Category: Breaking News

Et ullamcorper sollicitudin elit odio consequat mauris, wisi velit tortor semper vel feugiat dui, ultricies lacus. Congue mattis luctus, quam orci mi semper

  • Opini: Khilafah dalam Diskursus

    Khilafah dalam Diskursus
    Dr. Abdul Aziz
    Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung

     

    Diksi khalifah (خليفة) berasal dari akar kata khalafa-yakhlufu-khalfan-khilafatan (خلف يخلف خلفا خلافة), yang memiliki arti pergantian. Jadi, khalifah secara etimologis bermakna pengganti, belakang, perubahan, atau suksesi. Siapapun yang menggatikan peran dan fungsi seseorang, disebut khalifah. Sayyidina Abu Bakar Shiddiq menggantikan Rasulullah Muhammad SAW sebagai Kepala Negara/Pemerintahan Madinah, disebut atau dipanggil sebagai Khalifah Rasulillah SAW.

    Diksi khalifah secara eksplisit terdapat dalam Al Qur’an;

    وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً

    Artinya :
    Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Aku hendak menjadikan khalifah di bumi. (QS. Al Baqarah : 30)

    Dalam konteks surat dan ayat ini, yang dimaksud dengan khalifah adalah Nabi Adam dan anak keturunannya, artinya semua Bani Adam adalah khalifah, pengganti atau wakil Allah SWT di muka bumi, dihadapan makhluk Tuhan yang lainnya adalah pemimpin, termasuk dihadapan dirinya sendiri, yang tugas utamanya adalah memakmurkan bumi dan membangun kemashlahatan bersama, atau setidaknya dalam batas minimalnya adalah memimpin diri sendiri, lebih dari itu memimpin keluarga dan seterusnya, serta akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, tentu sesuai dengan kapasitas masing-masing. Jadi, khalifah adalah orangnya, sedangkan aktifitas dan entitas kepemimpinannya disebut khilafah.

    يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلۡنٰكَ خَلِيۡفَةً فِى الۡاَرۡضِ فَاحۡكُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ بِالۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الۡهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌

    Artinya:
    Wahai Dawud, Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. (QS. Shad : 26)

    Dalam konteks surat dan ayat ini, karena ketaatannya, keadilannya, kebijaksanaannya, dan ilmunya yang luas, Allah SWT. memilih dan menetapkan Nabi Dawud AS. sebagai Khalifah (Penguasa Politik, Kepala Negara, Raja dan Penegak Hukum) di tengah tengah ummatnya. Allah SWT. Menekankan agar membuat keputusan atau kebijakan yang adil, dan jangan mengikuti hawa nafsu. Walaupun ayat ini berbicara khalifah dalam kapasitas Nabi Dawud AS. sebagai pemimpin politik, namun tidak ada perintah atau doktrin mengenai bentuk negara atau sistem pemerintahan secara spesifik.

    Kata Khilafah dan Khalifah memiliki akar kata yang sama, namun secara eksplisit kata Khilafah tidak terdapat dalam Al Qur’an. Dalam definisi yang berkembang dalam diskursus politik Islam, Khilafah sering diartikan sebagai Kekuasaan Politik Islam, Pemerintahan Politik Islam, bahkan Sistem Pemerintahan Islam atau Bentuk Negara Islam. Pijakan normatif satu – satunya adalah karena pernah hadir dalam pentas sejarah perpolitikan umat Islam. Seperti masa Khalafaurrasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah dan Turki Utsmani (Ottoman). Namun fakta dalam sejarahpun, Khalifah sebatas sebutan atau penamaan kepada pemimpin politiknya (orangnya) dan khilafah sebutan atau penamaan kepada pemerintahannya atau kepemimpinan politiknya. Jadi, sama sekali tidak bermakna bentuk negara atau sistem pemerintahan.

    Kalau hari ini muncul doktrin Khilafah yang bermakna Bentuk Negara Islam atau Sistem Pemerintahan Islam atau Sistem Ketatanegaraan Islam, yang kaku dan riqid, tidak bisa ditawar atau didialektikakan, jelas tidak punya pijakan normatif dan historis sama sekali, karena sejatinya, ini adalah ruang ijtihadiyah politik Islam.

    Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara tertentu atau sistem pemerintahan tertentu atau sistem ketatanegaraan tertentu bagi para pemeluknya, sekali lagi, ini adalah ruang ijtihadiyah umat Islam. Kita semua diberi kebebasan dan kewenangan untuk menyepakati, mendesain dan mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan zaman dalam konteks ruang dan waktu yang ada.

    Yang terpenting dan substantif adalah bentuk negara dan sistem pemerintahan yang disepakati dan di ijtihadi harus bisa dan menjamin dengan perlindungan dan kepastian hukum untuk melindungi dan menjamin warganya dalam mengamalkan ajaran agamanya, tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kemashlahatan, kesejahteraan, dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.

    والله اعلم بالصواب

  • Opini: Istitha’ah dalam Ibadah Haji Pasca COVID-19

    Istitha’ah dalam Ibadah Haji Pasca COVID-19
    Prof. Wan Jamaluddin, M. Ag., Ph. D
    Rektor UIN Raden Intan Lampung

    Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima, setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Ibadah haji yang dilaksanakan pada waktu tertentu dan dengan kriteria tertentu pula, hingga tidak dapat dilaksanakan di waktu lain seperti halnya umroh. Ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu (istitha’ah), yang merupakan panggilan Ilahi untuk menjalankan kewajiban agama dengan bekal iman kepada Allah.

    Ibadah haji merupakan syar’u man qablana, yaitu syariah yang diajarkan kepada umat terdahulu yang merupakan tapak tilas para Nabiyullah, terutama nabi Ibrahim dan Ismail alaihimassalam. Sejarah panjang perjalanan nabi Ibrahim yang diusia tua dan belum dikarunia anak, hingga dianugrahi oleh Allah anak yang taat kepa-Nya, hingga Allah pun menganugrahi keberkahan kepada keluarga Ibrahim, termasuk sejarah air zam-zam.

    Dengan ketaatannya kepada Allah ia pun diberi gelar Khalilullah (kekasih Allah). Meskipun ibadah haji merupakan hal yang diwajibkan dalam Islam, namun juga hanya diberlakukan bagi yang mampu, baik secara fisik, finansial maupun keamanan dan bekal yang dimiliki baik selama perjalanan haji dan sepulangnya.

    Dalam ibadah haji Allah SWT mengingatkan kepada hambanya agar tidak melakukan bentuk-bentuk keburukan, ” Walaa jidaala walaa fusuuqa” dengan modal iman itulah hamba Allah akan senantiasa menjaga amanat tersebut dengan teguh, karena hal tersebut jika dilanggar akan mengurangi pahala dan fadhilah haji itu sendiri.

    Ibadah haji adalah Ibadah yang penuh kepasrahan diri, dan bernilai ibadah dan muamalah, karena pada saat itu, setiap muslim dan muslimat menggunakan pakaian yang serba putih dan tanpa berjahit. Hal ini menunjukan sesama hamba dan kedudukannya di hadapan Allah yang Maha Kaya, dan pemilik segalanya.

    Dengan menyeru ” Labbaikkallahumma labbaik” dengan thawaf (mengelilingi Ka’bah) sembari menyeru dan memangil atas kehadirannya dihadapan ka’bah agar senantiasa menjadi haji yang mabrur. Ibadah haji kali ini tentunya sangatlah istimewa, karena dilalui dengan cara yang sangat istimewa penuh kerinduan, setelah beberapa tahun wabah COVID-19 melanda dan menjadikannya terhambat dalam pelaksanaannya. Pada saat inilah kebahagiaan datang untuk dapat memenuhi panggilan Ilahi.

    Untuk itu, meskipun di beberapa negara termasuk Indonesia, wabah corona nyaris terlihat aman, namun perlu untuk diwaspadai, bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh umat dari seluruh penjuru dunia, maka menjaga protokol kesehatan merupakan hal yang sangat bijak dan arif, agar kesehatan juga senantiasa dapat tetap dirasakan, semoga Allah swt senantiasa memberkahi dan dijadikannya haji yang mabrur, Aamiin.

  • Pelantikan BWI Lampung, Gubernur Arinal Minta Pengurus Jadi motor Penggerak Pembinaan Nazhir Wakaf

    Bandar Lampung: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung menjadi motor penggerak dalam memberikan pembinaan bagi para nazhir agar aset wakaf yang ada di Provinsi Lampung dapat dikelola dengan baik dan produktif.

