Category: Breaking News

Et ullamcorper sollicitudin elit odio consequat mauris, wisi velit tortor semper vel feugiat dui, ultricies lacus. Congue mattis luctus, quam orci mi semper

  • Opini: Akar Ikhtilaf Pada Nalar al-Narajil

    Opini: Akar Ikhtilaf Pada Nalar al-Narajil

    Akar Ikhtilaf Pada Nalar al-Narajil
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Dosen UIN Raden Intan Lampung

    Perbedaan itu fitrah, dan bahkan Rahmah, karena dengan adanya Ikhtilaf, akan semakin banyak ilmu dan pemahaman yang kita dapatkan, sehingga menjadi rahmah. Begitulah sabda Rasulullah saw, (إختلاف أمّتى رحمة) Ikhtilaf yang terjadi pada umatku (kata Nabi) adalah rahmat. Ikhtilaf menurut Yusuf al-Qardhawi dapat dibagi menjadi dua, yaitu (إختلاف العقل) perbedaan pemikiran dan (إختلاف الأخلاق ) perbedaan akhlak. Konteks rahmat dalam kajian hukum Islam dalam menyikapi ikhtilaf adalah perbedaan seputar pemikiran. Bahwa setiap manusia dianugerahi akal pikiran yang sehat dan sempurna kecuali orang gila yang tidak terbebani hukum. Dalam suatu perkataan mulia diungkapkan (إكمال العقل اتّباع رضوان الله تعالى واجتناب عن نواهيه فخلاف ذلك جنون) kesempurnaan akal seseorang, akan senantiasa mengikuti ridha Allah Ta’ala, dan menjauhkan segala yang dilarang, sedangkan orang yang menyalahi kaidah ini adalah orang gila. Sedangkan ikhtilaf kedua adalah perbedaan yang disebabkan oleh akhlak, maksudnya adalah perbedaan yang disebabkan karena suatu sikap seseorang yang menyebabkan berbeda dalam sikap hingga menyebabkan pertikaian baik dalam ucapan hingga perbuatan.

    Nalar al-Narajil adalah sebuah metode ijtihad yang penulis tawarkan guna menganalisis proses ijtihad dengan berbagai prinsip-prinsip dan tahapan-tahapan yang dilalui. Nama al-Narajil adalah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti kelapa. Pada buah ini memiliki tahapan demi tahapan sesuai lapisan yang ada pada buah ini. Lapisan pertama menunjukan bukti hukum Islam yang universal dan komprehensif, sebuah keuniversalan secara utuh dan sempurna hingga dapat dilihat dari segala sudut. Hukum Islam memiliki karakter, yaitu memudahkan (التيسير), berkeadilan (العدل), demokrasi(الشورى), dan berkesimbangan (المساوة). Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa hukum Islam adalah (شمول) menyeluruh. Pada lapisan inilah Islam menunjukkan dirinya yang dinamis ( صالح لكل زمان ومكان) agama Islam dinamis (kebenarannya) untuk setiap waktu dan tempat.

    Pada lapisan kedua adalah pendekatan itu sendiri (approach), menunjukkan bahwa Islam dapat dikaji dengan banyaknya disiplin keilmuan, atau banyaknya pendekatan, baik yang masih relevan (interdisipliner, multidisipliner, hingga transdisipliner). Proses merekonstruksi hukum, dan atau merekonstruksi huhum, bahkan hingga mendeskonstruksi hukum, haruslah dilalui secara benar, karena jika proses itu dilakukan dengan cara yang tidak benar (baik dalam mengginakan teori/pendeketan, atau argument hukum yang digunakan, hingga kelemahan mujtahid dalam berijtihad) akan berakibat fatal. Pada pendekatan ini, ada dua pendekatan yang biasa dilakukan yaitu intra doctrinal reform, yaitu sebuah pendekatan hukum dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam usul fikih. Sedangkan yang kedua adalah ekstra doctrinal reform yaitu pendekatan hukum yang juga dapat dilakukan dengan pendekatan selain usul fikih, adalah pendekatan yang dilakukan dengan teori-teori yang berkembang pada umumnya.

    Maka, pada lapisan ketiga pada buah kelapa, terdapat sebuah tempurung yang sangat kuat dan keras, menujukkan sebuah filter bahwa hukum Islam dikonstruksi melalui tujuan yang jelas, pasti dan terukur, karena proses ini dilakukan dengan kehati-hatian serta keseriusan dalam memilah dan memilih ‘illat hukum dan dalam mengambil dalil yang relevan dengannya. Dalam konteks hukum Islam, maqasid al-syari’ah (tujuan hukum) haruslah diperioritaskan, baik yang bersifat dharûriyah (primer), hajjiyah (skunder), dan tahsiniyah (tersier). Secara primer tujuan hukum adalah untuk melindungi agama (hifdz al-dîn), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-aqil), menjaga nasab (hifdz al-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mâl). Keseluruhan unsur tersebut di atas, digunakan untuk menelaah realita hukum agar dapat rerukur yaitu untuk mengambil manfaat dan menolak kerusakan (li jalbi al-mashâlih wa li daf’i al-mafâsid). Tidak hanya pada wilayah tujuan hukum saja, melainkan juga dalam konteks mujtahid (ulama yang berijtihad), haruslah kompeten dalam proses ijtihadnya, sehingga tidak menghasilkan hukum yang cacat. Analoginya, bahwa jika pada lapisan ini cacat atau tempurung kelapa ini pecah, maka akan berakibat buruk pada bagian dalamnya.

