Author: muilampungdigital

  • PW Ganas Annar MUI Lampung Bertemu Kakanwil Kemenag Lampung, Dapatkan Dukungan Penuh

    PW Ganas Annar MUI Lampung Bertemu Kakanwil Kemenag Lampung, Dapatkan Dukungan Penuh

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum menerima kunjungan dari pengurus Ganas Annar MUI Provinsi Lampung dan LBH Ganas Lampung di kantornya. Selasa (19/08/2024)

    Puji Raharjo menyatakan dukungan dan apresiasi yang tinggi terhadap Ganas Annar dan LBH Ganas Annar. “Kami sangat mendukung dan siap untuk berkolaborasi dengan Ganas Annar,” ujarnya.

    Dia juga menambahkan bahwa Kemenag akan memfasilitasi penyuluhan yang dilakukan oleh Ganas Annar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag. “Untuk sosialisasi dan penyuluhan tentang narkoba, silakan dilaksanakan di sekolah-sekolah yang berada dalam jangkauan Kemenag. Kami akan memberikan dukungan penuh,” tegas Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum.

    Dalam pertemuan tersebut, hadir Yudi Yusnandi, SH MH selaku Wakil Ketua Ganas Annar MUI Lampung, Donal Andrias, SH MH CME sebagai Sekretaris, Vandan Wiliyanti sebagai Bendahara, dan Indra Jaya, SH MH CIL CME, Ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung bersama pengurus lainnya.

    Yudi Yusnandi menjelaskan bahwa Ganas Annar fokus pada dua bidang utama: penyuluhan dan pendampingan korban narkoba. “Penyuluhan telah berjalan dan kami meminta dukungan dari Pak Kakanwil Kemenag untuk memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag,” kata Yudi.

    Dia juga menyebutkan bahwa LBH Ganas Annar akan menangani bantuan hukum bagi korban narkoba. “Kami akan memberikan pendampingan kepada korban penyalahgunaan narkoba,” tambah Yudi.

    Indra Jaya, Ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung, mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk mendampingi korban narkoba. “Kami siap memberikan bantuan hukum. Ada sekitar 20 pengacara yang tersedia di LBH Ganas Annar untuk mendampingi korban narkoba. Silakan datang ke kantor kami,” ujar Indra. (Rita Zaharah)

  • Babak Baru Pilkada Serentak 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

    Babak Baru Pilkada Serentak 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

    BABAK BARU PILKADA SERENTAK 2024 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024

    Oleh : Muhamad Azmi, M.Pd.
    (Sekretaris Lakpesdam PCNU Kota Bandar Lampung)

    Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari lagi. Tahapan ini telah dijadwalkan pada 27 – 29 Agustus mendatang. Meski tinggal menghitung hari menuju pendaftaran calon, rekomendasi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik di beberapa daerah masih belum tuntas.

    Di tengah penantian rekomendasi calon kepala daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan Pilkada Serentak melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah yang harus dipenuhi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Pemilu untuk dapat mengusung calon Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Mei 2024 yang lalu. Pada pokoknya kedua Parpol tersebut menggugat ambang batas (theshold) dalam pencalonan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) tersebut bertentangan dengan Konstitusi (inkonstitusional).

    Bunyi Pasal 40 UU Pilkada menyatakan bahwa:
    (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
    (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
    (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    (4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
    (5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

    Dalil Para Pemohon
    Para pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya merasa dirugikan hak konstitusional
    partainya dengan berlakunya Pasal 40 ayat (3) di atas, karena para Pemohon selaku Partai Politik yang telah didirikan secara resmi dan mendapat pengesahan dari Pemerintah serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun
    2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun 2024, terhalang haknya untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Ketentuan tersebut berbasis pada perolehan kursi di lembaga perwakilan (DPRD) atau berbasis perolehan suara sah dalam Pemilu.

    Para Pemohon juga menyatakan bahwa hak-haknya telah terhalang karena berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bahwa basis pilihan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1), hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Batasan tersebut telah menegasikan hak konstitusional para Pemohon.

    Pertimbangan Hakim Konstitusi
    Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ambang batas (threshold) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada di atas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

    Mahkamah berpendapat bahwa pengaturan mengenai ambang batas (threshold) perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UU Pilkada. Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan yakni sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).

    Mahkamah menyatakan bahwa penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota.

