Category: Breaking News

Et ullamcorper sollicitudin elit odio consequat mauris, wisi velit tortor semper vel feugiat dui, ultricies lacus. Congue mattis luctus, quam orci mi semper

  • Khutbah Hari Raya 1443 H: “Lebaran, Mudik dan Orang Tua”

     

    Lebaran, Mudik dan Orang Tua
    Oleh: H. Muhammad Faizin
    Sekretaris MUI Lampung

    Untuk mendownload teks silakan Klik Link berikut, semoga bermanfaat:

    Khutbah Idul Fitri 1443 H 2022 Muhammad Faizin

    Jangan Lupa Like, Komen dan Subscribe Youtube MUI Lampung.

  • Khutbah Idul Fitri: “Meneguhkan Persaudaraan dan Saling Memaafkan”

     

    Untuk mendownload teks silakan Klik Link berikut, semoga bermanfaat:

    Khutbah Idul Fitri 1443 H MUI

    Jangan Lupa Like, Komen dan Subscribe Youtube MUI Lampung.

     

  • Khutbah Idul Fitri 1443 H II Kembali Ke Fitrah Menuju Ridhanya

     

    Untuk mendownload teks silakan Klik Link berikut, semoga bermanfaat:

    Khutbah Idul Fitri Kembali Ke Fitrah Menuju RidhaNya

     

    Jangan Lupa Like, Komen dan Subscribe Youtube MUI Lampung.

     

     

     

  • Opini: Zakat Fitrah dengan Uang

     

    Zakat Fitrah dengan Uang
    Oleh: Dr. Abdul Aziz
    Sekretaris Umum MUI Bandar Lampung

    Zakat berasal dari akar kata zaka – yazki atau sama akar katanya dengan zakiya, azka dll. yang berarti berkah, tumbuh, berkembang, bertambah, bersih, membersihkan, suci, mensucikan, baik, dan terpuji. Bagi muzakki (seorang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat) zakat berarti membersihkan (tathhir) dan mensucikan (tazkiyah) baik material maupun spiritual, secara material zakat membersihkan dan mensucikan harta dan diri pribadi muzakki dari hak-hak mustahik (delapan golongan yang berhak menerima zakat), khususnya para fakir dan miskin sebagai skala prioritas, secara spiritual zakat juga membersihkan dan mensucikan jiwa dan fikiran muzakki dari sifat-sifat tercela seperti ananiyah (egois), hasad (iri hati), bakhil (kikir atau pelit), tamak (rakus), serta takabur (sombong). Sedangkan bagi mustahik, zakat dapat membersihkan dan mensucikan jiwa dan fikiran mereka dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, menggunjing, adu domba, prasangka buruk dan dengki terhadap para muzakki.

    Penerapan hukum wajib zakat bagi yang memenuhi syarat dalam sejarah tidak bisa dilepaskan dari perkembangan usaha, penghasilan masyarakat dan peningkatan pendapatan perkapita umat Islam pada saat itu. Pada awal Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Yatsrib (kemudian hari menjadi Madinah), hukum wajib zakat bagi yang telah memenuhi syarat belum diterapkan, padahal ayat – ayat Al Qur’an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaaannya untuk diberikan kepada orang – orang fakir dan miskin sudah turun semenjak Nabi Muhammad SAW masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah ke Yatsrib), pada periode ini hukum zakat baru berupa anjuran (sunnah), hal ini terekam jelas dalam Firman Allah SWT yang diwahyukan ketika Nabi masih di Mekah;

    وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩

    Artinya:
    Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar Rum : 39)

    Hukum anjuran (sunnah) mengeluarkan zakat ini tidak bisa dilepaskan dari kenyataan obyektif kondisi sosial ekonomi masyarakat muslim pada saat itu, Mayoritas sahabat Nabi ketika baru hijrah dalam kondisi tidak berkelayakan dalam hidupnya karena rata – rata mereka semua meninggalkan harta benda dan kekayaannya yang mereka miliki di Mekah, karena situasi dan kondisi pada saat itu yang tidak memungkinkan para sahabat Nabi membawa harta kekayaannya ke Yatsrib, beruntunglah Sahabat Anshor (orang – orang Yatsrib yang sudah memeluk Islam sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah) menerima dengan tangan terbuka, menyambut dengan keramah tamahan dan bantuan yang luar biasa, namun karena jumlahnya yang belum signifikan sehingga belum mampu memenuhi semua kebutuhan hidup sahabat muhajirin secara maksimal.

    Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi sosial ekonomi para sahabat Nabi Muhammad SAW terus membaik, tentu karena didukung oleh atmosfer kehidupan di Madinah yang terus stabil dan kondusif. Berbagai keahlian dalam bermata pencaharian para sahabat muhajirin dan anshor terus dikembangkan dan disinergikan, mulai dari berniaga baik lokal, antar negara bahkan antar benua dalam berbagai bentuk dan jenis perniagaan, pengembangan pertanian dan perkebunan dan lain sebagainya. Setelah keadaan kaum muslimin sudah mulai mapan maka hukum wajib zakat bagi yang telah memenuhi syarat mulai di syari’atkan pada tahun ke-2 hijriyah, zakat fitrah diwajibkan pada Bulan Ramadlan sedangkan zakat mal di wajibkan pada bulan berikutnya, yakni syawal. Sesuai dengan Firman Allah SWT. yang diwahyukan di Madinah;

    وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ١١٠

    Artinya:
    Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah SWT. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Baqarah : 110)

    Pembayaran zakat fitrah pada masa Rasulullah Muhammad SAW dengan bahan makanan (min tha’amin), mayoritas madzhab mengharuskan pembayaran zakat fitrah dengan makanan pokok (qutul balad), tidak boleh dengan non-makanan pokok, demikianlah mayoritas pendapat hukum (qaul) Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Adapun Madzhab Hanafiyah membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan landasan normatif Firman Allah SWT dalam Al Qur’an;

    لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢

    Artinya:
    Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)

    Allah SWT. memerintahkan untuk menginfaqkan sebagian harta yang kita cintai, mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan atau penghasilan untuk sesuatu yang dianjurkan atau diharuskan dalam ajaran agama Islam, bentuknya bisa zakat, infaq, sedekah, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya. Pada masa Rasulullah Muhammad SAW harta yang paling dicintai umat Islam adalah bahan makanan, sedangkan hari ini harta yang paling dicintai oleh umat manusia adalah uang karena efektifitas dan fleksiblitasnya.

    Beras adalah serealia (dikenal juga dengan nama sereal atau biji – bijian, sekelompok tanaman yang ditanam untuk dipanen biji atau bulirnya sebagai sumber karbohidrat) bahan makanan pokok di Indonesia yang lazim digunakan untuk membayar zakat fitrah, sesuai dengan hadits berikut;

    عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ في عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَومَ الفِطْرِ صَاعًا مِن طَعَامٍ . وقالَ أَبُوْ سَعِيدٍ: وكانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ والزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ والتَّمْرُ (رواه البخاري)

    Artinya:
    Dari Abu Sa’id Al Khudri ra. Berkata : dulu pada zaman Rasulullah Saw. Kami menunaikan zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan, dan Abu Sa’id Menyampaikan bahwa bahan makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma. (HR. Bukhari)

    عَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ , أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ , وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى , وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخاري و مسلم)

    Artinya:
    Dari Ibnu Umar ra. Berkata: Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah pada Bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi orang merdeka, budak, laki – laki, perempuan, kecil dan dewasa dari segenap muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Tujuan diterapkannya kewajiban zakat fitrah ((مقاصد الشريعة adalah agar pada perayaan kemenangan umat Islam di hari Idul Fitri para mustahik dapat menikmati hidup layaknya orang mampu, semua bisa menikmati hidangan yang layak, pantas dan tentu saja enak, pendek kata semua bisa makan enak. Dengan argumentasi normatif ushuli ini, tentu saja uang akan jauh lebih efektif dan fleksibel dalam mewujudkan maqashid syari’ah tersebut, sesuai dengan hadits berikut;

    عَن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ . وَقاَلَ : أَغْنُوْهُمْ فيِ هَذاَ الْيَوْمِ (رواه الدَّارَقُطْنِيّ) . وفي رواية البيهقي : أَغْنُوْهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

    Artinya:
    Dari Ibnu Umar ra. Berkata: Rasulullah Saw. Bersabda: Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah, dan Rasul Bersabda : cukupilah kebutuhan mereka hari ini! (HR. Daruquthni). Dalam riwayat Imam Baihaqi : cukupilah kebutuhan mereka! Sehingga tidak perlu meminta – minta hari ini.

    Standar nominal yang ditetapkan oleh Madzhab Hanafiyah adalah Qimatul Manshush (nilai nominal harga bahan makanan pokok yang ada dalam teks hadits), berarti harga nominal dari satu sha’ kurma, gandum dll. Tentu hal ini, bagi sebagian masyarakat muslim Indonesia cukup memberatkan. Jalan tengahnya adalah menggunakan standar nominal harga dari bahan makanan pokok menurut Madzhab Syafi’iyah di Indonesia, yakni nominal harga dari 2,5 Kg. beras. Hari ini di Kota Bandar Lampung beras dengan kualitas premium berada pada kisaran harga 12.000,- per kg. sedangkan beras dengan kualitas medium berada pada kisaran harga 11.000,- per kg. opsinya adalah Rp. 30.000,- (premium) atau Rp. 27.500,- (medium), sesuai dengan kebiasaan konsumsi muzakki dalam kehidupan sehari – hari, tentu lebih dari itu lebih baik. Perpaduan pendapat hukum diperbolehkan sepanjang formulasinya tidak bertentangan dengan substansi ijmak.