    Sehingga pada lapisan keempatnya ini adalah inti (bahan) yang dijadikan sebuah objek dalam kajian hukum ini, yaitu nash al-Qur’an dan al-Sunah. Sebuah lapisan dalam yang dilapisi oleh tempurung. Menggambarkan pada dua kajian pokok yang merupakan intisari dari kajian hukum itu sendiri, inti kelapa dan air mengisyaratkan objek kajian hukum Islam yang pada ujung paling atas bersambung dengan tangkai yang dapat menembus beberapa laisan tempurung, serabut dan juga lapisan halus paling luar yang menunjukkan bahwa ketauhidan seorang mujtahid dengan setetus menjadi orang yang beriman adalah hal yang mutlak, sehingga kajian hukum Islam tidak elok jika dikaji oleh seorang yang orientalis dengan tidak adanya iman yang melekat padanya, karena jika itu dilakukan akan mengabaikan tujuan hukum maqashid al-syari’ah dan ini akan berakibat fatal. Betapa tidak, bahwa hukum syarâ’ itu berlaku bagi orang yang mukallaf dan beriman, dan tidak sebaliknya, bahwa orang yang tidak beriman adalah tidak dianggap sebagai akhli ibadah (laisa min ahli ibadah), jika mereka (orang yang tidak beriman) bukan ahli ibadah, maka mereka tidak terbebani hukum, dan tidak mungkin orang yang tidak terbebani hukum lantas memiliki hak untuk berijtihad. Maka penulis menekankan bahwa nilai taihid dalam konteks hukum Islam menjadi induk lahirnya hukum syara’.

    Dari Nalar Al-Narajil ini dapat dipahami bahwa akar ikhtilaf sejatinya ada pada lapisan kedua, yaitu lapisan approach (pendekatan), yaitu sebuah hukum yang mutaghayyir akan senantiasa dapat dilakukan dengan penggalian ”illat dan penggunaan teori yang beragam, hingga penggunaan dalil yang relevan akan sangat menentukan hasil dari suatu hukum. Mengingat bahwa kaidah (الحكم يدور مع علّته وجودا وعدما) hukum akan senantiasa berkisar antara ada dan tiadanya ”illat. Hukum fikih bersifat relatif, dinamis dan rinci, sehingga ‘illat hukum menjadi faktor yang dapat menjadi ada dan tiadanya hukum, apakah wajib, sunah, mubah, makruh atau bahkan haram akan senantiasa dapat dilihat pada argumen dan bukti hukum itu sendiri.

  • Empat Persiapan Menyambut Ramadhan 1446

    Empat Persiapan Menyambut Ramadhan 1446

    Empat Persiapan Menyambut Ramadhan 1446
    Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H.
    Ketua LP2M UIN Raden Intan Lampung Ketua KomisiUkhuwah Islamiyah MUI Lampung

    Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, tentunya sebagai umat Islam akan sangat bahagia dan bersuka cita manakala dapat dipertemukan kembali dengan bulan suci Ramadhan, sebab bulan suci Ramadhan bukan hanya bulan yang mulia, tetapi bulan suci Ramadhan juga memiliki banyak keistimewaan yang tidak dimiliki bulan-bulan lain, bahkan bulan suci Ramadhan merupakan ladang pahala bagi kita semua. Oleh karenanya sangatlah rugi manakala kita menyia-nyiakan bulan suci Ramadhan, apalagi melewatkannya begitu saja. Sebab belum tentu Ramadhan yang akan datang kita dapat dipertemukan kembali. Lantas, persiapan apa yang perlu dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan

    Dalam hal ini ada 4 (empat) persiapan yang diperlukan dalam rangka menyambut/menyongsong bulan suci Ramadhan;

    Pertama, Persiapan Ruhiyah. Persiapan ini bisa dilakukan dengan cara membersihkan jiwa dan hati, di mana membersihkan jiwa dan hati bisa dilakukan dengan cara bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha, yaitu menyesali dengan sepenuh hati terhadap semua dosa dan kesalahan yang pernah kita lakukan, kemudian mengisi dan memperbaiki diri dengan berbagai amal kebaikan dan berjanji untuk tidak mengulangi dosa dan kesalahan lagi, serta berupaya untuk senantiasa menjalankan perintah-perintah Allah swt dan meninggalkan larangan-larangannya. Selain itu membersihkan jiwa dan hati juga dapat dilakukan dengan cara saling memaafkan, baik terhadap orang tua, keluarga, maupun terhadap sesama.

    Kedua, Persiapan Aqliyah. Persiapan ini bisa dilakukan dengan cara mempelajari dan memahami materi-materi yang berkaitan dengan puasa Ramadhan, baik yang berkaitan dengan makna dan hakekat puasa, dasar hukum puasa, tujuan puasa, rukun dan syarat puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hal-hal yang disunahkan dalam puasa, hal-hal yang dapat mengurangi nilai-nilai puasa, serta manfaat dan hikmah puasa. Dengan memahami materi-materi puasa tersebut, insya Allah puasa kita akan menjadi sempurna.

    Ketiga, Persiapan Badaniyah.  Persiapan ini bisa dilakukan dengan cara menjaga akan kesehatan badan/fisik kita, tentunya dengansenantiasa menjaga pola hidup secara baik, misalnya makan dan minum secara teratur, olah raga yang cukup, istirahat yang cukup, dan lain sebagainya. Sehingga apabila badan/fisik kita dalam keadaan sehat, tentunya kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal.