    Amar Putusan
    Berdasarkan amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, dimana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
    a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
    b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
    c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
    d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

    Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
    a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
    b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

    Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Keberlakuan Putusan
    Selanjutnya, terkait keberlakuan putusan ini sebagaimana tercantum pada bagian penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

    Kemudian, apabila Pasal 10 Ayat (1) UU MK ditafsirkan secara sistematis, maka terdapat beberapa parameter pokok yang menggambarkan tentang sifat Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
    1. Waktu keberlakuan Putusan MK yang bersifat final ialah terhitung sejak dibacakan atau diucapkan. Dengan kata lain, dapat langsung diberlakukan pada saat itu pula;
    2. Sifat final yang dimaksud mengandung konsekuensi hukum berupa tidak tersedianya upaya hukum lanjutan atau tidak adanya mekanisme koreksi atas Putusan tersebut.
    3. Sifat “final and binding” dalam Putusan MK mengandung prinsip erga omnes karena menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban untuk tunduk terhadap putusan tersebut yang tidak hanya berlaku mengikat para pihak, akan tetapi kepada seluruh elemen kelembagaan negara dan masyarakat.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka putusan ini sejatinya telah berlaku sejak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, semua pihak harus tunduk pada putusan ini termasuk KPU yakni dengan mengubah PKPU terkait persyaratan calon Kepala Daerah sebelum pendaftaran dimulai.

    Putusan ini secara tegas telah memberikan hak-hak kepada partai politik untuk dapat leluasa dalam berkontestasi di Pilkada Serentak tahun ini secara demokratis sebagaimana cita-cita konstitusi. Dengan demikian, kemungkinan munculnya calon-calon baru yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan Pasangan Calon Kepala Daerah akan menepis fenomena calon tunggal di daerah sehingga dapat menghasilkan calon-calon Kepala Daerah yang lebih kompetitif.

  • Hari ini, STISDA Lampung Tengah Gelar PBAK dan MAPABA PMII

    Hari ini, STISDA Lampung Tengah Gelar PBAK dan MAPABA PMII

    Lampung Tengah MUI Lampung Digital

    Menyongsong tahun akademik 2024 / 2025 jajaran keluarga besar civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah, Propinsi Lampung, akan menggelar agenda rutinan tahunan, yakni Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) sekaligus Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), pada Jumat – Sabtu, (23-24/8/2024), bertepatan 18 – 19 Shafar 1446 H.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana PBAK dan MAPABA PMII Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah, Dodi Ferdiansyah, disela – sela persiapan agenda PBAK (Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan) sekaligus Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025, di aula kampus setempat, Jalan Jenderal Sudirman RT 12/RW 06 Dusun Kotasari I, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung, pada Jum’at, (23/8/2024) pagi.

    Ketua DEMA STISDA Lampung Tengah ini menambahkan, mohon doanya seluruh lapisan masyarakat dan para alumni, semoga agenda ini berjalan lancar, dan berkah untuk semua calon kader-kader muda bangsa, agenda PBAK dan MAPABA PMII pada tahun 2024 mengusung tema besar, yakni; Membentuk Karakter Mahasiswa Berbasis Intelektual Religius, Kritis, serta Profesional Dalam Mengamalkan Ilmu dan Menegakkan Keadilan.

    “Agenda PBAK dan MAPABA PMII pada tahun 2024 diikuti calon mahasiswa baru dari dua program studi, yakni; Ekonomi Syari’ah dan Hukum Keluarga Islam”, tutupnya.

    Ketua STISDA Lampung Tengah, Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag, ditempat yang sama menambahkan, menjadi mahasiswa harus rajin membaca buku, berdiskusi, giatkan network, luaskan pertemanan, dan berdialektika dengan lingkungan sekitar. Di era digital yang semakin cepat ini, mahasiswa harus menguasai teknologi inormasi, jangan menjadi mahasiswa yang pasif, jadilah mahasiwa responsif, peka dengan problem masyarakat lokal, hingga isu-isu nasional, bahkan internasional.

