Category: Breaking News

Et ullamcorper sollicitudin elit odio consequat mauris, wisi velit tortor semper vel feugiat dui, ultricies lacus. Congue mattis luctus, quam orci mi semper

  • Warek III Prof. Idrus Ruslan Pantau PBAK Fakultas Syariah: Teknologi dan Kebanggaan Menjadi Mahasiswa UIN

    Warek III Prof. Idrus Ruslan Pantau PBAK Fakultas Syariah: Teknologi dan Kebanggaan Menjadi Mahasiswa UIN

    Bandar Lampung MUI Lampung Online

    UIN Raden Intan Lampung kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan akademik dan kebanggaan mahasiswa dengan kunjungan langsung oleh Warek III, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag, pada acara Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) Fakultas Syariah. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa baru untuk menyelami kultur akademik yang khas dari kampus terakreditasi Unggul ini, Rabu, (28/08/2024)

    Prof. Dr. Idrus Ruslan mengingatkan para mahasiswa baru akan keunggulan yang dimiliki UIN Raden Intan Lampung. “Kalian tidak salah pilih dengan bergabung di kampus ini,” ujar beliau, menegaskan prestasi UIN Raden Intan Lampung sebagai perguruan tinggi yang telah meraih akreditasi unggul dan juga peringkat pertama dalam UI GreenMetric World University untuk kategori Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

    Di era digital saat ini, Prof. Idrus Ruslan juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi yang bijaksana. Beliau mengungkapkan bahwa teknologi informasi, transportasi, dan komunikasi telah membuat pekerjaan kita lebih mudah. Namun, ada tantangan yang harus diwaspadai. “Kita harus hati-hati dengan teknologi. Ada tiga kriteria manusia yang perlu kita perhatikan: pertama, ada orang yang dikendalikan oleh teknologi; kedua, orang yang berpikir menjadi tumpul karena ketergantungan pada teknologi; dan ketiga, teknologi dapat membuat orang menjadi lebih individualis.”

    Beliau mengajak mahasiswa untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pengendali teknologi yang positif. “Mari kita kendalikan teknologi dengan bijaksana. Jangan biarkan kita dikendalikan oleh teknologi,” tambahnya.

    Selama acara berlangsung, Wadek III Fakultas Syariah, Dr. Hj. Nurnazli, M.H, turut mendampingi Warek III UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. Idrus Ruslan.

    Dr. Nurnazli berharap agar mahasiswa baru dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami dan menyerap nilai-nilai akademik serta budaya kampus dengan maksimal. “Kami berharap PBAK ini dapat memberikan wawasan yang mendalam kepada mahasiswa baru mengenai komitmen kami terhadap kualitas akademik dan integritas,” ujar Dr. Nurnazli.

    Acara PBAK kali ini diharapkan dapat menanamkan semangat untuk terus berprestasi dan memanfaatkan teknologi dengan cara yang membangun, menjadikan setiap mahasiswa UIN Raden Intan Lampung sebagai agen perubahan yang cerdas dan berintegritas. (Rita Zaharah/Rudi Santoso)

  • Hari Pertama PBAK Fakultas Syariah: Memulai Perjalanan Akademis dengan Semangat dan Inspirasi

    Hari Pertama PBAK Fakultas Syariah: Memulai Perjalanan Akademis dengan Semangat dan Inspirasi

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Tahun 2024 tingakat Fakultas hari ini resmi dimulai. Acara ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses orientasi mahasiswa baru, di mana mereka akan diperkenalkan dengan berbagai aspek yang akan mempengaruhi perjalanan akademis mereka selama di fakultas. Suasana yang meriah di halaman fakultas menambah semangat peserta yang antusias mengikuti setiap sesi yang telah disiapkan, Rabu (28/08/2024)

    Di hari pertama PBAK, mahasiswa baru akan mendapatkan materi yang meliputi Visi Misi Fakultas, Sistem Pembelajaran, serta Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama, Pengenalan Ormawa Fakultas. Materi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tujuan dan arah pengembangan pendidikan di Fakultas Syariah. Selain itu, mahasiswa juga akan diperkenalkan pada struktur dan sistem pembelajaran yang diterapkan di fakultas, termasuk metode pengajaran, penilaian, dan fasilitas yang tersedia. Pengetahuan ini diharapkan dapat mempermudah adaptasi mereka di lingkungan akademis yang baru.

