PERNYATAAN
KESEPAHAMAN / KESEPAKATAN
ULAMA, CENDIKIAWAN, TOKOH AGAMA,
TOKOH MASYARAKAT, TOKOH PEMUDA DAN MEDIA MASSA
PROVINSI LAMPUNG UNTUK INDONESIA DAMAI
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Puluh bulan September, tahun dua ribu sembilan belas bertempat di Bandar Lampung, Kami Ulama, Cendikiawan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Media Massa serta seluruh elemen masyarakat di Provinsi Lampung, pada hari ini Senin Tanggal Tiga Puluh September Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Rumah Makan Kayu Jl. Arif Rahman Hakim No. 45 Way Halim Bandar Lampung, mencermati perkembangan situasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terkait Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kontroversi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, serta RUU lainnya, dengan ini menyatakan, menyerukan dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Provinsi Lampung untuk :
- Tetap menjaga kondusivitas kehidupan sosial dan politik serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan norma etika dan hukum yang berlaku;
- Menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturrahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Lampung dalam setiap aktifitas sosial masyarakat, menjauhi pertengkaran/caci-maki/hujat-menghujat, perpecahan/pertikaian dan tindakan lain yang dapat mengganggu dan mencederai ketentraman dan harmoni sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Agar seluruh elemen masyarakat bersikap dan bertindak lebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi/tabayyun dan tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum yang kontra produktif;
- Mengedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat;
- Menyeru dan mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum/Undang-undang yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan ditempuh melalui jalur hukum/prosedur hukum yang berlaku;
- Meminta kepada aparat penegak hukum terhadap tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional/kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia.
Bandar Lampung, 30 September 2019
ULAMA, CENDIKIAWAN, MUSLIM, TOKOH AGAMA,
TOKOH MASYARAKAT, TOKOH PEMUDA, DAN MEDIA MASSA
PROVINSI LAMPUNG
1. | Dr. KH. KHAIRUDDIN TAHMID, MH.
(Ketua Umum MUI Prov Lampung) |
:……………………… |
2. | H.M. IRPANDI
(Wakil Ketua PW NU Prov Lampung) |
:……………………… |
3. | Prof. Dr. MARZUKI NOOR, MS
(Ketua PW Muhammadiyah Prov Lampung)
|
:……………………… |
4. |
Prof. Dr. Ir. M YUSUF S. BARUSMAN, M.B.A
Ketua Umum ICMI Orwil Prov Lampung) |
:……………………… |
5. | Prof. Dr. H. M. DAMRAH KHOIR, MA
(Ketua FKUB Prov Lampung) |
:……………………… |
6. | SALAHTIELI DAELI, SH
(Wakil Sekretaris FOKMAL Prov Lampung) |
:……………………… |
7. | M. IQBAL RASYID, SH, M.Hum
(Ketua FPK Prov Lampung) |
:……………………… |
8. | Prof. Dr. SUNARTO, SH., MH.
(Ketua FKDM Prov Lampung) |
:……………………… |
9. | Pdt. SAMUEL D.LUAS, S.Th
(Sekretaris PGI Wilayah Lampung) |
:……………………… |
10. | TAJUDIN NUR, M.Sos
(Sekretaris PW GP ANSOR Prov Lampung) |
:……………………… |
11. | H. NIZWAR, SE
(Sekretaris PWI Lampung) |
:……………………… |
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.