Category: Ormas

  • Hilangkan Intervensi Pihak Luar, Mari Wujudkan NU Mandiri

    Pringsewu: Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung Agus Mahfud mengatakan bahwa wacana kemandirian NU sebenarnya merupakan reaksi dari kerinduan warga NU terhadap NU yang tidak bergantung kepada bantuan pemerintah, penguasa, pengusaha atau calon-calon legislatif seperti calon-calon kepala daerah.

    “Dari sini khittah NU 1926 menjadi lebih penting untuk dijadikan acuan. I’anah (iuran) warga NU yang menjadi kas jam’iyah (organisasi) lebih besar nilai dan manfaatnya daripada kas musiman yang hanya akan merendahkan marwah (kehormatan) jam’iyah. NU yang aktif kapan pun, bukan yang aktifnya musiman,” tegasnya pria yang biasa disapa Gus Mahfud ini, Jumat (26/1/2018).

    Banyak sejarah dan peristiwa yang membuktikan dan menunjukkan betapa kemandirian jam’iyyah NU ini dapat semakin tampak kemaslahatannya, sangat bisa dirasakan kehadirannya, juga segala aktivitasnya betul-betul hidup. Hal ini dilakukan dengan menutup dan mengakhiri intervensi dari pihak luar terhadap jam’iyah NU.

    “Adanya intervensi pihak luar ini akan berpengaruh terhadap marwah NU ke depan dan gerakan NU tidak lagi independen. Baik intervensi dari partai politik (parpol), pemerintah, penguasa atau pengusaha sekali pun,” tegasnya.

    Ketika pengurus NU di semua level kepengurusan mampu menjaga jarak dengan intervensi politik, kepentingan pengusaha, penguasa dan pihak luar yang lain, maka marwah organisasi dan ketulusan berkhidmahnya juga sangat akan terasa getarannya.

    “Tidak hanya itu, umat pun merasakan jam’iyah NU ini sangat ngopeni dan dekat dengan dirinya, sehingga tentang keuangan dan kas NU, baik dari i’anah para pengurusnya dan “koin-koin surga” dari warganya, akan menggerakkan roda khidmah NU menjadi anggun dalam kemandiriannya,” jelasnya.

    Oleh karenanya, ia mengajak kepada seluruh pengurus NU untuk menata organisasi yang jauh dari intervensi pihak luar terlebih jelang pemilu ataupun pilkada dan pilpres.

    “Jangan sampai pemilihan ketua NU, hanya didasari atau melihat finansial, ketokohan dan atau kedekatan sang calon terhadap kepala daerah atau para pengusaha, tanpa melihat seberapa besar perhatian dan kontribusinya terhadap NU selama ini,” harapnya.

    Dengan semua ini diharapkan optimisme kemandirian NU akan semakin terbukti dan tidak terwarnai oleh orang-orang yang dulunya ogah-ogahan berkhidmah di NU, ketika mempunyai kepentingan, berubah menjadi seolah-olah dialah yang paling NU.

    “Orang-orang ini bisa dikategorikan NU bimsalabim atau NU “nunut urip” meminjam istilah Kiai Hasyim Muzadi,” katanya seraya berharap NU terhindar dari pengaruh asupan-asupan nutrisi yang tidak penting sehingga kemandirian NU akan terwujud. (Muhammad Faizin)

  • LBMNU Lampung Tegaskan Hukum Jual Beli dan Nikah Online

    Pringsewu: Pesatnya kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah yang berdampak pada perubahan pola interaksi anntar anggota masyarakat. Berbagai muamalah yaumiyah seperti dalam hal jual beli dapat dilakukan hanya dengan telepon atau menggunakan fasilitas internet seperti software program atau e-mail.

    Saat ini sesorang bisa membeli atau menjual barang yang diinginkan melalui fasilitas kemudahan yang ada pada internet. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau cybernet, seperti yang terjadi Arab Saudi.

