Tag: MUI Pusat

  • Ditunjuk Jadi Ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung, Indra Jaya Siap Tancap Gass

    Ditunjuk Jadi Ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung, Indra Jaya Siap Tancap Gass

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Pengurus Wilayah Ganas Annar MUI Lampung menunjuk Indra Jaya, S.H., MH.,CIL., CME sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sabtu (03/08/2024).

    Sebagai Ketua LBH Indra Jaya, S.H., MH.,CIL., CME siap menjalankan amanah yang diberikan. Ia meminta arahan dan bimbingan kepada dr. Hj. Zam Zanariah, M.Kes Ketua PW GANAS ANNAR MUI Lampung serta jajaran pengurus untuk bisa menjalankan amanah ini.

    Ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung, Indra Jaya SH MH CIL CME mengatakan banyak korban narkoba yang saat ini perlu mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.

    Maka dari itu perlu upaya dari MUI dan stakeholder terkait seperti Polda, Kejati, BNN dan seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk bersama sama melakukan upaya pencegahan narkoba agar generasi bangsa Indonesia terselamatkan dan bebas dari narkoba.

    “dan dengan mengucap bismillah, saya siap tancap gass untuk mendampingi dan konsultasi hukum terhadap korban penyalahgunaan narkoba,” kata Indra.

    “Saat ini PW GANAS ANNAR MUI Lampung banyak diisi oleh Advokat-advokat terbaik di Lampung, dan dengan SDM yang ada ini LBH Ganas Annar MUI Lampung siap membantu korban narkoba,” tutup Indra. (Rita Zaharah/Donal)

  • Di Forum Ukhuwah Islamiyah, Kiai Marsudi Soroti Pentingnya Persatuan Bela Palestina

    Di Forum Ukhuwah Islamiyah, Kiai Marsudi Soroti Pentingnya Persatuan Bela Palestina

    Jakarta, MUI Lampung Digital

    Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud menekankan pentingnya menyatukan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi polemik yang semakin kompleks di dunia.

    “Menghadapi persoalan yang makin kompleks ini, baik ukhuwah di Indonesia maupun ukhuwah internasional, menciptakan sebuah ukhuwah sesungguhnya adalah sebuah pilihan yang harus diaplikasikan dengan konteks yang tepat,” ujar Kiai Marsudi dalam kegiatan Forum Ukhuwah Islamiyah yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI melalui Komisi Ukhuwah Islamiyah.

    Kiai Marsudi menekankan pentingnya menyatukan ukhuwah Islamiyah diharapkan dapat menjadi wadah konsolidasi gerakan keumatan

    “Ketika ukhuwah insaniyah, hingga ukhuwah watoniah sudah berjalan dengan baik, betapapun kita beda-beda organisasinya, yang mungkin juga beda sedikit-sedikit, kita tetap bisa bersatu dalam satu tujuan bersama,”ungkapnya di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta Rabu, (31/07/2024)

    fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Kepada Perjuangan Palestina, yang mewajibkan umat Islam untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan melarang segala bentuk dukungan kepada Israel dan sekutunya.

    Kiai Marsudi juga menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak sekadar hasil dari pemikiran pribadi, melainkan merupakan konsensus yang dibangun melalui proses pemikiran yang matang.

    “Ketika kita sudah memilih fatwa, itu artinya kita telah mengambil landasan berpikir yang sama dan keputusan tersebut menjadi pedoman yang harus dilaksanakan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa fatwa yang telah ditetapkan harus dipahami sebagai sebuah ketentuannya yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh umat Islam.

    Kiai Marsudi juga menyoroti pentingnya tindakan nyata dibandingkan sekadar pernyataan.

    “Banyak organisasi yang memilih waktu, ini hebat, ini maju, ini gini. Tapi yang dilakukan kegiatannya tidak menuju ke situ. Karena diem lebih baik. Nah kalau diem lebih baik, gak dapat apa-apa,” ujarnya.

    Dalam konteks sosial dan internasional, KH Marsudi Syuhud mengapresiasi langkah-langkah Komisi Ukhuwah Islamiyah dan Komisi Fatwa yang terus bergerak dan tidak berhenti dalam memberikan pencerahan kepada umat.

    “Saya apresiasi kepada Komisi Ukhuwah Islamiyah dan Komisi Fatwa yang telah melaksanakan kegiatan ini. Mudah-mudahan seluruh publik, khususnya masyarakat Indonesia, bisa mengamalkan fatwa-fatwa ini dengan baik,” ungkapnya.. (Latifahtul Jannah, ed: Nashih)

  • Terbitkan Fatwa Baru, MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

    Terbitkan Fatwa Baru, MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

    Jakarta, MUI Lampung Digital

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah bertajuk ‘Ukhuwah Islamiyah dalam Polemik Afiliasi Israel’. Acara ini bertujuan mempererat silaturahmi antar ormas Islam yang tergabung dalam MUI, sekaligus mengingatkan pentingnya konsumsi produk dalam negeri serta boikot produk terafiliasi Israel sebagai salah satu wujud dukungan terhadap Palestina.

    Sebagaimana diketahui, MUI telah menerbitkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 dan Fatwa No. 14/Ijtima’ulama/VIII/2023 yang menjadi salah satu wujud dukungan terhadap Palestina. Ketua MUI Bidang Dakwah KH. M. Cholil Nafis, Ph.D mengatakan lewat fatwa yang bersinergi dengan masyarakat ini, pihaknya mendorong masyarakat meninggalkan produk Israel dan lebih mencintai produk dalam negeri.

