mengkonsumsi komoditi tertentu. Utilitas marginal merupakan perubahan kepuasan yang dihasilkan dengan mengonsumsi lebih banyak atau lebih sedikit komoditi tertentu.
Dalam ilmu ekonomi konvensional dikenal adanya hukum mengenai penurunan utilitas marginal (law of diminishing marginal utility). Hukum ini mengatakan bahwa jika seseorang mengonsumsi suatu barang dengan frekuensi yang diulang-ulang, maka nilai tambahan kepuasan dari konsumsi berikutnya akan semakin menurun. Pengertian konsumsi dimaknai mengonsumsi apa saja termasuk mengonsumsi waktu luang (leisure). Hal ini berlaku juga untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh seseorang.
Makna Marginal Utility (MU) adalah tambahan kepuasan yang diperoleh konsumen akibat adanya peningkatan jumlah barang/jasa yang dikonsumsi. Hal ini juga bisa dilihat dari kacamata hukum kelangkaan barang. Suatu barang yang jumlahnya langka, dan oleh karena itu, konsumsinya juga sedikit, maka nilai dari barang tersebut menjadi tinggi, demikian juga sebaliknya. Meskipun hukum mengenai nilai utilitas marginal ini berlaku secara umum dalam teori ekonomi konvensional, namun ada beberapa pengecualian. Pengecualian yang tidak termasuk dalam katagori ini adalah perilaku konsumen yang menunjukan adanya kecanduan (addicted). Bagi orang yang kecanduan terhadap sesuatu, maka ia tidak akan mengalami penurunan nilai utilitas marginal. Singkatnya, orang tersebut tidak pernah merasa bosan melakukan kegiatan tersebut meskipun sudah berulang kali dilakukan.
Hukum Mengenai Mashlahah
Hukum mengenai penurunan utilitas marginal tidak selamanya berlaku pada mashlahah. Mashlahah manfaatnya sudah bisa dirasakan setelah konsumsi. Dalam hal berkah, dengan meningkatnya frekuensi kegiatan, maka tidak akan ada penurunan berkah karena pahala yang diberikan atas ibadah mahdhah tidak pernah menurun. Sedangkan mashlahah dunia akan meningkaat dengan meningkatnya frekuensi kegiatan, namun pada level tertentu akan mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan tingkat kebutuhan manusia di dunia terbatas sehingga ketika konsumsi dilakukan secara berlebih-lebihan, maka akan terjadi penurunan mashlahah duniawi. Dengan demikian, kehadiran mashlahah akan memberi “warna” dari kegiatan yang dilakukan oleh konsumen mukmin. Hal ini akan ditunjukan oleh ilustrasi-ilustrasi berikut ini. Pertama, Mashlahah Marginal dari Ibadah Mahdhah. Mashlahah Marginal (MM) adalah perubahan mashlahah, baik berupa manfaat ataupun berkah, sebagai akibat berubahnya jumlah barang yang dikonsumsi. Dalam hal ini ibadah mahdhah, jika pahala yang dijanjikan Allah adalah konstan, maka pelaku ibadah tidak akan mendapatkan manfaat duniawi. Namun hanya berharap adanya pahala. Kedua, Mashlahah Marginal dari Konsumsi. Menurut Islam, melakukan suatu kegiatan konsumsi akan menimbulkan dosa ataupun pahala tergantung niat, proses, dan produk yang dikonsumsi. Berdasarkan hal ini, akan kita periksa mengenai mashlahah dari kegiatan konsumsi yang bermuatan ibadah. Dengan adanya aspek ibadah dalam konsumsi, maka kegiatan tersebut akan dirasakan mendatangkan berkah. Hal ini bisa dideteksi dari adanya pahala yang muncul sebagai akibat dari kegiatan tersebut.
Di atas telah dipaparkan kegiatan mubah yang dilakukan tanpa nilai ibadah menghasilkan mashlahah yang jumlahnya hanya sebesar manfaat dari kegiatan tersebut. Begitu juga, mashlahah yang diperoleh oleh seorang konsumen yang tidak peduli pada mashlahah besarnya hanya sebatas pada manfaat. Dengan memutar argumen tersebut, kita bisa mengatakan hal ini dengan cara lain, yaitu bahwa manfaat adalah mashlahah yang diperoleh oleh seseorang yang melakukan kegiatan mubah tanpa nilai ibadah, atau mashlahah yang diperoleh oleh seseorang yang tidak peduli dengan adanya mashlahah. Sekarang akan dibandingkan manfaat sebagai mashlahah yang diperoleh seseorang yang tidak peduli mashlahah atau melakukan kegiatan tanpa nilai ibadah, dengan mashlahah yang dilakukan seorang konsumen yang sepenuhnya menaruh perhatian (aware) pada kehadiran mashlahah.
Dengan demikian, diketahui perbedaan antara Mashlahah dan Utility adalah sebagai berikut, (1) konsep mashlahah dikoneksikan dengan kebutuhan (need), sedangkan kepuasan (utility) dikoneksikan dengan keinginan (want). (2) Utility atau kepuasan bersifat individualis, mashlahah tidak hanya bisa dirasakan oleh individu tetapi bisa dirasakan pula oleh orang lain atau sekelompok masyarakat. (3) Mashlahah relatif lebih obyektif karena didasarkan pada pertimbangan yang obyektif (kriteria tentang halal atau baik) sehingga suatu benda ekonomi dapat diputuskan apakah memiliki mashlahah atau tidak. Sementara utilitas mendasarkan pada kriteria yang lebih subyektif, karenanya dapat berbeda antara individu satu dengan lainnya. (4) Mashlahah individu relatif konsisten dengan maslahah sosial. Sebaliknya, utilitas individu sering berseberangan dengan utilitas sosial. (5) Jika mashlahah dijadikan tujuan dari seluruh pelaku ekonomi (konsumen, produsen, dan distributor), maka semua aktivitas ekonomi masyarakat baik konsumsi, produksi, dan distribusi akan mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan. Hal ini berbeda dengan utility dalam ekonomi konvensional, konsumen mengukurnya dari kepuasan yang diperoleh konsumen dan keuntungan yang maksimal bagi produsen dan distributor, sehingga berbeda tujuan yang akan dicapainya. (6) Dalam konteks perilaku konsumen, utility diartikan sebagai konsep kepuasan konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa, sedangkan mashlahah diartikan sebagai konsep pemetaan perilaku konsumen berdasarkan asas kebutuhan dan prioritas. Wallahu’alam.
Penulis | Ulfah Alfiyah Darajat, S.E.I. (Wk Sekretaris PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung) |
Editor | Abdul Qodir Zaelani |