    “Dengan ciri khas perguruan tinggi berbasis Pesantren maka wajah STISDA Lampung Tengah bagian dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang ada di Indonesia, maka mahasiswa/mahasiswi selama kuliah di kampus hijau ini berproseslah dalam wadah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),” tambah Wakil Katib Syuriah PWNU Lampung ini. (Akhmad Syarief Kurniawan)

  • Masjid An-Nuur Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Berbagai Lomba

    Masjid An-Nuur Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Berbagai Lomba

    Bandar Lampung MUI Lampung Online

    Masjid An-Nuur yang terletak di Kota Bandar Lampung merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dengan penuh semangat dan kegembiraan, Sabtu (17/08/2024)

    Di bawah kepemimpinan Ketua Masjid An-Nuur H. Ahmad Lani, S.Ag,. M.Pd berbagai lomba diadakan untuk memeriahkan peringatan HUT RI tahun ini.

    Toni Sanjaya Ketua Pelaksana HUT ke-79 RI mengatakan kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghormati kemerdekaan bangsa, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga di Kelurahan Sukarame Baru, khususnya jamaah Masjid An-Nuur.

    Acara tersebut mencakup beragam lomba yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang dewasa. Setiap lomba dirancang untuk memupuk semangat nasionalisme dan kebersamaan, sambil tetap menjaga suasana yang penuh kegembiraan.

    H. Ahmad Lani, S.Ag., M.Pd Ketua Masjid An-Nuur, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dedikasi dan kecintaan kita terhadap tanah air.

    “Kami ingin acara ini menjadi ajang yang tidak hanya menghibur, tetapi juga menginspirasi semua peserta untuk lebih mencintai dan menghargai kemerdekaan yang telah kita raih,” ungkap H. Ahmad Lani dalam Perayaannya.

    Rangkaian acara ini diharapkan dapat meninggalkan kesan yang mendalam bagi seluruh peserta dan masyarakat sekitar. Masjid An-Nuur berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif yang dapat mendukung keharmonisan dan kebanggaan terhadap negara. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan sukses, meninggalkan kenangan indah bagi semua yang terlibat. (Rita Zaharah)

  • Meriahkan HUT ke-79 RI, Fakultas Syariah Gelar Perlombaan Tenis Meja Sebagai Ajang Kompetisi dan Silaturahmi

    Meriahkan HUT ke-79 RI, Fakultas Syariah Gelar Perlombaan Tenis Meja Sebagai Ajang Kompetisi dan Silaturahmi

    Bandar Lampung MUI Lampung Online

    Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung menggelar perlombaan tenis meja, Jum’at (16/08/2024) Gedung Fakultas Syariah setempat.

    Perlombaan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan sebagai bagian dari kegiatan untuk memeriahkan Kemerdekaan RI, melalui kegiatan ini kita memacu semangat kompetisi, dan mempererat hubungan antar dosen di fakultas syariah.

    Ketua Pelaksana Frenki, M.SI, menyatakan bahwa perlombaan ini bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan dan kekompakan di kalangan sivitas akademika Fakultas Syariah.

    “Dalam rangka memperingati kemerdekaan, kita berinisiatif untuk membuat sebuah acara yang dapat menyatukan kita semua melalui olah raga. Perlombaan tenis meja ini adalah salah satu cara untuk menguatkan rasa kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi di antara kita,” ujar Frenki, MSI

    Dekan Fakultas Syariah, Dr. Efa Rodiah Nur, MH, juga sangat mensupport acara tersebut. Beliau mengungkapkan harapannya agar acara ini dapat berlangsung dengan lancar dan sukses. “Kami berharap perlombaan ini tidak hanya menjadi ajang untuk menunjukkan keterampilan bermain tenis meja, tetapi juga sebagai kesempatan untuk belajar tentang sportivitas dan kerjasama. Mari kita manfaatkan momen ini untuk saling mendukung dan membangun semangat positif di lingkungan Fakultas Syariah.”

    Lebih jauh Dekan Fakultas Syariah mengatakan dengan semangat kemerdekaan dan kebersamaan, diharapkan acara ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan pengalaman berharga bagi seluruh peserta. Selamat bertanding dan semoga sukses. (Rudi,Muin,Arif,Hendri,Jayus)

  • Dinamika Larangan Paskibra Pakai Jilbab, Ketua Umum MUI Lampung: Jangan Sampai Terjadi di Lampung

    Dinamika Larangan Paskibra Pakai Jilbab, Ketua Umum MUI Lampung: Jangan Sampai Terjadi di Lampung

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Prof Dr. KH. Moh Mukri, M.Ag ikut menyoroti pelarangan memakai jilbab kepada 18 anggota Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

    “Jujur, sangat sangat disayangkan jika itu benar terjadi. Janganlah benturkan antara masalah nasionalisme dengan paham keagamaan,” kata Prof. Mukri, Rabu (14/8/2024).