    Lalu, bagaimana sebenarnya hukum transaksi via elektronik atau jual beli online seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?.

    Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Provinsi Lampung KH Munawir menjelaskan bahwa hukum akad jual beli melalui alat elektronik (jual beli online) adalah sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperjualbelikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, barang yang diperjualbelikan bisa diserahterimakan, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

    “Dalam kitab Syarh al-Yaaquut an-Nafiis juz II, halaman 22 di jelaskan bahwa dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, e-mail, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan,” jelasnya, Kamis (25/1/2018).

    Lebih lanjut Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini menjelaskan bahwa Imam Syarwani dalam Hasyiyah kitab Tuhfah juga menjelaskan, transaksi jual beli yang dikembangkan di zaman sekarang ini seperti via teknologi kabel, telepon, e-mail dan lain sebagainya (jual beli online) tergolong akad kinayah.

    Sementara itu, hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah. Hal ini karena kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad.

    “Saksi juga tidak hadir di majlis akad dan didalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih atau jelas. Sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah atau samar,” tambahnya.

    Al-Bujairomi dalam Ilasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, tambahnya, menjelaskan bahwa bagi masing-masing dari dua saksi nikah disyaratkan mampu mendengar, melihat, menghafal dan mengetahui bahasa dua orang yang berakad.

    “Selain itu satu hadits dari al-Daruquthni dalam Sunan al Daruquthni sangat jelas mengenai hal ini, dari Aisyah ia berkata: Nabi bersabda: “Dalam nikah harus ada empat orang, yaitu wali. calon suami, dan dua orang saksi,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

  • Harlah Ke-92 NU, Momentum PCNU Pringsewu Intensifkan Kaderisasi

    Pringsewu: Pada tahun 2018 kali ini, Hari Lahir NU ke 92 yang jatuh pada Rabu (31/1) bersamaan dengan terjadinya fenomena alam Gerhana Bulan Total. Momen ini disambut antusias oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pringsewu dengan rencana menggelar kegiatan Harlah yang dibarengkan dengan Kegiatan Shalat Khusuful Qomar berjamaah di Komplek Gedung NU Pringsewu..

    “Rangkaian kegiatan akan dimulai Shalat maghrib Berjamaah dilanjutkan dengan Shalat Khusuf (Gerhana Bulan) dan Khutbah Shalat Khusuf. Setelah itu kita lanjutkan dengan Shalat Isya Berjamaah, Istighotsah dan Mauidzatul Hasanah dari beberapa Ulama Kabupaten Pringsewu,” demikian jelas Ketua Tanfidziyyah PCNU Pringsewu H. Taufiqurrahim, Rabu (24/1/2018) malam saat mengadakan pertemuan persiapan kegiatan tersebut di Rumah Makan Abah Anwar Pringsewu.

    Dalam kegiatan Harlah lanjutnya juga akan diekspos program-program kegiatan yang akan dilakukan oleh PCNU Pringsewu tahun 2018 kepada seluruh pengurus dan warga NU. Program-program tersebut jelasnya merupakan realisasi dari keputusan yang sudah diambil pada Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PCNU Pringsewu.

    “Diantara kegiatan yang pada tahun ini akan dimaksimalkan oleh PCNU Pringsewu adalah program kaderisasi dengan melaksanakan Diklat Kaderisasi yang direncanakan akan digelar pada April 2018 mendatang,” jelas Pria yang akrab disapa Mas Taufik ini.

    Terkait pengkaderan ini, Mas Taufik mengatakan bahwa ikhtiyar ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kader-kader NU Pringsewu yang akan berkiprah mengurusi NU. Pengkaderan juga merupakan amanat AD/ART NU Bab XIII Pasal 39 ayat 4-7 yang menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi pengurus NU harus sudah mengikuti pendidikan kader atau kaderisasi yang dibuktikan dengan sertifikat kader NU.