    Wadek III Fakultas Syariah, Dr. Hj. Nurnazli, S.Ag., M.H, dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami visi dan misi fakultas sebagai dasar untuk mencapai tujuan akademis dan profesional. Ia menjelaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai ini akan membimbing mahasiswa dalam menjalani proses pembelajaran dan berkontribusi pada pengembangan diri mereka sebagai individu yang berkompeten dan beretika.

    Dr. Nurnazli juga menggarisbawahi perlunya wawasan kebangsaan dan moderasi beragama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

    Dekan Fakultas Syariah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H, mengungkapkan bahwa hari pertama PBAK adalah momen yang penuh makna untuk memulai perjalanan akademis dengan semangat dan inspirasi. Beliau menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini untuk tidak hanya mengenal lebih dalam tentang fakultas, tetapi juga untuk menanamkan motivasi dan komitmen dalam mencapai tujuan akademis dan pribadi.

    “PBAK merupakan kesempatan emas bagi mahasiswa baru untuk memulai perjalanan akademis mereka dengan langkah yang tepat. Beliau berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun pemahaman yang kuat tentang tata kelola fakultas, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan organisasi mahasiswa yang ada di fakultas. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa tidak hanya sukses dalam aspek akademis, tetapi juga dalam pengembangan kepribadian dan kepemimpinan mereka selama menempuh pendidikan di Fakultas Syariah,” ujar Dr. Efa Rodiah Nur, M.H

    Dr. Efa Rodiah Nur, MH juga berharap mahasiswa baru akan memulai perjalanan mereka dengan tekad yang kuat, serta keterbukaan untuk belajar dan beradaptasi dengan lingkungan akademik yang baru, sehingga mereka dapat berkembang secara maksimal selama masa studi mereka di Fakultas Syariah. (Rita Zaharah)

  • Institut Bakti Nusantara Pendampingan Manajemen Sampah & Penyerahan NIB Bagi Home Industri dan UMKM

    Institut Bakti Nusantara Pendampingan Manajemen Sampah & Penyerahan NIB Bagi Home Industri dan UMKM

    Pringsewu MUI Lampung Digital

    Institut Bakti Nusantara (IBN) bersama dengan masyarakat Waringin Sari Timur melaksanakan kegiatan pendampingan dalam manajemen sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) JAGAD APIK, Selasa (27/8/2024).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran lingkungan serta mempromosikan pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan di tengah masyarakat.

    Dalam kegiatan ini, tim pendampingan dari IBN memberikan edukasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah mulai dari pemilahan di sumber, pengolahan, hingga pemanfaatan hasil akhir. Selain itu, masyarakat juga diajarkan cara mengoptimalkan TPS3R JAGAD APIK sebagai sarana pengolahan sampah yang mendukung prinsip ekonomi sirkular. Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah memberdayakan masyarakat untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik menjadi bahan daur ulang yang bernilai ekonomi.

    Rektor Institut Bakti Nusantara Dr. H. Fauzi yang diwakili oleh Dekan Fakultas Teknologi dan Ilmu Komputer Muhamad Muslihudin, M.TI dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari pengabdian IBN kepada masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Waringin Sari Timur, baik dalam aspek lingkungan maupun ekonomi. Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat,” ujarnya.

    Kegiatan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat berkolaborasi dengan Ketua TPS3R Jejama Secancanan Pringsewu Barat Lukman Riyadi, S.Pd serta Pengusaha Muda Kain Perca Pekon Waringin Sari Timur Ani Lailia, ST.

    Selain pendampingan dalam manajemen sampah, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku home industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Waringin Sari Timur. Penyerahan NIB ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mempermudah akses perizinan dan legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Dengan adanya NIB, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengembangkan usahanya, termasuk dalam mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah.

    Sementara itu Kepala Pekon Waringin Sari Timur Eni Nurhayati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Institut Bakti Nusantara dalam mendampingi masyarakat. “Kegiatan seperti ini sangat penting, karena tidak hanya membantu masyarakat mengatasi masalah sampah, tetapi juga memberikan peluang ekonomi baru melalui UMKM. Kami berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan positif seperti ini,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Eni Nurhayati mengatakan semangat kolaborasi antara IBN, pemerintah daerah, serta masyarakat Kabupaten Pringsewu khususnya Pekon Waringin Sari Timur diharapkan terus berlanjut dalam berbagai program pemberdayaan lainnya di masa mendatang.