    “Beli produk dari tetangga, saudara, dan handai taulan kita. Perilaku yang sifatnya muamalah akan lebih bermakna manakala dibarengi dengan niat keagamaan karena taat kepada Allah,” tuturnya kepada awak media dalam acara yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Jakarta, Rabu (31/7/2024).

    Ia menjabarkan sejumlah indikator produk terafiliasi Israel yang patut diketahui agar masyarakat bisa menghindari pembelian produk tersebut. Pertama, produk secara politik berafiliasi terhadap Israel, saham-sahamnya memang punya Israel atau bahkan unit usahanya dimiliki Israel. Selain itu, produk yang harus dihindari ialah produk yang hasil usahanya disumbangkan untuk Israel atau yang lisensinya terafiliasi Israel.

    “Jadi tentu hal yang berkaitan dengan Israel kita minta untuk tidak dibeli demi membantu Palestina,” imbaunya.

    KH. M. Cholil Nafis, Ph.D mengaku pihaknya telah meminta pemerintah agar menghentikan pembelian atau impor produk dari Israel.

    “Ini adalah tuntutan keagamaan, kami minta pemerintah bisa menyediakan (produk) dari dalam negeri atau kalau tidak bisa, cari dari luar negeri yang lain. Sehingga jelas sikap politik itu paralel dengan sikap bisnis. Meski mungkin agak kesulitan, tapi kita berupaya demi membantu Palestina dan demi sikap politik diikuti perbuatan jadi kita hindari bisnis yang afiliasi dengan Israel,” tandasnya.

    Lebih lanjut, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama produk yang terafiliasi. Namun MUI meyakini masyarakat sudah cukup sadar dengan isu dukungan terhadap Palestina ini.

    “Tapi tidak mustahil kita akan kaji untuk buat aplikasi atau menyebut nama-nama yang berafiliasi. Kita masih mengkaji untuk lebih detail, tapi dengan pola yang kita berikan ini sementara bisa jadi panduan terhadap masyarakat,” tambahnya.

    Kendati demikian, Cholil mencontohkan ada beberapa produk yang cukup disoroti masyarakat terkait afiliasinya dengan Israel seperti produk minuman dalam kemasan.

    “Mungkin mayoritas umat sudah meninggalkan itu, maka terus tinggalkan. Fatwa belum dicabut, dari MUI mengingatkan fatwa untuk memboikot produk Israel itu terus dan terus. Belum dicabut, jadi kami harus mengingatkan agar tetap konsisten meninggalkan untuk membeli produk dari Israel,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin menerangkan Forum Ukhuwah Islamiyah ini digelar sebagai langkah edukasi dan literasi umat Islam dan bangsa Indonesia dalam menyikapi polemik afiliasi Israel.

    “Forum ini untuk merumuskan poin apa saja yang bisa disampaikan untuk masyarakat agar mengedepankan produk nasional. Agar umat tidak bingung karena memang selalu saja MUI menjadi rujukan dalam hal keagamaan dan tanggung jawab MUI kepada umat dan bangsa,” papar Arif.

    Alih-alih memilih produk terafiliasi Israel, ia mengingatkan masyarakat agar memerhatikan sejumlah kriteria produk yang bisa didukung dan dikonsumsi. Pertama, produk yang kepemilikan saham dan pengendalian saham mayoritasnya milik orang Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tidak menjalankan atau melaksanakan kegiatan usaha yang keluar atau bertentangan dari nilai kebangsaan dan keagamaan yang sudah ditetapkan oleh MUI.

    “Afiliasi politik juga, kita harus satu gerakan terhadap kebijakan politik pemerintah yang sudah jelas. International Court Justice (ICJ) juga sudah mengeluarkan putusan bahwa Israel adalah penjajah dan harus mengganti rugi atas segala hal yang terjadi, maka produk nasional ini tidak boleh ada yang secara politik melanggar atau berbeda dari kebijakan politik negara. Dewan Keamanan PBB juga sudah sejalan dengan kebijakan politik luar negeri kita,” terangnya.

    Produk dalam negeri yang menurutnya bisa dipilih pun perlu memerhatikan sumber daya tenaga kerjanya. Ia berharap dukungan terhadap produk dalam negeri sebisa mungkin menjadi momentum keberpihakan terhadap SDM dalam negeri.

    “Masalah ekosistem distribusi juga sebisa mungkin memberdayakan komunitas bangsa kita sendiri, sehingga ekonomi itu tidak terkonsentrasi pada segelintir orang saja hingga mengganggu kedaulatan ekonomi kita,” pesannya.

    Selain itu, penting untuk memerhatikan keamanan produk dan kehalalannya. Pasalnya, dua hal ini menjadi core dari MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan jaminan produk halal.

    “Poin-poin ini yang harus kita dorong dari Forum Ukhuwah Islamiyah ini agar produk nasional tumbuh kembang dari oleh dan untuk rakyat Indonesia. Ketika Indonesia kuat, maka Indonesia bisa berkontribusi melaksanakan amanat UUD 1945 untuk ikut aktif menjaga ketertiban dunia dan mencerahkan kehidupan bangsa,” tandasnya. (MUI Pusat)