Breaking NewsHOMEWARTA NASIONAL DAN DAERAH

Tantangan dan Hambatan Pengelolaan Wakaf di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Pemerintah memainkan peran penting dalam memajukan perwakafan di Indonesia, termasuk membangun kolaborasi dan sinerjitas antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr. KH. Puji Raharjo SS., S.Ag., M.Hum. dihadapan para peserta Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perwakilan BWI dan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung di hotel Arnes Central, Bandarlampung pada Senin malam (18/11/2024).

Lebih lanjut Puji Raharjo mengatakan bahwa Perwakafan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi berbasis keagamaan. Namun pengelolaan wakaf di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang menghambat potensinya untuk memberikan manfaat secara maksimal. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf produktif. Banyak masyarakat yang masih menganggap wakaf sebatas pemberian dalam bentuk tanah atau bangunan untuk tempat ibadah, tanpa menyadari bahwa wakaf juga dapat dikelola secara produktif untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Tantangan lain menurut cendekiawan muda yang juga Ketua PW NU Lampung ini adalah minimnya pengawasan terhadap aset wakaf. Dalam beberapa kasus, aset wakaf di Provinsi Lampung tidak terpantau dengan baik sehingga rawan penyalahgunaan atau tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. Selain itu, terdapat keterbatasan sumber daya manusia yang berkompeten dalam pengelolaan wakaf. Banyak pengelola wakaf (nazhir) yang belum memiliki keahlian khusus dalam mengelola aset wakaf secara profesional dan produktif.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, sejumlah solusi dapat diterapkan. Pertama, peningkatan edukasi dan sosialisasi tentang manfaat wakaf produktif kepada masyarakat. Pemerintah bersama dengan lembaga terkait, dapat menyelenggarakan program pelatihan dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi wakaf. Kedua, digitalisasi sistem pengelolaan wakaf. Lebih lanjut Puji Raharjo menjelaskan bahwa Pembuatan platform digital untuk pencatatan, pengawasan, dan transparansi pengelolaan aset wakaf dapat membantu meminimalisir penyalahgunaan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketiga, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan melibatkan lembaga keuangan syariah dan institusi lainnya, pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih profesional dan inovatif. Selain itu, perlu ada pembinaan SDM melalui pelatihan khusus bagi para nazhir agar mampu mengelola aset wakaf secara optimal.

Melalui upaya tersebut, wakaf di Provinsi Lampung diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Optimalisasi wakaf bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat. (Suryani/Rita Zaharah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button