    Acara ditutup dengan penyerahan simbolis NIB kepada perwakilan pelaku usaha dan pemberian Piagam Penghargaan Bagi Narasumber oleh Kepala Pekon serta Pemberian Piagam Mitra PkM ke TPS3R JAGAD APIK oleh Perwakilan Rektor Institut Bakti Nusantara. (Muhammad Idris)

  • Mahasiswa Fakultas Syariah Ikuti Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional

    Mahasiswa Fakultas Syariah Ikuti Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung akan turut serta dalam kompetisi peradilan semu tingkat nasional, Sharia Faculty National Moot Court Competition ke-VI Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh IAIN Kediri. Event bergengsi ini akan berlangsung pada 28-30 Agustus 2024, dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.

    Dalam kompetisi ini, mahasiswa Fakultas Syariah akan bersaing dengan tim dari berbagai PTKIN lainnya, menguji kemampuan mereka dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum syariah dalam simulasi peradilan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik dan keterampilan praktis mahasiswa di bidang hukum syariah.

    Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. Hj. Nurnazli, S.Ag., M.H., menyampaikan harapannya agar tim Fakultas Syariah dapat menunjukkan performa terbaik mereka dan meraih prestasi yang membanggakan. “Kami sangat mendukung dan berbangga dengan partisipasi mahasiswa kami dalam kompetisi ini. Semoga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengasah kemampuan serta menjalin jaringan yang bermanfaat di masa depan.”

    Sementara Dekan Fakultas Syariah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., juga memberikan dukungan penuh kepada mahasiswa yang akan berlaga. “Kompetisi ini merupakan ajang yang sangat berharga bagi pengembangan akademik dan profesionalisme mahasiswa kami. Kami berharap mereka dapat tampil dengan penuh percaya diri dan membawa pulang prestasi yang dapat membanggakan fakultas dan universitas.”

    Dengan persiapan matang dan dukungan dari fakultas, diharapkan tim Fakultas Syariah dapat meraih hasil yang optimal dalam kompetisi ini dan memberikan kontribusi positif bagi dunia akademik dan hukum syariah di Indonesia. (Rita Zaharah)

  • Pj. Gubernur Samsudin Lepas 2000 Peserta “Gowes Bareng” Menuju Kota Baru dalam Rangka HUTke-79 RI

    Pj. Gubernur Samsudin Lepas 2000 Peserta “Gowes Bareng” Menuju Kota Baru dalam Rangka HUTke-79 RI

    Lampung Selatan MUI Lampung Digital

    Pj. Gubernur Lampung Samsudin melepas 2.000 peserta “Gowes Bareng” menuju Kota Baru dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia  yang dilaksanakan di Sabah Balau, Lampung Selatan, Minggu (25/8/2024).

    “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Gowes Bareng saya nyatakan dilepas,” ujar Pj. Gubernur Samsudin saat melepas peserta Gowes Bareng.

    Tak hanya melepas, Pj. Gubernur Samsudin juga turut mengikuti acara Gowes Bareng tersebut.

    Adapun rute Gowes Bareng ini yaitu start depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Sabah Balau – Jln Endro Suratmin – Jln Pangeran Senopati Raya – Jln Ryacudu – Jln Kota Baru Lampung -sampai di Lapangan upacara Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kotabaru – RSUD Bandar Negara Husada. Kemudian, putar balik kembali ke Jln Kota Baru Lampung – Jln Terusan Ryacudu – Gerbang Kampus Itera – keluar Gerbang Barat Itera – Jln Pangeran Senopati Raya – ke Jln Endro Suratmin – Finish Agropark.

    Menurut Samsudin, Gowes Bareng ini dalam rangka mempererat persaudaraan, menjaga kebugaran tubuh.

    “Tubuh yang sehat, tubuh yang bugar akan lebih produktif untuk berkarya, bekerja, kemudian memberikan semangat kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

    Dia berharap semua peserta diberikan kesehatan dan kebugaran untuk terus dalam berkarya untuk Provinsi Lampung.

    Pada kesempatan itu juga, Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan selamat datang di Kota Baru, Kota masa depan untuk Provinsi Lampung.

    “Mari kita hidupkan semua kegiatan-kegiatan di Kota Baru, untuk kesehatan, untuk kebugaran, dan untuk pembangunan di provinsi Lampung. Kita punya Kota Baru yang harus kita lanjutkan kembali, agar pergerakan ekonomi pergerakan pemerintahan pendidikan kita lakukan di Kota Baru untuk masa depan Provinsi lampung,” tambahnya.