    Besaran pembayaran zakat fitrah dengan uang, yaitu 27.500,- atau 30.000,- mendasarkan diri pada argumentasi normatif bahan makanan pokok (qutul balad) Madzhab Syafi’iyah di Indonesia, yakni 2,5 Kg. beras, lalu di konversi dengan uang. Hal ini mendasarkan argumentasinya pada qaul Imam Abu Hanifah dan Imam Ibnu Qosim dari Madzhab Malikiyah. Semua itu sudah sesuai dengan tujuan diterapkannya kewajiban zakat fitrah, yaitu dalam rangka mencukupi kebutuhan mustahik (delapan golongan yang berhak menerima zakat), dengan skala prioritas adalah fakir dan miskin. Uang akan jauh lebih efektif dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

    والله تعالى اعلم بالصواب

  • Pesantren Sunan Ampel Punggur Tuan Rumah Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

    Lampung Tengah: Nilai – nilai Pancasila mari kita amalkan sehari-hari dalam kehidupan kita, dimanapun kita tinggal. Mulai dari sila pertama hingga sila yang kelima, para santri inilah para penerus bangsa ini, oleh karenanya pondasi bangsa kita ini dalam bentuk Pancasila harus kita rawat bersama.

    Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh Hadad, M.M disela-sela sambutan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di komplek Pesantren Sunan Ampel yang beralamatkan di Jalan Raden Rahmat, RT/RW 021/009, Dusun Mulyokaton, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat (22/4/2022) petang, bertepatan 20 Ramadhan 1443 H.

    “Nilai-nilai luhur yang termaktub dalam Pancasila harus kita jaga, tentang ketauhidan, persatuan, empati kemanusiaan, etika musyawarah dan gotong royong, dan lain-lain,” tutup Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Provinsi Lampung ini.

    Kapolsek Punggur, IPTU Mualimin, dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, seluruh elemen masyarakat, dan semesta alam.

    Selain dihadiri anggota DPRD Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh Hadad, M.M, agenda ini juga dihadiri pengasuh Pesantren Sunan Ampel, Kiai Alie Fadhilah Musthofa, santri Sunan Ampel, Kapolsek Punggur, IPTU Mualimin, Kepala Kampung Totokaton, Subagio, penyuluh Agama Islam KUA Punggur, Indah Susilowati, S.Ag, tokoh masyarakat, dan lain-lain. (Akhmad Syarief Kurniawan)

  • Jalin Silaturahmi, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Lampung Safari Ramadhan

    Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, melalui Komisi Ukuwah Islamiyah melakukan Safari Ramadhan, dari masjid satu ke Masjid lain untuk mempererat tali persaudaraan sesama muslim sebagai agenda utamanya di bulan suci ramadhan 1443 H ini.

    Agenda ini selain untuk mempererat hubungan ukuwah islamiyah pengurus MUI Provinsi Lampung dengan masyarakat, ta’mir masjid, ulama dan tokoh masyarakat khususnya di Bandar Lampung.

    Pada Kamis 21 April 2022 Komisi Ukuwah melakukan Kunjungan dan Silaturahminya Ke Masjid Jami Al-Iman di Perum Kopri Raya Bandar Lampung, yang langsung di koordinatori oleh Ketua Komisi Ukuwah Islamiyah Dr. H. A. Khumaidi Ja’far, S.Ag., MH.

    Turut juga hadir, dalam agenda tersebut H. Aliyanda, M.Kom, Ustaz. Drs. M. Bainalhuri Halim, M.Kom. Kemudian para tokoh seperti Prof. Dr. Agus Fahrudin, M.Pd., H.Hasan Badri, SH., Joni Satria, SH., H.Akmal Yusuf.SE., Ketua Ta’mir Masjid Jami Al-Iman., H. Ahmad Husna,M.IP., Yakiwan., dan para jam’ah juga para remaja Islam.

    Dr. H. A.Khumaidi Ja’far, S.Ag.,MH selaku Ketua Komisi Ukuwah Islamiyah berharap, Masjid kita selalu lebih makmur diisi dengan kegiatan-kegiatan positif. Dan tak lupa terjalin hubungan silaturahmi yang kuat dengan Majelis Ulama Indonesia yang merupakan organisasi keumatan juga sebagai payung besar bagi umat Islam. (Ramadan/Rita Zaharah)

  • NU Lampung Tengah Siap Sukseskan Gerakan Satu Juta Vaksin Booster

    Lampung Tengah: Keluarga besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang tersebar pada 28 Kecamatan, plus 1 Kecamatan Istimewa dan 311 Kampung dan kelurahan siap sukeskan Gerakan Satu Juta Vaksin Booster.

    Hal tersebut disampaikan Ketua PCNU Lampung Tengah, KH. Ngasifudin, M.Pd.I, melalui sambungan seluler, Rabu (20/4/2022) malam.