    “Kita optimis nantinya akan bermunculan kader-kader NU yang akan meneruskan tongkat estafet kepengurusan Jam’iyyah NU di Pringsewu melalui upaya-upaya yang terukur dan terstruktur melalui pengkaderan ini,” katanya.

    Apalagi diera teknologi dan informasi tanpa batas sekarang ini tambahnya, peningkatan kualitas pengurus menjadi sebuah keharusan. Saat ini menurutnya sudah terjadi perang ideologi baik terhadap radikalisme maupun sekularisme. Disamping matang organisasi, pengurus juga harus kuat secara ideologi dan peka terhadap perkembangan arus informasi khususnya faham-faham yang menyebarkan perpecahan.

    “Kaderisasi menjadi jawaban atas fenomena ini. Dan PCNU Pringsewu akan mengintensifkannya pada tahun 2018 ini. Mohon doa dan dukungan agar program 2018 PCNU Pringsewu dapat berjalan sesuai dengan target dan membawa kemaslahatan,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

  • Audensi dengan Wali Kota Bandar Lampung, FKUB Perkenalkan Kepengurusan Baru

    Bandar Lampung: Dalam rangka silaturahim dan memperkenalkan kepengurusan baru, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung beraudensi dengan Drs. H. Herman HN, MM Wali Kota Bandar Lampung, Kamis (25/1/2017) di Kantor Wali Kota Bandar Lampung.

    Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag Ketua FKUB Kota Bandar Lampung dalam sambutannya mengatakan bahwasannya audiensi tersebut merupakan ajang silaturahmi antara FKUB Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

    Dalam audensi tersebut Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag memperkenalkan adanya kepengurusan FKUB Kota Bandar Lampung yang baru berdasarkan SK Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 564/IV.05/HK/2017 dan memberikan informasi program-program kerja dalam jangka terdekat dan jangka panjang.

    Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Herman HN, MM Wali Kota Bandar Lampung mengucapkan selamat berkerja dan menjalankan tugas mulia dalam membina kerukunan umat beragama di Kota Bandar Lampung.

    Wali Kota Bandar Lampung juga berharap semoga FKUB Kota Bandar Lampung dapat memberikan kontribusi positif, memberikan wadah kebersamaan untuk mewujudkan kondisi yang kondusif terciptanya rasa aman, nyaman, tentram dan saling hormat menghormati antar sesama agama. (Rudi Santoso)

  • Wujudkan Lampung Aman dan Damai, PWNU dan Polda Lampung Jalin Sinergi 

    Kalianda: Tak berselang lama setelah dilantik menjadi Kapolda Lampung pada awal Januari 2018, Irjen Pol Suntana melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Raudlatus Sholihin Bumirestu Lampung Selatan di bawah asuhan Ketua PWNU Lampung KH Sholeh Bajuri, Sabtu (20/1/2017) lalu. Dalam kunjungan tersebut Suntana mengajak PWNU Lampung untuk bersinergi menciptakan kedamaian di Bumi Ruai Jurai tersebut.

    Menurut KH Sholeh Bajuri, saat dihubungi setelah kunjungan sehari tersebut menjelaskan bahwa sinergisitas antara Polda dan seluruh elemen masyarakat Lampung khususnya dengan NU adalah dalam rangka menciptakan rasa aman dan damai dalam menghadapi tahun politik 2018.

    “Menjelang tahun politik, Kapolda dan NU komit untuk menjaga proses demokrasi yang aman, nyaman, berjalan sesuai aturan dan perundang undangan, menghindari politik transaksional, kampanye hitam, saling fitnah dan saling menjatuhkan,” jelas Kiai Sholeh Bajuri, Rabu (24/1).

    Selain terkait tahun politik Polda dan NU juga menjalin kerjasama khususnya Banser dan Pagar Nusa Lampung terkait maraknya curanmor di daerah perbatasan Lampung Timur dan Lampung Selatan.