    Hal tersebut disampaikan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Qudrotul Ikhwan saat mewakili Gubernur Arinal pada acara Pelantikan BWI Provinsi Lampung periode tahun 2021-2024 di Balai Keratun, Selasa (7/6/2022).

    Qudrotul mengatakan wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan dan dapat membantu menanggulangi kemiskinan.

    Ia menekankan jika dikelola dengan baik maka wakaf akan menjadi salah satu pilar ekonomi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Qudrotul mengucapkan selamat kepada Ketua BWI yang dilantik Heri Suliyanto dan seluruh pengurusnya.

    Ia berharap kepada pengurus BWI yang baru dilantik bisa membawa semangat dan kebersamaan membangun Provinsi Lampung.

    “Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan visi dan misi organisasi,” ujarnya.

    Qudrotul juga menyampaikan 3 tugas penting BWI Provinsi Lampung yaitu yang pertama memberdayakan harta wakaf dengan melakukan penjagaan dan perbaikan untuk melindungi harta wakaf dari kerusakan dan kehancuran.

    Selanjutnya, melindungi hak-hak wakaf dengan melakukan pembelaan atau advokasi dalam menghadapi sengketa hukum atau penggusuran dan perampasan demi menjaga kelestarian dan pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan manusia.

    Terakhir untuk menunaikan hak-hak ma’kuf alaih dengan menyalurkan hasil wakaf kepada yang berhak dan tidak menundanya.

    Qudrotul berharap dengan adanya BWI ini, aset wakaf dapat dikembangkan secara produktif di Provinsi Lampung

    Ia juga mengajak kepada para pemangku kebijakan agar bisa berwakaf dan memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat lewat wakaf.

    “Sedekah terbaik itu bukan uang, semua bisa sedekah dengan uang, tapi sedekah terbaik itu adalah dengan kebijakan,” tambahnya. (Rita Zaharah)

  • Wagub Chusnunia Buka FGD MKKS dan MKKM 2022 se-Provinsi Lampung di Kota Metro

    Metro: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim membuka Focus Group Discussion (FGD) Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Madrasah (MKKM) se-Provinsi Lampung, di Aula Gedung Serbaguna IAIN Kota Metro, Senin (06/06/2022).

    FGD dihadiri Walikota Metro dr. Hi. Wahdi, Sp.OG, Wakil Bupati Lampung Tengah dr. H. Ardito Wijaya, serta Kepala Kantor Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S.Ag, S.S, M.Hum.

    Dalam sambutannya, Wagub Chusnunia mengucapkan terimakasih kepada IAIN Kota Metro atas undangan yang diberikan pada kegiatan FGD MKKS-MKKM Se-Provinsi Lampung dengan Tema Peneguhan Moderasi Beragama Dalam Sinergi Melawan Radikalisme & Terorisme untuk Menjaga NKRI.

    “Kita patut mendukung agenda yang memiliki niat luhur ini, sebagaimana amanat negara bahwa moderasi beragama merupakan langkah strategis dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme,” ujar Chusnunia.

    Berbicara soal radikalisme dan terorisme, lanjut Chusnunia, merupakan hal yang sangat penting. Asal muasal ekstrimisme adalah pemahaman yang kurang lengkap dalam pengetahuan beragama hingga dapat menimbulkan benih-benih radikalisme dan terorisme.

    Oleh karena itu, berwawasan luas merupakan dasar yang penting dalam konteks beragama hingga dapat mencegah pemahaman-pemahaman yang keliru tentang kehidupan beragama.

    Chusnunia juga mengatakan bahwa tenaga pendidik memiliki peran penting menanamkan mindset yang benar kepada generasi muda, dari tingkat yang paling bawah hingga pendidikan perguruan tinggi.

    “Kegiatan ini memiliki hal penting untuk menjadi penentu masa depan anak-anak kita. Kepada para mahasiswa, teruslah berjuang beregerak untuk persatuan. Bentengi diri dari hal-hal radikalisme dan ekstrimisme, untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Wagub. (Rita Zaharah)

  • Workshop Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Gubernur Arinal Minta Pelayanan yang Lebih baik, Cepat, Murah dan Sederhana

    Bandar Lampung: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta para penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, lebih baru, lebih murah dan lebih sederhana.