    “Hal ini sesuai dengan surat dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, Nomor: 289/PWNU/A.1/IV/2022 tanggal 17 Ramadhan 1443 H tentang Gerakan 1 Juta Vaksin Booster dari PBNU jelang mudik lebaran 1443 H, maka kami mengajak seluruh jajaran pengurus MWC NU dan pengurus Ranting NU se Kabupaten Lampung Tengah, dan seluruh elemen masyarakat untuk dapat mensukseskannya,” tambah Gus Asif, sapaan akrabnya.

    “Oleh karena itu kami telah mendistribusikan Surat Instruksi kepada pengurus MWC NU se – Lampung Tengah dan Pimpinan Badan Otonom NU Kabupaten Lampung Tengah, yang berisikan untuk berkoordinasi dengan Polsek, Puskesmas, KUA wilayah masing-masing,” imbuhnya.

    “Selanjutnya, bersama-sama mempersiapkan tempat pelaksanaan Vaksin Booster, mengajak warga nahdliyyin dan seluruh elemen masyarakat se Kabupaten Lampung Tengah untuk berpartispasi dalam Vaksin Booster,” imbuhnya.

    “Masing – masing MWC NU melaporkan hasil pelaksanaan Vaksin Booster kepada PCNU Lampung Tengah, pelaksanaan Vaksin Booster mulai Kamis – Sabtu, 21 – 23 April 2022,” imbuh mantan Sekretaris PC GP Ansor Lampung Tengah ini.

    Untuk syarat Vaksinasi Booster ini adalah minimal 18 tahun, dan membawa foto copy KTP, dan telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2.

    Gerakan Satu Juta Vaksin Booster ini adalah program Nasional, gerakan kerjasama PBNU, Kapolri dan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. (Akhmad Syarief Kurniawan)

  • Resensi Buku:  Merayakan Iman: Potret Keberagamaan dan Kebudayaan, Dulu Hingga Kini

    Merayakan Iman: Potret Keberagamaan dan Kebudayaan, Dulu Hingga Kini

    Buku Merayakan Iman ; Beragama Dengan Menyenangkan dan Penuh Kasih Sayang ini merupakan kumpulan esai karya Fariz Alnizar (FA) yang diambil dari artikel rubrik Hikayat Ramadhan yang tayang di tirto.id sepanjang Ramadhan 2019. Tema esai berkisar tentang kisah dan hikmah yang diangkat dari dunia Pesantren dan dunia Islam dengan sudut pandang yang unik dan berbeda dengan mainstream.

    Buku karya akademisi Univeritas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta ini, mencoba memotret sekaligus merekam corak dan pola kebudayaan dalam beragama – utamanya dalam konteks cara beragama ulama – ulama klasik. Buku ini menyajikan berbagai rekaman selebrasi keberagamaan dan kebudayaan yang kental dengan nuansa keterbukaan, keteguhan, akseptan dan juga penuh kelakar.

    FA yang juga alumni Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur ini, melalui buku ini dimaksudkan menjadi alternatif jawaban dan tawaran pola keberagamaan yang belakangan banyak di citrakan dan dipenuhi oleh gejala formalisme yang cenderung kaku, saklek, dan plastis.

    Buku setebal 288 halaman ini menjabarkan 4 (empat) kurasan besar, yaitu; kurasan I tentang merawat tradisi, kurasan II berisi merayakan iman, kurasan III mendedah mengeja alamat zaman, dan kurasan IV lebih menukik pada mengunduh keteladanan, halaman vi.

    Kurasan I tentang merawat tradisi, terdiri 10 (sepuluh) kisah inspiratif yang bisa dijadikan spirit motivasi dalam kehidupan sehari – hari, seperti; tradisi debat dalam Islam, tradisi berdebat dan adu argumen merupakan salah satu diantara dua alat penguji kealiman seseorang dalam tradisi Islam. Selain perdebatan, Islam mengenal tradisi uji transmisi atau sanad. Kualifikasi kealiman bukan saja di uji dari kepiawaian beragumentasi, namun lebih dari itu, diuji dengan ketersambungan transmisi keilmuan, halaman 7.

    Kedewasaan umat bisa diukur salah satunya melalui seberapa lapang menerima perbedaan. Dan untuk menumbuhkan sikap kedewasaan, tidak ada jalan lain kecuali terus membangun tradisi perdebatan yang dialogis, bukan monologis. Mirip ungkapan pelaut yang tangguh tidak terlahir dari lautan yang teduh, umat yang dewasa tidak tumbuh dari iklim yang tidak bisa berdebat dan menerima pandangan-pandangan berbeda.

    Pada kurasan ini FA juga menuliskan, bahwa siksaan fisik dan pemenjaraan raga tidak sama artinya dengan pemenjaraan pikiran dan pembungkaman suara. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau Hamka pada Ramadhan tahun 1348 H bertepatan 1964 M dipenjara oleh pemerintah Orde Lama (Orla). Pemerintah menuduh Hamka telah melanggar Undang-Undang Anti-Subversif Pempres No.11, lebih spesifik ia dituduh terlibat merencanakan pembunuhan terhadap pemimpin besar revolusi, Presiden Soekarno, halaman 60.

