Pendekatan Pada Teori Pembanding pada Nalar Al-Narajil
Dr. Agus Hermanto, MH
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Pendekatan dan teori bagi sebagian orang kerap kali salah mengartikan dan bahkan sulit membedakan, sehingga teori dianggap sebagai pendekatan dan sebaliknya pendekatan dianggap sebagai teori. Dalam sebuah ilustrasi, apabila objeknya kuda, maka teori adalah bagaimana seseorang memelerlakukan kuda, sedangkan pendekatan adalah bagaimana kuda diperlakukan oleh seseorang tapi juga memberikan manfaat bagi yang memperlakukan. Artinya bahwa teori bersifat pasif karena menganalisis, sedangkan pendekatan aktif karena bukan hanya sebagai objek tapi juga memberikan timbal balik bagi pelakunya.
Dalam konteks hukum, maka teori adalah alat atau pisau untuk menganalisis sebuah perkara yang membutuhkan solusi hukum, sedangkan pendekatan adalah sebuah peran untuk menganalisis suatu perkara dengan memanfaatkan pendekatan tersebut. Contoh dari teori adalah misalnya penggunaan teori gender dalam menganalisis sebuah hal, maka teori gender akan berperan aktif dalam mengkaji sebuah hal tersebut dengan prinsip-prinsip yang melekat padanya seperti keadilan, persamaan, demokrasi, dan muasyarah bil makruf. Cara kerjanya adalah bagaimana sebuah prinsip-prinsip dalam teori ini dapat menganalisis sebuah hal, apakah memenuhi kriteria tersebut atau tidak. Sedangkan pendekatan adalah sebuah cara yang dilakukan dalam menganalisis hal tersebut dengan segala sudut pandang, seperti pendekatan historis, sosiologis, antropologis, psikologia, epistemologis, bahkan medis. Artinya kedudukan pendekatan ini adalah kreteria yang dimanfaatkan untuk melihat suatu hal tersebut.
Dalam penerapan teori pembanding ini, tidak lah jauh berbeda dengan pendekatan yang digunakan dalam teori-teori lainnya. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis, untuk memastikan bahwa peneliti dalam hal ini harus dipastikan beriman, karena hukum Islam berlaku bagi orang mukallaf yang beriman, sehingga yang berijtihad atau menemukan hukum haruslah orang yang beriman, kecuali sebagai data sekundernya, misalnya kaitan dengan kompetensi tertentu yang membutuhkan informasi dari orang yang tidak beriman, tapi buku proses ijtihad nya.
Kedua, pendekatan filosofis, karena analisis pada teori pembanding ini secara metodologi menggunakan nalar Al-Narajil, sehingga pendekatan filosofis digunakan untuk mencari kebenaran yang diinginkan. Ketiga, pendekatan epistemologis, dalam teori ini, pendekatan ini bermanfaat untuk mengukur ratio legis yang digunakan dan relevansi dalil atau kaidah yang dibutuhkan sebagai sandaran, sehingga terukur secara logis dan ilmiah. Keempat, pendekatan psikologis, dalam teori ini berguna untuk melihat kapasitas seorang peneliti atau kaositas seorang mujtahid dan hasil ijtihadnya untuk diterapkan.
Kelima, pendekatan sosiologis, dalam penelitian dalam teori ini berguna untuk melihat dari sisi sosial masyarakat yang menyebabkan terjadinya suatu perkara dan penerapan hukum (putusan hukum yang bernilai kepastian hukum, berkeadilan dan bermanfaat). Inikah pendekatan yang digunakan dalam teori pembanding pada nalar Al-Narajil, guna menganalisis suatu hukum secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum kepada yang khusus.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.