Author: muilampungdigital

  • MUI Lampung Bakal Gelar Madrasah Kader Moderasi Beragama bagi Pengurusnya

    Bandar Lampung: Sebagai pengurus organisasi yang membawa misi besar Islam Wasathiyah atau moderat dalam beragama, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bisa menjadi contoh dan tauladan umat dalam mengaplikasikan misi tersebut dalam kehidupan nyata. Sebagai perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dengan term ‘Ummatan Wasatha’, bersikap moderat dalam beragama menjadi fokus pergerakan MUI lampung yang ditangani oleh Komisi Kerukunan Umat Beragama.

    Untuk mencetak para pengurus yang moderat, Komisi Kerukunan Umat Beragama akan menggelar sebuah kegiatan yang dinamakan Madrasah Kader Moderasi Beragama dan Islam Moderat. Program kegiatan ini tercetus dalam rapat Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Provinsi Lampung pada Kamis (10/3/ 2022) di kantor MUI Lampung, komplek Islamic Center Rajabasa Bandarlampung.

    Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Provinsi Lampung Prof Alamsyah mengatakan bahwa program ini menjadi salah satu program yang telah dirumuskan dan masuk dalam Lima Rukun Utama Program Komisi Kerukunan Umat Bergama MUI Lampung Periode 2021 – 2026.

    “Berdasarkan rapat Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Provinsi Lampung, maka dirumuskan draft Lima Rukun Utama Program Komisi Kerukunan Umat Bergama MUI Prov. Lampung Periode 2021 – 2026,” jelasnya.

    Lima Rukun Utama Program Komisi Kerukunan Umat Bergama MUI Lampung Periode 2021 – 2026 yakni: Pertama, penguatan moderasi beragama bagi Pengurus MUI 2021 – 2026 dengan mengadakan kegiatan Madrasah Kader Moderasi Beragama dan Islam Moderat (Islam Wasathiy).

    Kedua, Penguatan kerukunan antar umat beragama yaitu dengan Sosialisasi Moderasi dan Toleransi Beragama melalui sarasehan/temu wicara/ Seminar/Dialog/Muzakarah tentang kerukunan umat beragama (KUB) di berbagai tempat strategis seperti tempat ibadah, di berbagai media massa, media elektronik maupun media sosial.

    “Memperlancar pembangunan tempat ibadah yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menghimbau keamanan, ketertiban dan kenyamanan perayaan hari-hari besar umat beragama, silaturrahmi rutin antar umat beragama, serta aksi sosial antar umat beragama, seperti donor darah, sunatan masal, sembako murah, gotong royong, dan pembersihan tempat ibadah,” tambah Prof. Alam.

    Ketiga, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan program kerukunan umat beragama kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada umat beragama, seperti melalui silaturrahmi ulama dan umara’, menghadiri perayaan hari besar umat beragama, bersinergi dengan Kemenag, Pemda, FKUB, Ormas Sosial Keagamaan, dan lain-lain.

    Keempat, pencegahan dan penyelesaian konflik, perselisihan, dan perbedaan antar dan internal umat beragama, dalam bentuk sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kerukunan umat beragama, silaturrahmi dan dialog antar umat beragama, mengadakan kajian/riset mendalam tentang akar dan pemicu konflik keagamaan, serta proaktif menyelesaikan serta menuntaskan perbedaan dan konflik keagamaan tersebut.

    Kelima, mengusulkan dan merekomendasikan peraturan-peraturan kerukunan umat beragama dalam bentuk undang-undang/peraturan pemerintah/PMA/KMA, Perda, dan lain-lain. (Muhammad Faizin)

  • PC Fatayat NU Lamteng Gelar LKD di Ponpes Ash Shidiqqi

    Bandar Lampung: Bertempat di komplek Pesantren Ash Shidiqqi Dusun Sragen, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, kembali menggelar agenda istimewa proses kaderisasi yakni Latihan Kader Dasar (LKD) Fatayat Nahdlatul Ulama, Sabtu-Ahad, (5-6/3/2022), bertepatan 1-2 Sya’ban 1443 H.