    Hamka tidak bersedih menghadapi kenyataan. Bahkan ia semangat menceritakan berbagai pengalaman spiritualnya di balik jeruji besi lewat Tafsir Al Azhar.

    Kurasan II berisi tentang merayakan iman, FA menjabarkannya pada 8 (tulisan) yang lugas dan bermakna, seperti; Ibnu Athaillah as Sakandari dari Alexandria penyusun kitab Syarah Hikam mengatakan, ketika seorang hamba menyatakan dirinya tidak sombong, maka saat itulah justru puncak kesombongan telah dilakukannya. Perasaan tidak sombong merupakan kesombongan itu sendiri, halaman 115.

    Dalam perspektif menata hati, para sufi memberikan pelajaran, mereka tidak main – main dengan kualitas ibadah kepada Allah. Mereka selalu menjaga hati agar tetap bersih dan suci sehingga tidak kehilangan koneksi dengan Allah.

    Pesan inspiratif spiritual lainnya, FA menulis dalam hal silang pendapat antar ulama adalah perkara yang lumrah, mereka bisa berdebat dengan sengit didalam sebuah forum, tapi tetap gayeng dan santai diluar forum, halaman 126.

    Seperti perdebatan KH Hasyim Asy’ari, Jombang, salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama dengan KH Faqih Maskumambang, Gresik, tentang hukum penggunaan kentongan untuk menandakan masuknya waktu shalat. Bagi KH Hasyim Asy’ari dalam salah satu kitabnya Risaalah al Musamma bil Jaasuus fi Bayaani Hukmin Nuqus, menjelaskan, kentongan tak ubahnya lonceng yang digunakan digereja-gereja umat Nasrani. Oleh karena itu, hukum menggunakannya untuk memanggil orang agar shalat menjadi haram.

    KH Faqih Maskumambang tidak tinggal diam, diapun menulis argumentasi sistematis yang bisa dijadikan pijakan hukum mengapa kentongan boleh dipakai untuk memanggil orang shalat. “kentongan tak ubahnya bedug. Ia hanya alat. Jika bedug boleh digunakan untuk memanggil orang shalat, mengapa kentongan tidak ?,” ungkapnya.

    Para ulama terdahulu telah memberi contoh bahwa debat yang produktif adalah debat dengan berbalas karya, sembari tetap menjunjung etika. Perbedaan pendapat antar ulama itu oleh karenanya justru menjadi rahmat dan keberkahan umat, halaman 132.

    Kurasan III mendedah mengeja alamat zaman, mahasiswa doktor Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini, menguraikannya sebanyak sepuluh (10) tulisan hikmahnya, diantaranya; motivasi dalam mengarang sebuah karya menjadi modal besar dan utama. Motivasi yang salah akan berujung pada petaka dan ketidakberkahan karya, halaman 150.

    Syaikh Ihsan bin Dahlan, salah satu ulama dari Kediri, Jawa Timur, yang mendapat julukan Imam Ghazali dari Timur ini menulis kitab monumental bertajuk Siraajuth Thaalibin. Karya ini merupakan komentar atas kitab karya Al Ghazali dalam disiplin ilmu tasawuf, yakni Minhaajul ‘Aabidiin, karya ini hingga kini menjadi salah satu kitab wajib yang dipelajari di kampus Al Azhar, Mesir.

    Kurasan IV, bertemakan mengunduh keteladanan, pengelola komunitas Literasi Omah Aksoro, Jakarta ini, menuangkannya dalam delapan (8) tulisan.

    Kisah-kisah keteladanan, nilai-nilai (values), hikmah, semangat juang, ahli ilmu, ahli strategi, budayawan, beberapa tokoh lintas generasi Nusantara ini, seperti; Syaikh Yasin bin Isa al Fadani dari Minangkabau (Sumatera Barat), KH. Hasyim Asy’ari, Jombang, KH. Abdul Wahab Hasbullah, Jombang, KH. Bisri Syansuri, Jombang, KH. Ahmad Sahal Mahfudh, Kajen, Pati, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jombang, dan KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), Rembang.

    Bagi dalang Sujiwo Tedjo, sosok Gus Dur tak ubahnya semar. Gus Dur adalah pengayom yang bisa mengobati dahaga kemanusiaan. Atau dalam bahasa yang lebih sastrawi: Gus Dur adalah oase keteladanan bagi kemarauanya sikap kemanusiaan, halaman 260.

    Semar adalah Raja. Namun disaat yang lain ia juga rakyat biasa yang bisa berbaur dengan sesama jelata. Ia dengan seenaknya ceplas-ceplos membincang apa saja. Ia tinggi, tapi disaat yang bersamaan ia juga rendah.