    Keempat, Persiapan Maliyah. Persiapan ini bisa dilakukan dengan cara mempersiapkan bekal/harta yang cukup, baik dalam bentuk sembako maupun dalam bentuk uang, sehingga pada bulan Suci Ramadhan kita bisa secara maksimal, fokus dan khusudalam menjalankan serangkaian ibadah Ramadhan, tidak lagi terlalu memikirkan akan pekerjaan dan pendapatan. Agar puasa kita lebih semangat, maka kita anggap bahwa ramadhan tahun ini, merupakan ramadhan terakhir bagi kita. Akhirnya, mudah-mudahan kita dapat  melakukan  4 (empat) persiapan tersebut secara matang, sehingga ibadah Ramadhan kita tahun ini akan menjadi lebihsempurna. Wallahua’lam bishawab.

  • OPINI: NALAR AL-NÂRAJÎL SEBAGAI METODE IJTIHAD HUKUM

    OPINI: NALAR AL-NÂRAJÎL SEBAGAI METODE IJTIHAD HUKUM

    NALAR AL-NÂRAJÎL SEBAGAI METODE IJTIHAD HUKUM
    Dr. Agus Hermanto, M.H.I
    Dosen UIN Raden Intan Lampung


    Al-Nârajîl adalah diambil dari kata dalam Bahasa Arab yang berarti “kelapa”. Nalar ini terinspirasi pada lapisan demi lapisan yang ada pada buah kelapa yang sangat relevan dengan nalar ilmiah pada sebuah proses penemuan hukum Islam yang bersumberkan pada kitab suci yaitu al-Qur’an dan al-Sunah, serta pengembangan hukum melaui ijtihad dengan menggunakan dalil yang telah disepakai hingga upaya-upaya lain yang mukhtalif. Buah kelapa ini memiliki lima lapisan yang sangat unik dan masing-masing lapisan memiliki bentuk yang berbeda dengan lapisan lainnya, sehingga penulis tertarik dengan model lapisan ini, sehingganya penulis jadikan sebagai sebuah penalaran ilmiah yang sangat sederhana, namun juga secara maksimal dapat menggambarkan sejatinya hukum ada, dan juga penulis temukan letak sebuah pertikaian para ulama dalam menyikapi persoalan yang furu’i (cabang), hingga menghasilkan sebuah hukum Islam (fikih).

    Buah ini memiliki lima lapisan. Lapisan pertama adalah lapisan halus yang ada di luar, lapisan kedua adalah lapisan serabut yang sangat tebal, dan lapisan ketiga adalah tempurung yang sangat keras dan kuat, lapisan keempat adalah intisari dari buah kelapa yang berwarna putih dan lapisan paling dalam adalah air. 

    Lapisan pertama pada buah ini yaitu lapisan paling luar yang halus dan menjadi lapisan paling luar yang mencakup pada beberapa lapisan bagian dalam lainnya, memberikan sebuah isyarat bahwa Islam itu koprehensif (mencakup kajian yang sangat universal dan menyeluruh), mengandung makna yang sangat filosofis, bahwa universal dan menyeluruh ini bahwa kajian hukum Islam yang bersumberkan pada al-Qur’an dan al-Sunnah memiliki sebuah keterbukaan hingga dapat dikaji dengan berbagai pendekatan.

    Pada lapisan kedua adalah pendekatan itu sendiri (approach), menunjukkan bahwa Islam dapat dikaji dengan banyaknya disiplin keilmuan, atau banyaknya pendekatan, baik yang masih relevan (interdisipliner, multidisipliner, hingga transdisipliner). Proses merekonstruksi hukum, dan atau merekonstruksi huhum, bahkan hingga mendeskonstruksi hukum, haruslah dilalui secara benar, karena jika proses itu dilakukan dengan cara yang tidak benar (baik dalam mengginakan teori/pendeketan, atau argument hukum yang digunakan, hingga kelemahan mujtahid dalam berijtihad) akan berakibat fatal. Pada pendekatan ini, ada dua pendekatan yang biasa dilakukan yaitu intra doctrinal reform, yaitu sebuah pendekatan hukum dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam usul fikih. Sedangkan yang kedua adalah ekstra doctrinal reform yaitu pendekatan hukum yang juga dapat dilakukan dengan pendekatan selain usul fikih, adalah pendekatan yang dilakukan dengan teori-teori yang berkembang pada umumnya.

    Maka, pada lapisan ketiga pada buah kelapa, terdapat sebuah tempurung yang sangat kuat dan keras, menujukkan sebuah filter bahwa hukum Islam dikonstruksi melalui tujuan yang jelas, pasti dan terukur, karena proses ini dilakukan dengan kehati-hatian serta keseriusan dalam memilah dan memilih ‘illat hukum dan dalam mengambil dalil yang relevan dengannya. Dalam konteks hukum Islam, maqasid al-syari’ah (tujuan hukum) haruslah diperioritaskan, baik yang bersifat dharûriyah (primer), hajjiyah (skunder), dan tahsiniyah (tersier). Secara primer tujuan hukum adalah untuk melindungi agama (hifdz al-dîn), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-aqil), menjaga nasab (hifdz al-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mâl). Keseluruhan unsur tersebut di atas, digunakan untuk menelaah realita hukum agar dapat rerukur yaitu untuk mengambil manfaat dan menolak kerusakan (li jalbi al-mashâlih wa li daf’i al-mafâsid). Tidak hanya pada wilayah tujuan hukum saja, melainkan juga dalam konteks mujtahid (ulama yang berijtihad), haruslah kompeten dalam proses ijtihadnya, sehingga tidak menghasilkan hukum yang cacat. Analoginya, bahwa jika pada lapisan ini cacat atau tempurung kelapa ini pecah, maka akan berakibat buruk pada bagian dalamnya.