    Ketua PC Fatayat NU Lampung Tengah, Hj. Mar’atus Sholekhah, S.Ag, M.M, dalam sambutannya menyampaikan, program pengkaderan yang ada di Fatayat NU dengan harapan dari kegiatan ini para peserta mendapatkan penguatan kapasitas, bekal dan muatan tentang NU dan perjuangan NU, kita harus merapatkan barisan untuk bergerak bersama dan meningkatkan militansi, berjuang bersama agar maju dan berdayaguna bersama para alim ulama menjaga NKRI sekaligus menjaga tradisi Aswaja an Nahdliyyah.

    “Latihan Kader Dasar ini adalah bagian dari eksistensi organisasi, hidupnya organisasi adalah dengan hidupnya proses kaderisasi dalam setiap tingkatannya, sehingga terwujudlah kader Fatayat NU di Kabupaten Lampung Tengah umumnya, khususnya diwilayah Kecamatan Seputih Surabaya ini, yang istikamah, militan, bermanfaat, dan mandiri seperti dalam tema kegiatan ini ” tutup alumni Pesantren Darul A’mal Kota Metro ini.

    Tema besar yang diusung dalam LKD PC Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 di komplek Pesantren Ash Shidiqqi Dusun Sragen, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya ini adalah “Mewujudkan Kader Fatayat NU Yang Mandiri Bermartabat dan Bermanfaat Bagi Umat”.

    Adapun materi-materi pokok LKD PC Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah yang disampaikan antara lain; Ahlussunnah wal Jama’ah dan Ke-NU-an, Leadership dan Keorganisasian, Islam dan Wawasan Kebangsaan, Analisis Sosial dan Gender, Kewirausahaan, Demokrasi, HAM dan Hak-hak Perempuan, dan Rencana Tindak Lanjut.

    Peserta LKD PC Fatayat NU Lampung Tengah ini adalah dari pengurus PAC Fatayat NU Kecamatan Seputih Surabaya, pengurus Pimpinan Ranting Fatayat NU se Kecamatan Seputih Surabaya, dan lain-lain sebanyak 180 peserta. Disela – sela LKD PC Fatayat NU juga dihelat agenda pelatihan pembuatan sabun cuci piring.

    Sedang para pemateri dari PCNU Kabupaten Lampung Tengah, MWC NU Seputih Surabaya, Idarah Syu’biyah Jatman Lampung Tengah, Drs. KH. A. Jailani MS, Sekretaris PW GP Ansor Lampung, Budi Hadi Yunanto, M.Pd, para alumni ToT PC Fatayat NU Lampung Tengah, dan lain-lain.

    Secara sosiologis dan geografis, kader-kader Fatayat NU Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah tersebar pada tiga belas (13) Kampung / Desa, yaitu; Gaya Baru VI, Sumber Katon, Sri Katon, Gaya Baru VII, Gaya Baru IV, Gaya Baru III, Gaya Baru II, Gaya Baru VIII, Gaya Baru I, Mataram Ilir, Rawa Betik, Sri Mulya Jaya, dan Kenanga Sari. (Akhmad Syarief Kurniawan)

  • Begini Cara Memahami Ciri-ciri Penceramah Radikal Versi BNPT

    Bandar Lampung: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengeluarkan panduan lima ciri-ciri atau indiokator penceramah radikal sebagai panduan masyarakat dalam memilih sumber dalam belajar agama. Namun ada saja masyarakat yang menilai bahwa ciri-ciri tersebut cenderung tendensius dan menilai BNPT telah melakukan blunder.

    Terkait dengan hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr. Yusuf Baihaqi memaparkan sejumlah catatan penting dalam memahami ciri-ciri penceramah radikal versi BNPT tersebut. Ia berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap langkah BNPT dalam melakukan langkah penanggulangan terorisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Yang pertama terkait dengan khilafah, Akademisi UIN Raden Intan Lampung ini menjelaskan bahwa khilafah yang dimaksud oleh BNPT adalah paham agar umat Islam di seluruh dunia ini berada dalam satu pemerintahan atau satu komando. Sedangkan khilafah yang dimaksud oleh yang tidak setuju adalah kepemimpinan.

    “Dalam hal ini kita semua sepakat kalau kepemimpinan dalam Islam adalah penting, tapi bukan khilafah yang dimaksud oleh BNPT. Karena berkaitan dengan khilafah yang dimaksud oleh BNPT, di internal umat Islam saja tidak ada kata sepakat,” jelasnya.