    Hal tersebut disampaikan Assisten Adminitrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung Minhairin saat mewakili Gubernur dalam acara Workshop Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2022 di Ballroom Hotel Emersia, Senin (6/6/2022).

    Menurutnya, semakin tebuka luasnya akses informasi dan semakin baiknya tingkat pendidikan, masyarakat saat ini semakin cerdas dan semakin sadar akan hak dan kewajibannya.

    “Masyarakat tidak hanya mengharapkan kepuasan atas pelayanan yang diberikan namun mampu memperoleh kebahagiaan atas layanan yang didapatkan,” ujarnya.

    Minhairin juga mengatakan Gubernur Arinal berpesan kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan yang baik terletak pada bagaimana para birokrat mengelola penyelenggaraan pemerintahan pada praktek menajemen yang dilaksanakan oleh para penyelenggara pemerintahan.

    Ia juga menambahkan hal tersebut dapat tercapai dengan menerepkan dan mengutamakan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Peningkatan pelayanan publik merupakan outcome pelaksanaan reformasi birokrasi dengan standar pelayanan yang baik diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya good governance untuk mengingkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik,” lanjutnya.

    Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2021 yang lalu Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

    Tujuan dari penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik adalah untuk mengingtegrasikan pelayanan guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan dan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

    Minhairin mengatakan Gubernur Arinal berharap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan adanya evaluasi ini akan meningkatkan kualitas kinerja penyelenggara pelayanan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dam memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.(Rita Zaharah

  • Pemberangkatan Perdana, Wagub Chusnunia Lepas 393 CJH Asal Bandar Lampung

    Bandar Lampung: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melepas 393 Calon Jemaah Haji (CJH) Provinsi Lampung Tahun 2022 asal Bandarlampung, di Gedung Asrama Haji Rajabasa, pada Ahad malam, (05/06/2022).

    Wagub Chusnunia mengatakan pemberangkatan pertama jemaah haji tersebut merupakan bagian dari 3.246 CJH dari Provinsi Lampung yang terbagi dalam 9 Kloter pemberangkatan. Mereka terdiri dari 3.214 Jemaah dan 32 Petugas Kloter.

    “Alhamdulillah, Pemberangkatan Pertama Provinsi Lampung yang akan diberangkatkan hari ini berjumlah 393 Jamaah, yang berasal dari Kota Bandar Lampung”, ujar Chusnunia.

    Menurut Wagub, pemberangkatan CJH ini merupakan hari yang sangat bersejarah, karena selama 2 tahun ini pelaksanaan ibadah H
    haji tertunda.

    “Kepada seluruh CJH hendaknya bersyukur karena dapat menunaikan ibadah haji di tahun ini dan diberikan kesehatan lahir dan batin. Oleh karena terdapat pengurangan kuota keberangkatan Jamaah Calon Haji cukup signifikan, serta banyak pula Saudara-saudara kita yang batal untuk berangkat karena sakit atau meninggal dunia, meskipun mereka mendapat kuota di tahun ini,” ujar Chusnunia.

    Pada akhirnya, lanjut Wagub, segala sesuatu terjadi karena takdir dan kehendak Allah Ta’ala.

    Oleh karena itu, Wagub Chusnunia berharap agar para CJH dapat menjalankan ibadah haji ini dengan penuh kekhusyu’an dan keikhlasan karena telah mendapat panggilan Allah Subhanahu Wata’ala ke Tanah Suci Makkah.

    Sejauh ini, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan fasilitas penyelenggaraan haji agar lebih baik.

    Mulai dari memfasilitasi PCR, membiayai Ongkos Transit Daerah yang juga disubsidi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, memfasilitasi makan -minum pada saat pemberangkatan dan pemulangan di ruang transit di Bandara Jakarta, serta armada pendukung dilaksanakan oleh Perum Damri selaku penyedia jasa transportasi darat dan PT Garuda Indonesia selaku penyedia jasa transportasi udara.

    “Insya Allah, pada musim haji mendatang, fasilitas pendukung lainnya juga akan ditingkatkan agar para Jamaah dapat beribadah lebih khusyu’ dan lancar,” kata Chusnunia.