    Sehingga pada lapisan keempatnya ini adalah inti (bahan) yang dijadikan sebuah objek dalam kajian hukum ini, yaitu nash al-Qur’an dan al-Sunah. Sebuah lapisan  dalam yang dilapisi oleh tempurung. Menggambarkan pada dua kajian pokok yang merupakan intisari dari kajian hukum itu sendiri, inti kelapa dan air mengisyaratkan objek kajian hukum Islam yang pada ujung paling atas bersambung dengan tangkai yang dapat menembus beberapa laisan tempurung, serabut dan juga lapisan halus paling luar yang menunjukkan bahwa ketauhidan seorang mujtahid dengan setetus menjadi orang yang beriman adalah hal yang mutlak, sehingga kajian hukum Islam tidak elok jika dikaji oleh seorang yang orientalis dengan tidak adanya iman yang melekat padanya, karena jika itu dilakukan akan mengabaikan tujuan hukum maqashid al-syari’ah  dan ini akan berakibat fatal. Betapa tidak, bahwa hukum syarâ’ itu berlaku bagi orang yang mukallaf dan beriman, dan tidak sebaliknya, bahwa orang yang tidak beriman adalah tidak dianggap sebagai akhli ibadah (laisa min ahli ibadah), jika mereka (orang yang tidak beriman) bukan ahli ibadah, maka mereka tidak terbebani hukum, dan tidak mungkin orang yang tidak terbebani hukum lantas memiliki hak untuk berijtihad. Maka penulis menekankan bahwa nilai taihid dalam konteks hukum Islam menjadi induk lahirnya hukum syara’.

  • Hari ini, Pondok Pesantren Inklusif Tri Bhakti Al-Qudwah Kota Metro Akan Gelar Haul Masyayikh dan Launching Unit Layanan Disabilitas (ULD)

    Hari ini, Pondok Pesantren Inklusif Tri Bhakti Al-Qudwah Kota Metro Akan Gelar Haul Masyayikh dan Launching Unit Layanan Disabilitas (ULD)

    Kota Metro, MUI Lampung Digital

    Memasuki bulan Sya’ban 1446 H yang istimewa ini seluruh unsur keluarga besar Pondok Pesantren Inklusif Tri Bhakti Al-Qudwah, Metro Selatan, Kota Metro, Provinsi Lampung, akan menggelar Akan Gelar Haul Masyayikh dan peresmian / launching Unit Layanan Disabilitas (ULD).

    Hal tersebut disampaikan Pengasuh Pesantren Inklusif Tri Bhakti Al-Qudwah Kota Metro, Provinsi Lampung, KH. Hamim Huda, M.Pd, Rabu (26/2/2025) pagi, dikomplek Pesantren tersebut, yang beralamatkan di Jalan FKPPI Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Provinsi Lampung.

    “Insyaallah Haul Masyayikh dan peresmian / launching Unit Layanan Disabilitas (ULD), akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (26/2/2025), jam 13.00 – selesai, bertepatan 27 Sya’ban 1446 H,” tambah alumni Pondok Pesantren Tri Bhakti At Taqwa Rama Puja, Raman Utara, Lampung Timur ini.

    “Pada agenda Haul Masyayikh dan peresmian / launching Unit Layanan Disabilitas (ULD) tahun 2025 ini kami mengundang seluruh lapisan masyarakat, unsur pemerintah, akademisi, dan lain-lain, seperti; Walikota Metro, Dinas Dikbud, para pengasuh pondok pesantren, Kanwil kemenag Lampung, MUI Kota Metro, Baznas Kota Metro, PCNU Kota Metro, Rektor, dan tokoh agama,” imbuhnya.

    Dilanjutkan mauidhatul hasanah oleh KH. Achmad Chalwani Nawawi, beliau adalah Pengasuh Pesantren An Nawawi, Berjan, Gebang, Purworejo, Jawa Tengah sekaligus Rais ‘Aali Idarah Aliyah Jam’iyyah Ahlit Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (Jatman) masa khidmat 2024-2029. (Akhmad Syarif Kurniawan)

  • Inilah alasan mengapa Pancasila sebagai ideologi negara tidak bisa diganti

    Inilah alasan mengapa Pancasila sebagai ideologi negara tidak bisa diganti

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Pancasila sebagai ideologi negara telah disepakati sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sebagai hasil dari proses panjang perjuangan para pendiri bangsa (founding father). Hal tersebut dikatakan H Suryani M Nur dalam kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh Hj. Wiwik Anggraini SH anggota DPRD Kota Bandar Lampung di Kecamatan Way Halim pada Sabtu (22/02/2025). Sosialisasi yang diikuti oleh seratus lima puluhan orang tersebut dimoderatori oleh Ratna Wilis, dan Iting Suryani selaku Koordinator Pelaksana.

    Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hj. Wiwik Anggraini SH dalam sambutan pembukaannya berharap melalui kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini, kita semua dapat memperdalam pemahaman tentang Pancasila serta meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air. “Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan menggali wawasan lebih dalam mengenai kebangsaan bersama para narasumber yang kompeten”, ujarnya.