    Kedua terkait dengan paham takfiri yang dimaksud oleh BNPT adalah paham yang cepat-cepat mentakfirkan saudara seiman hanya disebabkan karena perbedaan pada masalah furu’iyyat. Adapun yang dipahami mereka oleh yang tidak setuju, bahwasannya dalam Islam orang yang tidak beriman itu dikatagorikan sebagai orang kafir.

    “Sesungguhnya bukan ini yang dimaksud oleh BNPT,” tegas Dr. Yusuf

    Ketiga terkait dengan kerapnya menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong. Ia menilai, dalam hal ini semua sepakat karena terlalu banyak ayat Al-Qur’an maupun hadits nabi yang mengingatkan umat Islam untuk tidak menghina dan melakukan kebohongan. Aapalagi kapasitas sebagai seorang pendakwah yang lagi-lagi dalam banyak ayat Al-Qur’an maupun hadits nabi diingatkan untuk berdakwah secara bijak dan santun.

    “Berkaitan dengan keberadaan buzzer, Al Qur’an mengajarkan kita untuk tidak meniru keburukan yang dilakukan oleh orang lain,” imbuhnya.

    Keempat, terkait dengan penceramah radikal adalah yang intoleran terhadap perbedaan. Hal ini menurutnya tidak bermasalah, apalagi jika memahami konsep toleransi dalam al-Qur’an, kitab suci kita bukan saja mengajarkan kita untuk bersikap toleran terhadap sesama internal umat Islam, bahkan lintas umat manusia.

    “Yang dimaksud oleh BNPT dalam hal ini adalah mereka yang jangankan lintas umat manusia, bahkan sesama internal umat Islam saja susah untuk bersikap toleran dalam keragaman,” ungkapnya.

    Mereka yang tidak sepakat dengan BNPT memaknainya sebagai poin bahwa ajaran Islam tidak mau mencampuri ibadah agama lain. “Saya pikir bukan ini yang dimaksud oleh BNPT, kalau ini yang dimaksud, saya pikir kita sepakat bagiku agamaku dan bagi kalian agama kalian,” tegasnya.

    Kelima terkait penceramah radikal adalah yang anti budaya. Dr Yusuf menilai yang dimaksud oleh BNPT adalah mereka yang sama sekali antipati dengan budaya dan sama sekali tidak mau mengadopsi budaya atau kearifan lokal walaupun itu tidak berseberangan dengan ajaran Islam.

    Jadi menurutnya, BNPT tidak melakukan blunder namun ada masyarakat yang memiliki kesalahan persepsi dari terhadap BNPT seputar kriteria penceramah radikal. (Muhammad Faizin)

  • Tanggapan Prof Alamsyah terkait Ciri Penceramah Radikal versi BNPT

    Bandar Lampung: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengeluarkan penjelasan terkait dengan ciri-ciri dan indokator penceramah radikal. Terkait hal ini, Ketua Komisi Kerukunan antara Umat Beragama MUI Lampung yang juga Guru Besar UIN Raden Intan Lampung, Prof Alamsyah menilai bahwa indikator tersebut sudah baik.

    “BNPT hanya menyebut radikal secara umum dengan tidak menyebut nama dan kelompok. Itu sudah baik dan sudah seharusnya diterima,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada MUI Lampung Online, Sabtu (5/3/2022).

    Ia menyebut bahwa hal ini bisa menjadi catatan bagi masyarakat dan juga para tokoh agama untuk kembali menguatkan sikap moderat dalam beragama. Kebersamaan dalam berbagai perbedaan, menurut Profesor Ilmu Hadits ini hanya bisa terwujud jika semua kelompok mengutamakan titik temu yang sama dan bukan menonjolkan perbedaan.

    “Titik temu itu hanya ada pada sikap moderat, bukan radikal bukan liberal.
    Moderat adalah sikap di tengah-tengah adil dan seimbang. Moderat lah yang bisa mengumpulkan, menyatukan, dan mendamaikan semua perbedaan,” tambahnya.

    Sebelumnya Dikretur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jenderal Ahmad Nurwakhid mengurai beberapa indikator yang bisa dilihat dari isi materi yang disampaikan bukan tampilan penceramah. Setidaknya ada lima indikator yang disampaikannya.

    Pertama, mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro idieologi khilafah transnasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.

    Ketiga, menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah, dengan sikap membenci dan membangun ketidak percayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, hate speech, dan sebaran hoaks.

    Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). Kelima, biasanya memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifaan lokal keagamaan.

    “Mengenali ciri-ciri penceramah jangan terjebak pada tampilan, tetapi isi ceramah dan cara pandang mereka dalam melihat persoalan keagamaan yang selalu dibenturkan dengan wawasan kebangsaan, kebudayaan dan keragaman”, tuturnya.

    Sejalan dengan itu, Nurwakhid juga menegaskan strategi kelompok radikalisme memang bertujuan untuk menghancurkan Indonesia melalui berbagai strategi yang menanamkan doktrin dan narasi ke tengah masyarakat.

    “Ada tiga strategi yang dilakukan oleh kelompok radikalisme. Pertama, mengaburkan, menghilang bahkan menyesatkan sejarah bangsa. Kedua, menghancurkan budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Ketiga, mengadu domba di antara anak bangsa dengan pandangan intoleransi dan Isu SARA”, urai Nurwakhid.

    Strategi ini dilakukan dengan mempolitisasi agama yang digunakan untuk membenturkan agama dengan nasionalisme dan agama dengan kebudayaan luhur bangsa. Proses penanamanya dilakukan secara massif di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk melalui penceramah radikal tersebut. (Muhammad Faizin)

  • Fatayat NU Ranting Srikaton Pringsewu Gelar Konferensi

    Pringsewu: Fatayat NU Ranting Srikaton Kec. Adiluwih Kabupaten Pringsewu menggelar Konferensi, Senin (28/2/2022) dengan tajuk “Mendorong Perempuan Aswaja untuk Memerankan Diri pada Kancah Kehidupan, Hingga Tercipta Kemandirian, Kecerdasan dan Kesejahteraan Masyarakat”.

    Acara yang digelar di Masjid Ta’limul Hidayah Srikaton dihadiri oleh H. Adek Gunawan Kepala Pekon Srikaton, Iin Irawan, S.Pd.I Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, jajaran PC Fatayat NU Kabupaten Pringsewu, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

    Hj. Nurul Hasanah, S.Pd.I Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pringsewu dalam sambutannya mengatakan konferensi adalah agenda rutin untuk mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan dikepengurusan ini, dan mudah-mudahan konferensi ini dapat berlangsung dengan khidmah, aman serta terpilihnya ketua yang terus berkomitmen mandiri dan bertanggung jawab menjalankan estafet kepemimpinan kedepan.

    “Semoga kepengurusan kedepan lebih maju dan kompak dalam hal kebaikan. Terus bergerak menerbarkan kebaikan dan membentengi diri dengan ASWAJA An Nahdliyah, sehingga tidak terpengaruh informasi hoaks,” kata Hj. Nurul Hasanah, S.Pd.I

    Hj. Nurul Hasanah, S.Pd.I berharap supaya Fatayat NU sebaiknya diam ketika mendapat informasi hoaks yang belum jelas kebenaranya, sebagaimana anjuran Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini.

    Lebih jauh Hj. Nurul Hasanah, S.Pd.I mengatakan, dalam  menggerakkan Fatayat sebaiknya diniatkan untuk memperbaiki diri, menjaga hati, jari dan lisan. Apa yang keluar dari mulut kita itulah yang mencerminkan siapa kita.

    Senada dengan hal tersebut Kaminem Ketua Muslimat NU Ranting Srikaton yang juga hadir dalam acara ini turut menyampaikan nasihat. Jangan takut tidak memiliki uang atau seragam, semua anggota Fatayat bisa menyampaikan dan koordinasi dengan Muslimat NU, insyaAllah Muslimat akan membantu semaksimal mungkin.

    Sementara Tresnawati, S.Pd.I Ketua Ranting Fatayat NU Srikaton terpilih, menyampaikan terimakasih kepada sahabat Fitriyani, S.Kom atas pengabdiannya selama 4 tahun kepengurusan. Ia akan berusaha semaksimal  mungkin untuk melanjutkan dan menambahkan program kegiatan Fatayat NU Ranting Srikaton yang harapannya bisa lebih baik lagi kedepannya dalam menjalankan Amanah yang mulia ini.