    Maka tidak mengherankan jika Gus Dur menjadi sosok yang longgar dan non protokoler. Meminjam kata Franz Magnis Suseno, Gus Dur memiliki kelapangan psikologis dan bahkan teologis.

    Dalam momentum Ramadhan ini, buku sederhana nan istimewa ini bisa dibaca semua kalangan latar belakang sosial apapun di Indonesia, juga bisa dijadikan tambahan literasi keberagamaan dan kebudayaan yang selama ini telah tersedia.

    IDENTITAS BUKU :

    Judul : Merayakan Iman ; Beragama Dengan Menyenangkan dan
    Penuh Kasih Sayang
    Penulis : Fariz Alnizar
    Penerbit : Qafila, Jakarta
    Tahun Terbit : 2021
    Tebal : vii + 288 Halaman
    Nomor ISBN : 978-602-052-395-8
    Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan, warga NU, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

  • Opini: Idul Fitri dan Tradisi Tukar Menukar Uang dalam Perspektif Hukum Islam

    Idul Fitri dan Tradisi Tukar Menukar Uang dalam Perspektif Hukum Islam
    Oleh: Ustaz. Ismail Soleh, SHI., MHI.
    (Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung)
    Tidak sampai dua pekan lagi idul fitri akan tiba di tengah tengah kita. Meskipun masih lumayan lama karena belum masuk sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan (likuran/21 Ramadhan) namun geliat dan aktivitas masyarakat nampaknya sudah mulai mempersiapkan dan menyambut perayaan Idul Fitri.
    Ada yang menghias taman rumah dengan vas aneka bunga baru, mengecat rumah, membeli baju baru, mempersiapkan aneka kue dan toples baru, ada yang beli cash dan kredit kendaraan baru, bahkan tidak sedikit perbankan rame pengunjung hingga antri demi mendapatkan tukaran uang baru.
    Memang secara etimologi “Idul Fitri” maknanya adalah “kembali suci”. Itu berarti simbol suci identik dengan hal yang bersih, wangi, ori dan belum terkontaminasi. Maka kata yang tepat untuk mengakumulasi makna Idul Fitri adalah “Sesuatu yang Baru”.
    Pakaian baru, makanan dengan menu baru, kendaraan baru, ornamen rumah serba baru, perabot baru, hingga uang baru bagaikan simbol dari bersihnya hati, dan sebagai syiar Islam ketika hari Raya Fitri.
    Adakah Anjuran Agama Memakai Sesuatu Serba Baru Saat Lebaran Idul Fitri
    Idul fitri adalah waktunya berhias dan berpenampilan sebaik mungkin untuk menampakan kebahagiaan di hari yang berkah itu. Berhias bisa dilakukan dengan membersihkan badan, memotong kuku, memakai wewangian terbaik dan pakaian terbaik.
    Lebih utama memakai pakaian putih, kecuali bila selain putih ada yang lebih bagus, maka lebih utama mengenakan pakaian yang paling bagus, semisal baju baru. Keterangan ini dapat dipahami bahwa tradisi membeli baju baru saat lebaran menemukan dasar yang kuat dalam teks agama, dalam rangka menebarkan syiar kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Kesunnahan berhias ini berlaku bagi siapapun, meski bagi orang yang tidak turut hadir di pelaksnaan shalat Idul Fitri.  Khusus bagi perempuan, anjuran berhias tetap harus memperhatikan batas-batas syariat, seperti tidak membuka aurat, tidak mempertontonkan penampilan yang memikat laki-laki lain yang bukan mahramnya dan lain sebagainya.
    (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 281)
    قَالَ رَجُلٌ: «إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً»، قَالَ: ((إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ)
    “Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan”. (HR. Muslim).
    Hadits lain menceritakan sahabat Ibnu Umar RA yang mengenakan pakaian bagus di hari raya.
    عَنْ نَافِعٍ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِى الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ
     “Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar RA memakai baju terbaiknya di dua hari raya,” (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Abid Dunya dengan sanad shahih).
    قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى … فَأُحِبُّ في الْعِيدَيْنِ أَنْ يَخْرُجَ بِأَحْسَنَ ما يَجِدُ من الثِّيَابِ
    “Imam As-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata, ‘… maka aku senang dalam dua hari raya orang hendaknya ke luar dengan baju terbaik yang ia temukan,’” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1393 H], juz I, halaman 248).
    Makna dan Esensi Hari Raya Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairomi dalam k Hasiyah al-Bujairami alal Khatib memaknai esensi hari raya bukan sekadar tentang makanan baru dan sesuatu yang serba baru, meski pada dasarnya dianjurkan (baca: sunnah) menggunakan pakaian baru, pada hakikatnya bukan itu maksud dan makna dari hari raya yang sesungguhnya.
    Syekh Sulaiman mengatakan:
    جعل اللّه للمؤمنين في الدنيا ثلاثة أيام: عيد الجمعة والفطر والأضحى، وكلها بعد إكمال العبادة وطاعتهم. وليس العيد لمن لبس الجديد بل هو لمن طاعته تزيد، ولا لمن تجمل باللبس والركوب بل لمن غفرت له الذنوب
    “Allah swt menjadikan tiga hari raya di dunia untuk orang-orang yang beriman, yaitu, hari raya jum’at, hari raya Fitri, dan Idul Adha. Semua itu, (dianggap hari raya) setelah sempurnanya ibadah dan ketaatannya. Dan Idul Fitri bukanlah bagi orang yang menggunakan pakaian baru. Namun, bagi orang yang ketaatannya bertambah. Idul Fitri bukanlah bagi orang yang berpenampilan dengan pakian dan kendaraan. Namun, Idul Fitri hanyalah bagi orang yang dosa-dosanya diampuni.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasiyah al-Bujairami alal Khatib, juz 5, h. 412)
    Tukar Menukar Uang dalam Perspektif Hukum Islam
    Jelang hari raya Idul Fitri benar-benar dimanfaatkan sejumlah kalangan untuk meraup untung, termasuk dengan menyediakan pecahan uang baru. Fenomena ini sudah banyak disaksikan di pinggiran jalan utama, terminal, stasiun, pelabuhan, diperkotaan hingga ke pelosok desa. Ada banyak pecahan yang ditawarkan, mulai nominal kecil hingga puluh ribu rupiah.
    Masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik. Praktik ini dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba. Namun kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma’qud ‘alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah. Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan
    Kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini:
    والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
    “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).
    Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma’qud ‘alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran. Tetapi terkadang barang itu sendiri mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut sebagai keterangan Nihayatuz Zein berikut ini:
    وقد تقع العين تبعا كما إذا استأجر امرأة للإرضاع فإنه جائز لورود النص والأصح أن المعقود عليه القيام بأمر الصبي من وضعه في حجر الرضيع وتلقيمه الثدي وعصره بقدر الحاجة وذلك هو الفعل واللبن يستحق تبعا
    “Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein.
    Bila dalam praktik penukaran uang baru yang menjadi objeknya adalah uang, maka ia bisa menjadi haram karena masuk dalam kategori riba. Akan tetapi, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang, maka hukum menukar uang baru saat Lebaran boleh-boleh saja menurut Islam.
    Dapat disimpulkan bahwa:
    1. Serba baru boleh bahkan mustahab ada nilai kesunahan saat lebaran dengan niat karena Allah bukan didasari kesombongan, riya’, ujub. Dan sebagai ujud ekspresi syukur atas nikmat kemenangan yang Alloh berikan.
    2. Bisnis tukar menukar duit baru hukumannya boleh asal dasarnya suka sama suka (Q.S Annisa ayat 29). Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tapi dengan catatan objeknya (ma’qud ‘alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah.
    Waallohu a’lam bi showab.
  • Opini: Nuzulul Qur’an Malam 17 Ramadhan atau Lailatul Qadar?