    Prof. Mukri yang juga Ketua PBNU ini menjelaskan bahwa masalah memakai jilbab selain merupakan paham agama, juga merupakan tradisi umum khususnya di Indonesia yang masyarakatnya menganut agama Islam.

    “Kebijakan tidak boleh pakai jilbab itu harus segara ditinjau dan dievaluasi sebab sangat kontraproduktif, kenapa mesti lepas jilbab. Ini sangat melukai, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim,” jelasnya.

    Dia menambahkan bahwa apa yang disampaikannya, tersebut mewakili suara masyarakat Indonesia yang di ketahui mayoritas merupakan muslim dan dia berharap kejadian seperti di IKN tidak terjadi di Provinsi Lampung.

    Saya harap hal seperti ini tidak usah terjadi di Lampung. Lampung masyarakatnya mayoritas muslim, ragam agama, suku dan adat. Jangan sampai muncul ada larangan tidak boleh pakai jilbab atau kerudung,” ujarnya. (Rls)

  • Pj. Gubernur Samsudin Buka Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Da’i Wasathiyah MUI Lampung

    Pj. Gubernur Samsudin Buka Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Da’i Wasathiyah MUI Lampung

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Da’i Wasathiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu (10/8/2024) malam.

    Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin mengajak para ulama, jajaran Forkopimda, para tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung dan seluruh stakeholder mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang aman dan damai, serta membawa manfaat bagi masyarakat.

    “Melalui silaturahmi ini, kita dapat semakin mempererat tali persaudaraan dan sinergi antara pemerintah dan ulama. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan aman, adil, dan damai, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar Samsudin, dalam acara yang bertajuk “Bersama Ulama, Lampung Damai” tersebut.

    Samsudin mengatakan peran ulama sangatlah penting dengan kebijaksanaan dan pengaruhnya. Sebab dapat memandu umat menjaga persatuan, menghindari konflik, dan mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi.

    Menurutnya, hal ini dibuktikan pada saat Pilpres dan Pileg 2024 beberapa waktu lalu, dimana situasi di Lampung sangat stabil dan damai.

    “Itu sudah dibuktikan dalam Pilpres dan Pileg 2024 yang lalu. Sekarang yang akan kita hadapi adalah Pilkada, saya yakin peran ulama dan tokoh agama disini juga akan menjaga stabilitas pelaksanaan ini dengan damai, harmonis dan berjalan dengan baik,” katanya.

    Melalui kesempatan itu, Samsudin menyambut baik kegiatan ini sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk memperteguh ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

    “Ini adalah momen penting dalam proses demokrasi kita, yang tidak hanya bertujuan memilih pemimpin, tetapi juga merupakan cerminan dari stabilitas politik dan sosial masyarakat. Semoga silaturahmi ini memperkuat komitmen kita untuk menjaga Lampung sebagai daerah yang damai, harmonis, dan penuh berkah,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Mohammad Mukri mengatakan silaturahmi ini sebagai bentuk kepedulian MUI untuk bersama-sama menyampaikan islam yang rahmatan lil alamin, sejuk dan memotivasi dalam menghadapi Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.

    Menurut Mukri, bersama FKUB untuk menyampaikan pesan damai, sejuk dan toleran kepada masyarakat.

    “Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat toleran, bhinneka tunggal ika. Insha Allah di Lampung ini aman, nyaman, damai dan sentosa maka ini juga akan menginsipirasi provinsi-provinsi yang lain karena di Lampung masyarakatnya sangat beragam, agamanya beragam, sukunya beragam dan lainnya,” ujar Mukri.

    Dalam acara ini, turut hadir Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, Anggota Forkopimda, dan KaKanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.

    Selanjutnya, hadir pula Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Maidawati Retnoningsih Samsudin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Junanto Herdiawan, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung serta Rektor Perguruan Tinggi. (Rita Zaharah)

  • Inilah 9 Poin Pernyataan Sikap MUI Lampung tentang Pilkada Serentak 2024

    Inilah 9 Poin Pernyataan Sikap MUI Lampung tentang Pilkada Serentak 2024

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Dai Wasathiyah Provinsi Lampung yang digelar di Hotel Novotel pada Ahad (11/8/2024), menghasilkan pernyataan sikap terkait dinamika Pilkada yang terjadi di Lampung. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Lampung Prof. H. Moh. Mukri dan Ketua MUI dari 15 kabupaten/kota di Lampung.