    H. Adek Gunawan Kepala Pekon Srikaton pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada para suami yang telah mengizinkan para istri untuk aktif di Fatayat NU untuk mengisi kegiatan desa ini, mereka semua adalah para pejuang desa, tanpa izin dari suami tidak mungkin semua akan tercapai sebaik ini.

    “Semoga Fatayat NU bisa memberikan contoh atau teladan dalam lingkup keluarga, karena semua berawal dari dukungan keluarga. Dan selamat menjalankan amanah kepada pengurus baru Fatayat NU, Semoga kepengurusan kedepan dapat terus mencetak dan melahirkan generasi “Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur,” kata H. Adek Gunawan.

    H. Adek Gunawan juga mengajak semua masyarakat supaya tetap tenang menghadapi situasi pandemi, jangan kendor menerapkan protokol Kesehatan. Mudah-mudahan Allah senantiasa segera mengangkat pandemi ini dari muka bumi selamanya, serta ekonomi kita bisa bangkit. (Neneng Yulia Ermawati/Rita Zaharah)

  • PC Fatayat NU Lampung Tengah Gelar LKD di Ponpes Sabilun Najah 

    Lampung Tengah:  Jajajaran keluarga besar Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung kembali menggelar proses kaderisasi, yakni Latihan Kader Dasar (LKD).

    LKD PC Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah di laksanakan di komplek Pesantren Sabilun Najah, Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu-Ahad, (26 – 27/2/2022), bertepatan 23-24 Rajab 1443 H.

    Ketua PC Fatayat NU Lampung Tengah, Hj. Mar’atus Sholekhah, S.Ag, M.M, dalam sambutannya menyampaikan, program pengkaderan yang ada di Fatayat NU dengan harapan dari kegiatan ini para peserta mendapatkan penguatan kapasitas, bekal dan muatan tentang NU dan perjuangan NU, kita harus merapatkan barisan untuk bergerak bersama dan meningkatkan militansi, berjuang bersama agar maju dan berdayaguna bersama para alim ulama menjaga NKRI sekaligus menjaga tradisi Aswaja an Nahdliyyah.

    “Latihan Kader Dasar ini adalah bagian dari eksistensi organisasi, hidupnya organisasi adalah dengan hidupnya proses kaderisasi dalam setiap tingkatannya, sehingga terwujudlah kader Fatayat NU di Kabupaten Lampung Tengah umumnya, khususnya diwilayah Kecamatan Seputih Raman ini, yang istikomah, militan, bermanfaat, dan mandiri seperti dalam tema kegiatan ini ” tutup alumni IAIN Kota Metro ini.

    Tema besar yang diusung dalam LKD PC Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 di komplek Pesantren Sabilun Najah, Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman ini adalah “Mewujudkan Kader Fatayat NU Yang Mandiri Bermartabat dan Bermanfaat Bagi Umat”.

    Adapun materi – materi pokok LKD PC Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah yang disampaikan antara lain; Ahlussunnah wal Jama’ah dan Ke-NU-an, Leadership dan Keorganisasian, Islam dan Wawasan Kebangsaan, Analisis Sosial dan Gender, Kewirausahaan, Demokrasi, HAM dan Hak-hak Perempuan, Dasar-dasar Jurnalistik dan Rencana Tindak Lanjut.

    Peserta LKD PC Fatayat NU Lampung Tengah ini adalah dari pengurus PAC Fatayat NU Kecamatan Seputih Raman, pengurus Pimpinan Ranting Fatayat NU se Kecamatan Seputih Raman, dan lain-lain sebanyak 53 peserta. Disela – sela LKD PC Fatayat NU juga dihelat agenda pelatihan pembuatan sabun cuci piring.

    Sedang para pemateri dari PCNU Kabupaten Lampung Tengah, MWC NU Seputih Raman, PC Lakpesdam NU Lampung Tengah, PC LTN NU Lampung Tengah, PW Fatayat NU Lampung, para alumni ToT PC Fatayat NU Lampung Tengah, dan lain-lain.