    Dalam kunjungan tersebut lanjut Kiai Sholeh, Kapolda juga mengatakan akan meninjau kembali kasus ujaran kebencian dan provokatif yang dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan terhadap Ketum PBNU yang sampai sekarang belum diselesaikan.

    Terkait dengan hajat besar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung yang akan menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) X pada 8-10 Maret 2018, Polda dan Banser serta Pagar Nusa NU Lampung berencana melaksanakan apel bersama menjelang kegiatan yang akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Darus Saadah Lampung tengah.

    “Dengan apel bersama ini diharapkan kegiatan Konferwil X akan dapat berjalan dengan aman dan lancar sekaligus membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

  • MWC NU Pematang Sawa Peringati Harlah NU ke-92

    Tanggamus: Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Peringati Harlah NU ke-92 di Desa Betung,  Kecamatan Pematang Sawa,  Tanggamus, Rabu (24/1/2018).

    Kegiatan ini di awali dengan pembacaan sholawat, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Yalal Wathon.

    Kegiatan hari lahir NU ke -92 ini mengusung tema “Mari kita tingkatkan peran NU dalam membangun bangsa” di hadiri KH. Amiruddin Harum selaku Ketua PCNU Tanggamus,  KH. Kistoni selaku Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Pematang Sawa, Kepala Camat Pematang Sawa, Kepala Pekon se-Kecamatan Pematang Sawa,  Tokoh Adat dan Tokoh Agama,  GP Ansor,  Fatayat NU,  Muslimat NU,  IPNU, IPPNU,  18 Mahasiswa KKN Universitas Lampung dan Masyarakat Betung.

    Ketua Pelaksana,  KH.  Kistoni menuturkan agar warga NU membangun ahlaq kharimah dalam hal apapun

    “Pembangunan bangsa selah satunya kita warga NU berperan membangun Ahlaqul karimah,  keberhasilan bagi bangsa adalah pemimpin yang berahlaqul karimah,” ungkap nya

    Selain itu juga Ketua PCNU Tanggamus, KH. Amiruddin Harum berpesan agar bersama mengurus NU dan membangun kejayaan Islam.

    “Mari kita gerakan Organisasi ini,  Mengurus NU,  membangun Kejayaan Islam, membangun Ahalaqul Karimah,  kembali rajin ke masjid dan Rutin Mengikuti Pengajian,” tambah nya.

    Kegiatan ini di isi dengan mendengarkan ceramah dari Ust. Ismail Nur Hafid tentang Peran NU dalam membangun bangsa. (Riski Firmanto)

  • LKNU Lampung Timur Gelar Baksos dan Donor Darah

    Way Jepara: Lembaga Kesehatan Nahtdatul Ulama (LKNU) gelar bhakti sosial yaitu pengobatan gratis untuk warga, Penyuluhan tentang kesehatan kepada para santri dan bersama PMI kabupaten Lampung Timur lakukan donor darah bersama di Pondok Darussalamah desa Braja Dewa kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur, Jum’at  (19/1/2018).

    Lembaga Kesehatan yang di naungi oleh warga Nahdatul Ulama kabupaten Lampung Timur ini berkomitmen ingin terus bergerak dalam kegiatan sosialnya di bidang kesehatan yaitu mampu memberikan pengetahuan dan pencegahan serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan ingin menjadi rujukan permasalahan kesehatan bagi masyarakat Nahdtiyin khususnya dan khalayak masyarakat umum.

    Tujuan kegiatan sosialnya LKNU terus bergerak memberikan pelayanan dan pengetahuan kesehatan di tiap jemaah jemaah pengajian dan pondok pondok pesantren, dan secara bertahap akan membentuk tim tim kesehatan di tiap kecamatan di kabupaten Lampung Timur.