    Wagub Chusnunia sedikitnya memberikan 7 pesan kepada para CJH. Pertama, memelihara dan menjaga kesehatan, senantiasa menerapkan protokol Kesehatan. Kedua, waspada terhadap cuaca panas selama berada di tanah suci dan menghemat energi.
    Ketiga, beribadah dengan penuh keikhlasan, kekhusyu’an dan menunaikan ibadah Haji semata-mata karena Allah Subhanahu Wata’ala.
    Keempat, menjunjung tinggi martabat bangsa, menunjukkan kepribadian sebagai muslimin/muslimat Indonesia, khususnya Provinsi Lampung yang baik.
    Kelima, mendengar dan mematuhi perintah dari petugas haji kita antara lain Amirul Haj, TPHD, Ketua Rombongan dan Ketua Regu.
    Keenam, mendoakan agar Provinsi Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai yang kita cintai ini senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.
    Ketujuh, kepada Pembimbing dan Petugas Haji agar melakukan tugasnya sesuai amanah dan penuh rasa tanggung jawab.

    “Saya mendoakan semoga para Jamaah Calon Haji baik saat berangkat ke tanah suci hingga kembali ke tanah air berada dalam keadaan sehat, selamat dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga, dan dengan mengucapkan Bismillahir-rahmanirrahim Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Provinsi Lampung Tahun 2022, secara resmi saya nyatakan diberangkatkan,” ujar Chusnunia seklaigus mengakhiri sambutannya. (Rita Zaharah)

  • Menilik LGBT, Dr. Abdul Qodir Zaelani: Bedakan Antara Perbuatan dan Orangnya

    Bandar Lampung: Salah satu Agenda Kolaborasi Webinar Nasional Law Debate Community (LDC) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Raden Intan Lampung dan Komunitas Mata Pena (FSH) UIN Raden Intan Lampung yang dilaksanakan pada Minggu (05/6/2022) dengan mengangkat tajuk “Gen Z Thinking I Menilik LGBT Melalui Perspektif Hukum, Psikologi, Agama, dan Seksualitas “ sukses diselenggarakan dan mendapat antusias tinggi dari kalangan remaja, mahasiswa, hingga dosen sekalipun.

    Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah partisipan yang ikut bergabung pada media zoom Webinar Nasional kali ini dengan rincian yakni kurang lebih 100 partisipan dengan 4 narasumber dan 1 Moderator.

    Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.HI. MA selaku narasumber dari Pandangan Perspektif Agama di dalam webinar tersebut menjelaskan bahwa agama sangat melarang akan adanya penyimpangan-penyimpangan seksualitas tersebut, serta Ia pun memaparkan beberapa kutipan dari dalam Al-quran dan hadist.

    “Hubungan seks itu pada dasarnya adalah haram, sehingga ada dalilnya sebab-sebab yang jelas dan yakin didalamnya tanpa keraguan yang menghalalkanya, apa itu, yakni adanya akad nikah,” jelasnya.

    Ia pun menambahkan dan mengingatkan kepada seluruh peserta webinar agar tetap bijak dalam menyikapi kondisi saat bertemu dengan seseorang yang mempunyai kelainan seksualitas tersebut (LGBT).

    “Islam adalah agama yang memanusiakan manusia, agama inilah yang memanusiakan manusia, maka cara menyikapi orang yang melakukan kemaksiatan adalah membedakan antara perbuatanya dengan orangnya, dalam Islam sendiri yang harus dijauhi itu perbutan maksiatnya, sedangkan pelakunya, adalah manusia yang harus dijaga harkat dan martabatnya,“ tuturnya dalam akhir webinar.

    Dalam Webinar tersebut, selain Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA., hadir juga Dr. (Cand). Agus Suprianto, MSI., Ana Yunita Pratiwi, M.Pd., dan Sindami Tika Kusuma, M.Psi., masing-masing memaparkan dari perspektif hukum, seksualitas dan psikologi. (Rizki)

  • Resmi Dilantik, Inilah Kepengurusan LPPOM MUI Lampung Masa Khidmah 2022-2026

    Bandar Lampung: Kepengurusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Provinsi Lampung masa khidmah 2022-2026 resmi dilantik, Ahad (05/06/2022).

    Pelantikan digelar di ruang Diamond 1, Hotel Emersia Bandar Lampung, dan dihadiri oleh Direktur Utama LPPOM MUI Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si, Wakil ketua MUI Propinsi KH. Ihya Ulumuddin, sekretaris Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I, Dewan Pengawas LPPOM MUI Drs. H. Suryani M. Nur, MM, Ketua komisi Fatwa MUI Dr. H. Ikhwani, Lc., MA, dan para auditor LPPOM MUI Lampung.