    Secara sosiologis dan geografis, kader-kader Fatayat NU Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah tersebar pada empat belas (14) Kampung / Desa, yaitu; Rejo Basuki, Rejo Asri, Rukti Endah, Rama Dewa, Ratna Chaton, Ramayana, Rama Indra, Rukti Harjo, Rama Gunawan, Rama Oetama, Rama Nirwana, Rama Murti, Rama Klandungan dan Buyut Baru. (Akhmad Syarief Kurniawan/Rita Zaharah)

  • LDC Fakultas Syariah Sukses Gelar Pelantikan dan Raker

    Bandar Lampung: Law Debate Community Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (LDC UINRIL) sukses gelar pelantikan dan Rapat Kerja (Raker) bagi pengurus periode 2021/2022. Kegiatan yang bertemakan “Mengoptimalkan Kualitas Kepemimpinan Agar Terwujudnya Kepengurusan Yang Progresif dan Berintegritas” dilaksanakan di Aula Masjid Assalam, Way Halim Permai, Bandar Lampung pada Sabtu, (26/2/2022)

    Rapat Kerja dan Pelantikan pada kali ini dihadiri oleh Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I, M.A, selaku Pembina Law Debate Community, Jajaran Demioner LDC UIN RIL, serta Panitia dan pengurus baru Law Debate Community yang berjumlah 30 orang.

    Adapun tujuan utama dalam kegiatan rapat kerja kali ini, diharapkan kader – kader serta anggota Law Debate Community mampu mengoptimalkan kualitas, baik dari segi kepengurusan maupun anggotanya, serta dapat menjadi kader yang berintegritas yang artinya dapat menjamin mutu, sehinga memiliki potensi dan kemampuan agar dapat bersaing di kancah nasional.

    Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I, M.A, selaku pembina LDC, berpesan kepada semua pengurus yang baru dilantik agar terus berprestasi di LDC, sehingga organisasi LDC menjadi organisasi kebanggaan bagi para anggotanya dan bagi fakultas khususnya dan UIN pada umumnya.

    “Jangan meminta apa yang ada di dalam sebuah organisasi, jika kamu meminta dan tidak diberi yang ada hanya rasa kecewa, tetapi berpikirlah apa yang akan saya berikan untuk organisasi saya, prestasi apa yang akan saya berikan kepada organisasi saya, sebab itu adalah sebuah kunci,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Law Debate Community Terpilih, Juliyana, menyampaikan harapannya agar kader Law Debate Community menjadi kader yang senantiasa berproses untuk terus membawa harum institusi.

    “Semoga dalam kepengurusan di tahun 2021/2022 ini dapat membawa nama Law Debate Community menjadi lebih baik,dan dapat mengharumkan nama UIN Raden Intan Lampung dengan prestasi- prestasi yang membanggakan,” ujar Juliana. (Risky).

  • Inilah Panduan Bermedia Sosial Sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017

    Untuk memberikan panduan bagi umat Islam dalam bermuamalah (beraktivitas) di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini. Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan untuk menyikapinya.

    Terkait fatwa ini, MUI Kabupaten Pringsewu melakukan Roadshow selama tiga bulan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pringsewu untuk mensosialisasikannya. Upaya ini dilakukan untuk menguatkan pemahaman tentang isi fatwa tersebut bagi umat Islam, khususnyaa para pengurus MUI dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini dilakukan setiap pekan mulai dari 9 Februari 2022 sampai dengan 27 Maret 2022.

    Berikut beberapa poin penting dalam fatwa yang banyak masyarakat belum mengetahuinya:

    *1. Dalil Qur’an dan Hadits*
    Ada banyak dalil dalam Al-Qur’an dan hadits dan juga yang menjadi panduan dalam bermedia sosial. Di antaranya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi yakni surat Al-Hujurat: 6 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu

    Sementara hadits Nabi saw juga perlu dipegang dalam bermedia sosial yang memerintahkan untuk bertutur kata yang baik dan menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah. Hadits ini berasal dari Abi Hurairah ra yang artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    *2. Hal yang Diharamkan*
    Dalam bermuamalah di media sosial setiap muslim wajib senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat ukhuwwah, dan memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.

    Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. setiap muslim juga diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

    Selain itu diharamkan bagi setiap muslim memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi negatif serta mencari-carinya. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak juga haram hukumnya.

    Umat Islam haram menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik. Haram juga melakukan kktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi para buzzer.

    *3. Panduan*
    Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial yakni konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah, yang baik belum tentu benar, yang benar belum tentu bermanfaat, yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik dan tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

    Umat Islam juga tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya. Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

    • Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.

    • Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.

    • Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

    • Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :

    • Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui

    • Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.

    • Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.

    • Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

    *4. Pedoman Pembuatan Konten Media Sosial*
    Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:

    • menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.

    • konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.

    • konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.

    • Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.

    • Konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.

    • Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.

    • Kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.

    • Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.

    Adapun cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:

    • Bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).

    • Bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)

    • Bisa menambah ilmu pengetahuan

    • Bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

    • Tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).

    • Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).

    • Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

    *5. Pedoman Penyebaran*
    Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.

    • Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.

    • Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.

    • Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.

    • Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.

    • Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.

    • Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.

    • Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

    • Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.

    • Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.

    • Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.

    • Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.

    • Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi. (Muhammad Faizin)

  • Gus Menteri Membumikan SDGs Desa di Indonesia

    Sejak dulu, desa memiliki peran strategis sebagai lokus pembangunan terkecil, atau dengan kata lain pembangunan nasional dimulai dari desa. Desa diidentikkan sebagai ibu kandung suatu Negara, yang berarti nuansa kehidupan masyarakat desa mencerminkan gambaran nyata kehidupan masyarakat pada suatu Negara. Pencerminan sebagai Negara yang berasaskan gotong royong dalam Pancasila merupakan cerminan perilaku dan juga modal sosial dari masyarakat desa, atau disebut dengan namalain, di horizon Indonesia.

    Hadirnya buku ini Sustainable Development Goals (SDGs) Desa atau SDGs Desa karya Gus Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Menteri Desa PDTT RI menambah khazanah literasi dalam pemberdayaan dan pembangunan desa.

    Buku SDGs Desa ini karya Santri sekaligus keluarga besar Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur ini terdiri dari tujuh bagian besar yakni; Pertama, agenda pembangunan desa. Kedua, SDGs dalam pembangunan Desa. Ketiga, Urgensi SDGs Desa. Keempat, Melokalkan SDGs Desa sebagai SDGs Desa. Kelima, SDGs Desa. Keenam, SDGs Desa 18 : Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Ketujuh, Epilog : Desa Harapan, halaman xiv.

    Agenda pembangunan desa adalah rangkaian membedah respon masyarakat dunia, diawali pada bulan September 2000, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Millenium Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dihadiri oleh 189 negara anggota, momentum pertemuan dunia ini mengambil keputusan penting dalam sejarah pembangunan dunia, dengan pendekatan yang inklusif, demi pemenuhan hak-hak dasar manusia. KTT millennium ini menyepakati dan mendeklarasikan Millenium Development Goals (MDGs) atau tujuan pembangunan millennium, halaman 3.

    Millenium Development Goals (MDGs) memiliki 8 tujuan target, dan 48 indikator yang hendak dicapai sampai dengan tahun 2015.masing-masing tujuan memiliki satu atau beberapa target disertai beberapa indikator,yang disusun oleh konsensus ahli dari sekretariat PBB, Dana Moneter Internasional, Organisasi untuk pembangunan dan kerjasama ekonomi.

    Dalam sidang umum PBB yang ke 60 pada tanggal 14-16 September 2005 dilakukan evaluasi 5 tahun pelaksanaan MDGs. Dalam evaluasi tersebut dikatakan bahwa 50 negara gagal mencapai paling sedikit satu target MDGs. Sedangkan 65 negara lainnya beresiko untuk sama sekali gagal mencapai paling tidak 1 MDGs hingga 2040.

    Tepat pada 2 Agustus 2015 bertempat di markas PBB, New York, sebanyak 193 negara, secara mufakat menyepakati dokumen pembangunan global yang baru yang berjudul Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development.

    Masih pada tahun yang sama, pada 25-27 September, perwakilan 193 negara anggota PBB menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan yang dikenal dengan Sustainable Development Summit. Pertemuan tersebut kemudian menyepakati dan mengesahkan sebuah dokumen yang disebut Sustainable Development Goals (SDGs), sebuah agenda pembangunan global yang membuat 17 tujuan dan terbagi dalam 169 target, dengan jangka waktu pencapaian hingga tahun 2030. SDGs merupakan komitmen masyarakat internasional, tonggak baru pembangunan Negara-negara, meneruskan tujuan Millenium Development Goals (MDGs), untuk kehidupan manusia yang lebih baik, halaman 8.

    Sebagai Negara yang turut menandatangi Sustainable Development Goals (SDGs), Indonesia telah mengambil langkah – langkah strategis, kebijakan, serta berbagai kegiatan untuk pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) hingga tahun 2030.