    Nuzulul Qur’an, Malam 17 Ramadhan atau Lailatul Qadar?
    Oleh: Ustaz. Ismail Soleh, SHI., MHI.
    (Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung)
    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ.
    “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al Baqarah: 185).
    Pendapat pertama berpandangan turun pada Malam 17 Ramadhan
    Sejarah Peristiwa Nuzulul Quran terjadi pada 17 Ramadhan, di Gua Hira pada Tahun ke-41 dari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Saat itu, Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama ayat 1-5 dari Surat Al-‘Alaq.
    Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu turunnya Alquran. Sebagian berpendapat pada 17 Ramadhan, sebagian lagi mengatakan Al-Qur’an diturunkan pada tanggal 24 Ramadhan.
    Pendapat yang mengatakan Alquran diturunkan pada malam 17 Ramadhan didasarkan pada hadits berikut :
    عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : مَا أَشُكُّ وَلاَ أَمْتَرِي أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعَ عَشْرَةَ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ أُنْزِل الْقُرْآنُ
    “Dari Zaid bin Arqam radhiyallahuanhu berkata, ”Aku tidak ragu bahwa malam 17 Ramadhan adalah malam turunnya Al-Quran.” (HR. Ath-Thabarani dan Abu Syaibah)
    Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa malam Qadar itu adalah malam yang siangnya terjadi Perang Badar, berdasarkan firman Allah SWT:
    إِنْ كُنْتُم آمَنْتُمْ باِللهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ
    “Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan.” (QS. Al-Anfal : 41).
    Imam Thabari menjelaskan dengan sanad dari Hasan bin Ali:
    كانت ليلة الفرقان يوم التقى الجمعان لسبع عشرة من شهر رمضان
    Malam al-Furqan (malam diturunkannya al-qur’an ) adalah bertepatan hari pertempuran dua golongan yaitu tanggal 17 Ramada Artinya tanggal 17 Ramadhan merupakan momen penting dalam sejarah Islam, selain hari berlangsungnya perang Badar, juga merupakan waktu pertama kali diturunkannya al-Qur’an kepada Rasulullah saw melalui malaikat Jibril.
    Menurut para ahli sejarah, pada tanggal 17 Ramadhan itulah terjadi peristiwa Nuzulul Qur’an atau pertama kali turunnya Al Quran dari langit dunia ke muka bumi.
    Jumlahnya hanya 5 ayat saja, yaitu awal ayat Surat Al-‘Alaq. Jadi tepatnya malam 17 Ramadhan itu adalah malam awal mula turunnya 5 ayat Qur’an pertama ke muka bumi dari langit dunia.
    Sementara Allah menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan pada malam Lailatul Qadar (Surat al-Qadar ayat 1), yaitu malam paling spesial di bulan suci, malam yang sangat diharapkan seluruh umat Muhammad, ia lebih baik dari pada seribu bulan.
    Kedua berpandangan Al-Qur’an turun pada malam Lailatul Qadar
    Penjelasan dalam literasi Tafsir Jalalain
    dan tafsir Ibnu Katsir
    تفسير الجلالين : معنى و تأويل الآية 1
    «إنا أنزلناه » أي القرآن جملة واحدة من اللوح المحفوظ إلى السماء الدنيا «في ليلة القدر» أي الشرف العظيم.
    “Sesungguhnya kami turunkan (Al-Qur’an) ya’ni ” turun sekaligus/ jumlatan waahidatan” dari lauhil Mahfudz ke langit dunia ” pada malam Lailatul Qadar/ malam yg mulia dan agung”.
    (Tafsir Jalalain)
    إنا أنـزلناه في ليلة القدر: تفسير ابن كثير
    الله تعالى أنه أنزل القرآن ليلة القدر ، وهي الليلة المباركة التي قال الله عز وجل : ( إنا أنزلناه في ليلة مباركة ) [ الدخان : 3 ] وهي ليلة القدر ، وهي من شهر رمضان ، كما قال تعالى : ( شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن ) [ البقرة : 185 ] .قال ابن عباس وغيره : أنزل الله القرآن جملة واحدة من اللوح المحفوظ إلى بيت العزة من السماء الدنيا ، ثم نزل مفصلا بحسب الوقائع في ثلاث وعشرين سنة على رسول الله صلى الله عليه وسلم .
    Bahwasanya Allah SWT menurunkan Al-Qur’an pada malam Lailatul Qadar, yaitu malam yang penuh berkah, hal ini didasarkan pada firman Allah surat Addukhon ayat 3. Yaitu malam Lailatul Qadar dibulan Ramadhan (Al-Baqarah 185). Ibnu Abbas dan yang lainnya menegaskan “Allah menurunkan Al-Qur’an sekaligus (30 juz, red) dari lauhil Mahfudz ke Baitul Izzah langit dunia. Kemudian turun berangsur angsur sesuai dengan peristiwa dalam kurun waktu 23 tahun kepada Rasulullah SAW. (Tafsir Ibnu Katsir)
    Pertanyaannya kemudian, bagaimana korelasi antara dua narasi di atas? Mengapa bisa berbeda antara peringatan Nuzulul Quran dan diturunkannya Al-Qur’an pada malam Lailatul Qadar?
    Beberapa pakar tafsir menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dua kali proses. Pertama, diturunkan secara keseluruhan (jumlatan wahidah). Kedua, diturunkan secara bertahap (najman najman). Sebelum diterima Nabi di bumi, Allah terlebih dahulu menurunkannya secara menyeluruh di langit dunia, dikumpulkan jadi satu di Baitul Izzah.
    Selanjutnya malaikat Jibril menurunkannya kepada Nabi di bumi secara berangsur, ayat demi ayat, di waktu yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan selama 20 tahun, pendapat lain 21 tahun. ( Imam Qurthubi). Walaupun ada sebagian mengatakan Al-Qur’an dalam tempo durasi waktu 22 tahun 22 bulan 22 hari. Ibnu Abbas dan Ibnu Katsir 23 tahun.
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa Lailatul Qadar (ليلة القدر) malam mulia karena Al-Qur’an turun sekaligus 30 juz (jumlatan waahidatan) dari lauhil mahfudz ke Baitul Izzah langit dunia, menurut ulama tafsir kisaran tanggal 24 ramadhan. Nuzulul Qur’an ( نزول القران) saat turunya Al-Qur’an dari langit dunia kepada nabi Muhammad Saw melalui Ruhul Amiin Jibril As secara mufassholat (berangsur-ansur) satu, dua ayat atau lebih, di waktu yang berbeda-beda selama beberapa tahun, dimulai malam ke 17 Ramadhan dengan turunya wahyu pertama surat Al- Alaq ayat 1-5.