Opini: Hari Transmigran Nasional ke 74 Tahun 2024

Hari Transmigran Nasional ke 74 Tahun 2024
Hasprabu
Ketua Umum DPP PATRI
Sebagai pelaksanaan Politik Balas Budi, bulan November 1905 Pemerintah Hindia Belanda memberangkatkan 155 KK dari Purworejo Jawa Tengah menuju Gedong Tataan, Pesawaran Lampung. Kegiatan itu dinamakan kolonisasi, yang berlangsung hingga masa penjajahan Jepang.
Setelah Indonesia merdeka, pada 12 Desember 1950 diberangkatkan lagi 23 KK asal Jawa Tengah ke Lampung. Program pemindahan penduduk setelah masa kemerdekaan itu dinamakan transmigrasi. Untuk mengenang peristiwa tersebut, maka setiap tanggal 12 Desember diperingati sebagai Hari Transmigrasi.
Dalam rangkaian Hari Transmigrasi tersebut, biasanya juga dilakukan tabur bunga di makam Pioner Transmigrasi. Kisah tentang makam Pioner ini terjadi pada 1974.
Peristiwanya, pada saat itu, 11 Maret 1974, rombongan transmigran menggunakan 6 (enam) buah bus dari Kabupaten Boyolali Jawa Tengah akan menuju UPT Rumbia di Provinsi Sumatra Selatan. Bus yang mengangkut 70 orang tersebut mengalami musibah di Jembatan Kali Sewo, Sukra. Sebanyak 63 orang meninggal dunia. Saat itu ada 3 anak kecil masih hidup. Mereka yakni: Djailani, Suyanto, dan Sanidu. Setelah dewasa mereka diangkat sebagai ASN Dinas Transmigrasi. Kini ketiganya sudah pensiun.
Atas peristiwa tersebut, maka di dekat Kali Sewo, Desa Sukra, dibangun Prasasti dan Makam Pioner Transmigrasi. Sedangkan untuk mengenang perjuangan dan jasa para transmigran pertama yang datang pada tanggal 12 Desember 1950 tersebut, atas rekomendasi PATRI, didirikan Museum Nasional Transmigrasi di Gedong Tataan Lampung.
Penentuan Hari Transmigrasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor: KEP. 264/MEN/1984 tanggal 23 November 1984 tentang Hari Bakti Transmigrasi (HBT). Sedangkan keputusan Hari Bakti Transmigrasi (HBT) menjadi Hari Transmigrasi Nasional (HTN) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor: 59 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor: 110 Tahun 2022 Tentang Hari Desa.
Pada lampiran Kepmen Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor: 59 Tahun 2024 tersebut, khususnya nomor urut 15 dijelaskan. Bahwa setiap tanggal 12 Desember ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Transmigrasi Nasional. Tetapi lazimnya Keputusan tentang Penetapan Hari Nasional diterbitkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (KEPPRES). Contohnya: Hari Santri Nasion, Hari Batik Nasional, Hari Air Nasional, dan seterusnya.
Karena itu PATRI terus berupaya mendukung dan mengusulkan, agar Menteri Transmigrasi mengusulkan adanya KEPPRES tentang Hari Transmigrasi Nasional. Sebagai peningkatan dari Hari Transmigrasi Nasional yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi. Terlebih lagi, Kementerian Transmigrasi saat ini sudah berdiri sendiri. Sehingga sangat relevan menjadikan Hari Transmigrasi Nasional dengan Keputusan Presiden. Sebagai ciri khas dan kebanggaan kementerian.
Hal ini untuk memberikan bukti dukungan, bahwa Negara menghargai perjuangan Transmigran sebagai Patriot Bangsa, dan menunjukkan bahwa Gerakan Nasional Transmigrasi milik seluruh warga Bangsa Indonesia.