    Diakhir sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin berpesan untuk berhati-hati di perjalanan, karena bisa jadi berdesak-desakan. Jaga kalau memang capek berhenti, jangan paksakan diri.

    “Mudah-mudahan acara ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, juga dilaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan untuk memeriahkan HUT RI ke-79 di Taman Agropark, Sabah Balau.
    Diantaranya, Senam Bersama, dan Sejumlah lomba tradisional, serta ditutup dengan kegiatan Festival Nyeruit Lampung. (Rita Zaharah)

  • Festival Nyeruit Lampung Bersama Pj. Gubernur Samsudin diikuti 2000 Warga 

    Festival Nyeruit Lampung Bersama Pj. Gubernur Samsudin diikuti 2000 Warga 

    Lampung Selatan MUI Lampung Digital

    Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyantap makanan khas seruit Lampung bersama 2000 warga dalam Festival Nyeruit Lampung di Kebun PKK Agropark Lampung, Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (25/8/2024).

    Pada kesempatan itu, Samsudin mengajak masyarakat Lampung untuk menjadikan seruit sebagai tradisi budaya yang melegenda.

    Samsudin menginginkan agar nyeruit dan kegiatan festival ini lebih dikenal oleh masyarakat luas dikancah nasional bahkan internasional.

    “Festival nyeruit ini adalah kegiatan yang harus terus kita lakukan, kalau perlu nanti bukan hanya orang-orang Provinsi Lampung, tetapi jauh hari kita beritakan dan informasikan masyarakat di luar Lampung juga untuk hadir. Jadikan kegiatan ini melegenda,” ujar Samsudin.

    Samsudin mengatakan setiap tanggal 16 Juli yang diperingati sebagai Hari Seruit Nasional, agar ini terus digalakkan di tengah-tengah masyarakat, sebagai bagian dari langkah membumikan budaya Lampung tersebut.

    Bahkan, Samsudin mendorong agar Hari Seruit Nasional ini dibuatkan payung hukumnya, baik ditingkat daerah maupun tingkat pusat.

    “Ini perlu dibuat Peraturan Gubernur nya karena ini menjadi bagian kekayaan dan sebuah kebudayaan nasional. Nanti kemudian ditingkatkan menjadi Perda atau nanti bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) juga ada peraturannya, supaya ini melegenda,” katanya.

    Samsudin menjelaskan Festival Nyeruit ini bukan hanya sekadar budaya, melainkan juga sebuah simbol dalam kebersamaan dan persatuan di Provinsi Lampung.

    “Ini juga merupakan simbol persaudaraan dan yang lebih dari itu dengan adanya nyeruit, menjadi sebuah kekayaan kuliner khas dari Provinsi Lampung yang diwariskan oleh para leluhur kita,” katanya.

    Dia pun mengajak para anak-anak muda untuk melestarikan budaya Lampung tersebut serta melakukan kreasi dan inovasi.

    “Ini ajangnya kreativitas dan inovasi, para anak muda bersama dengan Dinas Pariwisata dan Ekraf serta Bank Indonesia untuk berkreasi, dengan nyeruit ini apa inovasinya,” ujarnya.

    Samsudin turut mendorong para influencer yang hadir pada acara ini untuk membuat media yang menarik perhatian masyarakat luar untuk berkunjung ke Lampung karena seruitnya.

    “Influencer bikin media yang menarik tentang nyeruit sehingga orang dari luar datang ke Lampung karena ingin nyeruit,” ujarnya.

    Festival Nyeruit Lampung ini merupakan rangkaian dari kegiatan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Dalam festival ini, Ellynawati atau Bu Lin dinobatkan sebagai Duta Seruit Lampung.

    Pada kesempatan itu, diserahkan piagam penghargaan kepada para stakeholder yang telah mendukung terlaksananya rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Lampung.

    Kemudian, pembagian hadiah pemenang lomba tradisional dan doorprize kegiatan Sepeda Santai.

    Turut hadir pada acara ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Maidawati Retnoningsih Samsudin, Bupati/Walikota, anggoata Forkopimda, instansi vertikal dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung. (Rita Zaharah)

  • Festival Seni Lintas Agama Bandar Lampung: Sarana Meningkatkan Toleransi dan Persatuan

    Festival Seni Lintas Agama Bandar Lampung: Sarana Meningkatkan Toleransi dan Persatuan

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Dalam upaya memperkuat toleransi dan persatuan di tengah keragaman masyarakat, Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Festival Seni Budaya Lintas Agama Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Sabtu (24/8) di Bundaran Tugu Adipura.

    Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat. Salah satunya adalah Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama M. Adib Abdushomad.

    Dalam sambutannya, M. Adib Abdushomad mengapresiasi atas penyelenggaraan Festival Seni Budaya Lintas Agama Kota Bandar Lampung tahun 2024. “Saya selaku Kepala Pusat KUB Sekretariat Jenderal Kemenag RI menyambut baik dan mengucapkan selamat atas penyelenggaraan Festival Seni Budaya Lintas Agama pertama kali yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung,” kata Adib.

    Gus Adib, sapaan akrabnya, menilai acara ini sebagai bagian dari upaya menciptakan Indonesia yang lebih damai dan harmonis, sesuai dengan konsep thayyibatun wa rabbun ghafur.

    “Festival Seni Budaya Lintas Agama ini bukan hanya merayakan keberagaman, tetapi juga berfungsi sebagai platform untuk memperkuat persatuan di tengah masyarakat kita yang beragam. Ini adalah simbol persatuan dan upaya nyata untuk memperkuat toleransi antar umat beragama,” ujarnya.

    Lebih lanjut Gus Adib menegaskan apabila suatu negara tidak ada kerukunan di dalamnya dan terjadi konflik antar masyarakatnya maka tidak akan ada kekokohan untuk berdiri.

    “Mari kita jaga kerukunan terlebih sebentar lagi ada hajat pilkada serentak, tidak boleh agama jadi alat politik untuk meraih kekuasaan. Pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas sudah jelas jadikan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi,” kata dia.

    Ia berharap langkah serupa dapat diadopsi oleh Kepala Daerah lainnya. “Semoga langkah-langkah ini bisa ditiru oleh para pimpinan daerah lainnya. Saya kira ini adalah sebuah ijtihad yang sangat luar biasa,” tuturnya.

    Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa festival ini merupakan festival lintas agama pertama di Pulau Sumatera dan mungkin juga di Indonesia. Dia menjelaskan bahwa Bandar Lampung adalah kota besar dengan populasi 1,25 juta jiwa yang terdiri dari berbagai etnik dan agama, sehingga Pemda setempat membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Eva berharap forum ini dapat menyatukan berbagai kelompok agama di kota tersebut.

    Kakanwil Kemenag Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, menilai festival ini sebagai contoh nyata kekuatan semangat keberagaman dan kerukunan di Provinsi Lampung. Ia mengapresiasi inisiatif ini dan kerja keras semua pihak yang terlibat, serta menekankan bahwa seni dan budaya bisa menjadi sarana untuk menyampaikan pesan perdamaian. Puji Raharjo mengajak masyarakat untuk terus memperkuat semangat toleransi dan menjadikan Lampung sebagai contoh dalam menjaga kerukunan umat beragama. (Rita Zaharah)

  • PW Ganas Annar MUI Lampung Bertemu Kakanwil Kemenag Lampung, Dapatkan Dukungan Penuh

    PW Ganas Annar MUI Lampung Bertemu Kakanwil Kemenag Lampung, Dapatkan Dukungan Penuh

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum menerima kunjungan dari pengurus Ganas Annar MUI Provinsi Lampung dan LBH Ganas Lampung di kantornya. Selasa (19/08/2024)

    Puji Raharjo menyatakan dukungan dan apresiasi yang tinggi terhadap Ganas Annar dan LBH Ganas Annar. “Kami sangat mendukung dan siap untuk berkolaborasi dengan Ganas Annar,” ujarnya.

    Dia juga menambahkan bahwa Kemenag akan memfasilitasi penyuluhan yang dilakukan oleh Ganas Annar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag. “Untuk sosialisasi dan penyuluhan tentang narkoba, silakan dilaksanakan di sekolah-sekolah yang berada dalam jangkauan Kemenag. Kami akan memberikan dukungan penuh,” tegas Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum.

    Dalam pertemuan tersebut, hadir Yudi Yusnandi, SH MH selaku Wakil Ketua Ganas Annar MUI Lampung, Donal Andrias, SH MH CME sebagai Sekretaris, Vandan Wiliyanti sebagai Bendahara, dan Indra Jaya, SH MH CIL CME, Ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung bersama pengurus lainnya.

    Yudi Yusnandi menjelaskan bahwa Ganas Annar fokus pada dua bidang utama: penyuluhan dan pendampingan korban narkoba. “Penyuluhan telah berjalan dan kami meminta dukungan dari Pak Kakanwil Kemenag untuk memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag,” kata Yudi.