    Narasumber pertama Suryani M Nur lebih lanjut menjelaskan beberapa alasan mengapa Pancasila tidak bisa diganti karena beberapa alasan fundamental diantaranya adalah landasan konstitusional, dimana Pancasila telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, yang berarti Pancasila memiliki legitimasi hukum yang kuat dan menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan negara, menggantinya sama saja dengan mengubah dasar konstitusi yang telah menjadi kesepakatan nasional, ujar Ketua MUI Provinsi Lampung tersebut.
    Selain itu lanjut Suryani yang juga akademisi FISIP Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung menjelaskan bahwa Pancasila sebagai pemersatu bangsa, cerminan jati diri bangsa, dan telah teruji dalam sejarah, serta menjadi pedoman (way of life) dalam kehidupan bernegara, dimana Pancasila bukan hanya simbol, tetapi juga panduan dalam pembuatan kebijakan, sistem hukum, dan kehidupan sosial masyarakat.

    Sementara narasumber kedua Widya Rizki Eka Putri akademisi Universitas Lampung, menjelaskan bahwa sebagai bangsa yang besar dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, kita harus selalu berpegang teguh pada Pancasila sebagai ideologi pemersatu. Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga pedoman moral dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya sila pertama dimana kita harus toleransi dalam kehidupan beragama, sila kedua kita nenjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan sosial, sila ketiga kita menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman, sila ke-empat kita berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi, dan sila kelima kita mengutamakan keadilan dalam kehidupan ekonomi dan sosial.

    Masih menurut Widya bahwa ada beberapa tantangan dalam mengamalkan Pancasila, diantaranya pengaruh globalisasi dan perubahan sosial, radikalisme dan intoleransi sebagai ancaman ideologi bangsa. Oleh karenanya peran masyarakat dalam nenjaga persatuan dan kesatuan sangat diperlukan, misalnya menghargai perbedaan dan keberagaman, menghindari provokasi dan hoaks yang dapat memecah belah bangsa, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat Selain itu peran generasi muda dalam menjaga kedaulatan bangsa sangat penting dengan memperkuat nasionalisme di era digital. (Rita Zaharah)

  • Lampung Lumbung Kaligrafer Al-Qur’an Nasional

    Lampung Lumbung Kaligrafer Al-Qur’an Nasional

    Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

    Lampung merupakan lumbung kaligrafer al-Qur’an nasional, bahkan kaligrafer asal provinsi Lampung berhasil mengukir prestasi pada ajang kompetisi kaligrafi internasional. Hal tersebut dikatakan H. Sofian Hadi selaku Sekretaris 2 Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Lampung saat membuka acara Dialog Kaligrafi Nasional dan Workshop Penulisan Mushaf al-Qur’an yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Kaligrafi dan Zukhrufah Indonesia (Perkazi) Provinsi Lampung di aula Perguruan Diniyyah Putri di Pesawaran pada Minggu (23/02/2025).

    Lebih lanjut Sofian mengharapkan kegiatan ini dapat menginspirasi para kaligrafer Lampung untuk membuat karya monumental yang akan mengangkat citra provinsi Lampung di kancah nasional, bahkan di internasional, seperti dibuatnya mushaf al-Qur’an Lampung sebagaimana diinisiasi oleh Perkazi. “Selain itu kegiatan workshop mushaf al-Quran ini juga menjadi sarana dan wadah para kaligrafer Lampung yang tersebar di Nusantara untuk “mulang tiyuh” melakukan pembinaan kaligrafi dan berkarya di Lampung agar Provinsi Lampung lebih bersinar di Nusantara dan di dunia dalam berbagai kegiatan, karya dan kompetisi”, ujarnya.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH. Suryani M. Nur, Ketua Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Provinsi Lampung Hj. Ria Andari, Kasi Kelembagaan Bina Mental Spiritual Biro Kesra Provinsi Lampung H. Sholiqin, dan Ibu Hj. Nurma Syukur (Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri), serta para tokoh lainnya.

    Narasumber pada acara ini adalah Ketua Umum Perkumpulan Kaligrafi dan Zukhrufah Indonesia (Perkazi) Pusat KH. Isep Misbah, dan Prof. Dr. KH. Arsyad Sobby Kesuma Lc., M.Ag. akademisi UIN Raden Intan Lampung yang juga Pembina/Tokoh Kaligrafi Lampung. Dalam pemaparan materinya KH. Isep menjelaskan tentang perkembangan, tantangan, serta inovasi dalam seni kaligrafi Islam. Beliau juga memberikan pelatihan langsung dalam pembuatan dan penyempurnaan tulisan mushaf, baik dari segi estetika maupun kaidah penulisan.

    Sementara Ketua Perkazi Provinsi Lampung Zuhdan Naufali menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pembekalan penulisan Mushaf Lampung yang akan membuat mushaf khas iluminasi ornamen Lampung dengan menyerap motif dari 15 kabupaten/kota yang berada di Provinsi Lampung. ‘Mushaf ini nantinya juga akan ditulis oleh putra daerah asal Lampung yang telah mempunyai prestasi di tingkat nasional/internasional.” ujarnya. Zuhdan melanjutkan ”acara ini juga bertujuan untuk melestarikan seni kaligrafi Islam serta meningkatkan keterampilan para peserta dalam menulis dan menghias mushaf al-Qur’an dengan baik dan benar”, ujarnya.