    “Permasalahan kesehatan pada warga  itu tidak akan pernah berkurang justru selalu bertambah di tiap tahunya, oleh karena itu kami akan selalu bergerak dengan tujuan memberikan yang utama adalah pengetahuan tentang pencegahan juga semua permasalahan kesehatan dan sekaligus melayaninya,” kata M Iqbal TM, S.Kep Ketua LKNU Lampung Timur ini bersama 5 tim ahli
    kesehatan.

    “Insya Allah dalam dekat ini kita akan membentuk tim kesehatan LKNU di tiap kecamatan, dan mendirikan Klinik kesehatanya dan jangka panjangya LKNU ingin membuat Rumah Sakit sendiri,” ujar M Iqbal. (Andono)

  • Perkuat Kerukunan Umat Beragama, FKUB Kota Bandar Lampung Verifikasi Rumah Ibadah

    Bandar Lampung: Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi ke Gereja Jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Bandar Lampung, Sabtu (20/1/2018) di Jl. Turi Raya No. 193 Tanjung Senang Bandar Lampung.

    Untuk mendapatkan data yang akurat, FKUB Kota Bandar Lampung langsung meninjau lokasi pembangunan yang menjadi syarat khusus bagi majelis agama yang akan mengajukan permohonan rekomendasi ke FKUB.

    Verifikasi langsung dipimpin oleh Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag Ketua FKUB Kota Bandar Lampung dengan membagi 3 tim verifikasi yaitu diantaranya tim verifikasi panitia pembangun, tim verifikasi pengguna rumah ibadah dan tim verifikasi pendukung masyarakat.

    Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag Ketua FKUB Kota Bandar Lampung mengatakan salah satu tugas FKUB Kabupaten/Kota adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah. Karenanya, setelah mengajukan permohonan untuk mendirikan rumah ibadah, FKUB akan melakukan verifikasi ke lokasi pembangunan rumah ibadah.

    “Dan pada hari ini Sabtu, (20/1/2018) kami bersama pengurus FKUB Kota Bandar Lampung telah mengverifikasi dan memastikan bahwa pendirian rumah ibadah Gereja Jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Bandar Lampung di Jl. Turi Raya No. 193 Tanjung Senang Bandar Lampung pada prinsipnya tidak bermasalah akan tetapi ada 2 usulan warga yaitu untuk ibadah sebaiknya tidak melewati sampai jam 22.00 WIB dan mohon diperhatikan lahan parkir untuk kendaraan,” ujar Ketua FKUB Kota Bandar Lampung yang juga Akademisi UIN Raden Intan Lampung.

    Hasil rapat pleno setelah memperhatikan dan mempelajari berkas pengajuan, teruatama terkait dengan 60 orang pendukung dan 90 orang pengguna yang telah di verifikasi dengan tim FKUB Kota Bandar Lampung, maka berdasarkan keputusan bersama FKUB Kota Bandar Lampung memberikan rekomendasi untuk Gereja Jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Bandar Lampung di Jl. Turi Raya No. 193 Tanjung Senang Bandar Lampung. (Rudi Santoso)

  • Wali Kota Bandar Lampung Wajibkan Sekolah Baca al-Qur’an

    Bandar Lampung: Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mewajibkan sekolah di kota ini membaca al-Qur’an setiap pagi untuk meningkatkan keimanan serta ketakwaan guru dan siswanya.

    “Sejak 2010, sudah saya instruksikan setiap sekolah yang mempunyai siswa Muslim wajib membaca al-Qur’an, bila hari Jumat wajib membaca Surat Yasin,” kata Herman HN, Ahad (12/2/2018).

    Herman mengatakan, bahwa hal tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dari hal yang buruk. Selain itu, agar siswa yang imannya tebal tentunya bisa mengerti mana hal tidak baik dan baik untuknya. 

    “Di zaman seperti saat ini iman dan ketakwaan perlu ditingkatkan agar bisa membentengi diri dari perilaku buruk. “Sekolah perlu menggalakkan hal ini karena sangat bermanfaat untuk membentengi siswa dan siswi dari perilaku buruk,” katanya.