    Berikut ini susunan LPPOM MUI Lampung Masa Khidmah 2022-2026;

    Direktur : Ir. Susilawati, M.Si
    Wakil Direktur I Bidang Operasional dan Keuangan: drh. Sugeng Dwi Hastono
    Wakil Direktur II Bidang Pelayanan dan Auditing: Dwi Retno Mulyaningrum, S.P.T., M.Eng, M.Sc
    Wakil Direktur III Bidang Komunikasi dan Kerjasama: Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Si.

    Sekretaris : Fauzan, M.Ag
    Bendahara: Dr. KH. Andi Warisno, M. M.Pd
    Bidang Pelayanan: Dian Wulandari, S.Tp, M.Si
    Bidang Pemasaran: Ir. Otik Nawangsih, M.Sc.
    Bidang Promosi dan Komunikasi: Diky Pramudita, ST

    Pelantikan dilakukan dengan mengambil janji pengurus LPPOM MUI Lampung masa khidmah 2022-2026 yang dipimpin oleh Direktur Utama MUI Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si.

    Dalam sambutanya, Ir. Susilawati, M.Si selaku Direktur LPPOM MUI Lampung menyampaikan bahwa LPPOM MUI akan membangun sinergi dalam memberikan pelayanan pemeriksaan halal. Terlebih regulasi saat ini yang sudah berubah, menuntut LPPOM MUI untuk merubah paradigma layananya sehingga menjadi lembaga yang profesional.

    Sementara itu, Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si Direktur Utama LPPOM MUI yang hadir secara daring berpesan kepada seluruh pengurus yang dilantik untuk menggunakan paradigma baru dalam memberikan layanan.

    Hal itu dikarenakan perubahan regulasi yang menempatkan LPPOM saat ini bukan satu-satunya lembaga yang melayani pemeriksaan halal. Jika tidak, maka LPPOM akan ditinggalkan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus yang baru diharapkan bisa menbangun sinergi baik dengan pengurus MUI Propinsi maupun LPPOM Pusat.

    Selain itu, Ir. Hj. Muti Arintawati juga berpesan agar pengurus yang dilantik untuk bisa mengedepankan nilai-nilai Integritas, Handal, Sinergi, Antusias berinovasi, dan nomor satukan pelanggan yang disingkat menjadi nilai IHSAN.

    Senada dengan hal tersebut, KH. Ihya Ulumuddin, M.Pd.I Wakil Ketua Umum MUI Lampung yang mewakili Ketua MUI Umum Lampung berharap agar pengurus yang baru bisa memaksimalkan peran lembaga dalam menjamin produk halal. Terlebih dengan meningkatnya usaha kuliner saat ini yang tidak hanya dimiliki oleh pengusaha muslim.

    Acara pelantikan yang dilaksanakan hari ini, dilanjutkan dengan kegiatan Refreshment Auditor LPPOM MUI Lampung.

    Dalam keteranganya, Wakil Direktur II Bidang Pelayanan dan Auditing Dwi Retno Mulyaningrum, S.P.T., M.Eng, M.Sc menjelaskan bahwa kegiatan refreshment ini diikuti oleh 30 auditor LPPOM MUI Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan guna mewujudkan visi direktur yang baru dalam rangka peningkatan kapasitas SDM auditor LPPOM MUI Lampung. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pencerahan dan tambahan wawasan kepada seluruh Auditor, khususnya terkait dengan perubahan regulasi dan sistem pemeriksaan halal. (FU/Rita Zaharah)

  • Drs. H. Mansur Hidayat, M. Sos.I Sekum MUI Lampung: 10 Kriteria Aliran Menyimpang dalam Pandangan MUI

    Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menjadi narasumber kegiatan temu konsultasi pembinaan korban aliran paham keagamaan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung di Yunna Hotel Lampung Telukbetung, Selasa (31/5/2022)

    Dalam kesempatan kegiatan ini tema materi ialah Kriteria Aliran Keagamaan Bermasalah Menurut MUI dan Penanganannya. Materi langsung disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Lampung Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I juga merupakan kandidat doktor Universitas Lampung. Acara tersebut dimoderatori oleh Ramdan, M.Sos komisi infokom MUI Lampung.

    Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I menyampaikan 10 kriteria aliran yang menyimpang dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia. Pertama, Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Contohnya, aliran Syi’ah atau Rafidhah yang mengubah rukun Islam dengan menjadikan wilayah/imamah (percaya kepada imam setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sebagai rukun Islam yang kelima.

    Kedua, Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i yaitu dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah atau Al-Hadist. Ketiga, Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an. Seperti agama atau aliran Salamullah Lia Eden yang meyakini Jibril masih ditugasi Allah menyampaikan ajaran atau wahyu-Nya.

    Keempat, Mengingkari otentisitas dan kebenaran isi Al-Qur’an. Contohnya,menganggap Al-Qur’an itu adalah hasil konspirasi jahat antara Ustman bin Affan radhiallahuanhu dengan para penulis Al-Qur’an. Naudzubillah. Padahal Allah berfirman: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Surat Al-Hijr : 9).

    Kelima, Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Sekretaris Umum MUI Lampung dalam penjelasanya menyampaikan tidak sembarangan dalam mentafsirkan al-qur’an ada metode-metodenya. Apalagi belum lancar baca al-qur’an sudah berani mentafsirkan al-qur’an, ini jangan sampai terjadi.

    Keenam, Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Seperti kelompok Qur’aniyyun, kelompok Inkarus Sunnah, yang hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan tidak mau berpedoman kepada Hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Padahal Hadist Nabi adalah sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an.

    Ketujuh, Melecehkan dan merendahkan para Nabi atau Rasul. Kedelapan,
    Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir. Seperti Ahmadiyah yang menganggap ada Nabi lagi setelah Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yaitu Mirza Ghulam Ahmad.

    Kesembilan, Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat. Seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu. Juga seperti Syi’ah yang mengubah lafadz adzan, bacaan dan praktik sholat. Kesepuluh, Mengkafirkan sesama muslim tanpa bukti dan dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

    Lebih lanjut, Sekretaris Umum MUI Lampung menambahkan salah satu metode agar terhindar aliran menyimpang, dari diri sendiri terlebih dahulu agar selalu dijalan yang benar, belajar Islam pada guru yang sanad keilmuannya benar, kemudian keluarga dan kepada masyarakat sekitar dengan pendekatan kasih sayang, juga harus satu nafas antara keislaman dan keindonesiaan yang mesti kita rawat. (Ramdan/Rita Zaharah)

  • Opini: Fikih Pangan

    Fikih Pangan
    Oleh: H. M Soffa Ihsan
    Pengurus MUI Pusat/Wakil LBM PWNU DKI/Marbot Rumah Daulat Buku

    Krisis pangan telah menjadi momok dunia, tak terkecuali di negeri kita. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan luasnya lahan pertanian dan perkebunan. Kita pun jadi kaget saat terjadi krisis komoditas minyak goreng. Padahal Indonesia dikenal sebagai produsen sawit terbesar di dunia.  Ada sebuah tulisan sarkastis dalam sebuah situs yang hendak menjawab mengapa sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras. Jawabannya cenderung tendensius, yaitu hal tersebut terjadi karena populasi umat Islam di Indonesia makin meningkat, sementara ajaran Islam tidak mengajarkan cara-cara bertani. Tulisnya lagi, tidak ada dan belum pernah ada negara Islam bisa mengekspor beras. Benarkah demikian?

    Selama ini yang mungkin lebih mengemuka bahwa pekerjaan berdagang dalam Islam lebih “diwajibkan” ketimbang bertani atau pekerjaan lainnya. Nabi Muhammad sendiri digambarkan sebagai sosok pedagang yang ulet dan profesional. Apakah ini berarti ada penganaktirian dalam soal pekerjaan? Tentu saja tidak. Ini perlu kajian yang lebih lengkap dan adil dalam memahami ajaran Islam.

    Produk Peradaban

    Ada pepatah Arab mengatakan, “Alfallaahu sayyidul bilaadi wa maalikuhu al-haqiiqi,” seorang petani adalah tuan dari sebuah negara dan pemilik wilayah yang sesungguhnya. Bidang pertanian menjadi salah satu dari sekian lahan pekerjaan halal yang amat diutamakan dalam Islam, seperti bunyi ayat al-Quran, ”Kami menjadikan (di atas muka bumi ini tempat yang sesuai untuk dibuat) ladang-ladang kurma dan anggur. Kami pancarkan banyak mata air (di situ). Tujuannya supaya mereka boleh mendapat rezeki daripada hasil tanaman tersebut dan tanam-tanaman lain yang mereka usahakan. Adakah mereka berasa tidak perlu bersyukur?” (QS: Yasin:34-35).