    Sebagai komitmen dimulainya start road to Mushaf Lampung ini, konsep desain awal lembar Mushaf Lampung ditanda tangani oleh KH. Isep Misbah (penulis mushaf standard Indonesia ) dilanjutkan penandatanganan oleh KH. Suryani M. Nur ( Ketua MUI Provinsi Lampung ), H. Sofian Hadi ( mewakili Ka Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung / Sekretaris 2 LPTQ Lampung ), Ibu Hj. Nurma Syukur ( pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Lampung ), H. Soliqin ( Biro Kesra Prov. Lampung ), Ibu Hj Ria Andari (Ketua PSQ Lampung). Pada kesempatan ini juga dilakukan update schedule penulisan Mushaf Lembaga Kaligrafi Al-Qur’an (LEMKA) Nusantara yakni review dari 15 Kaligrafer Lampung yang diamanahkan untuk menulisnya, yang pelaksanaan penulisannya secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2025 yang akan datang.

    Dalam mengakhiri acara dialog kaligrafi nasional ini, Prof. Dr. KH Arsyad Sobby Kesuma Lc M.Ag. selaku pembina/tokoh kaligrafi Lampung dengan rasa gembira berharap acara seperti ini akan terus diadakan secara berkala dengan mengundang penulis kaligrafi nasional/internasional sebagai pemicu semangat bagi kaum muda kaligrafer Lampung untuk menimba ilmu kaligrafi. Prof. Arsyad Sobby menambahkan “acara seperti ini juga sebagai media untuk memupuk silaturrahmi diantara anggota Perkazi dan kaligrafer Lampung, insya Allah akan dilakukan silaturahmi secara rutin di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung ” pungkasnya.
    (Suryani/Rita Zaharah)

  • Seribu Harapan dan Pesan Aktvis Muda NU Kepada Bupati Lamteng dan Wakil Bupati Lamteng Periode 2025-2030

    Seribu Harapan dan Pesan Aktvis Muda NU Kepada Bupati Lamteng dan Wakil Bupati Lamteng Periode 2025-2030

    Lampung Tengah, MUI Lampung Digital

    Hari Kamis Pon, 21 Sya’ban 1446 H bertepatan 20 Februari 2025, hari yang monumental dalam tinta sejarah peradaban politik demokrasi di Indonesia, telah digelar pelantikan serentak kepada 961 Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil proses Pemilukada pada 2024 lalu, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

    Diantara yang dilantik dari 961 Kepala dan Wakil Kepala Daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah dan Wakil Bupati Lampung Tengah Periode 2025-2030, dr. H. Ardito Wijaya, M.K.M dan I Komang Koheri, S.E

    Muncul sejuta harapan, pesan moral, sekaligus rasa optimisme disampaikan dari para aktvis muda NU Lampung Tengah Kepada Bupati Lampung Tengah dan Wakil Bupati Lampung Tengah Periode 2025-2030, Kamis (20/2/2025) siang.

    Ketua PC GP Ansor Lampung Tengah, Gus Sholihin, M.Pd, masa khidmat 2024 – 2028, menyampaikan, selamat atas pelantikan dr. H. Ardito Wijaya dan I Komang Koheri, semoga visi dan misi Bapak/Ibu dapat terwujud demi kemajuan Kabupaten Lampung Tengah. Sesuai Visi Bupati “Lampung Tengah berbenah” menjadi modal untuk menjadikan Kabupaten Lampung Tengah lebih baik, berintegritas, adaptif, dan kompetitif.

    Ketua PC Fatayat NU Lampung Tengah masa khidmat 2024 – 2029, Nur Aeni, M.E, menyampaikan harapan-harapan, semoga menjadi pemimpin yang amanah, mengayomi masyarakat, peduli dengan isu-isu pemberdayaan perempuan muda yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, antaralain; pengembangan pendidikan dan dakwah, melek hukum, politik dan advokasi, kesehatan dan lingkungan hidup.

    “Selanjutnya, peduli dengan fenomena sosial, seni dan budaya, pemberdayaan ekonomi dan penelitian dan pengembangan,” pungkasnya.

    Ketua PC IPNU Lampung Tengah, masa khidmat 2024 – 2026, M. Syaikhul Umam, berharap semoga, pertama, menjadikan Kabupaten Lampung Tengah lebih maju dan dapat merealisasikan dari aspirasi masyarakat. Kedua, menjadi Bupati yang memegang amanah yang tinggi. Ketiga, mendukung program-program ormas kalangan muda untuk menciptakan generasi mudah dan SDM yang yang berkompeten di Kabupaten Lampung Tengah. Keempat, saling bersinergi dengan organisasi keislaman terutama Nahdlatul Ulama.

    Ketua PC IPPNU Lampung Tengah, masa khidmat 2024 – 2026, Isnaini Amalia, menyampaikan, harapannya kepada H. Ardito Wijaya, selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, bersedia menerima semua aspirasi pemuda dalam upaya peningkatan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah, baik dalam bidang pendidikan, keterampilan, atau peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi budaya, kewirausahaan dan lain sebagainya. Sehingga pemuda (mulai dari usia pelajar) juga memiliki kesempatan yang sama, yakni berkontribusi dalam proses kemajuan Lampung Tengah. (Akhmad Syarif Kurniawan)

  • Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

    Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

    Jakarta, MUI Lampung Digital

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025).

    Dalam pelantikan tersebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendapatkan penghormatan sebagai salah satu dari enam Kepala Daerah yang menerima langsung secara simbolis penyematan tanda pangkat dan jabatan pertama dari Presiden Prabowo.