    Terlebih beberapa waktu lalu Pemkot Bandar Lampung menyetujui pendidikan al-Qur’an masuk kurikulum sekolah, dan masuk rancangan peraturan daerah (raperda) setelah DPRD memberikan usulan inisiatif.

    “Saya sangat setuju apa yang diusulkan oleh DPRD dan sudah menjadi raperda, sehingga tinggal implementasi ke siswa,” ujarnya.

    Herman HN mengatakan, kurikulum baca tulis Alquran saat ini sangat penting untuk mengatasi persoalan perilaku generasi muda yang dinilai kurang baik. Ia melanjutkan, dengan adanya kurikulum baru ini diharapkan bisa memperbaiki akhlak dan juga memperdalam lagi ilmu agama.

    “Kita sangat berharap dengan adanya kurikulum baca dan tulis Alquran ini bisa membantu memperbaiki perilaku siswa,” kata dia lagi.

    Menurutnya, dengan mempelajari baca dan tulis Alquran kelak akan berguna bagi masa depan siswa karena bisa memperkokoh keimanan serta jauh dari hal buruk. “Dengan membekali pendidikan agama sejak dini bisa tercipta suatu karakter individu yang bisa menghadapi hambatan-hambatan yang akan terjadi kemudian,” ujar Herman. (Rudi Santoso)

  • LBM PWNU Lampung Jelaskan Hukum Pemberian dari Kontestan Pilkada

    Pringsewu: Pemberian sesuatu dari seorang calon pemimpin bisa dikatagorikan sebagai risywah jika ada tujuan memuluskan sesuatu yang batil (perkara yang tidak benar) atau membatilkan perbutan yang hak (perkara yang jelas benarnya dibuat salah).

    Demikian dijelaskan Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Provinsi Lampung KH Munawir (Gus Nawir) saat berdiskusi tentang fenomena-fenomena yang sering terjadi dalam momen Pemilihan Kepala Daerah, Senin (15/1).

    “Risywah hukumnya adalah haram, baik pemberi ataupun penerima. Juga termasuk katagori risywah adalah pemberian seorang calon pemimpin yang dalam undang-undang pemilu di kategorikan sebagai money politic,” tegas pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini.

    Gus Nawir mengutip hadits Nabi yang menegaskan bahwa Allah melaknat orang yang memberi, yang menerima suap dan orang yang berposisi sebagai perantara keduanya.

    “Imam An-Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin menjelaskan bahwa hukum risywah haram sedangkan hadiah adalah boleh. Perbedaan antara risywah dan hadiah adalah apabila pemberian tersebut mensyaratkan bagi penerima untuk membenarkan sesuatu yang salah atau menyalahkan sesuatu yang benar maka disebut dengan risywah. Sedangkan jika pemberian tersebut bersifat umum tanpa adanya sarat sama sekali kepada orang yang menerima, maka pemberian tersebut di sebut dengan hadiah,” jelasnya.

    Termasuk dalam kategori risywah juga menurutnya adalah pemberian dari seorang calon pemimpin yang tidak memiliki empat atau salah satu dari empat kriteria pemimpin seperti tidak memiliki sifat kejujuran, tidak memiliki sifat dapat dipercaya, tidak mampu membuat kebijakan, tidak memiliki kemampuan dalam hal memimpin.

    Maka menurutnya dalam menyikapi sebuah pemilu (pemilihan kepala daerah) hendaknya masyarakat lebih berhati-hati serta tidak mudah menerima pemberian dari seorang calon pemimpin bahkan mencari-cari sesuatu dari calon pemimpin.

    “Jika kita salah dalam sebuah penilaian terhadap seorang calon pemimpin atau menilai seorang calon pemimpin tersebut dari seberapa banyak pemberian yang kita terima tanpa melihat kemampuan dan sifatnya, maka pemberian yang kita terima tersebut bisa menjadi risywah atau money politic yang hukumnya haram,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)