    Dalam silaturahmi yang mengangkat tema Bersama Ulama, Lampung Damai ini, pernyataan tersebut berisi 9 poin mulai dari menolak keras segala bentuk praktik money politic (politik uang) sampai menyerukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tanggal 27 November 2024, berdasarkan pertimbangan rasional dan moral.

    “Bukan atas dasar iming-iming materi atau janji-janji yang tidak bertanggung jawab,” tegas pernyataan tersebut.

    Para ulama Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi khususnya terkait politik dan mengajak media massa untuk memberi informasi yang objektif dan berimbang

    “Dalam rangka mencerdaskan masyarakat serta mencegah penyebaran berita bohong atau provokatif yang dapat memecah belah masyarakat,” tegas pernyataan tersebut.

    Silaturahmi alim ulama tersebut dihadiri
    Keynote Speaker Prof M. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa dan narasumber Kapolda Lampung Helmy Santika serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung H Puji Raharjo.

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Gubernur Lampung Syamsuddin dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Lampung, ketua ormas, perguruan tinggi, dan ketua serta sekretaris dari 15 kabupaten/kota di Lampung.

    Inilah selengkapnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dan 15 MUI Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung terkait Dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tahun 2024:

    Menyikapi dinamika yang terjadi di Provinsi Lampung terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tahun 2024, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dan 15 MUI Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dengan ini menyatakan:

    1. Menolak keras segala bentuk praktik money politic (politik uang) karena tidak hanya merusak nilai demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran yang diajarkan dalam Islam.
    2. Mengajak masyarakat untuk memilih dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tanggal 27 November 2024, berdasarkan pertimbangan rasional dan moral, bukan atas dasar iming-iming materi atau janji-janji yang tidak bertanggung jawab.
    3. Menjaga kondusivitas dan stabilitas sosial selama proses Pilkada berlangsung dengan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau kerusuhan.
    4. Mendorong penyelesaian perselisihan secara damai dan melalui jalur hukum yang berlaku serta tidak menggunakan kekerasan dan tindakan anarkis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama Islam.
    5. Siap membantu mengawasi proses Pilkada secara transparan dan siap bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan beradab serta menginformasikan setiap indikasi kecurangan yang terjadi untuk diproses dan ditindak tegas sesuai mekanisme yang ada.
    6. Menghimbau aparat penegak hukum dan penyelenggara Pilkada untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghindari segala bentuk keberpihakan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
    7. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Insaniyah di tengah dinamika Pilkada dan perbedaan pilihan politik serta menjadikan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai prioritas utama di atas segala kepentingan pribadi atau golongan.
    8. Mengajak para Calon Kepala Daerah dan tim suksesnya untuk berkompetisi secara sehat dan beretika serta tidak melakukan kampanye hitam atau menyebarkan fitnah yang dapat merusak nama baik calon lain.
    9. Menghimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi khususnya terkait politik dan mengajak media massa untuk memberi informasi yang objektif dan berimbang dalam rangka mencerdaskan masyarakat serta mencegah penyebaran berita bohong atau provokatif yang dapat memecah belah masyarakat.
  • MUI Lampung Sukses Gelar Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Dai Wasathiyah

    MUI Lampung Sukses Gelar Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Dai Wasathiyah

    Bandar Lampung MUI Lampung Digital

    Majelis Ulama Indonesia sukses menggelar Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Dai Wasathiyah Provinsi Lampung dengan mengambil tema “Bersama Ulama, Lampung Damai” yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel pada Sabtu-Ahad, 10-11 Agustus 2024.

    Pj Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, M.H. dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini karena diharapkan ada keputusan yang memperkuat pilkada yang akan datang berjalan dengan damai, adil dan kondusif.

    “Maka kita harus saling merangkul, bergandengan bersama dan berjalan bersama untuk menyukseskan pilkada yang damai”, ujarnya.

    Karena itu, ia berpesan kepada para ulama di Provinsi Lampung untuk memperkuat persaudaraan, karena ulama di Lampung dikenal sangat erat dengan religiusitas.