    Dalam hadits ditegaskan, ”Tidaklah seorang muslim menanam tanaman apa pun atau bertani dengan tumbuhan apa pun, lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, atau binatang melata atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu akan bernialai sedekah untuknya.” (HR Muslim).

    Dalam berbagai kitab fikih, sedari dini sudah dirumuskan berbagai hal menyangkut pertanian. Ini bisa kita lihat dalam perumusan soal zakat pertanian, akad muzara’ah, dan juga keutamaan bertani. Di masa kekhalifahan Islam pun kegiatan pertanian merupakan salah satu pekerjaan yang mulia dan amat digalakkan. Kepentingannya tidak dapat dinafikan lagi apabila hasil industri ini turut menyumbang kepada hasil makanan negara selain merupakan sumber pendapatan petani.

    Tercatat dalam sejarah Islam, salah satu hal yang menonjol dalam revolusi pertanian kala itu adalah dikenalnya banyak jenis tanaman baru dan peralatan pertanian. Pada buku Teknologi dalam Sejarah Islam (1976) karya Ahmad Y Al-Hassan dan Donald R Hill disebutkan beberapa jenis tanaman yang mulai dikenal masyarakat Arab, seperti padi, tebu, kapas, terong, bayam, semangka, dan berbagai sayuran serta buah-buahan lainnya.

    Pertanian merupakan warisan peradaban yang sudah ada sejak dahulu kala. Seiring waktu, ilmu, dan teknologi, pertanian terus berkembang kian moderen, sehingga ada produk pertanian organik dan sebagainya. Dalam hal ini, al-Quran telah mengingatkan untuk selalu mengejar ilmu dan menyerahkan pada ahlinya, seperti bunyi ayat, ”Tanyakanlah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” Ini pertanda bahwa seorang muslim harus bersikap terbuka pada ilmu pengetahuan demi mengembangkan suatu produk peradaban yang salah satunya adalah pertanian.

    Keadilan Pangan

    Pada masa Nabi Muhammad membangun keberadaban Madinah, urusan keadilan pangan tidak lepas dari perhatiannya. Salah satunya kitab I’anatuth Tholibin, karya Sayyid al- Bakri (tt) menggambarkan bagaimana ketegasan Nabi terhadap potensi ketidakadilan pangan karena ulah penimbunan yang menyebabkan melangitnya harga dan mengakibatkan rumah tangga miskin tidak mampu membeli makanan. Nabi menyebut para penimbun (muhtakir) itu sebagai dosa besar dan dikutuk oleh Allah.

    Perspektif mendasar fikih pangan adalah kepentingan utama penegakan keadilan pangan (food justice). Fikih pangan bukanlah sekadar terbatas pada fikih zat pangan berkenaan dengan kehalalan dan keharaman pangan semata, akan tetapi mencakup pula berbagai macam urusan sosial, ekonomi, dan politik terkait dengan pangan. Dalam hal ini, kita bisa mengacu pada pandangan Imam Suyuthi dalam al-Asybah wa al-Nadhair (tt), bahwa perlu mendasarkan pada kaidah al-dhararu yuzaal, yaitu segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan.

    Berkait pemenuhan kebutuhan pangan rakyat, Islam mewajibkan Negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang sekarang disebut dengan politik ekonomi. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi.

    Politik ekonomi yang berkait dengan pemenuhan pangan adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.

    Dalam kaidah fikih dikatakan “Tasharruf al-imam ‘ala al-raiyah manutun bi al-maslahah,” tugas seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah memberikan kemaslahatan. Fikih pangan melihat bahwa kebutuhan masing-masing individu dalam soal pangan menjadi sangat vital dan bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Dengan kata lain, bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat. Aspek distribusi menjadi sangatlah penting agar terjamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya.

    Walhasil, kita menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia adalah bagian bumi yang terhijau dengan kekayaan alamnya yang menghampar nan memesona dari Sabang hingga Merauke. Semoga lewat fikih pangan akan tercipta semakin banyak kebijakan yang propertanian dan petani demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.