Bandar Lampung: Sebanyak 30 Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengikuti Bantek Pelatihan Implementasi Sitem Jaminan Halal (SJH), yang dilakukan oleh LPPOM MUI bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) kantor perwakilan Lampung, di Kantor BI, Rabu-Kamis (27-28/3/19).

Pelatihan SJH tersebut terselenggara atas kerjasama bank BI dengan LPPOM MUI. Ke-30 UKM tersebut, 17 diantaranya merupakan UKM binaan BI.
Menurut direktur LPPOM MUI Dr.Ir.Yaktiworo Indriani sudah seharusnya halal menjadi gaya hidup (life style), bukan lagi sekedar formalitas semata.
Lebih lanjut Yaktiworo menyatakan bahwa pelatihan SJH merupakan prasyarat yang harus diikuti dan dijalani oleh perusahaan sebelum mendapatkan sertifikat halal. “Pelatihan ini harus diikuti dan menjadi prasyarat sebelm perusahaan melakukan proses-proses selanjutnya. Jadi ini menjadi tahapan yang penting,” katanya.
Disamping itu, lanjutnya, memasuki tahun 2019 juga bersamaan dengan dimulainya penerapan undang-undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu isinya adalah menyatakan bahwa semua produk yang beredar di wilayah NKRI harus bersertifikat halal.

Sementara itu kepala perwakilan Bank BI Lampung Budiharto Setiawan dalam sambutannya menyatakan bahwa apa yang dilakukan terhadap UKM binaan BI merupakan salah satu bentuk keberpihakan dalam rangka ikut mensukseskan pelaksanaan undang-undang tentang Jaminan produk Halal yang diterapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya BI menggandeng beberapa instansi terkait diantaranya menjalin kerjasama dengan LPPOM MUI.
“Ini sebagai wujud komitmen kami dalam membantu mensukseskan program pemerintah, sekaligus ini juga menunjukkan bahwa BI konsen terhadap program pengembangan ekonomi berbasis syariah,” teranngnya. (M. Jayus)

Comments

Leave a Reply