    “Karenanya peran ulama Lampung sangat penting. Sudah dibuktikan dengan adanya pilpres dan pileg di Provinsi Lampung yang lalu, pelaksanaannya sangat stabil dan sangat damai”, ungkapnya.

    Pilkada 2024, ia yakin peran ulama dan tokoh masyarakat dapat menjaga stabilitas dengan harmonis dan baik.

    Sementara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung, Prof. Dr. Moh. Mukri, M.Ag., dalam sambutannya menyatakan yang dilakukan MUI Lampung ini dalam upaya memperkuat pemahaman yang baik dalam bernegara dan beragama.

    “Kita ingin bernegara dan beragama mengedepankan nilai nilai kebaikan. Karena itu, peran ulama sangat penting untuk memberikan pemahaman beragama yang menginspirasi bukan membuat frustasi. Ulama hadir memberikan kesejukan di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga menyatakan, perbedaan yang ada di tengah masyarakat merupakan sesuatu yang biasa. Karena genetika bangsa Indonesia adalah perbedaan, dibuktikan dengan bhineka tunggal Ika.

    Ia mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini, dapat menginspirasi provinsi lain. Karena masyarakat Lampung beragam.

    “Kita berharap Lampumg terus aman dan nyaman, sehingga melahirkan kedamaian dan sentosa bagi masyarakatnya,” ujarnya.

    Dalam pertemuan alim ulama tersebut, sebagai Keynote Speaker Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., M.A. (Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa) dan Narasumber Kapolda Lampung, Ka Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.

    (Abdul Qodir Zaelani)

  • Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Google Scholar

    Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Google Scholar

    Bandar Lampung: Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) terus melangkah maju menuju kancah internasional. Sebagai langkah strategis Fakultas Syariah menggelar Bimtek Pengelolaan Google Scholar, Selasa-Rabu (6-7/08/24)

    Acara ini menghadirkan 2 narasumber yang berpengalaman dan ahli dibidangnya yaitu Dr. Abdul Qodir Zaelani , MA Editor In Chief Jurnal al-’Adalah (Scopus), Wahyu Abdul Jafar, MHI Editor Jurnal Istinbath Curup dan diikuti 50 peserta Dosen FS dan di dibuka secara Resmi oleh Dekan Fakultas Syari’ah.

    Ketua Pelaksana Dr. Hj. Linda Firdawaty, MH mengatakan bahwa Bimtek Google Scholar ini sangat penting untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung, sehingga terus memotivasi dosen terus berkarya.

    “Para dosen diberikan materi mengenai cara menggunakan Google Scholar, Sinta, Orcid, Garuda untuk mencari referensi publikasi ilmiah, serta bagaimana memanfaatkan sebagai platform untuk mempublikasikan jurnal, hingga menerbitkan jurnal Scopus,” kata Dr. Hj. Linda Firdawaty, MH

    Sementara Dekan Fakultas Syariah Dr. Efa Rodiah Nur, MH mengatakan Bimtek Google Scholar dapat meningkatkan webometric kampus UIN Raden Intan Lampung. Karena Google scholar menjadi metrik penilaian untuk indikator openess. Webometrics merupakan suatu perangkat sistem atau inisiatif untuk mempromosikan dan membuka akses publikasi ilmiah guna meningkatkan kehadiran akademik dan lembaga-lembaga penelitian di situs web. Pemeringkatan ini dimulai pada tahun 2004 dan didasarkan pada gabungan indikator yang memperhitungkan baik volume maupun isi web, visibilitas dan dampak dari publikasi web.

    “Webometrics melakukan pemeringkatan terhadap lebih dari 22 ribu Perguruan Tinggi di seluruh dunia. Dalam setahun webometrics merilis pemeringkatan sebanyak dua kali yakni pada Januari dan Juli, Terdapat tiga komponen yang menjadi indikator utama dari penilaian webometrics ini, yaitu Impact, Openness, dan Excellence,” kata Dr. Efa Rodiah Nur, MH

    Lebih jauh Dekan FS juga mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan momen ini secara maksimal dan berharap kegiatan ini menjadi sebuah program berkelanjutan untuk kampus UIN Raden Intan Lampung yang bertumbuh mendunia. (Rudi,Fauzan,Jays)