    Pelantikan Gubernur Mirza dan Wakil Gubernur Jihan tersebut, bersamaan dengan Pelantikan Kepala Daerah se-Indonesia.

    Pelantikan tersebut diikuti 961 Kepala Daerah, terdiri dari 33 Gubernur dan 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Walikota, dan 85 Wakil Walikota dilantik dalam satu rangkaian prosesi.

    Adapun pelantikan digelar di halaman tengah antara Istana Merdeka dan Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini diawali prosesi kirab para kepala daerah dari kawasan Monas hingga ke lokasi pelantikan.

    Kepala daerah mulai berkumpul pukul 07.00 WIB di Kawasan Monas. Dari situ, seluruh kepala daerah bergeser ke Istana pukul 09.00 WIB.

    Sementara upacara pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB.

    Upacara pelantikan diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya yang diiringi oleh Korps musik Paspampres, yang dilanjutnya dengan pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 15P tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan wakil Gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.

    Dan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025
    tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) Serentak tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030.

    Dalam Prosesi pelantikan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah dan janji jabatan Kepala Daerah untuk menjalankan tugas, amanah dan tanggung jawab sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dengan baik dan adil.

    “Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dalam sumpah jabatannya.

    Kemudian, dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat, dan penandatanganan berita acara, serta dialnjutkan sambutan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengucapkan selamat atas terpilihnya 961 orang yang telah terpilih menjadi kepala daerah di daerah masing-masing.
    “Saya ingin ucapkan selamat atas pelantikan saudara-saudara. Saya juga ingin sampaikan selamat atas mandat yang diberikan oleh rakyat dari daerah masing-masing,” kata Presiden Prabowo.
    (Adpim/Rita Zaharah)

  • Opini: Nalar Ilmiah Al-Narajil dalam Pembaruan Hukum Islam

    Opini: Nalar Ilmiah Al-Narajil dalam Pembaruan Hukum Islam

    Nalar Ilmiah Al-Narajil dalam Pembaruan Hukum Islam
    Dr. Agus Hermanto, MHI
    Dosen UIN Raden Intan Lampung

    Nalar ilmiah ini penulis kenalkan sebagai ijtihad ilmiah dalam pembaruan hukum Islam. Kata Al-Narajil berasal dari bahasa Arab yang berarti kelapa, salah satu buah yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan, namun penulis bukan ingin berbicara tentang manfaat buah kelapa, melainkan ingin menjadikan buah kelapa ini sebagai nalar ilmiah proses pembaruan hukum yang lazim dilakukan dari generasi ke generasi selanjutnya secara logis, ilmiah dan terukur.
    Pada buah kelapa memiliki lima lapisan dari yang paling luar hingga yang paling dalam. Lapisan pertama menganalogikan bahwa hukum Islam itu bersifat universal, dan komprehensif, yang mana dapat dilihat dalam banyak sudut. Yang mencakup di dalamnya bersifat tsubut dan taghayyur. Yang bersifat tsubut dapat dikatakan bersifat qath’i atau ciri dari hukum syara’ yang memang bersifat global. Sedangkan taghayyur terjadi karena adanya konteks yang berbeda-beda sehingga menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Pada prinsipnya, bahwa hukum Islam itu memiliki prinsip taisir (memudahkan), ‘adl (berkeadilan), syura (demikrasi), musawah (setara).

    Sedangkan sisi taghayyur sejatinya telah banyak kaidah yang mendukungnya yaitu (تغير الأحكام بتغيّر الأمكنة والأزمنة والأحوال والعوائد) perubahan hukum dapat dipengaruhi oleh tempat, zaman, keadaan, dan kultur).

    Dalam kaidah lain juga dikatakan, (لا ينكر تغيّر الأحكام بتغيّر الأمكنة والأزمنة) tidak dipungkiri bahwa perubahan hukum, dapat dipengaruhi oleh perubahan tempat dan waktu.

    Kaidah lain mengatakan, (الحكم يدور مع علّته وجودا وعدما) hukum itu senantiasa berputar pada ada dan tidak adanya ”illat (alasan hukum).

    Dalam kaidah lain juga dikatakan, (الحكم يتبع المصلحة الراجحة) hukum itu akan senantiasa mengikuti suatu kemaslahatan yang paling kuat.
    Pada lapisan kedua adalah approach (pendekatan), meminjam bahasa Prof. Khairudin Nasution, bahwa pendekatan hukum itu kerap dilakukan oleh dua faktor, intra doctrinal reform dan ekstra doctrinal reform. Bahwa proses perubahan hukum termasuk hukum Islam dapatlah dilakukan dengan faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internal dalam konteks hukum Islam adalah usul fikih, menggambarkan pada proses ijtihad pada masa Nabi masih hidup maka semua persoalan dikembalikan kepada beliau hingga menjadi asabab al-nuzul dan asbab al-wurudh, hingga al-Quran dan al-Sunnah sebagai sumber istinbath, kemudian pasca wafatnya Nabi Muhammad saw, lahirlah beberapa dalil hukum yang disepakati yaitu ijma dan qiyas. Kemudian juga lahir beberapa teori (dalil) yang mukhtalif yaitu istishlah, istishab, istihsan, urf, sadd al-dzari’ah, syar’u man qablana, qaul qadim dan jadid, dan amal ahkul Madinah.

    Sedangkan eksternal dalam konteks ini adalah teori atau pendekatan luar usul fikih yang juga bisa digunakan secara relevan.