    Dia juga menyebutkan bahwa LBH Ganas Annar akan menangani bantuan hukum bagi korban narkoba. “Kami akan memberikan pendampingan kepada korban penyalahgunaan narkoba,” tambah Yudi.

    Indra Jaya, Ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung, mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk mendampingi korban narkoba. “Kami siap memberikan bantuan hukum. Ada sekitar 20 pengacara yang tersedia di LBH Ganas Annar untuk mendampingi korban narkoba. Silakan datang ke kantor kami,” ujar Indra. (Rita Zaharah)

  • Babak Baru Pilkada Serentak 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

    Babak Baru Pilkada Serentak 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

    BABAK BARU PILKADA SERENTAK 2024 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024

    Oleh : Muhamad Azmi, M.Pd.
    (Sekretaris Lakpesdam PCNU Kota Bandar Lampung)

    Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari lagi. Tahapan ini telah dijadwalkan pada 27 – 29 Agustus mendatang. Meski tinggal menghitung hari menuju pendaftaran calon, rekomendasi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik di beberapa daerah masih belum tuntas.

    Di tengah penantian rekomendasi calon kepala daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan Pilkada Serentak melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah yang harus dipenuhi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Pemilu untuk dapat mengusung calon Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Mei 2024 yang lalu. Pada pokoknya kedua Parpol tersebut menggugat ambang batas (theshold) dalam pencalonan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) tersebut bertentangan dengan Konstitusi (inkonstitusional).

    Bunyi Pasal 40 UU Pilkada menyatakan bahwa:
    (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
    (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
    (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    (4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
    (5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

    Dalil Para Pemohon
    Para pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya merasa dirugikan hak konstitusional
    partainya dengan berlakunya Pasal 40 ayat (3) di atas, karena para Pemohon selaku Partai Politik yang telah didirikan secara resmi dan mendapat pengesahan dari Pemerintah serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun
    2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun 2024, terhalang haknya untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Ketentuan tersebut berbasis pada perolehan kursi di lembaga perwakilan (DPRD) atau berbasis perolehan suara sah dalam Pemilu.

    Para Pemohon juga menyatakan bahwa hak-haknya telah terhalang karena berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bahwa basis pilihan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1), hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Batasan tersebut telah menegasikan hak konstitusional para Pemohon.

    Pertimbangan Hakim Konstitusi
    Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ambang batas (threshold) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada di atas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

    Mahkamah berpendapat bahwa pengaturan mengenai ambang batas (threshold) perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UU Pilkada. Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan yakni sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).

    Mahkamah menyatakan bahwa penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota.

    Amar Putusan
    Berdasarkan amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, dimana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
    a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
    b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
    c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
    d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

    Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
    a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
    b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

    Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Keberlakuan Putusan
    Selanjutnya, terkait keberlakuan putusan ini sebagaimana tercantum pada bagian penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

    Kemudian, apabila Pasal 10 Ayat (1) UU MK ditafsirkan secara sistematis, maka terdapat beberapa parameter pokok yang menggambarkan tentang sifat Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
    1. Waktu keberlakuan Putusan MK yang bersifat final ialah terhitung sejak dibacakan atau diucapkan. Dengan kata lain, dapat langsung diberlakukan pada saat itu pula;
    2. Sifat final yang dimaksud mengandung konsekuensi hukum berupa tidak tersedianya upaya hukum lanjutan atau tidak adanya mekanisme koreksi atas Putusan tersebut.
    3. Sifat “final and binding” dalam Putusan MK mengandung prinsip erga omnes karena menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban untuk tunduk terhadap putusan tersebut yang tidak hanya berlaku mengikat para pihak, akan tetapi kepada seluruh elemen kelembagaan negara dan masyarakat.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka putusan ini sejatinya telah berlaku sejak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, semua pihak harus tunduk pada putusan ini termasuk KPU yakni dengan mengubah PKPU terkait persyaratan calon Kepala Daerah sebelum pendaftaran dimulai.

    Putusan ini secara tegas telah memberikan hak-hak kepada partai politik untuk dapat leluasa dalam berkontestasi di Pilkada Serentak tahun ini secara demokratis sebagaimana cita-cita konstitusi. Dengan demikian, kemungkinan munculnya calon-calon baru yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan Pasangan Calon Kepala Daerah akan menepis fenomena calon tunggal di daerah sehingga dapat menghasilkan calon-calon Kepala Daerah yang lebih kompetitif.