    Maka lahirlah, Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai paying hukum, sekaligus memberi arah bangsa Indonesia, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kalangan filantropi, dan swasta, untuk berpadu menyatukan langkah mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), halaman 99.

    SDGs Desa yang menitik beratkan pada : Pertama, SDGs Desa adalah pembangunan total atas Desa. Kedua, seluruh aspek pembangunan harus di rasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat. Ketiga, generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan, dan keempat, pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, meliputi; desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan pamukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kelembagaan desa dinamis dan budaya kampung adaptif, halaman 109.

    Buku sederhana nan istimewa ini karya Santri sekaligus keluarga besar Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur ini sangat dibutuhkan, dijadikan rujukan bagi aktivis, akademisi, Kepala Desa (Kades), bahkan pemerhati pemberdayaan atau semua kalangan latar belakang sosial apapun di Indonesia, juga bisa dijadikan sumber arah atau kompas pembangunan pemberdayaan desa.

    IDENTITAS BUKU :

    Judul : SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional
    Berkelanjutan
    Penulis : Abdul Halim Iskandar
    Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
    Terbit : November, 2020.
    Tebal : xviii + 179 Halaman
    Nomor ISBN : 978-602-433-982-1
    Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan, Warga NU tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung

  • Ketum MUI Lampung Ingatkan Umat Islam Belajar Agama pada Guru Bersanad

    Bandar Lampung: Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini menyajikan berbagai kemudahan dalam kehidupan. Tak terkecuali kemudahan yang bisa dirasakan dalam mengakses informasi dan berbagai ilmu termasuk ilmu agama. Semua ada dalam genggaman tangan untuk dapat mengakses berbagai konten keagamaan baik dalam bentuk tulisan, gambar, maupun video.

    Namun perlu disadari, bahwa belajar ilmu agama, dan juga ilmu-ilmu lainnya, membutuhkan guru atau ulama. Ulama yang menjadi pembimbing pun harus jelas sanad atau silsilah keilmuannya serta rekam jejak prilakunya.

    Perlu juga disadari saat ini, orang yang berbicara agama di internet bukan hanya para ulama yang sudah belajar sesuai dengan ketentuannya saja. Namun marak juga orang yang baru belajar agama ataupun sama sekali tak paham agama ikut-ikut berbicara tentang agama di internet khususnya di media sosial. Mereka tahu bahwa apapun yang dibungkus dengan nama agama akan mendapatkan perhatian.

    Terkait hal ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof KH Mohammad Mukri mengingatkan umat Islam bahwa belajar agama harus pada guru. Kemudahan dari teknologi yang ada saat ini hanya digunakan untuk media memudahkan, bukan jadi sumber pembelajaran. “Berbicara tentang agama wajib pakai sanad (silsilah),” tegas sosok yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung ini.

    Ia pun mengingatkan akibat seseorang belajar tidak pada guru dengan mengutip sebuah maqalah ulama: “Man laisa lahu syaikhun fasyaikhuhu syaithon. Siapa yang (belajar ilmu) tanpa guru, maka gurunya adalah setan.” Orang yang belajar tanpa guru maka akan banyak menggunakan pemikiran dan penafsiran sendiri sehingga apa yang disimpulkan jauh dari kaidah-kaidah yang dituntunkan oleh agama. Jika ini terjadi maka yang akan keluar adalah hanya sebuah ilusi.

    Belajar agama dengan cara yang baik menurutnya merupakan ikhtiar untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Ikhtiar yang baik untuk mendekatkan diri pada Allah harus terus dilakukan dan setelah itu kita serahkan hasil dan takdirnya pada Allah swt. “Takdir itu di ujung ikhtiar,” katanya di Kantor MUI Lampung, Sabtu (26/2/2022).

    Umat Islam lanjutnya, juga harus menyadari bahwa semua yang ada di dunia ini merupakan kehendak dari-Nya. Termasuk takdir mulia yang telah Allah berikan kepada umat Islam karena bisa berpegang teguh pada agama yang diridhoi oleh Allah. “Araftu rabbi bi rabbi walau la rabbi lamma araftu rabbi. Aku mengetahui Tuhanku karena Tuhanku, dan sekiranya tidak karena Tuhanku, niscaya aku tidak akan mengetahui Tuhanku,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)