    Pada lapisan selanjutnya yaitu tempurung yang keras yang dapat menjadi filter hukum dan juga kredibilitas Mujtahid. Sedangkan tujuan hukum (maqasid al-syari’ah) adalah (لجلب المصالح ولدفع المفاسد) mengambil maslahat dan menolak mudharat. Unsur maslahat itu baik yang bersifat dharuriyah (primer), hajjiyah (skunder), tahainiyah (tersier). Sedangkan tujuan primer itu adalah bertujuan untuk melindungi agama (حفظ الدين), jiwa (حفظ النفس), akal (حفظ العقل), nasab (حفظ النسل)dan harta ( حفظ المال). Pada lapisan ini sangat kuat dan keras, karena ini adalah filter yang akan menentukan baiknya lapisan dalam. Analogi Al-Narajil jika tempurung pecah, maka akan busuk dalamnya kelapa dan airnya. Begitu juga suatu hukum Islam yang diijtihadi oleh orang yang tidak kompeten, baik ilmu yang dimilikinya atau metode ijtihad dan dalil hingga keimanannya, akan berakibat fatal pada produk hukum tersebut.

    Sedangkan pada lapisan dalam terdapat inti kelapa dan air yang meruapan sumber inspirasi dan juga objek kajian yaitu Nash (al-Quran dan Sunnah), yang mana dua sumber hukum ini menjadi objek hukum. Al-Quran sebagai sumber utama, sedangkan al-Sunnah sebagai sumber kedua berfungsi sebagai penjelas (بيان التفسير), penguat (بيان التأكيد), dan syariat baru yang tidak ada dalam al-Qur’an (بيان التشريع).

    Nalar inikah yang penulis tawarkan untuk melakukan ijtihad hukum baru yang progrsif dan berdaya maslahat. Penulis melihat bahwa pembaruan hukum yang dilakukan oleh para mujtahid kontemporer kerap kali menggunakan pendekatan interdisipliner, sehingga dalam satu kasus hukum dapat dianalisis secara komprehensif.

  • Inilah Pesan Rais Syuriah PCNU Lampung Tengah, KH. Nur Daim Pada Rakercab ke – II LAZISNU Lampung Tengah

    Inilah Pesan Rais Syuriah PCNU Lampung Tengah, KH. Nur Daim Pada Rakercab ke – II LAZISNU Lampung Tengah

    Lampung Tengah, MUI Lampung Digital

    Jajaran Pengurus NU CARE-LAZISNU PCNU Lampung Tengah menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab ) II, di lantai 2 aula Hotel Asy Syafi’iyah, Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (16/2/2025), bertepatan 17 Sya’ban 1446 H.

    Rais Syuriah PCNU Lampung Tengah, KH. Nur Daim, pada kesempatan tersebut menyampaikan pesan – pesan moral, antaralain; setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban, apapun profesinya, dan apapun status sosialnya termasuk dalam jam’iyyah perkumpulan NU ini .

    “Kesemuanya pada jenjang jam’iyyah perkumpulan NU, saling berhubungan dan koordinasi, koherensi, mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWC NU, PRNU, dan PARNU,” imbuhnya.

    Pengasuh Pondok Pesantren Darussalamah, Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, ini menambahkan, semua pengurus Lembaga NU level cabang Lampung Tengah saling koordinasi dengan PCNU Lampung Tengah, dan pada jenjang lainnya, tujuannya supaya lebih terarah, tertib, dan lebih bagus.

    Ketua NU CARE – LAZISNU PCNU Lampung Tengah, Gus Ali Fadhilah Mustofa, pada agenda pembukaan RAKERCAB (Rapat Kerja Cabang) II NU CARE – LAZISNU PCNU Lampung Tengah, menyampaikan, peserta RAKERCAB (Rapat Kerja Cabang) II NU CARE – LAZISNU PCNU Lampung Tengah adalah utusan UPZISNU tingkat kecamatan se Lampung Tengah, juga UPZISNU tingkat Pengurus Ranting NU se Lampung Tengah,” imbuhnya.

    Alumnus Pesantren Walisongo Bumi Ratu Nuban ini menambahkan, agenda RAKERCAB (Rapat Kerja Cabang) II NU CARE – LAZISNU PCNU Lampung Tengah ini adalah bagian hormat dari memeriahkan Hari Lahir NU ke 102, sekaligus untuk mempersatukan gerakan dan persepsi, semuanya dari jenjang atas hingga bawah. Peserta yang masuk 290 peserta, semua keseluruhan dari MWC NU, dari ranting NU se Lampung Tengah. Pada momentum kami akan menyampaikan capaian progres NU CARE – LAZISNU PCNU kabupaten Lampung Tengah selama satu tahun ini.

    Sekretaris NU CARE – LAZISNU PCNU Lampung Tengah Abdul Hadi, menambahkan, Dalam Rakercab II tersebut tersebut dihadiri oleh; Rais Syuriah PCNU Lampung Tengah, KH. Nur Daim, Ketua NU CARE – LAZISNU PWNU Lampung, H.A. Jalaludin, M.Kom.I, jajaran pengurus PCNU Lampung Tengah, serta para pengurus Lembaga dan Badan Otonom di PCNU Lampung Tengah. Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, M.Pd, BAZNAS Lampung Tengah, MUI Lampung Tengah, RS Mitra Mulia Husada, dan lain-lain.

    Tema yang diusung pada Rakercab ke-II tahun 2025 ini adalah “Bekerja Bersama Umat Untuk Indonesia Maslahat”. (Akhmaf Syarief Kurniawan)